Minggu, 06 Oktober 2013

, , , , , , ,

Sempurnakan Customer Service Menjadi Customer Care

Dengan sedikit terburu-buru saya masuk  Indomart tak jauh dari fly over terminal Kampung Melayu. Saya ingin beli sari kurma pesanan adik saya.

"Mba, ada sari kurma?". Dia tercenung, sepertinya belum tahu sari kurma.

"Biasanya dipajang dekat madu", saya berusaha sedikit memberi keterangan.

"Mari pak, saya antar ke tempat madu". Dia berjalan mendahului, saya mengikuti.

"Silahkan pak. Saya kembali ke kasir ya pak". Saya mengangguk.

Sejurus kemudian saya amati satu persatu deretan botol madu berbagai merk dan ukuran. Ternyata sari kurma tak dapat saya temukan diantara aneka jenis madu itu. Daripada keluar dengan tangan kosong, saya pun ambil sebotol madu putih. Kebetulan putri saya suka sekali madu putih. Saya bergegas ke kasir.

"Tanggal expirednya februari 2014 ya pak", kata kasir yang tadi mengantar saya ke rak madu. Saya tersadar. Tadi saya lupa mengamati tanggal kadaluarsanya. Tunggu dulu, Februari 2014 kan sekitar 4 bulan lagi, begitu pikir saya.

"Memang ada yang expirednya lebih lama?", tanya saya menyelidik.
Jujur saya penasaran. Rasanya saya belum pernah diinformasikan tanggal kadaluarsa untuk barang yang masih dalam masa berlakunya.

"Ada pak. Tunggu sebentar saya ambilkan".

Bergegas dia masuk ke dalam ruangan, mungkin gudang. Tak berapa lama kasir keluar dengan menenteng madu yang merek, jenis dan kemasannya sama dengan yang saya pilih tadi.

"Ini pak. Expirednya Oktober 2016"

"Wah, terima kasih. Anda hebat. Care sekali dengan customer," spontan saya memujinya karena senang dengan pelayanannya. Kasir tersenyum.

Saya benar-benar merasa excited dengan pelayanan kasir sekaligus wiraniaga ini. Jika dipikir, buat apa dia menginformasikan, lebih tepat memperingatkan, kepada pelanggan atas tanggal kedaluarsa. Toh, barang yang dibeli masih layak konsumsi hingga sekitar 4 bulan ke depan. Mungkin kasir ingat bahwa ada madu yang sama di dalam sana dengan kualitas lebih baik. Ditandai dengan masa expired yang jauh lebih lama, sekitar 2 tahun.

Bisa jadi, wiraniaga ini ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Bukan hanya sekedar memberikannyang dibutuhkan pelanggan. Bukan pula sekedar senyum salam sapa seperti yang diajarkan dalam pelatihan customer service. Tetapi wiraniaga ini berempati, seakan dirinya adalah customer yang tentu saja akan memilih barang dengan expired lebih lama. Untuk itulah dia care kepada customernya.

Dengan harga sama dan pelayanan tidak berbeda, wiraniaga memberikan barang yang jauh lebih baik. Tentu saja ini akan menyentuh hati pelanggannya. Karena kasir ini telah mennyempurnakan customer service menjadi customer care.

Sabtu, 05 Oktober 2013

, , , , , , , , ,

6 Kesalahan Dinkes Tangsel Dalam Penggunaan Dokter Asing

Gara-gara dokter asing, Kota Tangerang Selatan heboh jadi bahan berita. Puluhan dokter berunjuk rasa memprotes keberadaan dokter asing yang melakukan tindakan medis di RSUD Tangerang Selatan. Akibat unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Kesehatan memecat 5 dokter kontrak. Sementara itu, Direktur RSUD Tangsel membubarkan Komite Medik rumah sakit.

Menurut kabar terbaru, Direktur RSUD Tangsel sudah diberhentikan dan dimutasikan ke Provinsi Banten. Untuk mengisi kekosongan, Kadinkes Tangsel merangkap menjadi pejabat sementara Direktur dan Ketua Komite Medik rumah sakit.

Apa sesungguhnya yang salah dengan keberadaan dokter asing di Tangerang Selatan ini? Saya mencoba identifikasi kesalahan Tangerang Selatan dalam mendayagunakan dokter asing.

