Sabtu, 24 Juni 2017

NETIZEN KECEWA DENGAN TULISAN DI WEB ALLIANZ

Beredarnya tulisan "Beda Perampok dengan Rumah Sakit" di laman Allianz.co.id membuat netizen meradang di linimasa Twitter, Jumat, 23 Juni 2017.

"Saya meminta pendapat sahabat saya @blogdokter @dirgarambe @dokterkoko dan @PBIDI @KemenkesRI. Pantaskah @AllianzID memuat tulisan ini?", tanya Anjari Mars @anjarisme, sambil menautkan gambar laman Allianz berisi tulisan itu.

Cuitan itu mendapat banyak komentar bernada kecewa dan marah. "Guyonan yang tidak mutu. Apa jadinya @AllianzID jika seluruh rumah sakit tidak mau melayani nasabah mereka? Jadilah partner yang konstruktif," kata Dokter Made @blogdokter. Pengguna Twitter dengan jumlah pengikut lebih dari 1,7 juta itu pun menyarankan seharusnya perusahaan asuransi seperti Allianz menjadi mitra yg baik bagi rumah sakit karena tidak ada persaingan diantara kedua belah pihak.

Seorang neurosurgeon, Ryu Hasan dengan pengikut sekitar 25 ribu menanggapi bahwa mengenalkan asuransi kesehatan manfaat  ada jeleknya. "Tapi mempromosikam asuransi dg memberi label RS seperti perampok ini ngawur banget," cuitnya.

"Saya pikir dan saya rasa pernyataan semacam ini tidak pas dan tidak pantas," kata Pengurus PBIDI, Andi Komeini takdir @dokterkoko. Banyak sekali Netizen, terutama yang berlatar belakang kesehatan dan berprofesi di rumah sakit. Mereka merasa kecewa dan menyayangkan Allianz yang telah menayangkan tulisan  itu di lamannya sebagai menjual asuransi yang tidak beretika.

"Kami sampaikan keberatan dan meminta klarifikasi melalui email dan media sosial. Secara resmi, PERSI akan kirim surat agar dapat menyelesaikan secara institusional," kata Ketua Umum  Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro Adi Purjanto,
di Jakarta, Jum'at, 23 Juni 2017.

Kuntjoro menjelaskan sebenarnya banyak Rumah Sakit kita bermitra dengan Allianz. Tetapi tulisan itu tidak mencerminkan kemitraan yang saling menghargai dan sangat  merendahkan rumah sakit Indonesia.
Dalam tulisan di laman Allianz, rumah sakit dipersepsikan lebih jahat dari perampok. Diantara bagian tulisan itu menyatakan perampok waktu beraksi menyamar sebagai iblis, rumah sakit waktu beraksi menyamar sbg malaikat. Juga perampok setelah menghabiskan uang akan pergi, rumah sakit setelah menghabiskan uang akan menyuruhmu pergi. Pada bagian akhir tulisan, makanya punya TAPRO kalo tidak mau dirampok sama Rumah Sakit.

"Apakah perlu kami, RS Seluruh Indonesia, bersikap tidak menerima karyawan, agen dan keluarga @AllianzID yg sakit agar tidak kerampokan?," sindir Anjari Umarjiyanto dalam akunnya @anjarisme.

Humas PERSI itu menjelaskan PERSI berusaha keras tak kenal lelah, berubah dan memperbaiki diri utk melayani rakyat Indonesia. Namun konten pemasaran “Beda Perampok dengan Rumah Sakit” telah tayang sekitar lima bulan sejak 21 Januari 2017 itu merusak citra rumah sakit. Isi tulisan tidak saja bertentangan dari kenyataan dan nilai-nilai pelayanan rumah sakit, tetapi sangat mendiskreditkan, merendahkan dan menghancurkan reputasi rumah sakit.

Sebelumnya dihapus, tulisan itu dapat akses pada tautan http://artikel.allianz.co.id/Perytan/detail-article/Beda-perampok-dengan-rumah-sakit-2419. Namun bila dicari melalui mesin pencari Google, tulisan itu masih dapat ditemukan.

Jumat, 23 Juni 2017

PERSI KEBERATAN ATAS TULISAN ALLIANZ

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sangat menyesalkan dan menyatakan keberatan atas tulisan di laman Allianz.co.id. Tulisan itu berjudul "Beda Perampok dengan Rumah Sakit" yang ditayangkan sejak tanggal 21 Januari 2017.

"Sebenarnya banyak Rumah Sakit kita bermitra dengan Allianz. Tetapi tulisan itu tidak mencerminkan kemitraan yang saling menghargai dan sangat  merendahkan rumah sakit Indonesia. PERSI sangat menyesalkan adanya tulisan itu", kata Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto di Jakarta, Jum'at, 23 Juni 2017.

Dalam tulisan di laman Allianz, rumah sakit dipersepsikan lebih jahat dari perampok. Diantara bagian tulisan itu menyatakan perampok waktu beraksi menyamar sebagai iblis, rumah sakit waktu beraksi menyamar sbg malaikat. Juga perampok setelah menghabiskan uang akan pergi, rumah sakit setelah menghabiskan uang akan menyuruhmu pergi. Pada bagian akhir tulisan, makanya punya TAPRO kalo tidak mau dirampok sama Rumah Sakit.

