Selasa, 16 Desember 2014

, , , , , , ,

Bolehkah Persalinan Ashanty Disiarkan?

Sebenarnya seperti apa isi siaran Ashanty melahirkan di Rumah Sakit? Terkait boleh tidaknya rumah sakit dijadikan tempat siaran langsung, contoh kasus Ashanty, saya sampaikan beberapa pandangan.

Rumah sakit wajib hukumnya menjaga rahasia kedokteran, rahasia medis dan rahasia pasien. Jika siaran itu melanggar ketentuan ini. Dalam hal pasien dengan kesadaran diri atau meminta hingga rahasia medis dll tidak terlindungi, maka gugurlah kewajiban RS menjaganya. Dalam kasus Ashanty sepertinya pihak pasien secara sengaja membuka sebagian atau seluruhnya rahasianya sehingga RS membolehkan siaran.

Selain rahasia medis, siaran tidak boleh menganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap pasien sendiri atau pasien orang lain. Siaran tidak boleh mengancan keselamatan pasien baik diri sendiri maupun orang lain. Karena RS wajib menjaga keselamatan pasien.

Rumah Sakit harus menjaga etika pelayanan dan etika rumah sakit. Jadi siaran tidak boleh melanggar keharusan RS jaga etika itu. Dalam kasus Ashanty, apakah juga disiarkan proses persalinan, tindakan medis, tindakan operasi sehingga secara etis itu tidak dibolehkan? Sepanjang tidak ditayangkan proses persalinan sehingga dianggap tidak etis/tidak patut, maka RS bisa membolehkan perekaman itu.

Sekurangnya 4 hal diatas menjadi dasar boleh tidaknya Rumah Sakit jadi tempat siaran media. Apakah 4 hal itu ada yg dilanggar Ashanty? Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI) hanya mengurusi aspek pelayanan kesehatannya yang dilakukan oleh anggotanya termasuk RSPI. Jika menyangkut boleh tidaknya disiarkan pd frekuensi publik atas sebagian proses persalinan Ashanty itu kewenangan @KPI_Pusat

Kesimpulannya, jika dalam kasus Ashanty dimana sebagian, apalagi menyangkut pra dan paska proses persalinan, tidak melanggar aturan rahasia medis, tidak mengganggu pelayanan dan keselamatan pasien serta tidak melanggar etika, maka Rumah Sakit dapat membolehkan perekaman siaran itu. Sampa saat ini, belum ada aturan hukum yang melarang rumah sakit dijadikan tempat atau obyek rekaman siaran.

Demikian pendapat saya atas kasus Ashanty. Terima kasih.

Senin, 15 Desember 2014

, , , , ,

Apakah Lesehan Sehat Patut Diproduksi Lagi?

Akhirnya sampai juga di tepian. Perjalanan 11 episode program televisi Lesehan Sehat harus tamat. Hari ini, Minggu (14/12) episode terakhir akan tayang jam 20.00 wib di TVRI Nasional. Episode terakhir mempunyai konsep berbeda karena merupakan ringkasan dari 10 episode sebelumnya. Selama sekitar 48 menit akan ditampilkan banyak pemain dan narasumber. Dalam episode pamungkas ini, ada tokoh yang selama ini di belakang layar, karena situasi "terpaksa" dihadirkan dengan tugas merangkum cerita Lesehan Sehat.

Acara televisi yang awalnya bernama Lesehan JKN ini dimaksudkan memberikan edukasi dan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Konsep Lesehan Sehat (Lesehan JKN) adalah problem solving. Dengan kemasan situasi komedi dengan dialog sederhana masyarakat awam. Dari
dialog yang mengangkat masalah sehari-hari dalam pelayanan JKN, kemudian dijawab dengan solusi oleh tokoh-tokoh yang kebetulan langganan di warung Lesehan Sehat, milik Pak Husodo.

Pak Husodo sebagai peran utama di bantu adiknya Bekti mengelola warung lesehan. Dibantu Euis, pelayanan warung dan Ucok, si penjaga parkir. Tokoh-tokoh rekaan itu diupayakan merepresentasikan rakyat Indonesia. Terutama tokoh Husodo dan Bekti merupakan metamorfosis dari lambang Bhakti Husada, simbol pelayanan kesehatan juga Kementerian Kesehatan.