1/ Dokter asing tidak punya Surat Tanda Registrasi

Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harua memiliki surat izin praktik (SIP)dari Dinas Kesehatan setempat. Salah satu syarat izin praktik adalah Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Demikian juga untuk Dokter Asing yang menjalankan praktik kedokteran harus memiliki SIP dan STR. Meskipun punya "surat izin transfer of knowledge" yang ditandatangani Kadinkes Tangsel, 2 dokter Malaysia praktik di RSUD tersebut terbukti belum memiliki STR dari KKI.

2/ Surat Izin Kadinkes Tangsel Cacat Hukum.

Berdasarkan penjelasan Kadinkes Tangsel bahwa Dinkes telah mengajukan STR kepada KKI. Namun selama 14 hari STR tidak keluar sehingga Kadinkes mengeluarkan "surat izin transfer of knowledge' dengan dasar hukum Perda No. 8 Tabun 2010 tentang retribusi daerah. Dari penjelasan tersebut, Kadinkes memberlakukan kesalahan dalam logika hukum, landasan yuridis dan penerapan hirarki peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pendayagunaan dokter asing sudah sangat jelas dan detil diatur oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Konsil dan Keputusan Konsil. Dengan peraturan-peraturan diberlaku asas lex specialis derogat legi generalis, dimana peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan umum. Penerapan dasar hukum UU Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah jelas tidak tepat, apalagi kedua peraturan tersebut tidak menyebut sama sekali substansi dokter asing.

3/ Salah kaprah antara pelayanan medis dengan transfer of knowledge.

Dalam Permenkes yang mengatur pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing bahwa dokter asing dibedakan menjadi dokter asing pemberi pelayanan dan pendidikan alih ilmu pengetahuan (transfer of knowledge). Kedua kategori itu mempunyai  persyaratan, teknis tindakan medis dan STR berbeda. Jika dokter asing melakukan tindakan medis kepada pasien umum di rumah sakit maka itu disebut pemberi pelayanan. Dokter asing alih ilmu pengetahuan hanya dilakukan pada kasus sulit yang tidak dapat ditangani dokter setempat atau adanya metode baru.

Sementara itu, kedua dokter malaysia itu melakukan pelayanan tindakan medis kepada pasien RSUD Tangsel namun dikatakan sebagai transfer of knowledge.

4/ Kompetensi Dokter

Menurut para dokter yang melakukan unjuk rasa dan IDI setempat, tindakan medis yang dilakukan 2 dokter asing itu juga bisa dikerjakan dokter lokal dan bukan metode baru.

Untuk STR Sementara,  kolegium yang bersangkutan akan melakukan evaluasi dan verifikasi kompetensi dokter asing di negaranya. Sementara kedua dokter asing tersebut masih belum jelaa kompetensinya karena proses pengajuan STR tidak tuntas.

5/ Pasport dan Visa

Berdasar informasi yang saya dapat bahwa izin keimigrasian pasport dan visa kunjungan biasa bukan untuk kerja. Padahal visa kunjungan tentu berbeda dengan visa kerja. Apakah bisa dikatakan penyalahgunaan visa, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut.

6/ Rumah Sakit Tidak Punya Izin Penggunaan Dokter Asing

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit yang mendayagunakan dokter asing harus memiliki rencana pendayagunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu dokter asing hanya dapat melakukan pendidikan alih ilmu pengetahuan pada rumah sakit pendidikan atau bekerjasama dengan RS Pendidikan. Faktanya, RSUD Tangsel bukan RS Pendidikan atau kerjasama dengan RS Pendidikan.

Itulah 6 kesalahan yang dilakukan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dalam pendayagunaan dokter asing.

Minggu, 29 September 2013

, , , , , , , , , , , , , ,

Tahun 2013, Kementerian Kesehatan Raih 6 Penghargaan

Apa yang terlintas pertama kali jika ditanyakan pendapat anda tentang Kementerian Kesehatan?

Setiap orang mempunyai persepsi berbeda terhadap Kementerian Kesehatan.  Namun bisa juga masyarakat memiliki opini yang sama terhadap Kemenkes. Persepsi buruk atau opini positif pada setiap orang biasanya didasarkan pada pengalaman pribadi berinteraksi dan terdampak langsung kebijakan Kemenkes. Persepsi dan opini juga sangat terpengaruh oleh pemberitaan media massa dan media sosial terhadap kasus tertentu.

