Jumat, 08 November 2013

, , , , , , ,

Ini Lho Asal Kata “Rumah Sakit”

Tahukah anda, apa itu Rumah Sakit? Hampir pasti semua orang tahu, bahkan mungkin pernah ke rumah sakit. Semua orang tahu, Rumah Sakit tempat mengobati dan merawat orang sakit.

Tahukah anda, apa itu Hospital? Banyak juga orang yang telah mengerti, kata dari bahasa Inggris “Hospital” diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi “Rumah Sakit”. Pernahkah kita sadari, bahwa secara etimologi kata “rumah sakit” dan “hospital” itu mempunyai asal usul kata yang berbeda.

Di Indonesia, kata “rumah sakit” sudah lazim digunakan untuk merujuk sebuah insitusi yang digunakan untuk mengobati dan merawat orang sakit. Kata “rumah sakit” merupakan terjemahan langsung dari kata Belanda “ziekenhuis”. Serapan kata dengan cara menerjemahkan langsung dari bahasa asing, termasuk bahasa belanda, tentu bisa kita fahami. Hal ini mengingat sejarah betapa panjangnya masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Bukti “rumah sakit” merupakan serapan kata Belanda “ziekenhuis” dapat dijumpai pada sejarah penamaan rumah sakit yang sudah berdiri sejak masa penjajahan Belada. Diantara Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dahulu bernama Centrale Burgelijke Ziekenhuis (CBZ) dan RS Cikini (Koningin Emma Ziekenhuis).

Jika kita lihat penggunaan “rumah sakit” sebagai kata umum yang digunakan untuk merujuk sebagai tempat merawat orang sakit, dapat kita temui dalam bahasa lain selain Belanda. Misalnya saja bahasa Jerman “krankenhaus”, Norwegia “sykehus”, Denmark “sygehus, dan Swedia “sjukhus”. Kata asing itu jika diindonesiakan secara langsung menjadi “rumah sakit”.

Secara etimologi berbeda dengan padanan kata dalam bahasa inggris yaitu Hospital. Kata “Hospital” berasal dari bahasa Latin “hospitale” melalui perantaraan bahasa Perancis “hospital”. Asal kata “hospital” dari kata “ospital” berarti penampungan bagi yang membutuhkan, diambil dari kata Latin “hospitale”, rumah tamu atau penginapan. Atau lebih jauh ditelusuri, “hospitale” mempunyai kata sifat “hospitalis” yaitu tempat tamu atau tuan rumah, dari akar kata “hospes” yang berarti tuan rumah. Berasal dari makna hospitalis atau hospes dari makna bagaimana tuan rumah menyambut tamu dengan keramahannya itu, menjadikan induk atau akar kata dari “hotel”, “hostes”, “host”, “hospitality” dan kata lain yang merujuk pada sifat keramahtamahan.

Meski dari serapan kata berbeda, “ziekenhuis” dan “hospital” memiliki makna yang dapat dikatakan tidak berbeda. Bagaimana kita memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan dan perawatan kepada pasien semestinya sebagaimana tuan rumah memperlakukan tamu dengan penuh hormat dan keramahtamahan.

Rabu, 06 November 2013

, , , , ,

Pasien Harus Tahu, Beda Pelayanan IGD dan Poliklinik

"Apa sih susahnya dilayani dulu, administrasi belakangan. RS tidak peduli pasien miskin"
"RS tempatnya pelayanan bukan tempatnya prosedur"
"Birokrasi RS emang berbeli belit. Ribet deh"

Sudah biasa kan menemui komentar seperti diatas. Demikian juga komentar publik terhadap kejadian Naila yang meninggal dunia sebelum mendapatkan pelayanan medis kemarin. Dari catatan saya berdasarkan klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit, didapatkan penjelasan bahwa semestinya Naila dirujuk ke IGD, bukan ke Poliklinik. Dari penelusuran saya, ternyata banyak orang belum mengerti bagaimana standar dan prosedur pelayanan di IGD dengan Poliklinik. Padahal sebagai pengguna rumah sakit, kita harus tahu; kapan saatnya ke Poliklinik, kapan mestinya ke IGD. Yuks, kita bahas!

Secara prinsip, prioritas pelayanan medis terhadap pasien didasarkan kepada kondisi dan indikasi medis. Dari sifat kesegeraan penanganan terdapat pasien emergensi dan elektif. Dikatakan pasien emergensi ketika penyakit dan cidera yang diderita dapat menimbulkan kecacatan permanen dan mengancan nyawa pasien. Diluar kondisi itu, apalagi untuk pemeriksaan fisik umum, bisa dikategorikan pasien elektif.