"Kami sampaikan keberatan dan meminta klarifikasi melalui email dan media sosial. Secara resmi, PERSI akan kirim surat agar dapat menyelesaikan secara institusional," tambah Kuntjoro.

PERSI adalah organisasi payung dari 16 organisasi perumahsakitan di Indonesia dengan anggota sekitar 1.900 rumah sakit. Rumah sakit anggota PERSI melayani pasien dengan pembiayaan mandiri maupun jaminan asuransi. Oleh karenanya, Rumah Sakit dan Asuransi Kesehatan merupakan mitra dalam pelayanan kesehatan pasien yang dibangun atas dasar kepercayaan, kesetaraan, keadilan, etika dan hukum. Diantaranya perusahaan asuransi kesehatan yang banyak kerjasama dengan Rumah Sakit Indonesia adalah Allianz Life Indonesia.

Tulisan konten pemasaran berjudul “Beda Perampok dengan Rumah Sakit” telah tayang sekitar lima bulan di laman Allianz. Isi tulisan tidak saja bertentangan dari kenyataan dan nilai-nilai pelayanan rumah sakit, tetapi sangat mendiskreditkan, merendahkan dan menghancurkan reputasi rumah sakit.
Sebelumnya tulisan itu dapat akses pada tautan http://artikel.allianz.co.id/Perytan/detail-article/Beda-perampok-dengan-rumah-sakit-2419. Saat rilis ini dibuat, tulisan telah dihapus. Meski telah dihapus, tak menghilangkan kewajiban Allianz untuk melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkannya kepada rumah sakit seluruh Indonesia.

Kamis, 15 Juni 2017

AWAS! HOAKS IKLAN KESEHATAN

Ada tujuh orang mengirimkan video yang sama hari ini, Rabu (14/6/2017). Ini luar biasa. Video itu potongan tayangan televisi yang menampilkan seorang perempuan menjelaskan soal tumor otak sambil memegang hasil pemeriksaan laboratorium. Sekilas video itu tidak ada yang aneh. Toh, Jeng Ana, demikian nama populernya, sudah tidak asing di layar televisi. Tapi penjelasan “pakar herbal” tentang kanker itu keliru. Bukan saja keliru dalam menyebut istilah medis, penjelasan Jeng Ana memasuki kompetensinya dokter spesialis radiologi dan onkologi.

Potongan video diatas rupanya beredar secara viral dan meresahkan kalangan kesehatan. Sebab selain disinformasi, tayangan berbentuk gelar wicara itu termasuk iklan kesehatan menyesatkan. Beberapa orang menyesalkan pihak-pihak berwenang termasuk Kementerian Kesehatan mendiamkan hal ini. Benarkah Kemenkes tidak mendiamkan atau tidak melakukan sesuatu atas iklan yang menyesatkan masyarakat?

Yang dilakukan Kemenkes
Jika ditelusur, Kemenkes serius melakukan pengawasan iklan kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Sebagai regulator, Kemenkes telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Dalam kedua peraturan tersebut diatur bagaimana iklan dan publikasi kesehatan yang baik berikut larangannya, termasuk kesehatan tradisional. Bahkan secara tegas dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional disebutkan Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.

Dengan regulasi yang sedemikian terang benderang, mengapa tayangan semacam Jeng Ana masih gentayangan di televisi, terutama siaran daerah? Jawabannya, penghentian iklan bukan menjadi kewenangan Kemenkes. Pengawasan iklan di lembaga penyiaran menjadi tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Daerah.

Setelah menetapkan regulasi, Kemenkes pun melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut termasuk kepada KPI dan KPID. Misalnya, Kemenkes menyelenggarakan sosialisasi PP 103/2014 mengundang KPI sebanyak dua kali pertemuan pada tahun 2015. Demikian juga, KPI meminta narasumber dari Kemenkes sebanyak dua kali juga. Pertama dengan audien dari KPID Daerah seluruh Indonesia, dan kedua dengan audien dari lembaga penyiaran televisi dan radio.

Pada tanggal 5 Mei 2015, Sekretaris Jenderal Kemenkes mengirimkan surat resmi kepada KPI yang isinya meminta dukungan KPI Pusat sesuai tugas dan dalam pelaksanaan pengawasan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan PP 103/2014. Selain itu, Kemenkes juga menjalin komunikasi informal dengan komisioer KPI. Akhirnya beberapa tayangan iklan kesehatan mendapatkan teguran KPI Pusat.