Jamkesmas, atau pelayanan rumah sakit misalnya. Tak lepas dari faktor pengaruh baik dan buruknya persepsi terhadap Kementerian Kesehatan. Jika berbicara persepsi atau opini publik (masyarakat), tahukah anda bahwa pada tahun 2013 ini Kementerian Kesehatan telah  mendapatkan 6 penghargaan terkait pelayanan publik. Penghargaan ini sebagai representasi pengakuan publik melalui lembaga/badan yang kredibilitas dan kapasitasnya terpercaya.

Inilah 6 penghargaan yang didapatkan Kementerian Kesehatan sepanjang tahun 2013 yaitu:

1/ Rapor Hijau Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pada Bulan Juli, Ombudsman RI (ORI) melakukan observasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan oleh tim Ombudsman selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2013 dengan didasarkan standar pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasar penilaian Ombudsman, Kementerian Kesehatan berada di zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Selain Kemenkes, 3 Kementerian juga mendapat rapor hijau dari Ombudsman yaitu Kementerian ESDM, Kemendag dan Kemenperin. Sementara itu 9 Kementerian mendapat rapor kuning dan rapor merah untuk 5 Kementerian.

Ombudsman menggunakan variabel penilaian mencakup standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia dan unit pengaduan. Selain itu, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi dan motto, sertifikat ISO, atribut dan sistem pelananan terpadu.

2/ Instansi Integritas Tinggi berdasarkan Survei Integritas Sektor Publik Komisi Pemberantasan Korupsi

Kementerian Kesehatan termasuk dalam besar Kementerian/Lembaga dengan skor tertinggi pada survei sektor publik yang dilakukan KPK pada Tahun 2013. Survei Integritas Sektor Publik dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.

Setiap tahun sejak Tahun 2011 hingga Tahun 2013, Kementerian Kesehatan berhasil masuk 5 besar instansi dengan skor tertinggi dalam penilaian integritas KPK. Setiap tahun KPK melakukan survei integritas terhadap tak kurang dari 80 instansi pusat dan daerah.

Tahun 2011, skor tertinggi survei integritas KPK yaitu BKPM, Kementerian Kesehatan, PT. Jamsostek, Kemenperin, PT. Pelindo II (Pesero). Pada tahun 2012 yaitu PT. Jamsostek, Kemendikbud, BKPM, BPOM, Kementerian Kesehatan. Dan pada tahun 2013 yaitu Kemdikbud, PT.Jamsostek, PT.Angkasa Pura II, BKPN dan Kementerian Kesehatan.

3/ Instansi dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Tahun 2013 ini, Kementerian Kesehatan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-PP) atas laporan keuanganya tahun 2012 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian WTP diberikan BPK terhadap instansi yang mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pencapaian opini WTP bagi Kementerian Kesehatan bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu upaya sungguh-sungguh dan terus menerus. Selama dua tahun berturut-turut yaitu pada 2009 dan 2010, BPK memberikan Opini Disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kesehatan. Berbagai upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara yang telah dilakukan memberikan hasil nyata, sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2011. Dan akhirnya, tahun 2013 kerja keras dan perbaikan Kemenkes dapat memperoleh opini WTP atas laporan keuangan oleh BPK.

4/The Most Prefered Policy of Public Institution.
5/ The Most Valuable Policy of Public Institution.
6/ The Most Trusted Public Institution.


Ketiga penghargaan diperoleh Kementerian Kesehatan dalam Indonesia Brand Champion Award 2013. Tidak tanggung-tanggung, Kementerian Kesehatan menyabet 3 predikat Platinum Brand untuk kategori "ministry".

Indonesia Brand Champion Award merupakan penghargaan yang diberikan berdasarkan berdasarkan survei publik dengan indikator awareness, image, likeability, dan usefulness oleh MarkPlus Insight dan majalah Marketeers. Penghargaan untuk kategori Layanan Publik diberikan sebagai apresiasi terhadap instansi publik yang telah memberikan pelayanan dan kebijakan terbaik bagi masyarakat selama satu tahun terakhir.

Markplus Insight dan Marketeers secara acak melakukan survei kepada masyarakat umum (diluar kalangan pemerintahan, BUMN dan anggota POLRI/TNI) yang melakukan pengurusan, menerima maupun melakukan transaksi layanan publik yang disediakan di instansi bersangkutan.