Berbeda dengan pasien emergensi yang harus segera ditangani, pelayanan pasien elektif melalui sistem antrian; yang dahulu lebih awal terlayani. Untuk mendapatkan pelayanan, pasien elektif harus melakukan pendaftaran dahulu dilengkapi persyaratan tertentu. Pasien yang membayar jasa layanan secara tunai tentu berbeda persyaratannya dengan pasien jaminan/asuransi. Demikian juga, pasien jamkesmas/jamkesda harus memenuhi persyaratan pada saat daftar sebagai pasien elektif.

Di bagian mana rumah sakit pasien elektif dan emergensi dilayani? Secara sederhana, pasien emergensi pertama kali akan dilayani pada Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sedangkan pasien elektif dilayani di Instalasi Rawat Jalan (IRJ) yang biasanya berbentuk Poliklinik, kumpulan klinik dengan pelayanan medik dasar oleh dokter umum dan pelayanan medik spesialistik oleh dokter spesialis. Untuk lebih memahaminya, mari kita bahas pelayanan di IGD dan IRJ.

Pada beberapa rumah sakit, IGD disebut dengan Unit Gawat Darurat (UGD) atau Emergency Unit. Seperti disebutkan bahwa IGD tempat melayani pasien yang memerlukan penanganan segera. Jika tidak ditolong akan mengakibatkan kecacatan permanen atau malah mengancan nyawa. Karenanya jangan heran, pasien korban kecelakaan, bencana atau kejadian kegawatdaruratan ditangani di IGD.

Ya, memang ruang Instalasi Gawat Darurat selalu identik dengan kecelakaan dan berbagai peristiwa darurat lain yang berkaitan dengan kebutuhan untuk pertolongan segera.

Setiap pasien yang masuk ruang IGD akan melalui proses triage (triase) yang dilakukan oleh dokter IGD.  Triase merupakan tindakan pengelompokan pasien berdasarkan berat ringannya kasus, harapan hidup dan tingkat keberhasilan yang akan dicapai sesuai standar pelayanan kegawatdaruratan. Mengapa perlu dilakukan triase? Kenapa pelayanan kepada pasien tidak didasarkan sistem antrian; first in first out?

Pelayanan pada keadaan gawat darurat harus mengupayakan efisiensi dan efektifitas. Sedapat mungkin dokter dan tenags kesehatan menyelamatkan sebanyak - banyaknya pasien yang datang ke IGD dalam waktu sesingkat singkatnya. Melihat begitu kritis dan urgensinya pelayanan IGD, maka sumber daya manusia dan sarana di IGD sangat menentukan keberhasilan pelayanan kepada pasien. Dokter dan tenaga kesehatan IGD dituntut untuk dapat melakukan triase secepat dan setepat mungkin. Kemampuan konsep, teori dan pengalaman penanganan keadaan gawat darurat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pemilahan saat triase.

Nah, bagaimana sistem kerja Triase? Pasien IGD akan dikelompokan dan ditandai dengan warna merah, kuning, hijau dan hitam. Pasien dengan tanda merah berarti membutuhkan pertolongan darurat dan cepat. Tanda kuning berarti pelayanan dapat ditunda dan tanda hijau pasien tidak dalam kondisi gawat darurat dan dapat ditunda. Sedangkan tanda hitam berarti pasien sudah tidak dapat ditolong, usia harapan hidup sangat tipis atau telah meninggal dunia.

Untuk lebih jelasnya dapat kita beri contoh. Pasien triase merah diantaranya pasien dengan keadaan gawat darurat kecelakaan, patah tulang, perdarahan otak dan luka bakar, stroke, jantung dan gagal nafas dan tidak sadar.

Pasien dengan tanda kuning seperti pasien dengan penyakit infeksi luka ringan, usus buntu, patah tulang, luka bakar ringan. Pasien yang mendapat tanda hijau adalah pasien dengan kondisi kesehatan yang masih dapat ditunda pelayanan, misalkan benturan memar di permukaan kulit, luka lecet, tertusuk duri, dan demam ringan, radang lambung.

Sedangkan pasien dengan tanda triage hitam adalah pasien yang tidak memungkinkan memiliki harapan hidup kendati dilakukan tindakan medis. Misalnya pasien dengan kondisi  kerusakan berat dari seluruh organ penting tubuh, misalnya akibat kecelakaan, bencana alam dan luka bakar. Seorang dokter atau tenaga kesehatan IGD harus peka menggunakan kemampuan mata, telinga, indra peraba, lebih peka, tanggap situasi, cepat dan tepat  dalam menilai perubahan mendadak pasien IGD, sebab sewaktu - waktu kondisi status triase bisa berubah.

Nah, pada fase triase inilah sering terjadi kesalahpahaman dari pihak keluarga pasien. Misalnya pasien yang datang terlebih dahulu, kadang terpaksa ditunda pelayanannya untuk segera mendahulukan pasien yang datang belakangan. Itu disebabkan pasien awal dengan tanda hijau, sementara pasien yang datang belakang dengan tanda merah. Melihat hal itu, tidak sedikit keluarga menganggap pasien ditelantarkan atau tidak diapa-apakan meski sudah di IGD.

