Tampilkan postingan dengan label gawat darurat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gawat darurat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2015

, ,

Pengalaman Antar Pasien JKN Gawat Darurat di RS Persahabatan

Saya ingin menutup hari ini dengan sebuah cerita pengalaman sendiri malam ini.

Menjelang waktu isya, saya mandi. Tengah bersampo ria bersihkan kepala dari sisa cukuran rambut, terdengar ketukan suara pintu kamar mandi. Terdengar suara istri mengabari bahwa ada tetangga sakit, mohon segera selesaikan mandi dan menolong tetangga yang sakit. Begitu informasi dan saran istri.

Bergegas selesaikan mandi, ganti baju dan menuju rumah tetangga di belakang rumah. Sebelum keluar sempat menyambar kunci mobil. Sesampai di rumahnya, nampak Pak Amir, tetangga saya, duduk di kasur yang tergelar di lantai dengan nafas tersengal-sengal. Nampak isterinya kebingungan. Ada juga Pak Nali, tetangga saya yang lain.
Dari isterinya mendapat informasi, jika suaminya sulit nafas dan dada sesak. Terlihat benar rauh wajah kesakitan pak Amir. Diputuskan membawa Pak Amir ke rumah sakit, saya membawanya bersama Pak Nali. Sebelum berangkat, saya memastikan bahwa Pak Nali membawa kartu JKN pak Amir.

Ditengah jalan, Pak Nali mengatakan biasanya orang-orang di wilayah kami di Klender peserta JKN dibawa ke RS Budiasih. Dikihat dari jarak dan kondisi pak Amir yang sulit dan sesak bernafas, saya putuskan membawa ke IGD RS Persahabatan. Pak Nali menyetujui, terserah saya katanya. Sepengetahuan dan keyakinan saya menguatkan bahwa dalam keadaan darurat pasien JKN bisa langsung ke RS terdekat.

Mobil saya pacu sekencang mungkin. Sesekali menyorot lampu jauh dan klakson. Juga lampu riting kanan kiri dinyalakan kedap kedip, bermaksud memberikan tanda darurat. Di tengah jalan sempat sangat khawatir. Terdengar nafas cepat dan tersengal pak Amir, berikut rintihan kesakitan, kami terkenal kemacetan panjang di depan penjara cipinang. Biang keroknya rentetan pada kereta Listrik Jakarta - Bekasi (PP).

Setelah lebih dari 30 menit, sampailah di RS Persahabatan. Ternyata saya salah jalan menuju IGD. Untunglah, Satpam sigap membuka portal ketika saya katakan membawa pasien emergensi. Pak Satpam pula bergegas mengambil tempat tidur untuk membaringkan pasien. Bahkan ada juga seseorang, sepertinya Satpam juga yang sudah berganti baju pulang, ikut membantu menurunkan pasien. Setelah pasien turun saya memarkir mobil, sebelum menyusul ke ruang triase.

Sampai di Ruang triase, nampak perawat sedang memeriksa seorang pasien. Di belakang nampak juga seorang pasien diatas kursi roda antri diperiksa. Saya memberi tahu perawat agar mendahulukan pasien yang saya bawa karena kondisinya yang terlihat semakin kesakitan. Saya khawatir tidak tertolong. Syukurlah, perawat mengerti. Segera mengukur tensi dan bertanya riwayat sakit.

Sementara itu, Pak Nali juga telah mendaftarkan pasien pak Amir dengan status pasien JKN. Saya Tanya Pak Nali, apakah berhasil daftar dengan JKN? Dipersulit? Pak Nali mengatakan lancar. Syukurlah.