Apresiasi masyarakat melalui  Indonesia Brand Champion Award 2013 ini membuktikan  bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi publik yang memiliki kebijakan paling disukai, kebijakan yang paling bernilai sekaligus instansi publik yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Itulah 6 penghargaan untuk Kementerian Kesehatan yang diperoleh sepanjang tahun 2013. Bagaimana menurut anda?

Rabu, 25 September 2013

, , , , , , ,

Kementerian Kesehatan Juara Layanan Publik pada Indonesia Brand Champion Award 2013

Hati bersorak kegirangan saat membaca halaman the Marketeers, Kementerian Kesehatan menjadi Jawara Pelayanan Publik. Dengan dada deg-degan dan mata sedikit berkaca-kaca, saya cermati rentetan kalimat dalam berita Indonesia Brand Champion Award 2013 itu.

Wow, fantastis! Ternyata Kementerian Kesehatan memenangi 3 brand untuk kategori Ministry (Kementerian) pada Indonesia Brand Champion Award 2013 yang diselenggarakan MarkPlus yaitu :

  1. MOST PREFERED POLICY of Public Institution

  2. MOST VALUABLE POLICY of public institution

  3. MOST TRUSTED public instituion


Bangga rasanya! Betapa tidak, diberbagai kesempatan dan rapat saya selalu mengangkat tentang pentingnya institution branding Kementerian Kesehatan. Dan saya mensyukuri apresiasi yang diberikan sebuah institusi ternama dan kapabel dalam bidang marketing dan branding ini.

Sebagaimana ditulis the Marketeers, kebutuhan akan layanan publik yang profesional dan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat terus berkembang semakin tinggi. Hal ini mengharuskan instansi Layanan Publik di Indonesia terus melakukan pembenahan, baik dalam pelayanan maupun pembuatan kebijakan.

Untuk persepsi masyarakat terhadap institusi, MarkPlus Insight kembali melakukan survei tentang awareness, Image, Likeability, dan Usefullness Kebijakan Instansi Layanan Publik di Indonesia. Survei ini bertujuan mengukur penilaian masyarakat terhadap kebijakan dan layanan yang diterima dalam setahun terakhir ini.

Survei menggunakan metode kuantitatif dengan survei telepon ini dilakukan pada medio September 2013 dengan melibatkan 700 responden masyarakat umum di enam kota besar, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.

Responden dalam survei ini adalah masyarakat umum yang merupakan pengguna/penerima layanan yang dalam satu tahun terakhir pernah melakukan pengurusan, menerima, maupun melakukan transaksi pembelian pada layanan publik. Responden bukan seorang pegawai di lingkungan pemerintahan/BUMN/TNI-POLRI dan pada masing-masing kota dipilih dengan metode random sampling dan dilakukan dengan phone survei. Responden mewakili masyarakat kelas menegah keatas (SEC AB). Berdasarkan hasil survei tersebut, MarkPlus Insight bersama Marketeers kembali memberikan penghargaan Indonesia Brand Champion Award 2013.

Adapun para pemenang penghargaan Indonesia Brand Champion Award 2013 kategori Layanan Publik adalah:

 

[caption id="attachment_258" align="alignnone" width="653"] Kementerian Kesehatan Pemenang Layanan Publik pada Indonesia Brand Champion Award 2013 oleh MarkPlus[/caption]
, , , , ,

Yang Muda Mestinya Semangat Kerja PNS

Bulan-bulan ini adalah musim PNS, anggap saja demikian. Hampir tiap hari ada berita Kementerian ini atau Pemda itu buka penerimaan CPNS. Juga melalui media sosial, dapat ditandai semakin semaraknya gairah anak-anak muda berburu peluang menjadi CPNS berbagai instansi pemerintah.

Bagi saya, rasanya seperti memutar kembali jarum sejarah sekitar 8 tahun lalu. Ketika itu, saya bersamaan puluhan ribu orang mengikuti ujian masuk CPNS di stadion utama Senayan. Bayangkan saja, Gelora Bung Karno yang biasanya penuh sesak suporter sepak bola, hari itu menjadi lautan anak bangsa yang mengadu nasib sebagai abdi negara. Dengan jumlah pelamar yang konon lebih besar, tahun ini semaraknya hampir serupa terjadi.

Hanya saja, untuk diri saya pribadi ada bedanya. Diantara ribuan peserta ujian, saya iseng saja mencoba peruntungan melamar CPNS. Tadi sudahlah, lain waktu mungkin saya bisa ceritakan "keberuntungan" itu hingga akhirnya saya jadi PNS. Sekarang kita bicarakan tentang atmosfer atau suasana semaraknya penerimaan CPNS yang sudah banyak dilakukan secara online.