Kemudian bagaimana pelayanan di IRJ atau Poliklinik? Pasien yang datang ke Poliklinik pada umumnya datang dengan keluhan/penyakit yang berulang maupun sakit yang masih dapat ditunda. Yaitu pasien yang memerlukan pemeriksaan kesehatan umum, general check up atau pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang untuk mengetahui kondisi kesehatan. Poliklinik biasanya terdiri dari pelayanan dokter umum dan dokter spesialis seperti penyakit dalam, anak, kandungan, kulit dan kelamin, mata, gigi dan lain-lain.

Karena sifatnya elektif, masih bisa ditunda dan tidak gawat darurat maka pelayanannya didasarkan pada sistem antrian. Pasien yang datang lebih dahulu dilayani lebih awal. Semakin banyak kunjungan pasien pada klinik, semakin panjang pula antriannya.

Sebagai pasien, kita dapat merasakan penyakit, cidera dan kondisi diri sendiri. Oleh sebab itu, pasien atau keluarga tentu dapat melakukan penilaian subyektif atas tingkat kesegaraan ini; apakah emergensi atau elektif. Jika pasien/keluarga menduga adanya kondisi gawat darurat, datanglah ke IGD. Disana dokter IGD akan melakukan triase dan menentukan apakah benar emergensi atau hanya elektif. Jadi gawat daruratnya pasien ditentukan oleh dokter bukan oleh penilaian subyektif pasien atau keluarga. Dan kalau tidak darurat atau cukup pemeriksaan kesehatan, pelayanan pasien dilakukan di Polinik. Jangan terbolak-balik ya!

Minggu, 03 November 2013

, , , , ,

Agar Tidak Ditolak Rumah Sakit, Beginilah Semestinya Pasien Dirujuk

Bayi mungil Naila yg dikabarkan ditolak RS dan meninggal dunia di depan loket, kembali menyadarkan kita pentingnya sistem rujukan yang berjalan baik. Jika boleh berandai-andai, jika saja Naila dirujuk dengan baik dari puskemas ke rumah sakit, boleh jadi ceritanya akan lain.
Naila mengingatkan saya kepada bayi Dera di awal tahun ini. Dahulu Dera juga dikabarkan meninggal dunia setelah ditolak pasien. Namun ada kesamaan dalam dua kejadian ini, sistem rujukan pasien yang tidak berjalab semestinya. Saya pribadi, dan tentunya kita semua, tak ingin kejadian tragis ini terjadi lagi. Apalagi jika terus berulang, sungguh terlalu!

Saya ingin berbagi sedikit bagaimana semestinya rujukan pasien dilaksanakan. Rujukan pasien sebagai sebuah sistem bukan saja menjadi tanggung jawab puskesmas, rumah sakit, dokter, tenaga kesehatan, dan pemerintah. Sistem rujukan akan berjalan baik ketika pasien dan keluarga memahami bagaimana semestinya. Dengan kata lain, pasien turut andil suksesnya sistem rujukan.

Pertama yang harus kita ketahui adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit. Dengan kata lain, pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan sesuai kebutuhan dan indikasi medis pasien. Hal ini penting saya tekankan agar pasien mengerti bahwa rujukan merupakan salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dengan sudut pandang hak, pasien atau keluarga dapat secara proaktif mengkomunikasikan hak rujukan kepada dokter atau pihak Rumah Sakit.

Namun kewajiban rumah sakit dalam merujuk pasien dapat dikecualikan jika pasien dalam kondisi tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, sumber daya, atau geografis. Ketentuan ini termuat dalam  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Setiap kali rumah sakit melakukan rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan tersebut diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang. Dalam penjelasan rumah sakit terhadap pasien/keluarga sebelum merujuk sekurangnya mencakup:
a. diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan;
b. alasan dan tujuan dilakukan rujukan;
c. risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan;
d. transportasi rujukan; dan
e. risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan.

Kemudian rumah sakit membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.  Dalam surat pengantar rujukan sekurang-kurangnya memuat; identitas pasien, hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan, diagnosis kerja, terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan, tujuan rujukan serta nama  dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.

Apakah penjelasan saja cukup? Belum cukup. Dalam hal keadaan pasien dalam keadaan gawat darurat, rumah Sakit harus melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis dan kemampuan sebelum melakukan rujukan. Hal ini harus dilakukan demi keselamatan pasien dan memungkinkan pasien ditransportasikan ke rumah sakit penerima rujukan.