Rupanya geliat iklan dan publikasi kesehatan tradisional semakin subur. Diakui, iklan kesehatan tradisional itu menjadi pemasukan utama terutama televisi siaran daerah. Melihat hal tersebut, pada tahun 2017 berturut-turut Kemenkes secara resmi melayangkan surat kepada KPI Pusat agar menghentikan iklan dan publikasi yang disinformasi lagi menyesatkan. Tanggal 20 Februari 2017, meminta menghentikan Iklan Ratu Givana, Jeng Ana, Eyang Gentar. Disusul kemudian tanggal 28 Februari 2017 untuk iklan Mega 6 Far Infra Red Hidrogen Water. Dan pada tanggal 16 Maret 2017, Kemenkes meminta KPI menghentikan Iklan Klinik Herbal Putih.

Langkah Kemenkes mengirimkan surat resmi diikuti dengan mengundang rapat koordinasi KPI Pusat. Tanggal 13 April 2013, Kemenkes menjelaskan secara teknis kesehatan dan teknis iklan pelanggaran yang dilakukan oleh iklan-iklan kesehatan tersebut. Kemudian pada tanggal 27 April 2017, Kemenkes juga melakukan pertemuan koodinasi pengawasan produk yang mengklaim bermanfaat kesehatan dengan mengundang lintas Kementerian/Lembaga termasuk KPI Pusat dan Lembaga Sensor Film (LSF). Dalam kedua pertemuan ini masing-masing pihak berkomitmen melakukan pengawasan iklan kesehatan sesuai tugasnya.

Guna memastikan langkah kongkrit yang dilakukan KPI Pusat, Kemenkes bersama perwakilan BPOM dan Komisi Penanggulangan Kanker Nasional melakukan kunjungan ke kantor KPI Pusat pada tanggal 9 Mei 2017. Diterima oleh empat Komisioner KPI yaitu Hardly Stefano Fenelon Pariela, Dewi Setyarini, Mayong Suryolaksono, Nuning Rodiyah. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkes menjelaskan dan menegaskan kembali alasan perlunya dihentikan iklan kesehatan tradisonal menyesatkan, termasuk iklan produk yang mengklaim mempunyai manfaat kesehatan.

Aksi kunjungan Kemenkes dilanjutkan kepada kunjungan ke kantor KPI Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017. Meningat justru iklan kesehatan tradisional ini sangat mendominasi televisi daerah. Diterima tiga komisioner yaitu Adil Quarta Anggoro, Muhammad Sulhi dan Leanika Tanjung, KPID Jakarta berkomitmen menindaklanjuti pengaduan dan permintaan Kemenkes. Komitmen itu terbukti dengan dipanggilnya lima stasiun televisi yaitu TV One, MNC, Ochannel, JakTV dan ElshintaTV di Kantor KPID Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2017. Agendanya klarifikasi dan sosialisasi terkait permintaan penghentian iklan Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.

Pada pertemuan di KPID Jakarta, Komisioner maupun Kemenkes memaparkan pelanggaran dan penyesatan yang dilakukan iklan kesehatan tersebut. Masing-masing perwakilan televisi dapat memahami penjelasan dan berjanji melakukan “self filtering” atas iklan kesehatan yang akan tayang didasarkan pada peraturan iklan kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. Komisioner Leanika Tanjung meminta sungguh-sungguh kepada kelima televisi agar menjadi agen penyehatan publik, bukan penyesatan publik. Jika itu terjadi lagi, KPID Jakarta mengeluarkan “surat cinta” teguran dan penghentian tayangan.

Ciri Umum Iklan Kesehatan Menyesatkan
Mengapa iklan kesehatan dapat menyesatkan? Bagaimana ciri-cirinya? Iklan kesehatan atau produk yang mengklaim bermanfaat kesehatan melanggar peraturan dan etika disebabkan telah memberikan informasi keliru (disinformasi) atau informasi menyesatkan. Dianggap disinformasif jika dalam pesan iklan dalam bentuk audio visual menyajikan informasi yang keliru. Sedangkan iklan kesehatan menyesatkan memberikan pesan yang isinya mengandung unsur bohong, tidak benar, mengelabui atau menipu.

Penilaian iklan menyesatkan dapat dilihat dari substantif, administratif dan teknis. Secara substantif misalnya dapat dilihat apakah produk atau jasa merupakan substansi kesehatan. Hal-hal menyangkut perizinan dan kelengkapan dokumen termasuk aspek administratif. Sementara aspek teknis, menyangkut teknis kesehatan dan teknis iklan.

Ada ciri umum iklan kesehatan menyesatkan yang dapat ditemukenali oleh orang awam. Misalnya saja, (1) banyak pesan bersifat superlatif, berlebihan dan pokoknya serba atau paling. Kemudian ada (2) testimoni pengguna/klien dan (3) hadirnya dokter atau seakan-akan tenaga kesehatan yang tertindak sebagai buzzer/endoser. Iklan kesehatan menyesatkan biasanya (4) mengesankan ilmiah melalui gambar, video dan grafis berupa anatomi tubuh dan penyakit. Atau seakan-akan melakukan percobaan langsung yang tidak disertai dengan tahapan atau bukti melalui uji validitas.