Saya sungguh-sungguh berharap, para muda yang saat ini melamar menjadi PNS dapat memelihara semangatnya. Antusiasme yang muda ini harus dipertahankan bingga nanti jika benar-benar bekerja jadi PNS. Sejujurnya saya gelisah, jangan-jangan semangat yang muda ini hanya sebatas berburu syarat-syarat dan melamar CPNS. Jangan sampai antusias ini sekedar lolos dari status pengangguran. Amit-amit melamar PNS disebabkan menjalani nepotisme. Yang model begini, biasanya cepat loyo.

Sebaliknya, saya sangat berharap anak-anak muda penuh energik dan berdedikasi tinggi lolos sebagai CPNS. Saya mau anak-anak muda cerdas lulusan universitas terkemuka memenuhi seleksi calon pegawai negeri sipil ini. Saya mimpi, generasi muda seperti ini yang menjadikan PNS sebagai pilihan utama. Karena saya sangat yakin, dengan itulah salah satu pendorong utama reformasi birokrasi terwujud di negeri ini.

Sok idealis ya? Biarlah! Percuma anda para mahasiswa cerdas yang teriak-teriak, demonstrasi atau mencaci Pemerintah. Sia-sia anak muda berintegritas yang terus-terusan kritik Pemerintah tapi ogah masuk sistem birokrasi. Sebaliknya, yang masuk PNS hanya sisa-sisa generasi yang tak laku di swasta atau orang-orang yang enggan berkarya. Akibatnya, antusias dan semangat itu hanya saat lamaran saja.

Bukan apa-apa sih, saya hanya menumpahkan uneg-uneg. Saya merasa sudah cukup melihat PNS muda kering antusias dan miskin integritas. Sudah cukup pula menyaksikan pemuda dengan status CPNS suka datang terlambat dan pulang lebih awal dari jam kerja. Terlalu sering merasakan pemuda PNS yang malas belajar mengasah kemampuan.

Sesungguhnya banyak faktor sebab PNS kering antusias dan miskin integritas. Bisa jadi memang sejak awal tidak berminat PNS. Bisa juga tanpa kapasitas tapi beruntung masuk PNS, biasanya hasil kolusi dan nepotisme. Atau terlanjur terpengaruh budaya kerja buruk PNS lama.

Sayanglah, jika yang muda tidak semangat bekerja PNS. Jika hanya andalkan nepotisme, lebih baik jangan jadi PNS. Jika sekedar cari pekerjaan, bukan PNS statusnya. Kasihan bangsa ini yang tak segera bangkit maju karena birokrasinya. Sebaliknya, yang muda semangatlah melamar dan bekerja sebagai PNS.

Semoga pelamar yang membaca ini menjadi PNS yang antuasias dan berintegritas. Amiin.

Jumat, 20 September 2013

, , , , , ,

Perda Lansia, Hanya Indah Diatas Kertas

"Kami tak ingin Perda ini hanya menjadi peraturan yang tidur"

Hari ini saya merasa punya semangat menerima tamu yang berasal dari Semarang. Tamu itu adalah 20-an anggota DPRD Jawa Temgah yang ingin berkonsultasi penyusunan Perda tentang kesejahteraan lanjut usia.

Hal menarik patut dicermati adalah niatan para wakil rakyat Jawa Tengah ini. Dengan kunjungan konsultasi mereka ingin memastikan apakah Perda yang mengatur kesejahteraan bagi orang-orang lanjut usia ini perlu diteruskan atau dibatalkan. Alasannya seluruh muatan pasal-pasal dalam Perda ini pada dasarnya telah diatur dan dikerjakan oleh berbagai sektor SKPD. Namun demikian, tidak terasa gregetnya dilapangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran anggota DPRD Jateng jika perda disahkan hanya menjadi peraturan tidur, tidak jelas dalam pelaksanaannya.

Ini yang saya suka. Kunjungan kerja DPRD kali ini terasa beda ruh dan semangatnya. Selain materi Perda yang terkesan "antik", kesejahteraan lansia bukanlah topik seksi, juga topik diskusi berkualitas, bagaimana agar perda bukan hanya indah diatas kertas. Istilah peraturan yang indah diatas kertas biasa saya gunakan untuk peraturan yang tersusun berupa pasal-pasal berisi aturan bersifat normatif dengan bahasa konseptual dan tidak operasional. Dengan kata lain, peraturannya ada, sudah ditetapkan, tetapi tidak dapat dilaksanakan atau andai ditegakkan pun tak terasa dampaknya bagi masyarakat.