Rumah sakit juga harus melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat. Dalam komunikasi tersebut, Rumah sakit penerima rujukan berkewajiban menginformasikan mengenai ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan. Dan perlu diingat, pasien yang memerlukan asuhan medis terus menerus harus dirujuk dengan ambulans dan didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

Itulah sekelumit bagaimana cara semestinya rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit atau dari rumah sakit satu ke rumah sakit lain. Jika beberapa persyaratan dan ketentuan itu tak terpenuhi, boleh jadi kejadian ditolaknya pasien oleh rumah sakit terulang kembali. Atau tragisnya menyebabkan pasien meninggal dunia akibat terlambat ditangani. Aduh, amit-amit jabang bayi ;(

Jumat, 01 November 2013

, , ,

Belajar dari Kasus Naila, Apa yang Harus Diketahui Keluarga Pasien

Kita turut berduka cita untuk Naila, bayi mungil yang meninggal dunia sebelum mendapat perawatan di RSU Lasinrang, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan judul "Ditolak Rumah Sakit, Bayi Meninggal di Depan Loket" pasti akan menyentuh hati siapa saja yang membaca. Merasa miris dengan pelayanan Rumah Sakit.

Muncul kesan kuat, karena prosedur berbelit-belit itulah Rumah Sakit abai terhadap pasien yang harus segera mendapatkan pertolongan. Rumah Sakit tak lagi peduli terhadap pasien miskin. Di berita lain, pasien jamkesda ini karena tak lengkap persyaratannya kemudian ditolak/tdk dilayani sehingga mengakibatkan bayi Naila meninggal dunia. Tentu kita sedih mendengarnya. Siapa pun baca berita itu akan berkesimpulan; RS tak punya empati kepada pasien miskin. Atas nama prosesur, nyawa tak terselamatkan.

Pagi tadi saya berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dan pihak RSU Lasinrang untuk konfirasi berita Naila ini.

Keterangan atau konfirmasi pihak RS penting untuk tahu kronologi kejadian penanganan Naila di RSU Lasinrang. Dengan begitu kita tahu informasi versi media dan versi RS sehingga informasinya berimbang.

Menurut RSU Lasinrang, bayi Naila dirujuk dari Puskesmas Lampa ditujukan ke Poli Anak untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis anak. Pihak puskesmas telah menawarkan untuk mengantarkan dengan ambulan, tapi orang tua memilih menggunakan mobil. Sampai klinik, mendaftar di loket.

Sebagai pasien jamkesda, setiap pasien/keluarga harus melengkapi persyaratnya diantaranya Kartu Keluarga dan KTP. Karena bayi belum punya KTP, maka diminta surat keterangan lahir. Menurut pihak RS, saat mendaftar di loket, bayi Naila berada jauh dari loket jadi tak terpantau kondisinya. Standar RS, kalau pasien yg harus segera perlu pertolongan datangnya ke IGD, bukan poli klinik. Oleh karena di klinik, dianggap pasien rawat jalan

Meski belum memenuhi syarat, karena pihak orang tua terus mendesak harua segera ditolong, RS meloloskan sebagai pasien jamkesda dan naila dibawa ke IGD. Sesampai di IGD, orang tua Naila menolak ketika dokter akan memeriksa pasien. Pihak keluarga berkesimpulan Naila sudah meninggal disebabkan kelamaan menunggu. Akhirnya Naila dibawa pulang ke rumah dengan ambulan. Innalillahi, kita semua pasti trenyuh melihat kenyataan ini.

Itulah cerita kejadian versi berita dan versi rumah sakit. Mana cerita yg benar, kita tidak tahu. Namun ada yg bisa digarisbawahin dan dicermati.

Pertama, sebelum merujuk puskesmas semestinya memberikan informasi yang jelas kepada keluarga dan RS tentang kondisi pasien, gawat darurat atau elektif. Jika pasien gawat darurat dan memungkinkan dirujuk, pasien harusnya dibawa ke IGD, bukan ke poliklinik.

Kedua, pasien tidak ditolak rumah sakit, tetapi masih dalam proses daftar di poliklinik. Sekali lagi, klinik diperuntukan pasien bukan gawat darurat. Ketiga, kesimpulan meninggal dunia seorang pasien mestinya oleh dokter, bukan penilaian subyektif keluarga pasien.

Belajar kasus ini, jika berkenan ada beberapa saran yg perlu disampaikan kepada kita semua terkait pelayanan rumah sakit.

1. Bagi pasien dengan jaminan kesehatan/asuransi, siapkan semua persyaratanya ketika anda masih sehat. Sehingga saat dibutuhkan sudah lengkap dan siap digunakan.

2. Perjelas status dan kondisi pasien, darurat atau tidak. Jika anda ragu dan khawatir lebih baik langsung ke IGD, jangan datang ke poliklinik. Karena poliklinik diperuntukan pasien yang memerlukan pemeriksaan bukan tindakan segera.

