Tampilkan postingan dengan label kesehatan lansia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan lansia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 September 2013

, , , , , ,

Perda Lansia, Hanya Indah Diatas Kertas

"Kami tak ingin Perda ini hanya menjadi peraturan yang tidur"

Hari ini saya merasa punya semangat menerima tamu yang berasal dari Semarang. Tamu itu adalah 20-an anggota DPRD Jawa Temgah yang ingin berkonsultasi penyusunan Perda tentang kesejahteraan lanjut usia.

Hal menarik patut dicermati adalah niatan para wakil rakyat Jawa Tengah ini. Dengan kunjungan konsultasi mereka ingin memastikan apakah Perda yang mengatur kesejahteraan bagi orang-orang lanjut usia ini perlu diteruskan atau dibatalkan. Alasannya seluruh muatan pasal-pasal dalam Perda ini pada dasarnya telah diatur dan dikerjakan oleh berbagai sektor SKPD. Namun demikian, tidak terasa gregetnya dilapangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran anggota DPRD Jateng jika perda disahkan hanya menjadi peraturan tidur, tidak jelas dalam pelaksanaannya.

Ini yang saya suka. Kunjungan kerja DPRD kali ini terasa beda ruh dan semangatnya. Selain materi Perda yang terkesan "antik", kesejahteraan lansia bukanlah topik seksi, juga topik diskusi berkualitas, bagaimana agar perda bukan hanya indah diatas kertas. Istilah peraturan yang indah diatas kertas biasa saya gunakan untuk peraturan yang tersusun berupa pasal-pasal berisi aturan bersifat normatif dengan bahasa konseptual dan tidak operasional. Dengan kata lain, peraturannya ada, sudah ditetapkan, tetapi tidak dapat dilaksanakan atau andai ditegakkan pun tak terasa dampaknya bagi masyarakat.

Mencermati pertanyaan dan pernyataan beberapa anggota DPRD Jateng, saya rumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa kesejahteraan lansia merupakan program yang menjadi urusan banyak sektor, bahkan bisa jadi semua sektor, dan lintas SKPD, tetapi kesan masyarakat lansia tidak diurusi begitu kuat.
2. Sudah terbentuk Komisi Daerah Lansia di tingkat Provinsi bahkan sebagian besar Kabupaten/Kota juga ada Komda Lansia tetapi perannya tidak maksimal.
3. Permasalahan anggaran program lansia dan perlunya menggandeng pihak swasta.

Setelah apa yang dirasakan dan permasalahan yang dihadapi, dibenak para wakil rakyat ini muncul pertanyaan; perlukah sebenarnya Perda Lansia ini?

Ditengah kegaulauan hati para anggota Dewan ini, rencana penyusunan Perda Kesejahteraan Lansia ini patut diapresiasi. Malah harua dikasih jempol. Mencermati materi dan norma pasal per pasal, Perda ini harus ditiru oleh daerah lain. Perda ini wujud kepedulian Pemerintah Daerah terhadap perkembangan jumlah manusia lanjut usia yang semakin besar seiring meningkatnya angka harapan hidup manusia Indonesia. Perda Lansia ini justru bisa menjadi payung hukum yang secara operasional dapat mensinergikan sektor dan SKPD Provinsi Jateng yang mengurusi lansia.

Agar Perda Kesejahteraan Lansia ini tidak hanya indah diatas kertas, sebuah peraturan harus dilengkapi secara jelas tegas siapa pelaksana eksekutornya (leading sector). Secara konkrit, saya sarankan agar dilakukan penguatan Komisi Daerah Lansia secara kelembagaan dan penganggaran. Sebagai lembaga non SKPD yang memikul tanggung jawab koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kesejahteraan lansia, Komda Lansia harus kuat organisasi, sumberdaya dan anggarannya. Dengan penguatan Komda Lansia dimasukkan dalam Perda, tentu bukan hal sulit dalam pelaksanaan kesejahteraan lansia.

Muncul pertanyaan anggota DPRD, bagaimana caranya agar Komda Lansia dapat didukung anggaran rutin?

Komda Lansia memerlukan anggaran operasional yang tidak sedikit. Bisa saja menggandeng sektor swasta, namun ini memerlukan upaya yang tidak mudah dan bentuk kerjasamany

Mestinya bisa diambilkan dari kewajiban UU Kesehatan yang diamanatkan kepada setiap daerah menganggarkan 10 persen APBDnya untuk sektor kesehatan. Dan untuk memperkuat operasionalnya, dibentuklah Sekretariat yang secara ex officio SKPD pembina teknis bidang kesejahteraan lansia. Bisa saja setingkat eselon 2 atau eselon 3 Dinas Sosial yang secara rutin mempunyai anggaran terkait kesejahteraan lansia. Dengan kata lain, anggaran operasional yang berasal dari APBD Komda Lansia ditempelkan kepada Dinas Sosial.

Secercah kelegaan terpancar di wajah Ketua Baleg DPRD Jateng yang memimpin rombongan. Ketika saya tanyakan, apakah ada yang perlu didiskusikan lagi, jawabnya;

"Nah, point terakhir inilah yang menjadi intinya. Kami belum terpikirkan penguatan Komda Lansia. Juga tidak ngeh untuk menempelkan anggaran pada SKPD. Terima kasih"

Terima kasih juga pak. Semoga Perda Kesejahteraan Lansia segera ditetapkan dan tidak hanya indah diatas kertas, alias peraturan tidur. Mari kita ingat bahwa dengan izin Gusti Alloh, kita juga akan menjadi lansia.