Iklan menyesatkan ini juga sengaja (5) memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran pada penyakit tertentu. Dibumbui dengan tata suara yang mengagetkan dan visual yang menimbulkan rasa ngeri dan khawatir. Bahkan tanpa ragu-ragu, (6) mengklaim mampu menyembuhkan segala penyakit. Meskipun kompetensi dan kewenangannya diragukan, (7) aktor iklan berlagak layaknya dokter ahli yang menjelaskan istilah medis, diagnosis penyakit dan teknis medis lainnya. Dan ciri umum lain, meskipun (8) iklan tapi dikemas dalam bentuk tayangan blocking time selama 30 menit sampai dengan 1 jam.

Iklan Kesehatan Menyesatkan termasuk Hoaks

Hoaks adalah berita bohong, kabar palsu lagi menyesatkan. Iklan kesehatan yang mengandung informasi keliru, mengandung unsur bohong, mengelabui dan menipu adalah menyesatkan. Oleh karenanya iklan kesehatan menyesatkan termasuk hoaks kesehatan.

Hoaks kesehatan harus diperangi dan tidak boleh dibiarkan. Setiap pihak wajib dan dapat mengambil peran. Tidak hanya Kementerian Kesehatan, tetapi juga Dinas Kesehatan, Badan POM, organisasi profesi, perhimpunan rumah sakit, asosiasi fasyankes dan instansi lain. Masyarakat umum pastinya juga dapat berperan aktif. Iklan kesehatan menyesatkan berpotensi menyebabkan kerugian material, non material bahkan mengancam nyawa. Daya persuasi iklan mampu mempengaruhi setiap orang, apalagi bagi penderita penyakit serius dan kronis.

Daripada mengutuk kegelapan lebih baik menyalakan lilin. Daripada menyalahkan dan menuding pihak-pihak berwenang bidang kesehatan, lebih mulia membantu melaporkan iklan yang diduga melanggar peraturan dan etika. Jika menemui iklan dengan ciri-ciri umum menyesatkan seperti tersebut diatas, segera laporkan melalui website atau akun media sosial KPI Pusat ( KPI.go.id atau Twitter @KPI_Pusat) dan KPI Daerah setempat. KPID Jakarta (kpid.jakarta.go.id atau Twitter @KPID_JKT)

Ingat, iklan kesehatan menyesatkan menunggu laporan kita!

Rabu, 07 Juni 2017

SETENGAH GELAS JKN

Ada sebuah gelas bening diatas meja yang berisi setengah air minum. Menurut anda, apa yang dapat disimpulkan orang melihat gelas tersebut? Ada sebagian orang menjawab bahwa setengah gelas sudah berisi air. Ada sebagian lain menjawab, gelas itu masih kosong setengahnya. Jika anda diminta ikut menyimpulkan, yang manakah jawaban anda; setengah isi atau setengah kosong gelas itu?

Simpan dulu jawaban anda. Sebenarnya, pertanyaan ini bukan soal benar atau salah. Ini menyangkut cara pandang seseorang dalam melihat sesuatu hal. Disadari atau tidak, kita terbiasa menerapkan filosofi setengah isi dan setengah kosong gelas berisi air ini dalam kehidupan sehari-hari kita. Percaya atau tidak, menentukan jawaban setengah isi atau setengah kosong itu merupakan pilihan seseorang.

Sekarang, mari kita gunakan “filosofi gelas” ini untuk menilai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak tahun 2014, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang kepersertaan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Setiap peserta JKN harus membayar iuran yang telah ditetapkan. Bagi penduduk yang tidak mampu iuran JKN ditanggung oleh Pemerintah. Dengan program JKN ini, setiap peserta mendapatkan paket manfaat terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seberapa besar manfaat program JKN ini dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia? Menurut data dari BPJS Kesehatan, jumlah pemanfaatan peserta JKN di fasilitas pelayanan kesehatan sebesar 92,3 juta kunjungan pada tahun 2014. Pada tahun 2016 terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat kunjungan menjadi 192,9 juta pada tahun 2016.

Secara lebih rinci, pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik sebanyak 66,8 juta kunjungan pada tahun 2014 meningkat menjadi 134,9 juta kunjungan pada tahun 2016. Pemanfaatan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebanyak 21,3 juta kunjungan pada tahun 2014 meningkat menjadi 50,4 juta kunjungan tahun 2016. Sementara itu di rawat inap rumah sakit sebanyak 4,2 juta pada tahun 2014 menjadi 7,6 juta kunjungan pada tahun 2016.

Data diatas baru menunjukkan tingkat pemanfaatan atau kunjungan peserta JKN, bagaimana tingkat kepuasannya? Pada tahun 2016, sebuah survei yang dilakukan oleh PT Swasembada Medis Bisnis menemukan tingkat kepuasan peserta JKN atas pelayanan kesehatan sebesar 78,9 persen. Dengan kata lain, masih ada ketidakpuasan peserta JKN sebesar 21,1 persen.

Nah, sekarang kita kembali pada filosofi gelas diatas dikaitkan dengan tingkat kepuasan peserta JKN atas pelayanan kesehatan. Kita analogikan tingkat kepuasan 78,9 persen sebagai gelas setengah isi dan tingkat ketidakpuasan 21,1 sebagai gelas setengah kosong. Pertanyaannya, manakah yang banyak mengemuka di publik?