Mencermati pertanyaan dan pernyataan beberapa anggota DPRD Jateng, saya rumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa kesejahteraan lansia merupakan program yang menjadi urusan banyak sektor, bahkan bisa jadi semua sektor, dan lintas SKPD, tetapi kesan masyarakat lansia tidak diurusi begitu kuat.
2. Sudah terbentuk Komisi Daerah Lansia di tingkat Provinsi bahkan sebagian besar Kabupaten/Kota juga ada Komda Lansia tetapi perannya tidak maksimal.
3. Permasalahan anggaran program lansia dan perlunya menggandeng pihak swasta.

Setelah apa yang dirasakan dan permasalahan yang dihadapi, dibenak para wakil rakyat ini muncul pertanyaan; perlukah sebenarnya Perda Lansia ini?

Ditengah kegaulauan hati para anggota Dewan ini, rencana penyusunan Perda Kesejahteraan Lansia ini patut diapresiasi. Malah harua dikasih jempol. Mencermati materi dan norma pasal per pasal, Perda ini harus ditiru oleh daerah lain. Perda ini wujud kepedulian Pemerintah Daerah terhadap perkembangan jumlah manusia lanjut usia yang semakin besar seiring meningkatnya angka harapan hidup manusia Indonesia. Perda Lansia ini justru bisa menjadi payung hukum yang secara operasional dapat mensinergikan sektor dan SKPD Provinsi Jateng yang mengurusi lansia.

Agar Perda Kesejahteraan Lansia ini tidak hanya indah diatas kertas, sebuah peraturan harus dilengkapi secara jelas tegas siapa pelaksana eksekutornya (leading sector). Secara konkrit, saya sarankan agar dilakukan penguatan Komisi Daerah Lansia secara kelembagaan dan penganggaran. Sebagai lembaga non SKPD yang memikul tanggung jawab koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kesejahteraan lansia, Komda Lansia harus kuat organisasi, sumberdaya dan anggarannya. Dengan penguatan Komda Lansia dimasukkan dalam Perda, tentu bukan hal sulit dalam pelaksanaan kesejahteraan lansia.

Muncul pertanyaan anggota DPRD, bagaimana caranya agar Komda Lansia dapat didukung anggaran rutin?

Komda Lansia memerlukan anggaran operasional yang tidak sedikit. Bisa saja menggandeng sektor swasta, namun ini memerlukan upaya yang tidak mudah dan bentuk kerjasamany

Mestinya bisa diambilkan dari kewajiban UU Kesehatan yang diamanatkan kepada setiap daerah menganggarkan 10 persen APBDnya untuk sektor kesehatan. Dan untuk memperkuat operasionalnya, dibentuklah Sekretariat yang secara ex officio SKPD pembina teknis bidang kesejahteraan lansia. Bisa saja setingkat eselon 2 atau eselon 3 Dinas Sosial yang secara rutin mempunyai anggaran terkait kesejahteraan lansia. Dengan kata lain, anggaran operasional yang berasal dari APBD Komda Lansia ditempelkan kepada Dinas Sosial.

Secercah kelegaan terpancar di wajah Ketua Baleg DPRD Jateng yang memimpin rombongan. Ketika saya tanyakan, apakah ada yang perlu didiskusikan lagi, jawabnya;

"Nah, point terakhir inilah yang menjadi intinya. Kami belum terpikirkan penguatan Komda Lansia. Juga tidak ngeh untuk menempelkan anggaran pada SKPD. Terima kasih"

Terima kasih juga pak. Semoga Perda Kesejahteraan Lansia segera ditetapkan dan tidak hanya indah diatas kertas, alias peraturan tidur. Mari kita ingat bahwa dengan izin Gusti Alloh, kita juga akan menjadi lansia.

