Tampilkan postingan dengan label tenaga humas pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tenaga humas pemerintah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Januari 2016

,

Restrukturisasi Kehumasan Pemerintah

Pada setiap pergantian kabinet pemerintahan hampir dipastikan terjadi restrukturisasi organisasi dan tata kerja kementerian. Restrukturisasi itu bisa berupa penambahan, pengurangan dan re-nomenklatur stuktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Tak terkecuali restrukturisasi juga menyentuh kehumasan pemerintah.

Adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Publik mendasari upaya penyampaiaan informasi dan komunikasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat tentang hal-hal yang perlu mereka ketahui. Di samping itu, dalam era konsolidasi demokrasi dan keterbukaan ini, sangat diperlukan keterlibatan publik untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah. Sebab, partisipasi publik adalah komponen penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan komunikasi dengan publik. Untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mewujudkan keterlibatan publik ini diperlukan komunikasi yang efektif melalui public relations.

Perkembangan kehumasan atau public relations, baik di dunia maupun di Indonesia, telah menunjukkan peningkatan peran humas dari peran teknis operasional menjadi peran manajemen strategis. Peran humas sangat penting dan strategis, karena hasil kerjanya berdampak pada terbentuknya citra dan reputasi organisasi di masyarakat.



Selain itu, kecepatan komunikasi dari organisasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dengan masyarakat menunjukkan bahwa Pemerintah selalu hadir di masyarakat dengan membangun transparansi dan membuka partisipasi publik. Hal ini sesuai dengan agenda Nawa Cita serta Visi, dan Misi Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, kehumasan termaktub dalam fungsi sekretariat jenderal dalam pembinaan dan pemberian dukungan administrasi. Oleh sebab itu, perlahan namun pasti stuktur kehumasan kementerian pada Kabinet Kerja ini menggunakan nomenklatur Biro Hubungan Masyarakat, Biro Komunikasi dan lain-lain. Ini berbeda dengan nomenklatur kehumasan yang terlanjur akrab pada 10 tahun pemerintahan sebelumnya seperti Pusat Komunikasi Publik, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat dan lain-lain. Apakah ada penamaan yang berbeda? Tidak. Pada Perpres yang mengatur organisasi kementerian sebelumnya, secara normatif kehumasan menjadi fungsi kesekretariatan jenderal. Yang membedakan, kebijakan Kementerian PANRB dalam implementasi restrukturisasi organisasi dan tata kerja kementerian.

Dalam berbagai kesempatan rapat restrukturisasi tahun lalu, Penulis menyampaikan kepada Tim Kemenpan RB akan penting dan urgensinya struktur kehumasan langsung berada dibawah Menteri. Bahkan juga dibuatkan policy paper agar kehumasan tidak dipandang semata-mata urusan kesekretaritan jenderal yang bersifat koordinatif dan pemberian dukungan administratif kepada organisasi lini semacam Direktorat Jenderal dan Badan. Kehumasan harus dipandang dan ditempatkan pada posisi strategis, terlibat langsung pada pengambilan kebijakan dan secara substansi langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Tetapi rupanya kebijakan Kemenpan RB sudah bulat, kehumasan “dikembalikan” dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal baik secara substantif maupun administratif.

Menurut pengalaman penulis, ada perbedaan mendasar penempatan stuktur kehumasan dibawah langsung Menteri (Pusat) dengan dibawah Sekretaris Jenderal (Biro). Dengan status Pusat, Humas dapat menyampaikan informasi dan rekomendasi langsung kepada Menteri. Demikian juga, kedudukannya yang menempel langsung Menteri menjadikan Humas dapat hadir pada rapat-rapat pengambilan kebijakan. Hal ini akan berdampak pada kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Sebaliknya dengan status Biro, segala sesuatu informasi dan rekomendasi terkait pengelolaan reputasi kementerian harus disampaikan terlebih dahulu kepada Sekretaris Jenderal. Jika Sekjen menyetujui baru diteruskan kepada Menteri.

Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan hadirnya Tenaga Humas Pemerintah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri teknis dan Menkominfo, dapat dimaknai bahwa Pemerintah memandang betapa strategisnya kehumasan. Namun patut disayangkan, fungsi kehumasan yang terstruktur strategis selama 10 tahun juga rohnya Inpres Nomor 9 Tahun 2015 ini tidak sejalan dengan restrukturisasi kehumasan kementerian.

Kita berharap ada terobosan kebijakan dan posisi Sekretaris Jenderal di Kementerian diisi oleh sosok yang memahami urgensi dan pentingnya kehumasan dalam manajemen reputasi organisasi. Dengan demikian Humas Pemerintah dapat berkedudukan dan bertindak strategis dalam membangun citra dan reputasi Kementerian dihadapan publik.