Tak berapa lama, triage selesai. Kami bersama perawat mendorong tempat tidur ke ruang observasi. Setelah menunggu 15 menit, dilakukan pemeriksaan sepertinya rekam jantung oleh perawat laki-laki. Saya bertanya dugaan sakitnya. Perawat mengatakan untuk Sementara patut diduga susah nafas dan Sakit sesaknya dari jantung. Perawat itu menuju ke nurse station menemui dokter. Tak berapa lama, dokter memanggil Keluarga pak Amir. Karena hanya ada saya sebagai tetangga, dokter bertanya beberapa hal termasuk status pasien apakah JKN. Saya mengiyakan. Setelah itu, dokter memberikan 4 butir pil dan harus segera diminum. Saya tak sempat bertanya guna pil itu, dengan Pak Nali saya berusaha membantu pak Amir minum obat.
Sekitar 2 jam menungg, isteri pak Amir datang untuk gantian menunggu. Saya pun pamit. Masih sempat saya lihat seorang dokter dan perawat melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada Pak Amir, sebelum saya beranjak keluar ruang observasi.

Di akhir cerita ini, saya ingin memberi catatan. Terima kasih kepada RS Persahabatan dengan pelayanan IGD yang lebih baik daripada saat pelayanan kepada isteri dan putri saya beberapa waktu lalu (sudah lama sih). Satpam yang tanggap dan membantu. Untuk pasien dengan status JKN, yang konon dipersulit dan lama ditangani, malam ini tidak saya alami ketika antar tetangga ke RS Persahabatan. Sedikit antri dilayani wajar, karena pasien IGD memang banyak. Sekali lagi, terima kasih RS Persahabatan dengan pelayanan lebih baik.

Catatan kedua, bagi peserta JKN jangan sungkan dan segera bawa ke IGD Rumah Sakit terdekat jika menganggap benar pasien keadaan gawat darurat. Abaikan prosedur rujukan berjenjang jika kondisi pasien harus diselamatkan. Meskipun yang tahu kondisi pasien benar-benar gawat darurat adalah dokter/rumah sakit.
Lekas sembuh Pak Amir, maaf tidak bisa menemani lebih lama. Semoga dimudahkan, dan dilayani baik oleh RS Persahabatan.

Kamis, 21 Maret 2013

, , ,

Mari Memahami Rumah Sakit

Saat ini, Rumah Sakit menjadi sasaran hujatan publik. Ungkapan "orang miskin dilarang sakit" merupakan sindiran sekaligus cibiran publik terhadap pelayanan rumah sakit. Kabar penolakan pasien miskin hampir tiap hari menjadi judul berita media massa.

Manusia macam apa yang tak tersayat hatinya membaca berita bayi Dera yang meninggal dunia (dikesankan) setelah ditolak rumah sakit. Digambarkan pula kondisi keluarga Dera yang hidup sederhana dan miskin. Maka tak bisa dibendung opini dan persepsi yang terbentuk bahwa ditolaknya bayi Dera karena tak mampu bayar pengobatan akibat kemiskinan keluarganya. Ungkapan "orang miskin dilarang sakit" pun seakan menemukan pembenarannya.

Kebanyakan masyarakat tampaknya beranggapan bahwa setiap rumah sakit mampu melakukan seluruh tindakan medis. Banyak orang mengira bahwa pasien yang datang ke rumah sakit harus selamat dan sembuh. Mayoritas publik berharap bahwa rumah sakit dapat menyelesaikan semua permasalahan kesehatan pasien. Dan ketika anggapan, perkiraan dan harapan masyarakat itu tak tercapai menjadi kenyataan, maka kekecewaan, kemarahan dan caci maki publik tertumpah kepada rumah sakit. Rumah sakit dicap tak punya hati nurani, komersial dan berpihak kepada masyarakat miskin.

Faktanya, apakah seperti itu kecenderungan rumah sakit Indonesia? Untuk sampai pada jawaban atas pertanyaan itu, mari kita fahami bagaimana mekanisme kerja di rumah sakit.

