Minggu, 22 Desember 2013

, , , ,

Menyebarkan Cerita Positif Melawan Persepsi Negatif

Dalam sebuah obrolan, kawan saya yang Direktur Rumah Sakit berkeluh kesah. Media massa tidak berlaku adil karena beritanya dipenuhi pelayanan buruk rumah sakit. Satu orang pasien yang mungkin kebetulan mendapat pelayanan tidak menyenangkan menjadi pemberitaan besar. Padahal pada saat yang sama, rumah sakit telah melayani ratusan pasien dengan baik. Tetapi tidak masuk dalam berita media mass meskipun sekedar kecil di pojok halaman.

Saya sadari ini fakta pelayanan rumah sakit. Setiap hari rumah sakit setingkat Kelas B misalnya, melayani ratusan bahkan ribuan pasien di rawat jalan maupun rawat inap. Secara probabilitas, dari ratusan pasien tiap hari itu ada satu, dua atau anggaplah 5 persen tidak terlayani dengan baik. Secara sederhana, 95 persen pasien dilayani rumah sakit dengan baik. Indikator sederhana dalam pelayanan baik ini adalah tidak ada keluhan (complain). Jadi saya sangat mengerti kegundahan Direktur RS, kenapa media massa membentuk persepsi dan opini publik akan buruknya pelayanan RS hanya didasarkan seorang pasien (tidak sengaja) terlantar?

Kemudian kawan saya menutup curhatnya dengan kesimpulan sebagaimana premis yang jadi rahasia umum; bad news is good news. Saya melihatnya menarik nafas dalam dan menghembuskan perlahan. Ada keprihatinan terhadap opini buruk pelayanan rumah sakitnya, sekaligus pelampiasan terhadap media massa sebagai biang kerok. Ini bukan pertanda baik. Menyalahkan pihak lain, apalagi media massa (dan media sosial) itu tidak produktif. Kenapa energi negatif menyalahkan media itu tidak diubah menjadi energi positif.

"Hei dok! Kapan terakhir undang media massa untuk mendengar kisah kebaikan dan keunggukan rumah sakit anda?" sergah saya memecah kebekuan. Dia menggeleng, belum pernah. Menurutnya, jurnalis media cetak dan elektronik datang ketika ingin bertanya tentang pasien anu yang terlantar. Atau rumah sakit mengundang wartawan hanya saat diadakan konferensi pers terhadap kasus pasien anu tadi.

Kenapa kondisinya dibalik? Rumah sakit mengundang wartawan atau redaktur untuk hospital visit. Dengan suasana santai dan akrab, ceritakan kisah hebat RS dalam melayani 95 persen pasien yang tak komplain tadi. Atau RS bisa menyampaikan keunggulan pelayanan dibanding RS lain. Lebih bagus lagi, Rumah Sakit dapat berbagi ilmu dan berbagi nilai (sharing knowledge - sharing value) sehingga para jurnalis mendapatkan pemahaman dan pengalaman baru. Tapi ingat, jangan bebani media massa yang hadir saat itu untuk memuat keberhasilan dan sisi positif rumah sakit. Jadikan momentum hospital visit untuk menjali kepercayaan, menanamkan pemahaman dan berbagi pengetahuan. Jika diantara jurnalis menampilkan dalam salah satu berita di media massanya, anggap itu sebagai bonus.

Kawan saya yang Direktur RS itu mulai tertarik, tapi masih ada yang mengganjal. Tak mungkin rasanya sering-sering undang wartawan hospital visit. Selain ribet juga membosankan. Selain itu juga persepsi positif belum tentu didapat, karena hanya menunggu bonus pemberitaan media yang hadir. Jika demikian kenapa rumah sakit tidak menggunakan 95 persen pasien yang terlayani baik tadi?

Ketika kita mengunjungi restoran yang ramai pengunjung dan ternama, sering kali tertempel rekomendasi atau testimoni pengunjung di dinding. Rekomendasi itu biasanya berupa foto dari tokoh atau artis dengan dibubuhi kalimat positif (pujian) berikut tanda tangannya. Ini bisa jadi inspirasi rumah sakit. Tak perlu menunggu tokoh atau artis berobat dan dirawat di rumah sakit. Sebaliknya jadikan setiap pasien yang merasa dilayani baik oleh rumah sakit menjadi artis, mintalah menulis sekelumit kata dan tanda tangannya. Dan letakkan kumpulan testimomi berupa kalimat positif dan tanda tangan pasien itu pada tempat yang pasien lain bisa melihat dan membacanya. Bisa ditempel dinding atau dinding khusus testimoni semacam wall of fame. Atau didesain dalam bentuk poster, hiasan kalender, buku agenda, leaflet dan berbagai produk kehumasan lainnya. Ini bisa jadi cara tidak langsung word of mouth public relations, citra positif rumah sakit yang disebarkan dari dan oleh pasien.