Dengan segala kekurangannya, berakhirnya program televisi Lesehan Sehat ini patut disyukuri. Sejujurnya banyak hal yang harus diperbaiki, pihak produser menyadari itu. Namun beberapa apresiasi secara personal yang disampaikan, mampu memberi energi semangat kepada produser, pemain dan semua awak. Ini program yang bermanfaat.

Tapi kami belum puas. Kami ingin mendapatkan lebih banyak saran pendapat. Oleh sebab itu, sudi kiranya Saudara semua memberikan masukan dan pendapatnya terhadap program Lesehan Sehat.

Menurut Saudara, apakah Lesehan Sehat patut diproduksi lagi pada tahun 2015? Apa alasannya?

Mohon menyampaikan pendapatnya pada kolom komentar dibawah ya. Kami amat sangat mengharap penilaian Saudara. Bagi yang belum pernah menonton atau ingin kembali nonton, saksikan episode terakhir Lesehan Sehat hari ini, Minggu (14/12) jam 20.00 wib di TVRI Nasional.

Kamis, 11 Desember 2014

, , , , , , ,

Ayo Ikut Aksi "Kesehatan untuk Semua" #HealthForAll

Sadarkah kita bahwa setiap tahun 1 miliar orang di dunia ini tidak mampu membayar dokter, tidak bisa menebus obat-obatan atau tidak dapat mengakses perawatan penting lainnya tanpa risiko mengeluarkan uang yang banyak?

Tahukah kita bahwa sekitar 81 persen orang Indonesia tak siap pembiayaan kesehatan dan kematian. Kira-kira 85 persen pasien jadi bangkrut gara-gara penyakit kanker.

Kita tentu sangat faham, orang yang terkena penyakit berat dengan mudah menjadikannya jatuh miskind alam waktu singkat.  Betapa tidak, penderita penyakit jantung harus menyiapkan uang antara Rp 75 juta hingga 300 juta demi mengobati penyakitnya. Penyakit stroke membutuhkan biaya pengobatan sekitar Rp 250 juta. Kanker memerlukan biaya pengobatan sekitar Rp 150 juta. Jangankan orang miskin yang pasti bangkrut, orang kaya pun bisa jatuh miskin disebabkan biaya pengobatan penyakit serius seperti itu.

Apa yang mesti kita lakukan? Apa aksi Dunia melihat kondisi seperti ini?

Pada 12 Desember 2012, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui adanya Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Jika dalam peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional lebih dikenal dengan istilah Jaminan Kesehatan Semesta. Untuk itu, mulai Tahun 2014 ini, setiap 12 Desember, diperingati sebagai Universal Health Coverage Day (UHC day).

Untuk pertama kalinya, Universal Health Coverage Day sebagai bentuk komitmen atau koalisi global yang bersejarah menjadikan Jaminan Kesehatan Semesta sebagai dasar dan prioritas dalam  agenda pembangunan berkelanjutan seluruh bangsa di dunia.

Banyak diantara kita bertanya apa itu Universal Health Coverage? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ketika Universal Health Coverage tercapai itu berarti bahwa setiap orang, dimana saja, memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir masalah pembiayaan.

Kita yakin bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi landasan pembangunan berkesinambungan dan keamanan dunia. Untuk itu, cara pembiayan dan pelayanan kesehatan harus diubah menjadi lebih merata dan efektif.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk kita tinggal diam. Saatnya setiap kita warga dunia, rakyat Indonesia, ambil bagian dalam pencapaian Universal Health Coverage di demi menyelamatkan nyawa setiap orang, memperkuat bangsa dan terjangkau di setiap Negara. Tekadnya adalah Health for All, Kesehatan  untuk Semua.

Sekurangnya ada 5 alasan mengapa kita harus ambil bagian dalam kampanye Kesehatan untuk Semua demi tercapainya Universal Health Coverage ini.\

(1) Karena tidak seorang pun harus menjadi miskin ketika sakit.

  • Sedikitnya layanan yang terjangkau, pusat layanan kesehatan yang berkualitas dapat memiskinkan keluarga dan membawa negara dalam kemiskinan.

  • 1 milyar orang tidak dapat mengakses layanan kesehatan dasar dan 100 juta orang menjadi miskin tiap tahun karena mencoba mengakses layanan yang mereka butuhkan.

  • 1/3 keluarga di Afrika dan Asia Tenggara harus meminjam uang atau menjual apa yang mereka miliki untuk membayar layanan kesehatan.