Indonesia ini sangat mulia sekali bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan kegawatdaruratan. Tak peduli seberapa besar kecilnya rumah sakit harus mampu menangani pasien gawat darurat. Dengan begitu secara sadar atau tidak sadar, muncul persepsi bahwa jika pasien yang sudah masuk unit gawat darurat rumah sakit harus tertolong. Sehingga meskipun respon terhadap kegawatdaruratan telah dilakukan dan ternyata pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain, timbulkan kekecewaan dari pasien atau keluarganya. Dan celakanya, alasan tak tersedianya fasilitas pelayanan terlanjur dipersepsikan oleh publik sebagai cara rumah sakit menolak pasien.

Kita lupa, atau masyarakat tidak tahu bahwa kemampuan dan fasilitas rumah sakit itu berbeda. Ada rumah sakit yang mampu menangani berbagai macam penyakit dan kondisi pasien dengan banyak tindakan medis spesialis dan subspesialis. Rumah sakit semacam ini dikategorikan kelas A atau kelas B. Jumlah rumah sakit kelas A dan B tidak banyak. Namun ada pula rumah sakit dengan fasilitas dan kemampuan layanan spesialis umum dan pelayanan medik dasar saja, yang dikategorikan rumah sakit kelas C dan kelas D. Rumah sakit inilah yang sebagian besar ada disekitar kita.

Kemampuan dan fasilitas pelayanan rumah sakit ini tergambar dari pelayanan gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap. Bicara fasilitas pelayanan bukan semata ketersediaan tempat tidur (bed) dan ruangan. Tetapi juga kesiapan tenaga, peralatan, perlengkapan dan sistemnya. Tidak mudah untuk menyediakan layanan spesialis dan subspesialis. Perlu investasi sangat besar dalam penyediaan fasilitas pelayanan intensif.

Kembali pada persoalan diatas; rumah sakit telah melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan sesuai kemampuannya namun berdasarkan indikasi medis pasien harus dirujuk, apakah berarti bisa disebut rumah sakit menolak pasien? Tidak. Justru rumah sakit wajib merujuk pasien yang tak dapat ditangani ke rumah sakit yang mempunyai kemampuan dan fasilitas pelayanan lebih baik. Artinya, di satu sisi rumah sakit wajib melayani pasien dalam kegawatdaruratan tetapi disisi lain rumah sakit juga wajib merujuk pasien yang tidak dapat ditangani. Sungguh ini bukan persoalan sederhana.

Bisa dibayangkan, dalam suasana "eforia" pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi orang miskin seperti Kartu Jakarta Sehat dilaksanakan sebagai janji politik, dimana ratusan bahkan ribuan pasien mendatangi rumah sakit, termasuk gawat darurat, kemungkinan satu atau dua pasien miskin tak terpuaskan.

Ini baru halaman pertama, kita akan bahas lebih lanjut tentang rumah sakit dan permasalahannya pada postingan berikutnya.

Kamis, 28 Februari 2013

, , , , , ,

Boleh Saja Rumah Sakit Meminta Uang Muka, Asal...

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Substansi norma ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.

Dalam kesempatan ini, saya mengajak Saudara memahami makna dari aturan tersebut. Kenapa demikian? Karena masih banyak kesimpangsiuran pemberitaan yang cenderung tidak obyektif dan melenceng dari fakta. Bisa jadi hal ini disebabkan kesalahpahaman dan ketidakmengertian. Pertama yang akan kita bahas adalah keadaan darurat atau kegawatdaruratan. Secara terminologi 2 kata ini berbeda, namun substansinya sama. Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Mari kita perhatikan dengan seksama kalimat diatas. Dengan bahasa yang berbeda dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan wajib diberikan dalam keadaan darurat untuk (1) penyelamatan pasien; (2) pencegahan kecacatan. Jadi disebut keadaan darurat jika tidak segera ditolong dengan pelayanan kesehatan, maka pasien akan cacat atau meninggal dunia. Dalam kondisi inilah, fasilitas rumah sakit termasuk rumah sakit, wajib hukumnya terlebih dahulu menolong pasien tanpa memikirkan bahkan meminta pembayaran uang atau uang muka.