Sabtu, 07 September 2013

, , , , , ,

RUU Keperawatan: Kemenkes Mencari yang Baik

"...berkurangnya DIM tidak mengakibatkan lebih buruknya hasil atau pengaturan. Dimasukkannya Kebidanan juga tidak mengurangi substansi norma Keperawatan"

Saat ini RUU Keperawatan tengah dibahas antara DPR dengan Pemerintah. Dalam suatu kesempatan ngobrol dengan Prof Budi Sampurna (Staff Ahli Menkes Bidang Medicolegal), saya pernah tanyakan beberapa hal terkait RUU Keperawatan. Saya tuliskan beberapa hal yang dapat saya rangkum seperti dibawah ini :

Prof, benar nggak sih tudingan Kemenkes tidak berperan dalam RUU Keperawatan?

Dari awal, RUU Keperawatan itu dicanangkan sebagai inisiatif DPR. Oleh sebab itu peran Pemerintah dilakukan dengan memberikan masukan pada saat Rapat Dengar Pendapat. Beberapa kali kita diundang oleh DPR maupun DPD untuk memberikan masukan. Saya kira ada perannya, tetapi tidak dalam arti inisiatif pembahasan.

Benarkah Kemenkes terlambat ajukan DIM RUU Keperawatan?

Pemerintah baru terima RUU Keperawatan tanggal 18 Februari dan Ampres (Amanat Presiden) bulan April. Kemudian kita menyusun DIMnya (Daftar Infentarisasi Masalah) masih dalam batas waktu 2 bulan atau agak lebih sedikit.

Ada opini yang dibangun bahwa usulan memasukkan Kebidanan itu hidden agenda Kemenkes hambat RUU Keperawatan. Pendapat Prof?

Saya kira Bu Menkes sudah berkali-kali tegaskan, Pemerintah tak ingin menggagalkan RUU Keperawatan. Tidak ada niat juga mendiskriminasi antara perawat dan bidan. Kita ingin dua-duanya sama berhasil. Kesempatan yg baik pada pembahasan RUU Keperawatan, alangkah baiknya sekaligus substansi kebidanan juga dimasukkan. Toh, masih sama dalam satu rumpun. Meskpun tugas fungsinya berbeda.

Hal yang sama juga kita lakukan pada UU Praktek Kedokteran terhadap kedokteran gigi, berada dalam satu. Kalau ada yang mengatakan dalam UU Kedokteran itu sama-sama dokter. Bukan, di luar negeri tidak pernah kita kenal dokter gigi itu sebagai dokter gigi. Tetapi dentist. Itu berbeda dengan dokter. Tetapi kita coba cari persamaanya. Demikian juga pada waktu kita membahas RUU Pendidikan Kedokteran di Komisi X. Itu pun kita cari persamaannya. Meskipun bedanya banyak, tetapi kita cari persamaannya. Dan memang berhasil kita melakukan itu.

Gimana teknis penggabungan menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan?

Ini yang kita mohon. Jika dapat disepakati bisa kita bahas RUU Keperawatan dan Kebidanan, idenya adalah mencari persamaanya. Kita sudah melakukan itu dalam DIM RUU kita inventarisasi persamaan. Bedanya hanya satu kok!. Yaitu pada waktu praktek. Praktek perawat tentu saja beda denang praktek bidan. Itu yg kita bedakan dalam 2 Bab yang berbeda.

Perubahan DIM RUU Keperawatan itu disebabkan penambahan substansi. Juga adanya penyesuaian substansi oleh karena ada Undang-Undang baru yaitu UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran. Yang kita sesuaikan modelnya dengan UU Dikdok misalnya bagaimana pendidikan keperawatan itu sejak akademik hingga profesi digabung dan seterusnya.

Begitu pula ada usulan mengubah Konsil. Itu tentu saja dapat kita bahas bagaimana jalan keluarnya. Kita memang mendapatkan surat resmi dari Menpan agar tidak membentuk lembaga baru. (Dalam hal Konsil) kemudian dari Kemendikbud saat ini juga berproses RUU Keinsiyuran. Tadinya disana juga diusulkan ada konsil, kemudian mereka bersepakat tidak ada konsil tetapi menguatkan organisasi profesi. Tetapi silahkan kita dapat kembangkan dalam pembahasan kita untuk cari jalan keluar terbaik.

Yang penting dicatat, berkurangnya DIM tidak mengakibatkan lebih buruknya hasil atau pengaturan. Dimasukkannya Kebidanan juga tidak mengurangi substansi norma Keperawatan. Saya cenderung untuk saat ini mari kita bahas bersama-sama lebih dahulu untuk melihat, sebetulnya apakah substansinya lebih buruk atau lebih baik. Tentu kita semua mencari yang baik.