3. Jika pasien harus dirujuk, mintalah Puskesmas atau Rumah Sakit mencarikan RS yang siap menerima rujukan. Boleh saja keluarga pasien membantu mencari RS rujukan, tapi itu tidak harus.

4. Jangan pernah membawa pasien keluar Puskesmas/RS jika belum jelas RS mana yang siap terima rujukan pasien. Apalagi jika menurut dokter dan indikasi medis kondisi pasien not transferable.

5. Pasien berhak atas informasi yang jujur, jelas dan benar. Jangan sungkan bertanya kepada dokter atau petugas RS, meski akan dibilang bawel. Itu hak pasien, demi nyawa pasien.

6. Jadi pasien atau keluarga, jangan alergi prosedur dan standar. Pelayanan RS itu padat prosedur dan standar. Itu semua demi keselamatan dan ketertiban, tapi komunikasikan!

7. Bersabarlah menjadi pasien jamkesmas/jamkesda jika antriannya panjang. Karena memang jumlah pasiennya banyak. Yang terpenting, RS tidak melanggar hak pasien.

8. Tidak ada RS yang berniat celakai pasien. Tidak ada pasien yg mau ditolak RS. Untuk itu, berkomunikasilah dengan baik dan jangan memaksakan kehendak.

Semoga kita menjadi orang yang dapat mengambil hikmah dari kejadian di sekitar kita, meski itu kisah tragis. Semoga kita jadi orang sabar lagi tahu hak kewajibannya. Harapan besarnya, tidak ada lagi Naila-Naila yang lain.

Kamis, 24 Oktober 2013

, , , , , , ,

Benarkah Rakyat Miskin Dapat Berobat Gratis?

"@SBYudhoyono: Dgn BPJS Kesehatan, rakyat miskin dpt berobat & dirawat gratis di Puskesmas & rumah sakit. BPJS utk penuhi hak hidup sehat bagi semua."

Mari kita perhatikan kicauan akun resmi twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah pencanangan BPJS di Sukabumi kemarin. Pernyataan Presiden tersebut nampak pro rakyat. Saya mendukung program populis. Tetapi saya berhati-hati pernyataan yang bernuansa politis. Sekilas tak tampak tak ada yang salah dengan kicauan akun @SBYudhoyono tersebut. Namun tanpa sadar bisa menimbulkan sesat pikir. Benarkah dengan BPJS Kesehatan, rakyat miskin dapat berobat dan dirawat gratis di Puskesmas & rumah sakit?

Sejenak saya ingin sampaikan peristiwa menarik pada kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Makassar awal tahun ini. Ini juga terkait pandangan pejabat publik tentang "pengobatan gratis" bagi rakyat miskin ini. Sebagai pembicara utama, Menteri Kesehatan dan Gubernur Sulawesi Selatan berbeda pandang dan saling adu argumen secara sengit dihadapan peserta Rakerkesnas. Ujung pangkal persoalan adalah pandangan Pak Gubernur bahwa dengan adanya Jamkesmas dan Jamkesda maka rakyat dapat berobat gratis. Ibu Menkes, sebagai penanggung jawab program Jamkesmas, tidak setuju dengan pandangan itu. Sebab, kata Ibu Menkes, biaya pengobatan rakyat miskin di rumah sakit dan puskesmas ditanggung oleh negara. Besarnya anggaran Jamkesmas lebih dari Rp 7,4 trilyun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Tentu saja Gubernur Sulsel tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Karena pengobatan gratis itu sebagaimana janjinya pada kampanye Pemilu Kepala Daerah. Pokoknya, rakyat tahunya gratis, tidak keluar uang, begitu Pak Gubernur bersikukuh.

Ibu Menkes tentu bisa memahami cara pandang para Gubernur, Bupati dan Walikota tentang pengobatan gratis bagi rakyat miskin. Karena itu janjinya saat kampanye, agar terlihat populis. Tetapi kemasan bahasa ini bisa menimbulkan sesat pikir dan cenderung pembodohan. Kata "Gratis" bisa menyesatkan rakyat seakan-akan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan semaunya dan tidak bertanggung jawab. Karena merasa tidak mengeluarkan uang seperser pun. Padahal Negara mengalokasikan anggaran trilyunan rupiah untuk itu. Benar rakyat tidak keluar uang langsung, tetapi negara membayar biaya berobat itu. Oleh sebab itu Menkes menghimbau agar para Kepala Daerah menyampaikan fakta secara apa adanya. Dengan Jamkesmas, juga Jamkesda, biaya berobat bagi orang miskin ditanggung oleh Negara melalui APBN dan APBD. Oleh sebab itu, gunakan secara bertanggung jawab, bijak dan sesuai indikasi medis.