Pertanyaannya, siapa yang dapat mengetahui bahwa pasien dalam keadaan darurat? Tentu tidak semua orang bisa menilai dan menentukan kondisi pasien dalam keadaan darurat. Yang dapat menentukan apakah pasien itu darurat atau tidak adalah dokter yang berkompeten dan disertai kondisi, syarat dan standar tertentu. Sangat sering ditemukan perbedaan pandang antara keluarga pasien dengan tenaga kesehatan rumah sakit. Bisa jadi keluarga menyaksikan kondisi pasien sudah menyimpulkan keadaan darurat, padahal menurut dokter tidak darurat.

Dimanakah tempat atau ruangan rumah sakit sehingga pasien yang menempatinya dapat dikatakan keadaan darurat? Sebagian besar pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan keadaan darurat. Karena tak jarang, pasien yang telah melewati masa kritis masih dirawat di IGD. Kemudian pasien yang mendapatkan perawatan medis intensif seperti di ruang ICU, ICCU, NICU dan PICU.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pasien yang harus mendapatkan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecatatan di ruang IGD dan ruang perawatan intensif, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dan pertolongan tanpa terlebih dahulu meminta uang muka atau pembayaran. Tetapi ingat, bahwa setiap tindakan, pengobatan dan perawatan pasien harus mendapatkan persetujuan (informed consent) pasien dan/atau keluarganya. Informed consent diantaranya indikasi medis, obat, tindakan medis, risiko medis, termasuk didalamnya informasi pembiayaan.

Nah, pada saat informed consent inilah sering terjadi kesalahfahaman dan disinformasi. Disatu sisi rumah sakit melaksanakan kewajibannya dalam mendapatkan persetujuan tindakan medis, namun pada sisi lain keluarga pasien atau pasiennya menganggap rumah sakit tak punya empati dan tak berperikemanusiaan. Pasien atau keluarga merasa "galau bin sensi", kok bisa-bisanya dalam keadaan kesusahan pasien dan belum melakukan tindakan pengobatan, rumah sakit malah ngomongin biaya! Padahal rumah sakit akan dianggap salah jika tak menginformasikan pembiayaan. Jadi pasien/keluarga harus benar-benar faham, apakah biaya itu sekedar informasi atau sebagai syarat sebelum tindakan pengobatan.

Selanjutnya muncul pertanyaan, bolehkan rumah sakit meminta uang muka pada bukan keadaan darurat? Ya, kembali pada aturan. Dimana larangan permintaan uang muka oleh rumah sakit hanya dalam keadaan darurat. Tetapi kan memang tidak ada aturan yang mengharuskan rumah sakit meminta uang muka atas layanan yang diberikan.

Uang muka adalah keniscayaan dalam bentuk transaksi sosial sebagai timbal balik atas jasa yang diberikan. Pada kondisi pasien mempunyai pilihan untuk menentukan layanan kesehatan, maka rumah sakit dibolehkan membuat ketentuan, diantaranya uang muka. Sebagai contoh, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa, dokter menyampaikan bahwa pasien disarankan menjalani rawat inap. Ternyata rumah sakit mempunyai ketentuan; jika rawat inap di kelas 3, pasien dapat langsung masuk. Tetapi kalau di kelas VIP, pasien harus menyerahkan uang muka sebesar 3 hari biaya ruangan. Dalam kondisi ini, pasien mempunyai pilihan; apakah menjalani rawat inap di kelas 3 atau VIP. Pasien tinggal memilih; dengan uang muka atau tidak. Gampang kan?

Rabu, 13 Februari 2013

, , , , , ,

Rumah Sakit Dilarang Meminta Uang Muka Dalam Keadaan Darurat

Media massa dan media sosial kembali heboh dengan meninggalnya pasien di rumah sakit. Kali ini tersiar kabar, pasien Anissa yang meninggal dunia di RS Koja, awalnya dirawat di RS Atmajaya. Pada saat akan masuk ruang ICU, pihak RS Atmajaya meminta uang muka sebesar Rp 12 juta. Namun RS Atmajaya menyatakan pasien dirujuk ke RS Koja bukan semata uang muka Rp 6 juta (bukan Rp 12 juta), tetapi juga permintaan keluarga pasien sendiri dengan alasan dekat kerabatnya.