Jumat, 25 Desember 2015

, ,

Tamu Istimewa Tenaga Humas Pemerintah

Ada tamu istimewa datang ke Puskom Publik, Rabu (23/12) kemarin. Mereka, 3 orang Tenaga Humas Pemerintah (THP) dengan diantar seorang staf Kominfo. Maksud kedatangannya untuk memperoleh informasi mendalam kehumasan yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan.
Kami terbuka dengan kunjungan THP ini, semua Bidang di Puskom Publik hadir untuk memberikan informasi atau menjawab pertanyaan mereka. Selain diskusi, kami mengantar mereka melakukan kunjungan di setiap ruang kerja Puskom Publik.

Dari 3 orang THP yang hadir ini, 2 orang berlatar belakang wartawan dan 1 orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Sepintas, mereka orang-orang dengan kapasitas personal dan kehumasan baik. Pantaslah, mereka 3 orang dari 47 orang yang diseleksi dari 1.779 pelamar THP. Awalnya ditargetkan 100 orang, tetapi yg lolos dari Tim Seleksi hanya 47 orang.

THP nanti ditempatkan pada setiap Kementerian dengan menempel Menteri. Kedudukan eselon II dan melaporkan tugasnya kepada Menteri teknis dan Menkominfo. Konon, THP akan mendapatkan tunjangan Rp 15 juta - Rp 20 juta untuk masa kerja 2 tahun.

Dari penjelasan seorang THP, kami dapatkan informasi bahwa THP bertugas memadupadankan kebijakan Pemerintah dengan Publik. Juga melakukan narasi tinggal informasi publik. Perlu diketahui, bahwa di lingkungan Pemerintah sudah ada Bakohumas yang dapat berfungsi seperti THP ini. Namun, sepertinya Kominfo lebih memilih merekrut tenaga-tenaga baru.

Sekitar 4 jam, saya melayani diskusi dan menemani 3 orang THP ini. Saya percaya kapasitas mereka. Tetapi saya ingatkan kepada mereka akan besarnya tantangan tugas sebagai Tenaga Humas Pemerintah ketika nanti ditempatkan di Kementerian.

Selamat datang THP. Semoga harapan Kominfo atas THP, dapat kalian tunaikan dengan baik.

Selasa, 01 Desember 2015

, , , ,

Tantangan Menghadang Tenaga Humas Pemerintah

Pemerintah sedang melakukan seleksi 100 orang Tenaga Humas Pemerintah (THP) sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. THP direkrut dari Pegawai Negeri Sipil dan swasta dengan kriteria tertentu. Dengan masa kerja dua tahun dan fasilitas tunjangan kinerja tingkat 14 (setingkat eselon II) bagi PNS dan gaji sekitar Rp 20 juta bagi non PNS, THP diharapkan mampu mendorong kecepatan, kohesivitas dan integrasi komunikasi Pemerintah. Melalui halaman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan THP sebagai breakthrough agar terdapat integrasi, kekompakan dan efektifitas komunikasi lembaga Pemerintah.

Sebagai sebuah upaya terobosan, THP patut diapresiasi. Seperti kasat mata bisa terlihat, Pemerintah kedodoran melakukan komunikasi publik atas program dan kinerjanya. Masalah komunikasi publik dan penyampaian informasi ini coba diatasi dengan narasi tunggal yang diproduksi oleh Kominfo sebagaimana ditetapkan dalam Inpres 9/2015 tersebut. Dan sebagai bagian dari program Goverment Public Relations (GPR), Kominfo melakukan perekrutan 100 orang THP ini. Dengan persyaratan umum dan persyaratan kompetensi cukup ketat, kita berasumsi THP akan diisi oleh tenaga-tenaga humas yang berkompetensi tinggi dan profesional.

Seorang kolega bercerita pengalaman menjadi konsultan kehumasan di Kementerian/Lembaga. Perusahaanya sudah beberapa kali menangani tugas kehumasan Kementerian/Lembaga. Menurut pengalamannya, ia dan tim membutuhkan waktu 1 tahun hingga strategi komunikasinya bisa berjalan dan menyatu dengan humas Kementerian/Lembaga tersebut. Itu pengalaman perusahaan konsultan kehumasan. Belajar dari pengalaman ini, terbayang tantangan THP yang akan ditempatkan masing-masing dua orang di setiap di Kementerian untuk masa tugas dua tahun ini.