Dari gambaran tiga pandangan Pejabat Negara tersebut; Presiden, Menkes dan Gubernur Sulses, kita bisa melihat bagaimana sudut pandang dan kemasan bahasa yang disampaikan kepada masyarakat. Presiden dan Gubernur Sulsel adalah Pejabat publik yang diajukan oleh Partai Politik dan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Cara pandang dan bahasa yang digunakan cenderung memilih kesan populis. Karena itu sebagai pemanis dan pemupuk citra politiknya. Sementara itu, Menkes adalah pejabat publik yang diangkat presiden didasarkan pada kapasitas profesionalnya. Menkes mempunyai cara pandang dan kemasan bahasa yang faktual apa adanya. Dari pernyataaan Menkes, kita bisa fahami ada makna edukasi kepada masyarakat.

Seorang kawan saya berkata,"kan sama saja mas. ditanggung APBN sama saja gratis bagi rakyat". Tentu saja beda. Mari kita urai sedikit dengan analogi sederhana. Anda makan di sebuah Warteg dengen menu favorit nasi sepiring penuh, sayur lodeh, jengkol, oreg tempe, ikan kembung dan segelas es teh. Setelah sendawa tiga kali karena kekenyanangan, bertanyalah kepada penjaga warung.

"Sudah nih pakde. berapa semua?"

"Wah, tidak usah bayar. Saya sudah senang lihat sampean makan. berarti masakan saya enak"

"Bener pakde, gratis nih. Saya gak perlu bayar? jadi enak nih. ngomong-ngomong, pakde masih punya anak perempuan singel nggak?"

Nah ini ngelunjak namanya. Tapi pasti hatinya seneng, karena tanpa mengeluarkan uang perut pun kenyang. Demikian juga Pakde, pemilik warteg, hanya cukup merasa puas dengan "kerakusan" pelanggannya dalam menyantap makanan. Meski demikian, ia tak menerima uang sebagai imbal jasa.

Tapi akan beda dengan jika dialognya begini.

"Sudah nih pakde. berapa semua?"

"Oh, sudah dibayar semua oleh cewek yang duduknya di samping sampean tadi"

"Ah, yang bener? Jadi saya ditraktir nih. Ngomong-ngomong, cewek tadi siapa ya Pakde?. Saya ndak kenal je"

"Lah, saya kira itu teman sampean"

Ya sudahlah, yang penting bisa makan kenyang tanpa bayar, alias ditraktir. Pakde, pemilik warteg, juga tak kehilangan haknya untuk menerima uang sebagai imbal jasa makanannya. Secara manusiawi, anda akan merasa tidak enak hati dan malu, akan makan sepuasnya "cenderung rakus" bila tahu ditraktir. Sebaliknya, jika tahu ditraktir sampean akan makan secukupnya. Kecuali memang, tidak tahu diri.

Dari analogi cerita itu, disebut "GRATIS" jika penerima layanan tidak mengeluarkan uang dan pemberi layanan tidak menerima uang. Akan beda, jika penerima layanan tidak mengerluarkan uang, namun pemberi layanan tetap mendapatkan uang sebagai hak imbal saja. Demikian juga dalam program Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya. Negara menanggung iuran sebesar Rp 19.200 bagi setiap penduduk miskin dan tidak mampu. Negara menanggung sebanyak 96,4 juta rakyat miskin dan tidak mampu. Itu artinya Negara mengeluarkan anggaran sebesar hampir Rp 20 trilyun dari APBN. Uang itu nantinya akan dibayarkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, sebagai bentuk imbal jasa bagi rakyat miskin/tidak mampu yang memerlukan pengobatan dan perawatan.

Pertanyaan selanjutnya, darimanakah uang APBN itu? Sebagaimana kita tahu,  APBN berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Rasanya tidak ada orang di Indonesia ini, termasuk rakyat miskin, yang terbebas sama sekali dari pajak. Singkatnya, jika iuran Penerima Bantuan Iuaran (PBI) JKN yaitu bagi rakyat miskin dan tidak mampu, berasal dari APBN. Demikian juga iuran untuk non PBI, sebesar 1% iurannya ditanggung negara melalui APBN. Itu berarti  berasal dari pajak rakyat Indonesia. Dengan kata lain, kita telah "meng-iur" iuran JKN melalui pajak kita.

Jika demikian, apakah tepat pendapat bahwa dengan BPJS (sebenarnya lebih tepat, JKN)  rakyat miskin dapat berobat dan dirawat gratis di Puskesmas & rumah sakit? Sungguh pernyataan itu tidak mencerdaskan rakyat. Bisa dikatakan, itu pembodohan!

 

Kamis, 10 Oktober 2013

, , , , , , ,

Jangan Katakan, Apakah Sudah Buat Janji?

Saya bergegas mendahului naik lift menuju lantai 6 di sebuah rumah sakit di kawasan BSD Tangerang. Sebelumnya saya sudah bertanya kepada seorang staf dimana kantor manajemen atau direksi rumah sakit. Saya bersama sekitar 15 orang sengaja berkunjung mendadak untuk meminta klarifikasi atas suatu perkara di rumah sakit tersebut.