Terlepas bagaimana kejadian sebenarnya, saya ingin berbagi beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan menteri kesehatan yang melarang rumah sakit meminta uang muka dalam keadaan darurat.

Diawali dengan Undang-Undang Rumah Sakit sebagai regulasi tertinggi khusus rumah sakit. Pada Pasal 29 ayat 1 huruf c menyatakan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Pada pasal yang sama pada huruf f ditegaskan bahwa kewajiban rumah sakit juga melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin dan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Bahkan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Bagaimana dengan peraturan yang lebih rendah? Dalam Permenkes 378 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta secara tegas dinyatakan bahwa pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit swasta yang wajib dilaksanakan, diantaranya dengan pelayanan gawat darurat dalam 24 jam tanpa mempersyaratkan uang muka tetapi mengutamakan pelayanan (Pasal 2 ayat 1 huruf d). Kemudian di dalam Permenkes 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit mengatur jenis pelayanan, indikator dan standar untuk gawat darurat, diantaranya: tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka.

Selain pada peraturan yang mengatur Rumah Sakit secara umum, ketentuan tidak diperbolehkannya meminta uang muka dalam keadaan darurat ini juga diatur pada peraturan yang mengatur RS Khusus Gigi Mulut dan Klinik yaitu Permenkes 1173 Tahun 2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang menyatakan bahwa setiap RSGM wajib melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk (diantaranya) tidak memungut uang muka bagi pasien yang tidak sadarkan diri dan atau pasien gawat darurat (Ps. 30 huruf c). Dan terakhir dalam Pasal 25 huruf b, Permenkes 28 Tahun 2011 tentang Klinik menyatakan bahwa dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial.

Pertanyaannya, seberapa patuh rumah sakit dengan peraturan-peraturan tersebut?

Rabu, 09 Januari 2013

, , , , ,

Pengalaman Buruk di IGD Rumah Sakit

Suatu ketika saya mengantar isteri naik taksi menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Isteri saya dalam keadaan kesakitan luar biasa, kejang, nafas tersengal-sengal dan nyaris tak sadarkan diri. Ketika sampai rumah sakit ternyata ruang IGD sedang renovasi. Untuk sementara pelayanan gawat darurat dipindahkan pada ruangan dan lokasi lain.

Dalam keadaan panik, saya bertanya dimana letak IGD sementara itu? Maukah mengantar saya ke IGD sementara itu? Lokasi IGD sementara itu berada pada sisi berbeda dari rumah sakit. Untuk sampai kesana dengan mobil harus berjalan jauh memutar dan berbelok-belok. Sementara jika melewati lorong dalam rumah sakit tak ada tersedia kursi roda. Petugas rumah sakit menolak ikut masuk taksi untuk ikut mengantar dan menunjukan jalan ke IGD. Petugas hanya bilang ikuti jalan saja, nanti juga sampai.

Jika dalam keadaan biasa, mencari lokasi ruangan tak menjadi soal. Tetapi dalam keadaan darurat dan mengancam nyawa adalah persoalan besar. Saya meminta sopir taksi segera putar arah mengikuti jalan yang ditunjukan petugas. Begitu melewati persimpangan, mata saya melotot petunjuk arah yang ada. Eh, malah semakin bingung, ikut jalan yang mana? Tak ada tanda yang menunjukan ke arah mana IGD yang baru.

Saya semakin bingung, gugup dan sangat khawatir. Di kursi belakang taksi, istri saya terlentang. Dalam keadaan setengah sadar, kepalanya saya pangku. Tangan dan kaki kaku. Giginya tertutup hampir rapat. Hanya keluar suara mendesis tanda menahan sakit yang luar biasa.