(2) Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) itu dapat dicapai.

  • Lebih dari 70 negara, termasuk 30 negara termiskin di dunia, telah berhasil membuat undang-undang Jaminan Kesehatan, termasuk Indonesia.

  • Negara-negara yang telah menerapkan Jaminan Kesehatan mendapat keuntungan: masyarakat lebih sehat dan menguatnya perekonomian.

  • Tidak ada pendekatan “one-size-fits-all” pada Jaminan Kesehatan.

  • Setiap negara mempunyai cara masing-masing menuju kesehatan menyeluruh dan mecari cara baru untuk bertukar pengalaman untuk pembelajaran.


(3) Jaminan Kesehatan dapat membantu menghentikan pembunuh terbesar di dunia.

  • Populasi yang paling miskin dan terpinggirkan menanggung beban yang sebenarnya dapat dicegah, seperti kematian ibu dan penyakit seperti HIV / AIDS, TBC dan penyakit tidak menular (misalnya, kanker dan penyakit jantung).

  • Timbulnya krisis penyakit Ebola menggambarkan secara jelas perlunya penguatan sistem kesehatan.

  • Untuk melawan segala ancaman kesehatan, maka kita harus menjangkau masyarakat yang terkena dampak langsung.


(4) Kesehatan dapat mengubah masyarakat, perekonomian, serta bangsa

  • Setiap $1 yang diinvestasikan untuk kesehatan dapat meningkatkan pendapatan sekitar $9 - $20 sampai dengan 2035.

  • Uang yang dihabiskan untuk pengobatan tidak dapat digunakan untuk menyekolahkan anak, memulai usaha,  atau untuk keadaan darurat.

  • Kebijakan Jaminan Kesehatan dapat menciptakan sistem kesehatan yang kuat dengan dua manfaat utama, yaitu mengurangi beban masyarakat serta meningkatkan hubungan sosial di masyarakat dan produktivitas ekonomi.


(5) Kesehatan adalah suatu hak, bukan suatu pemberian

  • Akses layanan kesehatan yang berkualitas seharusnya tidak mengenal batas wilayah, kekayaan, suku/ras, jenis kelamin, ataupun usia.

  • Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa derajat kesehatan yang tinggi adalah hak asasi manusia dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah memasukan hak terhadap kesehatan ke dalam undang-undang, baik kesehatan masyarakat maupun terhadap layanan kesehatan.


Ayo Bertindak. Setiap kita, siapa pun kita dapat berperan. Dan peran itu sangat penting. Sangat berarti. Ada 12 cara untuk memperingati hari Universal Health Coverage Day (UHC day), mendukung suksesnya kampanye Kesehatan untuk Semua.

  1. Tunjukan solidaritas. Bersama-sama dengan warga dunia lain menunjukan logo Universal Health Coverage Day di blog, website atau profil media sosial. Ikuti Twitter (@UHC_Day),  Facebook (Universal Health Coverage Day), dan website www.UniversalHealthCoverageDay.org

  2. Nyatakan dukungan Anda. Sampaikan dukungan terhadap UHC day melalui email, website dan media sosial.

  3. Buat trending topic #healthforall di Twitter. Semarakan hastag #healthforall dan ajak setiap orang bicara Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta.

  4. Ajak jaringan dan kawan-kawan kita bergabung dengan gerakan Kesehatan untuk Semua ini.

  5. Kaitkan “Health for All” dengan isu lainnya yang menjadi perhatian kita. Dengan Jaminan Kesehatan Semesta, kita berjalan pada untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat sistem kesehatan dan memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan dimanapun di seluruh dunia. Dengan keahlian kita di tempat bekerja, kita dapat membantu menjelaskan pentingnya Jaminan Kesehatan Semesta untuk memerangi penyakit berbahaya dan memperkuat pembangunan semesta.

  6. Gunakan virtual photo booth untuk dukung #healthforall. Buka UniversalHealthCoverageDay.org/photobooth untuk membuat gambar dengan tulisan “I SUPPORT #HEALTHFORALL” or “WE SUPPORT #HEALTHFORALL”. Kemudian tampilkan gambar itu di akun media sosial kita dan sampaikan bahwa mengapa kita mendukung Jaminan Kesehatan Semesta #HealthForAll serta ajak kawan-kawan kita membuat foto mereka sendiri seperti yang kita buat.