Sampai di lantai 6 terdapat seorang resepsionis yang sedang duduk dan sambil bertelepon.

"Selamat siang. Saya Anjari dari Kementerian Kesehatan ingin bertemu dengan direktur atau manejemen rumah sakit". Saya memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud kunjungan, sesaat setelah resepsionis meletakkan gagang telepon.
"Bapak darimana?", tanya resepsionis sambil tetap duduk. Entah tidak mendengar perkenalan saya atau sekedar memastikan.
"Kementerian Kesehatan," saya mengulang dengan lebih jelas.

Dia mengangguk dan kembali mengangkat gagang telepon. Saya mundur beberapa langkah sambil memperhatikan sekeliling.  Di sebelah kanan ada ruangan kecil. Mungkin ruang tamu. Kawan-kawan saya sudah sampai juga di lantai 6. Mereka masih bergerombol di depan lift. Saya melihat ke arah resepsionis, masih bertelepon. Mungkin sedang melapor ke atasannya atau berkoordinasi ke dalam. Tiba-tiba dia berdiri dan memandang ke arah saya.

"Bu, ada tamu dari Kementerian Kesehatan", resepsionis melaporkan kepada perempuan yang datang dari arah belakang dimana saya berdiri.
"Selamat siang Ibu. Saya Anjari dari Kementerian Kesehatan. Ingin bertemu dengan direktur atau dengan manajen rumah sakit"
"Apakah sudah buat janji? Atau kirim surat resmi?," tukasnya tanpa balas memperkenalkan diri. Sorot matanya penuh selidik. Raut mukanya datar tanpa ekspresi keramahan.

"Belum bu. Apakah harus kami buat janji atau kirim surat resmi?," saya bertanya balik.
"Oh tidak. Ada keperluan apa ya?"
"Kami dari Kementerian Kesehatan bersama rombongan dari KKI, IDI, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi ingin klarifikasi tentang suatu hal dengan direksi. Apakah Ibu, Direkturnya?"
"Oh bukan. Saya bagian dari manajemen. Boleh saya masuk dulu, nanti sebentar kami keluar lagi menemui bapak dan ibu kembali"
"Silahkan. Boleh para pimpinan kami menunggu di dalam ruangan itu?", jawab saya sambil menunjuk ruanh kecil di sebelah kanan.

Wanita itu masuk ke dalam. Resepsionis pun asik menunduk dan membuka-buka sebuah buku. Saya mempersilahkan para pejabat lembaga yg tadi saya sebutkan untuk menunggu di dalam ruang tamu yang hanya cukup sekitar 7 orang.

Saya masih berdiri sambil mematut diri. Dalam hati bertanya, apa yang kurang pada diri saya sehingga mendapat tanggapan yang tak ramah. Resepsionis dan wanita tadi menerima dengan kesan kaku. Malah cenderung diwarnai kecurigaan. Dari busana, saya pakai baju batik dan semi jas lengkap dengan tanda pengenal. Dari tata krama, saya sudah memperkenalkan diri.

"Penampilan saya kurang meyakinkan ya? Sepertinya ibu tadi tak yakin kalau saya dari Kemenkes," canda saya kepada seorang kawan.
"Ah bapak bisa aja. Kayaknya disini sudah biasa begitu. Masa dia nggak lihat bos-bos kita pakai jas dan blus resmi gitu. Malah ada yang pakai seragam. Ada kumisnya lagi," serentak kami berdua terkekeh. Sekedar menghibur diri untuk mengusir kejenuhan. Kurang lebih 30 menit menunggu tak juga ada orang yang menenui kami di ruang tunggu.

Setiap ingat kejadian itu, hingga saya menulisnya saat ini, saya merasa tak habis pikir. Bagaimana sebuah rumah sakit swasta yang terkesan mewah dan besar, namun mempunyai gaya menerima tamu sedemikian kaku dan tidak bersahabat. Alih-alih mengedepankan hospitality dan customer care, sebaliknya justru menagih surat resmi dan menanyakan apakah sudah buat janji.

Seperti sudah kita maklumi bahwa pertanyaan "apakah sudah buat janji" biasa digunakan untuk menyeleksi tamu pimpinan kantor. Atau bahkan jadi alasan untuk menolak tamu karena waktu bos tidak bisa dibuang-buang untuk perkara tamu yang tak penting. Boleh dan sah-sah saja itu diterapkan. Pertanyaannya, kepada siapa dan disaat kapan pertanyaan "apakah sudah buat janji" itu disampaikan?   Semestinya si penanya harus dapat menilai kapan waktu dan kepada orang yang tepat. 