Di media tidak jarang kita disuguhi ada saja berita buruknya pelayanan rumah sakit bagi pasien JKN. Diantara keluhan itu yaitu antrian panjang pasien, tidak tersedianya tempat tidur, kelangkaan obat dan lamanya waktu pelayanan. Berita yang muncul dibingkai seolah rumah sakit menolak pasien miskin. Padahal bisa jadi disebabkan ketidakseimbangan jumlah kunjungan pasien dengan keterbatasan fasilitas rumah sakit.

Itulah fakta yang ditemukan di lapangan. Keluhan peserta JKN itu memang benar adanya. Secara sederhana, itu dapat dimasukkan dalam tingkat ketidakpuasan 21,1 persen diatas. Di lain sisi, mengapa jarang sekali kita mendengar apresiasi peserta JKN pada pelayanan kesehatan yang diwakili oleh tingkat kepuasan sebesar 78,9 persen tadi?

Karena media lebih memilih memberitakan dari sisi “bad news is good news”. Sekali lagi, ini bukan persoalan benar salah, melainkan bagaimana cara pandang. Media akan mengangkat sisi kemanusiaan yang menarik minat pembaca atau penontonnya. Sisi kemanusiaan dan perhatian publik menyentuh misalnya pada ketika “si miskin ditolak rumah sakit” atau “kartu sakti KIS yang ternyata tidak membuat pemegangnya mendapatkan kenyamanan dan kecepatan pelayanan”.

Sebaliknya, jika ada pasien yang gembira atau puas mendapatkan pelayanan di rumah sakit, berpendapat itu sudah semestinya. Hal yang “sudah semestinya” itu tidak bernilai berita bagi media. Dalam hal ini media lebih memilih cara pandang gelas setengah kosong dibandingkan setengah isi. Itu sah-sah saja.

Demikian juga kepada sebagain orang yang belum mau menerima atau memandang sebelah mata JKN, harus dilihat sebagai cara pandangnya gelas setangah kosong. Misalnya tenaga kesehatan yang pendapatannya menurun sejak melayani pasien JKN. Juga rumah sakit dan klinik yang belum mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Itu boleh saja, tidak dilarang. Justru itu menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan atau Pemerintah untuk melakukan pembenahan mereka dapat berubah cara pandangnya menjadi gelas setengah isi.

Lalu seperti apa gelas setengah isi JKN? Merekalah yang dengan kehadiran JKN merasa tertolong dan dapat berobat. Mereka yang menyadari bahwa kartu peserta JKN bukan kartu sakti atau kartu VIP, tetapi jaminan biaya pengobatan untuk penyembuhan dari sakit yang diderita.

Secara lebih ideal, cara pandang gelas setengah isi dapat ditemukan pada sebagian orang yang dapat melihat dan merasakan adanya perubahan sistem pelayanan kesehatan dari fee for service menjadi sistem paket yang lebih efektif. Mereka yang dapat melihat perubahan pengelolaan pelayanan kesehatan yang lebih akuntabel dan efisien. Mereka pula yang dapat menyaksikan sistem rujukan yang mulai bisa diterapkan secara konsisten.

Sebagaian orang dengan cara pandang gelas setengah isi bukan tidak melihat adanya kekurangan dari pelayanan kesehatan peserta JKN. Mereka lebih memilih dengan cara pandang positif dengan mengawal proses perbaikan program JKN.

Jadi jawaban mana yang anda pilih; gelas setengah isi atau setengah kosong?

Sabtu, 03 Juni 2017

MEDSOSMU HARIMAUMU

Adalah FL, seorang dokter yang bekerja pada sebuah rumah sakit di daerah Solok, Sumatera Barat. Namanya mendadak populer menjadi pemberitaan media massa nasional dan menghentak jagat media sosial. Berawal dari pendapat pribadinya yang ditulis dalam laman Facebook. FL mengomentari tokoh Islam yang jadi sorotan publik nasional. Dalam status facebook itu, ibu dua orang anak ini selain berkomentar dan memberikan penilaian atas pribadi tokoh dan kasus yang sensitif itu.

Tulisan dibaca dan disebar oleh pembacanya. Ada sekelompok orang yang tidak menyukai bahkan tersinggung dengan isi tulisan. Kelompok ini menuntut permintaan maaf dan melaporkannya kepada polisi. Dengan saksi beberapa orang termasuk pihak polisi, FL membuat pernyataan permintaan maaf dengan dibubuhi materai.