Saya terus bertanya kepada siapa pun, terutama karyawan rumah sakit, yang saya temui di sepanjang jalan memutar rumah sakit. IGD dimana? Ada yang menjawab; tidak tahu! Ada yang bilang; sono! Saya memohon; bisa tolong tunjukan? Dijawabnya; jalan terus saja!

Sudah dua kali belokan tapi IGD tak juga ditemukan. Melewati belakang bangunan rumah sakit terasa sepi. Sopir menghentikan taksinya. Dia bingung di depannya bukan jalanan kendaraan, tapi selasar. Saya sudah tak bisa berfikir lagi. Saya teriak kepada petugas yang jauh di depan saya; dimana IGD? Dijawabnya; jalan terus! naik saja ke selasar dan belok kiri! Sopir taksi langsung tancap gas, sambil mengomel; gila aja mobil naik selasar!

Setelah belok kiri, nampak bangunan seperti depan lobi. Saya berfikir, pasti ini IGDnya. Taksi berhenti, saya berteriak panik; tolong isteri saya! Tolong, bantu angkat! Tangan satpam menunjuk suatu arah dan bilang; bapak jalan terus belok, IGD di depan situ!

Sopir taksi lagi-lagi tancap gas. Saya teriak; dimana pak? Belok mana? Satpam juga teriak; iya disitu masuk aja! Sopir belok melewati jalanan yang sepertinya memasuki tempat parkir. Tepat di depan sebuah pintu, taksi berhenti. Pintu itu tertutup rapat, tak dapat terlihat aktivitas di balik pintu itu. Suasananya sepi. Isteri saya sudah tak sadarkan diri. Detak dadanya tak terasa lagi.

Saya menjura dan mendobrak pintu. Blak! Didalam ternyata banyak orang berseragam. Pasti mereka perawat dan dokter. Tolong isteri saya! Tolong angkat! Mana bed, mana bed!

Entah suara siapa; bapak cari apa? Tenang saja! nanti kami tolong! Saya bingung, kok tak ada petugas yang keluar pintu bawa ranjang pasien. Tak ada satu pun petugas menuju taksi yang pintunya terbuka mempertontonkan isteri saya yang terlentang tak sadarkan diri.

Saya kalap, lari menuju taksi lagi. Saya bopong isteri saya masuk ke ruang IGD. Terdengar petugas memarahi saya; Bapak sabar dong, nanti juga diangkat! Ada lagi yang bilang: taruh aja di bed pojok itu.

Tolong, tolong isteri saya! sambil meletakan isteri saya pada ranjang yang kosong disudut ruangan. Bapak mundur! Bapak mundur! Biar ditangani petugas!

Saya berdiri terpaku tak jauh dari ranjang. Mata tak berkedip memandang istri saya yang diam terbujur. Tangannya membentang kaku dengan telapaknya menggenggam. Kelopak matanya erat terpejam.

Dokter menanyakan sesuatu kepada saya. Tapi saya tidak jelas mendengarnya. Tapi kemudian saya menceritakan bahwa isteri saya sudah beberapa kali sesak dada, kejang dan kesadarannya hilang timbul sejak dalam perjalanan ke rumah sakit ini. Rupanya dokter merasa tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaaannya. Dia membentak saya; Bapak! Tadi istri bapak makan apa?

Saya tertegun. Diam, menahan marah yang luar biasa. Kemudian saya menggelengkan kepala dan lirih menjawab; Belum makan apa-apa. Saya lihat petugas memasang selang oksigen pada hidung isteri saya. Sementara dokter sibuk dengan stetoskopnya. Tangan kiri memegang denyut nadi isteri saya. Beberapa saat, terlihat isteri saya menarik nafas dengan lemah. Mulai tersadar meski kondisinya sangat lemas.

Saya menarik nafas dalam kemudian menghembuskannya perlahan; Alhamdulillah...