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang mengedepankan empati dan kepedulian. Tidak hanya staf di garda depan, meski Direktur sekalipun, harus siap menerima tamu untuk mendengar dan menerima keperluannya. Benar, tidak semua tamu harus diterima dan diseleksi Direktur. Namun cara seleksi tamu pun jangan terkesan birokratif, tertutup dan kaku.

Cara terbaik seleksi tamu adalah dengan menanyakan siapa orang dan apa keperluannya. Setelah tahu, kita bisa mengerti seberapa penting si tamu bertemu dengan direktur rumah sakit. Jika memang dianggap penting, jangan sekali-kali menanyakan "apakah sudah buat janji atau kirim surat resmi". Itu tidak etis lagi tak bersahabat. Jika tamu itu pun dirasa biasa saja, barangkali bisa ditawarkan untuk dibantu pejabat atau staf lain selain direktur. Misalnya, "mungkin bisa saya bantu sebelum nanti bertemu dengan atasan saya". Itu berempati lagi ramah.

Kemudian saya coba bandingkan dengan kebiasaan di ruang tata usaha Dirjen. Sepanjang yang saya ketahui, belum pernah staf TU Dirjen menanyakan surat resmi atau buat janji terhadap tamu yang sudah terlanjur bertamu. Tapi prosedurnya tentu ditanya siapa dan apa keperluannya.

Ah, lain lubuk lain ikannya. Membiarkan tamu sekitar 45 menit tanpa kejelasan itu benar-benar perilaku yang tidak berempati lagi tak bersahabat. Apalagi terhadap tamu dari institusi negara dengan tugas khusus. Dan ketidakramahan itu semakin lengkap, setelah kami berinteraksi dengan Direktur rumah sakitnya. Ahh!

Minggu, 06 Oktober 2013

, , , , , , ,

Sempurnakan Customer Service Menjadi Customer Care

Dengan sedikit terburu-buru saya masuk  Indomart tak jauh dari fly over terminal Kampung Melayu. Saya ingin beli sari kurma pesanan adik saya.

"Mba, ada sari kurma?". Dia tercenung, sepertinya belum tahu sari kurma.

"Biasanya dipajang dekat madu", saya berusaha sedikit memberi keterangan.

"Mari pak, saya antar ke tempat madu". Dia berjalan mendahului, saya mengikuti.

"Silahkan pak. Saya kembali ke kasir ya pak". Saya mengangguk.

Sejurus kemudian saya amati satu persatu deretan botol madu berbagai merk dan ukuran. Ternyata sari kurma tak dapat saya temukan diantara aneka jenis madu itu. Daripada keluar dengan tangan kosong, saya pun ambil sebotol madu putih. Kebetulan putri saya suka sekali madu putih. Saya bergegas ke kasir.

"Tanggal expirednya februari 2014 ya pak", kata kasir yang tadi mengantar saya ke rak madu. Saya tersadar. Tadi saya lupa mengamati tanggal kadaluarsanya. Tunggu dulu, Februari 2014 kan sekitar 4 bulan lagi, begitu pikir saya.

"Memang ada yang expirednya lebih lama?", tanya saya menyelidik.
Jujur saya penasaran. Rasanya saya belum pernah diinformasikan tanggal kadaluarsa untuk barang yang masih dalam masa berlakunya.

"Ada pak. Tunggu sebentar saya ambilkan".

Bergegas dia masuk ke dalam ruangan, mungkin gudang. Tak berapa lama kasir keluar dengan menenteng madu yang merek, jenis dan kemasannya sama dengan yang saya pilih tadi.

"Ini pak. Expirednya Oktober 2016"

"Wah, terima kasih. Anda hebat. Care sekali dengan customer," spontan saya memujinya karena senang dengan pelayanannya. Kasir tersenyum.

Saya benar-benar merasa excited dengan pelayanan kasir sekaligus wiraniaga ini. Jika dipikir, buat apa dia menginformasikan, lebih tepat memperingatkan, kepada pelanggan atas tanggal kedaluarsa. Toh, barang yang dibeli masih layak konsumsi hingga sekitar 4 bulan ke depan. Mungkin kasir ingat bahwa ada madu yang sama di dalam sana dengan kualitas lebih baik. Ditandai dengan masa expired yang jauh lebih lama, sekitar 2 tahun.

Bisa jadi, wiraniaga ini ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Bukan hanya sekedar memberikannyang dibutuhkan pelanggan. Bukan pula sekedar senyum salam sapa seperti yang diajarkan dalam pelatihan customer service. Tetapi wiraniaga ini berempati, seakan dirinya adalah customer yang tentu saja akan memilih barang dengan expired lebih lama. Untuk itulah dia care kepada customernya.

Dengan harga sama dan pelayanan tidak berbeda, wiraniaga memberikan barang yang jauh lebih baik. Tentu saja ini akan menyentuh hati pelanggannya. Karena kasir ini telah mennyempurnakan customer service menjadi customer care.