  7. Tunjukan sisi kemanusiaan pentingnya Jaminan Kesehatan Semesta. Ini bukan sekedar konsep, tetapi Jaminan Kesehatan Semesta memang diperlukan oleh seluruh dunia ini. Mari kita berbagi cerita atau gambar bagaimana banyak orang di dunia ini atau di Indonesia tidak terjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Ceritakan bagaimana orang yang terbantu biaya pengobatannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

  8. Gunakan sharegraphics untuk mempromosikan kutipan penting tentang Jaminan Kesehatan Semesta.  Misalnya saja kutipan dari  Dr. Margareth Chan Direktur Jenderal WHO) bahwa Universal Health Coverage sebuah konsep yang sangat kuat yang pernah ditawarkan dalam kesehatan masyarakat”.

  9. Pentingnya turut mengumumkan tentang 12 Desember sebagai UHC day. Peringatan UHC day akan mengingatkan kita semua bahwa tercapainya Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Namun diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan termasuk setiap warga negara.

  10. Sampaikan pada media massa tentang pentingya Universal Health Coverage dan gerakan Kesehatan untuk Semua #HealthForAll

  11. Sampaikan dan ingatkan Pembuat Kebijakan di wilayah masing-masing untuk mendukung  Universal Health Coverage, melaksanakan Jaminan Kesehatan Semesta. Dalam konteks Indonesia, dorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah turut serta secara aktif dan bertanggung jawab atas suksesnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  12. Membuat kegiatan, seperti seminar, diskusi panel atau round table memperingati 12 Desember sebagai Universal Health Coverage day. Topik atau tema tertentu dapat disesuaikan yang terkait dengan pemangku kepentingan.


Bukan jamannya menjadi warga negara yang tidak peduli terhadap bangsanya, terutama pembangunan kesehatan. Itu tidak keren banget. Saatnya beraksi dan menjadi bagian menyukseskan Universal Heath Coverage/Jaminan Kesehatan Semesta. Saatnya kita berbuat demi keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional. Ayo ramaikan gerakan Kesehatan untuk Semua #HealthForAll. Sekarang!

*Referensi : www.UniversalHealthCoverageDay.org dan Kompas.com*

 

Kamis, 13 November 2014

, , , , ,

50 Tahun Pembangunan Kesehatan Indonesia

Perjalanan membangun kesehatan bermula sejak puluhan tahun lalu, ketika malaria masih menjangkiti banyak penduduk Indonesia dan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Pada 12 November 1964, upaya pemberantasan malaria dinyatakan telah berhasil dan hari itu diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN). Selanjutnya HKN diperingati setiap tahun untuk mendorong peningkatan pembangunan kesehatan masyarakat.

Awal dari perang melawan malaria tersebut adalah tahun 1959 ketika pemerintah membentuk Dinas Pembasmian Malaria, yang kemudian diubah menjadi Komando Operasi Pembasmian Malaria (KOPEM) pada Januari 1963. Pembasmian malaria dilakukan bersama oleh pemerintah, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan USAID dengan target malaria bisa hilang dari Bumi Indonesia pada 1970.

Upaya pembasmian malaria dilakukan dengan penyemprotan pestisida baru ketika itu, yakni Dichloro-Diphenyl-Trichloroethane (DDT). Penyemprotan pestisida massal dilakukan di rumah-rumah penduduk di seluruh Jawa, Bali dan Lampung.

Presiden Soekarno secara simbolis melakukan penyemprotan pestisida untuk memberantas malaria pada 12 November 1959 di Desa Kalasan, sekitar 10 kilometer di sebelah timur Kota Yogyakarta. Kegiatan penyemprotan pestisida juga dibarengi dengan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat. Lima tahun kemudian, sekitar 63 juta penduduk telah mendapat perlindungan dari penyakit malaria.

Era Pelita
Pada era Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I dari tahun 1969 sampai 1974, kesehatan nasional masih memprihatinkan. Setiap 1.000 bayi yang lahir hidup tiap tahun, 125 –150 di antaranya meninggal dunia.

Selama kurun waktu itu juga ada keberhasilan yang perlu dicatat dalam penanggulangan penyakit cacar. Vaksin kering yang dibuat oleh Prof. Dr. Sardjito bisa dibagikan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap penularan penyakit tersebut.

Pada Pelita II, masalah kesehatan masih banyak. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan tenaga pelayanan kesehatan. Meski berbagai upaya telah dilakukan, selama Pelita III (1978-1983) kondisi kesehatan masyarakat masih memprihatinkan.

Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tinggi. Namun, program Keluarga Berencana (KB) selama era ini maju pesat. Sejarah mencatat program KB berhasil mencapai akseptor 12,8 juta. Angka kelahiran turun dari 2,7 persen sebelum KB diluncurkan menjadi dua persen. Keberhasilan program KB di Indonesia juga menjadi kisah sukses yang tercatat dalam sejarah keluarga berencana di dunia menurut salah satu edisi Population.

Pada era ini pula bermula Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD), Posyandu dan Penyuluhan Kesehatan. Tahun 1993, pemerintah mulai menggalakkan Larangan Merokok. Produsen rokok harus mencantumkan tulisan bahaya merokok di kemasan produk.

Pemerintah juga berusaha menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan memperkenalkan obat generik kepada masyarakat guna meningkatkan akses terhadap obat. Tahun 1995 pemerintah mulai menjalankan Pekan Imunisasi Nasional untuk membebaskan anak-anak Indonesia dari penyakit polio dan sukses menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemberantasan penyakit yang membuat anak-anak lumpuh layu itu.

Era Paradigma Sehat
Tahun 1998 hingga 2009 merupakan Era Paradigma Sehat dengan Visi Indonesia Sehat 2010. Selama era itu pemerintah berusaha mengubah paradigma berfikir. Upaya kesehatan yang semula diarahkan untuk menyembuhkan orang sakit dialihkan ke upaya pencegahan penyakit untuk membangun kesehatan mental, fisik, spiritual, lingkungan dan faktor pendukung lain.

Periode 2005- 2014, pembangunan kesehatan berjalan selaras dengan visi Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Program-program yang dicanangkan antara lain Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkeskas); Desa Siaga, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, mulai 1 Januari 2014, seluruh program jaminan kesehatan dipadukan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Cakupan program jaminan kesehatan pun makin luas, tidak hanya mencakup penduduk miskin dan kurang mampu atau sakit sedikit jadi miskin.

Selama kurun 2005-2014, pemerintah juga bergelut dengan upaya penanggulangan penyakit Flu Burung, Imunisasi, pembangunan kesehatan Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), dan Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) dan Eradikasi Polio.Tahun 2014 Indonesia juga mendapatkan sertifikat Bebas Polio dari WHO, yang tahun 1974 memberikan sertifikat Indonesia bebas penyakit cacar.

Setelah 50 tahun
Apa yang telah dicapai pembangunan kesehatan dalam 50 tahun? Kebijakan publik yang berwawasan kesehatan termasuk di antaranya. Undang-undang atau peraturan di tingkat nasional telah berpihak pada kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjadi salah satu kebijakan publik yang akan membawa dampak bagi perilaku merokok, demikian pula peraturan turunannya.

Selain itu terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No.28 tahun 2013 mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Lalu ada Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2013 mewajibkan pengusaha gerai makanan memberi informasi akurat pada label mengenai kandungan gula, garam dan lemak.

Akses masyarakat terhadap obat pun meningkat dan untuk menjamin ketersediaan obat sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang ketersediaan obat melalui E-catalog obat generik. Pekan Imunisasi Nasional pun masih berlanjut untuk meningkatkan kekebalan bayi dan anak dari penyakit berbahaya.

Penanggulangan penyakit menular juga dilakukan lewat Penemuan Kasus Tuberkulosis (TB) dan Malaria untuk pengobatan yang komprehensif, dan peningkatan kesadaran akan penyebaran HIV bagi kaum muda. Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyakit-penyakit seperti kusta serta mengantisiapasi penyebaran virus baru seperti MERS-CoV yang dapat mempengaruhi rapor kesehatan bangsa. Di samping itu, pemerintah terus menggalakkan pelaksanaan upaya-upaya kesehatan promotif dan preventif.

Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memperluas cakupan pelayanan kesehatan dalam jaminan kesehatan nasional lewat program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KIS menjangkau para penyandang masalah sosial dan orang-orang yang selama ini sering luput dari program-program jaminan pelayanan kesehatan. Selain itu anggaran sekurangnya lima persen dari anggaran negara akan dialokasikan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan Balita, pengendalian HIV dan AIDS, penyakit menular dan penyakit kronis.