Sampai disini masalah selesai? Ternyata tidak. Paska penandatanganan pernyataan maaf, ada tulisan yang mengatasnamakan FL beredar luas melalui media sosial. Dalam tulisan tersebut, seseorang mengaku FL mendapat perlakuan intimidatif. Ia merasa terancam keselamatan nyawanya dan ingin meninggalkan kota Solok. Tulisan yang awalnya viral di media sosial, menjadi pemberitaan besar di media massa baik lokal maupun nasional.
Banyak pihak menaruh perhatian dan menanggapi kasus ini, tidak hanya warganet biasa, tetapi juga tokoh nasional. FL harus diselamatkan dari perilaku intimidatif dan intoleran, demikian pandangan banyak orang. Terjadilah polemik, ada yang pro dan kontra. Rumor berseliweran hingga sulit membedakan antara fakta dan kabar bohong. Masing-masing pihak berpendapat sesuai pandangannya dan didasarkan dari tulisan yang beredar dan opini berita yang berkembang. Sentimen pro dan kontra memanas.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, memberikan pernyataan melalui akun pribadi twitter miliknya. Bersama Polda Sumbar, Gubernur membantah adanya intimidasi dan memberikan jaminan keselamatan atas diri FL. Setelah pernyataan Pemerintah Daerah ini, perlahan suasana pun kembali tenang dan perang opini pun menurun. Namun belakangan media kembali mengangkat isu persekusi, termasuk yang menimpa FL yang juga telah melakukan konferensi pers di Jakarta. Apakah benar FL diintimidasi? Bagaimana babak akhir peristiwa ini? Rentetan cerita dan peristiwa masih berlanjut.

Pada saat yang hampir bersamaan, media juga diramaikan dengan peristiwa lain. Ada CD, seorang dokter rumah sakit di Jakarta, dituduh dan diopinikan rasis karena tulisan dan sikapnya yang mendukung aksi dan gerakan tertentu. Ada pula M dan K, dua dokter yang dikabarkan menolak melayani pasien BPJS karena anggapan pribadi adanya unsur riba pada asuransi komersial juga termasuk BPJS. Peristiwa ini menjadi perbincangan media sosial dan pemberitaan media massa.
Yang menarik, ada satu hal menjadi benang merah pada peristiwa atau kasus diatas, yaitu kasus berawal dari sesuatu yang ditulis atau disebarkan melalui media sosial. Terlepas bagaimana sesunggunnya peristiwa itu terjadi, mari endapkan sejenak cerita diatas. Selanjutnya mari bicara media sosial dan kita.

Kehidupan kita sehari-hari tidak bisa lepas dari media sosial. Kebutuhan dan kebiasaan mengakses media sosial tidak berbeda dengan makan dan minum. Mungkin terlalu ekstrim, tapi mari kita melihat diri masing-masing. Berapa lama waktu kita membaca dan menulis pesan melalui Whatsapp? Berapa kali mengeposkan foto diri ke Instagram? Berapa sering menulis kabar di Facebook, berkicau di Twitter? Satu hari saja tidak mengakses media sosial, ada yang hilang dari kehidupan kita.
Mari kita lihat data. Berdasarkan data tahun 2016, riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet sebesar 132,7 juta dari 256,2 juta total populasi penduduk Indonesia. Mayoritas pengguna internet itu, sekitar 129,2 juta atau 97,4 persen menggunakannya untuk mengakses media sosial. Ini membuktikan pengguna internet tidak bisa melepaskan dirinya dari kebutuhan dan kebiasaan bermedia sosial.

Media sosial seakan telah menjadi candu. Kemajuan teknologi yang awalnya untuk memudahkan manusia dalam mengakses informasi dan berkomunikasi dengan jejaringnya, saat ini telah menjadi dunia sendiri. Banyak orang seakan telah memindahkan kehidupannya dari dunia nyata ke dunia maya melalui media sosial. Bagaimana tidak, melalui media sosial seseorang tidak hanya urusan informasi dan komunikasi. Media sosial telah menjadi panggung unjuk diri dan eksistensi, jejaring sosial, popularitas bahkan pendapatan.
Kemudahan dan manfaat nyata media sosial tersebut menjadikan kebanyakan orang lupa. Meski media sosial itu dunia maya, tetapi kehidupannya nyata. Dunia maya bukan seperti mimpi yang lupa tak berbekas ketika bangun tidur. Yang terjadi di media sosial terhubung dengan kehidupan nyata.

Ini sederhana memahaminya. Apa yang kita bawa ke media sosial adalah kehidupan nyata. Artinya kita memindahkan kehidupan dan peristiwa nyata di media sosial. Padahal sejatinya tidak semua hal di dunia nyata pantas, cocok dan selayaknya dibawa ke media sosial. Demikian pula sebaliknya, kehidupan maya media sosial, sebaiknya tidak dibawa bulat-bulat di kehidupan kita pada dunia nyata.
Namun ada hal yang sama berlaku di dua dunia itu. Itulah norma, etika dan tata nilai. Meskipun menggunakan nama samaran atau identitas palsu di media sosial, kita harus menjunjung tinggi dan menerapkan norma, etika dan tata nilai yang berlaku dalam berinteraksi dan bermasyarakat. Di media sosial terdapat jejak digital yang sulit atau hampir mustahil dihapus. Banyak orang menyangka dengan akun pribadi media sosial bisa membebaskan dirinya dari aksi dan reaksi sosial. Kita bisa mempunyai akun pribadi media sosial, tetapi apapun yang telah diposkan memasuki area terbuka dengan tanggapan publik.