Ada lima profil pekerjaan THP yaitu dukungan menteri, koordinasi komunikasi, pengelolaan isu, pengelolaan komunikasi dan pengelolaan media. Melihat beban dan tanggung jawabnya, aspek substansi Kementerian akan menjadi tantangan pertama. Setiap Kementerian memiliki ruang lingkup tugas yang besar besar dan kompleks terutama Kementerian yang mengurusi langsung hajat hidup rakyat. Kementerian juga mempunyai program kerja yang banyak dengan berbagai keruwetan masalahnya. Hal ini membutuhkan THP yang mempunyai kompetensi bukan semata-mata ahli komunikasi, tetapi yang mengerti urusan teknis kementerian sehingga mampu menganalisa dan mengomunikasikan secara tepat kepada masyarakat.

Mesin birokasi berjalan mengikuti mekanisme, aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam jangka waktu yang lama. Demikian pula dalam urusan kehumasan, di berbagai kementerian telah memiliki struktur organisasi di berbagai tingkatan dari level eselon II hingga eselon IV. Tidak hanya langsung dibawah Menteri atau Sekretariat Jenderal, tetapi juga pada tingkat Eselon I seperti Direktorat Jenderal dan Badan. Koordinasi masing-masing tingkat organisasi kehumasan di Kementerian ini ditopang dengan manajemen administrasi. Inilah tantangan kedua THP, aspek struktural dan adminstratif. Dalam hal koordinasi komunikasi dan pengelolaan isu strategis misalnya, THP tentu tidak dapat hanya mengandalkan isu yang berhembus dari eksternal, melainkan mendapatkannya secara mendalam dari internal organisasi.

Sesungguhnya banyak Kementerian yang telah memiliki kehumasan yang cukup mumpuni. Kehumasan mereka telah mereformasi diri baik SDM, budaya dan program kerjanya. Proses reformasi ini terus menginternalisasi menyusup ke dalam budaya kerja birokrasi Kementerian. Hadirnya THP diluar struktur birokrasi dengan mekanisme, prosedur dan keluaran kinerja yang berbeda tentu akan mengubah internalisasi dan budaya kerja kehumasan Pemerintah yang telah berjalan di Kementerian. Tantangan mampu menyatu pada budaya kerja ini tentu saja bukan mudah bagi THP yang notabene orang asing di Kementerian.

Kementerian memiliki banyak sekali pegawai dan pejabat dengan latar belakang pendidikan, budaya dan pola pikir berbeda. Meskipun tugas utamanya adalah dukungan menteri dan koordinasi komunikasi, kesuksesan THP ditentukan bagaimana mereka mampu bergaul dan menjalin komunikasi tanpa jarak dengan pejabat dan pegawai di bawah Menteri. Secara sosilogis, THP harus diterima dan menjadi bagian dari lingkungan Kementerian.

Terakhir aspek psikologis menjadi tantangan tersendiri bagi THP. Setiap hari THP akan berinteraksi dengan Menteri dan para pejabat yang punya segudang pengalaman teknis di Kementerian. Apalagi satu diantara 2 orang THP adalah pegawai PNS Kementerian tersebut. Dengan kedudukan dan tugas THP yang setingkat eselon II, tentu tidak mudah bagi THP berkoordinasi dengan Pejabat yang sebenarnya atasannya itu. Demikian juga beban psikologis yang tidak ringan mengemban tugas dukungan Menteri yang mengharuskan THP berkomunikasi intensif kepada Menteri dan Pejabat Eselon I lain. Disisi lain, fasilitas dan gaji THP yang jauh lebih besar dibandingkan pejabat struktural dan pegawai kehumasan Kementerian akan menjadi kerikil hubungan kerja baik.

Sesungguhnya antar kehumasan Kementerian/Lembaga sudah memiliki mekanisme koordinasi melalui Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengen kepengurusan dibawah pembinaan Kominfo. Diakui Bakohumas tidak berjalan baik selama ini, tetapi akan lebih sistematis dan berkesinambungan jika meningkatkan kapasitas Bakohumas. Kedudukan, kewenangan dan fasilitas yang diberikan THP bisa jadi lebih maksimal hasilnya jika diberikan kepada Humas Pemerintah saat ini. Alih-alih memaksimalkan struktur kehumasan dan meningkatkan kapasitas SDM Kehumasan yang sudah ada, Kominfo memilih cara berbeda melalui THP ini. Kita berharap THP bisa benar-benar menjadi upaya terobosan sistemik dan berkesinambungan bagi kehumasan Pemerintah. Bukan terobosan instan yang menjadi justru masalah baru kehumasan Pemerintah.