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah terkait penyediaan akses pelayanan kesehatan bermutu dan jaminan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat. Namun bagaimana pun, perjalanan 50 tahun pembangunan kesehatan patut disyukuri dan pastinya harus ditingkatkan demi Indonesia lebih sehat.

Kamis, 06 November 2014

, , , ,

Surat Edaran Kemenkes: Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, 3 November 2014 kemarin. Untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya pemegang KIS, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran ini berisi instruksi kepada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien pemegang KIS, sebagaimana pelayanannya kepada pasien PBI JKN.

Informasi ini penting untuk publik. Silahkan membaca dan membagi kepada orang lain. Berikut Surat Edarannya;

SURAT EDARAN
Nomor HK. 03.03/n.I/3555/2014
TENTANG
Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Sehubungan dengan diluncurkannya Program Indonesia Sehat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tanggal 3 November 2014 dalam rangka menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dilaksanakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk memastikan terlaksananya Program Indonesia Sehat dengan KIS tersebut kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian sebagai berikut:

1. Pemegang KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar PBI JKN ditambah peserta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI. KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh identitas peserta PBI JKN.

2. Pelayanan kesehatan bagi pemegang KIS adalah sama dan tidak ada perbedaan sebagaimana pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN.

3. Kartu peserta PBI JKN Kesehatan yang masih digunakan oleh peserta PBI JKN karena belum digantikan, tetap berlaku sebagaimana KIS sampai seluruh peserta PBI JKN telah mempunyai KIS.

4. Penyelenggaraan pembiayaan KIS sepenuhnya tetap dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

5. Perluasan manfaat KIS adalah sinergi dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif, preventif, skrining yang akan diatur lebih lanjut secara teknis.

6. Diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi menyebar-luaskan informasi mengenai KIS ini serta menginstruksikan agar seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kepada seluruh pemegang KIS.

Demikian surat ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2014
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan

Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K)

Demikian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 November 2014

, , , , , , , , ,

Kartu-Kartu Pak Jokowi

Selain Kartu Indonesia Sehat (KIS), ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS). Ke-4 kartu itu, KIS, KIP, KKS & KSKS merupakan bagian dari Kartu Keluarga Produktif (KKP) yang mulai diluncurkan 3 november ini.

Dari kartu-kartu itu (KIS, KIP, KKS, KSKK) hanya KIS yang bersinggungan dengan program yang sudah tersistem yaitu ‪#‎JKN‬.

KIP (Kartu Indonesia Sehat) praktis hanya ganti nama dari Bantuan Siswa Miskin (BSM). Selain ganti nama juga nambahi sedikit manfaat. Sementara kartu keluarga sejahtera (KKS) dan kartu simpanan keluarga sejahtera (ksks) merupakan bantuan sosial utk keluarga pra sejahtera. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu seperti Bantuan Langsung Tunai jamannya Presiden SBY. Hanya ganti nama saja.

Semoga saja tidak bingung dengan kartu-kartu itu (KIS, KIP, KKS, KSKS), tapi yang penting untuk rakyat yang membutuhkan.

Jumat, 31 Oktober 2014

, , , ,

Sulitnya Kartu Indonesia Sehat Gantikan Jaminan Kesehatan Nasional

Skenario terbaik itu Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu sebutan Kartu-nya, programnya ‪#‎JKN‬ dan @BPJSKesehatanRI pelaksananya. 

Secara substantif, legalitas, administratif sulit Kartu Indonesia Sehat menggantikan #JKN. Silahkan Cermati Peta Jalan #JKN. Secara substantif, program #JKN itu sistem terdiri subsistem2 diantaranya pembiayaan, sedangkan Kartu Indonesia Sehat konsepnya belum jadi. Jika Kartu Indonesia Sehat‪#‎KIS‬ dianggap sebagai program, sebaiknya hilangkan kata "Kartu-nya", misalnya program Indonesia Sehat.

Secara legalitas, #JKN didukung dengan aturan2 dari UU, PP, Perpres, Permenkes, peta jalan. Jika #KIS belum ada landasan hukumnya. Secara administratif, misalnya anggaran & keuangan saja, #KIS belum ada mata anggaran dan pertanggungjawaban keuangannya. 

Jadi secara substantif, legalitas, administratif sulit #KIS gantikan #JKN pada waktu dekat ini. Yg mungkin adalah menggabungkannya.
Demikian, selamat bekerja sahabat. Salam sehat. Jangan tunggu sampai sakit, jadilah peserta #JKN