Ketika jari sudah menekan tombol “enter”, kita tidak dapat lagi mengendalikan lagi apa pun yang dipublikasikan melalui media sosial. Tulisan dan foto yang ditayangkan di Facebook, dilihat oleh teman jejaring yang berjumlah ratusan atau ribuan orang. Ada yang menyukai, membagikan ke pengikutnya, dan menanggapi. Ada juga teman yang melakukan tangkap layar (screenshoot) kemudian membagikan melalui facebook, instagram, twitter, whatsapp atau media sosial lain.

Tulisan dan foto itu akhirnya menjadi konsumsi publik, tidak sebatas teman facebook yang sebagian dikenal, tetapi juga menyebar kepada orang-orang yang tidak dikenal. Seperti air yang mengalir sampai jauh, demikian pula segala sesuatu yang diposkan melalui media sosial akan menyebar tanpa bisa lagi dikendalikan kecepatan dan jangkauannya.

Apa isi tulisan, gambar dan audio video yang diposkan di media sosial tadi? Jika itu sesuatu yang baik akan bermanfaat bagi orang lain. Andai sesuatu yang benar akan mencerahkan orang lain. Misalnya sesuatu yang menginspirasi akan memotivasi orang lain. Bagaimana jika itu sesuatu kabar bohong, melanggar norma etika atau menyinggung isu sara? Tentu bukan pujian dan apresiasi yang diterima, melainkan caci maki, hujatan bahkan tuntutan yang dituai.

Jika terjadi seperti itu, tutup akun media sosial saja. Beres kan? Tidak semudah itu. Tayangan media sosial itu telah menyebar dan jejak digital tersimpan di dunia maya. Itu bisa digunakan oleh pihak yang tidak menyukai, kontra atau tersinggung dengan tayangan itu. Reaksi negatif atas sesuatu yang kita poskan di media sosial, tidak sebatas komentar pedas penuh caci maki, bisa juga reaksi yang bersifat fisik dan mental.

Orang yang kita kenal mulai menjaga jarak atau menjauh. Mulai dari memutus pertemanan di media sosial atau bahkan benar-benar di kehidupan nyata. Bisa juga orang lain atau sekelompok orang mendatangi untuk meminta klarifikasi atau pertanggungjawaban. Bahkan bisa jadi ada yang menuntut secara hukum atas sesuatu yang diunggah di media sosial.
Hukum sebab akibat berlaku di media sosial. Setiap sesuatu yang diposkan mengandung konsekuensi. Yang diposkan sesuatu yang positif, berkonsekuensi positif. Yang diposkan negatif, konsekuensinya pun negatif. Kembali diingatkan, kita tak bisa mengendalikan yang terlanjur diposkan di media sosial. Yang mungkin dan harus dilakukan adalah berpikir sebelum mengeposkan, think before you post!

Apa yang dipikirkan? Ingat, think! True, apakah yang akan kita poskan itu sesuatu yang dapat dibenarkan oleh norma dan etika. Hurtfull, apakah ini akan menyinggung dan menyakiti orang lain dan kelompok tertentu. Ilegall, jangan-jagan isi yang diposkan itu melanggar peraturan yang berlaku. Necessary, seberapa perlu atau penting kita mengeposkan tulisan, foto dan audio video ini. Dan kind, apakah ini baik untuk diri sendiri, keluarga kita, institusi tempat bekerja dan baik juga untuk masyarakat.

Jika sesuatu itu tidak benar, menyinggung orang lain bahkan melanggar aturan, dan ternyata tidak perlu atau tidak baik, mengapa harus diposkan di media sosial? Mengapa tidak menahan diri saja. Atau mengeposkan sesuatu dari cara pandang berbeda yang lebih bermanfaat dan menginspirasi orang lain?

Adalah perilaku bijak untuk menahan diri berkomentar atau menayangkan sesuatu di media sosial atas masalah yang berbau politis, isu sara dan masalah sensitif lain. Tanpa bosan mengingatkan, apa yang dilakukan dan diposkan di media sosial, akan berdampak tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga keluarga, institusi dan masyarakat.

Seperti pepatah, mulutmu harimaumu. Demikian juga media sosialmu adalah harimaumu. Berhati-hati mengucapkan lisan dari mulut, bijak pula mengeposkan sesuatu melalui media sosial. Jangan pula karena takut “harimau”, kita memilih tidak “bermulut”. Lho!

Selasa, 16 Mei 2017

5 Pelajaran dari Wannacry

Ransomware WannaCry memang luar biasa, selama tiga hari sekitar 200 ribu komputer di 150 negara jadi korban. Di Indonesia terdeteksi 320 serangan wannacry, telah membuat gaduh nasional. Dari ratusan korban itu, RS Dharmais menjadi paling populer pemberitaan. Dikabarkan Wannacry menjangkiti 60 komputer di RS Dharmais.

Secara psikologis, Wannacry menghantui aktivitas kantor hari pertama Minggu ini. Sampai-sampai mematikan sama sekali akses internet pada hari senin (15/5/2017) kemarin.

Ada pelajaran yang bisa dipetik dari Wannacry agar rumah sakit, insitusi atau perusahaan kita tidak "menangis" di kemudian hari, yaitu

1. Rajin memutakhirkan perangkat lunak
Komputer yang terkena serangan Wannacry adalah komputer dengan sistem Windows yang tidak update patch windows. Padahal windows rajin mengeluarkan patch untuk menambal celah-celah keamanannya. Sementara perangkat lunak yang tidak lagi disediakan patch, sebaiknya memang diganti. 

2. Hati-hati membuka dokumen dari email yang tidak dikenal
Ransomware sering masuk melalui email tipuan (phising). Jangan membuka email apalagi lampiran dari alamat email yang tidak dikenal atau mencurigakan.

3. Pasang antivirus dan rajin dimutakhirkan
Sangat disarankan pasang antivirus yang mampu mendeteksi email atau menjaga keamanan berinternet. Dan jangan lupa di-update secara rutin.

4. Berinternet sehat
Jangan suka menjelajah ke "tempat-tempat aneh", seperti akses web yang menyediakan pornografi, download software bajakan dan unduh film, game, MP3 bajakan. Hati-hati ya, disinilah sering banyak ranjau malware dan virus, termasuk diantaranya Ransomware.

5. Matikan komputer dan akses internet ketika tidak digunakan
Serangan pertama Wannacry kemarin terjadi pada hari Sabtu, dimana sebagian besar kantor tutup/libur. Dan komputer yang terinfeksi Wannacry yang hidup dan terkoneksi internet. Jadi jangan lupa mematikan komputer dan internet ketika jam kantor selesai atau tidak digunakan. Selain agar hemat energi, mematikan komputer akan mengamankan data anda dari si pencuri atau si perusak.

Senin, 15 Mei 2017

PERSI Himbau Rumah Sakit Tingkatkan Keamanan Sistem Komputer


Terkait kabar virus komputer jenis ransomware bernama Wanna Decryptor yang mulai menyerang sebuah rumah sakit di Jakarta, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menghimbau rumah sakit anggotanya untuk meningkatkan keamanan komputer rumah sakit.

Dikabarkan virus Wanna Decryptor atau wannacry telah melanda hampir 100 negara di seluruh dunia. Bahkan jaringan National Health Service (NHS) di Inggris telah terkena serangan ransomware ini hingga data pasien terenkripsi pada sistem komputer rumah sakit.

Di Indonesia, virus Wannacry telah menyerang RS Kanker Dharmais Jakarta pagi tadi (13/5/2017). Berdasarkan informasi yang langsung diterima Persi dari RSK Darmais, serangan virus tidak merusak data pasien. Tim SIRS telah melakukan pencegahan dan tindakan sehingga serangan virus tidak merusak database pasien dan sistem lain.

"Data pasien dan sebagainya masih bisa kita kuasai. Tapi agar tidak merusak yang lain-lain semua sistem kita matikan. Sekarang kegiatan kita lakukan manual sembari melakukan back up data. Beberapa pelayanan seperti UGD, pendaftaran dan kasir kita instal ulang agar tidak manual lagi," tutur Direktur Umum dan Operasional RSK Dharmais, Triputro Nugroho sebagaimana dikutip Detikcom (13/5/2017).

Sementara itu berdasarkan komunikasi yang dilakukan Persi, RS Anak Bunda Harapan Kita dan RS Jantung Harapan Kita tidak termasuk RS yang terkena malware Wannacry. Sempat tersiar kabar, kedua rumah sakit tersebut terganggu pelayanan akibat virus itu.

Pada kesempatan ini juga, Persi menghimbau rumah sakit melakukan pemutakhiran keamanan SIRS sekaligus melakukan langkah pencegahan agar tidak terinfeksi virus Wannacry.

"Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Demikian juga SIRS harus diupdate sistem keamanannya", himbau Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto.

Didasarkan informasi dari Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), berikut beberapa penjelasan tentang Wanna Decryptor dan langkah yang perlu diambil:

1) Ransomware bernama Wannacry ransomware mengincar PC berbasis windows yang memiliki kelemahan terkait fungsi server message block (SMB).

2) Jika komputer kena serangan, virus mengunci computer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali. Kemudian muncul pesan meminta tebusan sejumlah uang dalam bentuk Bitcoin.

3) Bagi RS yang menggunakan Windows untuk sistem komputer RS, agar melakukan pencegahan terinfeksi malware wannacry yaitu

+ update security pada windows anda dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh microsoct.
Lihat : https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx
+ Jangan mengaktifkan fungsi macros
+ Non aktifkan fungsi SMB v1
+ Block 139/445 & 3389 Ports
+ Selalu backup file file penting di computer anda di simpan ditempat lain

4) Bagi RS yang terinfeksi malware wannacry agar memutuskan sambungan internet dari komputer yang terinfeksi akan menghentikan penyebaran wannacry ke komputer lain yang vulnerable. Secara teknis keamanan sistem komputer, dapat berkonsultasi secara online ke ID-SIRTII email : incident@idsirtii.or.id