Apakah rumah sakit mempunyai website, blog, facebook atau twitter? Bagus sekali, jika testimoni pasien juga disebarkan secara online. Rumah sakit dapat menaruhnya pada beranda depan website sebagai halaman selamat datang. Isi testimoni bisa dikicaukan melalui twitter. Atau bisa juga testimoni dikemas menjadi catatan online berikut kisah latarnya dalam sebuah postingan blog. Satu hal yang tak boleh diabaikan, testimoni pasien dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan pasien tahu testimoninya akan dibaca orang lain.

Akhirnya, saat ini saya menunggu aksi kawan saya, seorang Direktur RS, menyebarkan cerita positif dan kisah baik dibandingkan menyalahkan pihak yang mempersepsikan buruk rumah sakitnya. Bagaimana dengan rumah sakit Saudara?

Kamis, 19 Desember 2013

, , , , , , ,

Kenapa Rumah Sakit Perlu Manajemen Krisis Komunikasi?

Manajemen krisis komunikasi, keren ya! Istilah dengan embel-embel "manajemen" mengesankan berat, ribet dan tentunya membosankan. Lupakan definisi, pengertian dan konsep yang membosankan itu. Kita mulai dari sudut pandang lain, sisi kebutuhan kita. Perlukah manajemen krisis komunikasi bagi rumah sakit kita?

Sejenak mari kita mengingat suatu kejadian yang heboh dan menjadi pemberitaan nasional pada awal bulan Februari tahun ini. Secara masif beredar kabar melalui media massa dan media sosial bahwa 9 Rumah Sakit menolak pasien yang berakibat meninggal dunia bayi Dera. RS Zahirah, RS Fatmawati, RSCM, RS Harapan Kita, RS Tria Dipa, RS Asri, RS Budi Asih, RS Harapan Bunda, dan RS Pertamina.

Awal mula, RS Zahirah menangani prosea kelahiran bayi kembar, Dera dan Dara. Kedua bayi itu lahir prematur dengan berat sekitar 1 kg. Dera mengalami gangguan bawaan pada organ pernafasan sehingga membutuhkan perawatan di Neonatal Intersive Care Unit (NICU). Rumah sakit tidak lagi mampu melakukan perawatan si kembar karena tidak memiliki fasilitas NICU. Sesuai prosedur, pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang memadai. Kesembilan RS tersebut merupakan rumah sakit yang sempat didatangi atau dimintai informasi ketersediaan NICU oleh orang tua atau kerabat pasien. Kesembilan RS tersebut tidak pernah menduga bahwa apa yang dilakukannya menjadi pemberitaan besar-besaran. Tidak ada niat menolak apalagi menelantarkan pasien.

Sembilan RS berkomentar tidak mau dikatakan menolak pasien. Namun semua tidak melakukan apa-apa. Ada yang diam, karena memang tak mengerti apa yang harus dilakukan. Ada RS yang ingin bertindak, tetapi tak tahu bagaimana mesti dilakukan. Tersirat kekhawatiran, jangan-jangan malah salah bertindak dan berdampak lebih besar. Akhirnya RS tak peduli, seakan tidak terjadi apa-apa.

Dalam kebingungan dan ketidakpedulian RS, opini pasien dan keluarga, publik dan masyarakat luas seakan menemukan pembenaran bahwa orang miskin tidak akan mendapatkan pelayanan baik dari Rumah Sakit. Tak terbantahkan, disaat itulah citra dan reputasi rumah sakit pun seketika anjlok. Krisis komunikasi rumah sakit pun terjadi. Pertanyaannya, apa yang mesti kita lakukan jika Rumah Sakit kita dalam kondisi yang sama seperti 9 RS tersebut? Krisis komunikasi di Rumah Sakit bisa terjadi kapan saja, siapkah RS kita menghadapinya?

Siap tidaknya Rumah Sakit kita menghadapi krisis komunikasi dapat tercermin dari bagaimana pemahaman pentingnya humas (public relations) bagi rumah sakit. Keduanya terkait erat dengan komunikasi dan persepsi. Bahkan manajemen krisis komunikasi menjadi lingkup tugas kehumasan.

Mari kita punguti persepsi yang muncul di lingkungan rumah sakit sendiri. Sudah menjadi pandangan umum bahwa pasien akan tetap datang ke rumah sakit sebab setiap orang sakit. Rumah sakit tak butuh humas dan pemasaran sebab pasien sudah membludak. Buat apa peduli opini publik, toh pasien selalu mencari dokter yang bagus. Tak perlu kita capek-capek, berita di media akan timbul tenggelam, isu satu ditimpa isu lain. Dan banyak lagi asumsi dan pandangan semacam itu yang dianggap kebiasaan. Tidak heran, jika Rumah Sakit merasa abai di saat mengalami krisis komunikasi disebabkan pemberitaan dan opini publik.

Dalam beberapa literatur dapat kita baca bahwa kegagalan menghadapi krisis komunikasi oleh suatu organisasi, termasuk rumah sakit, disebabkan oleh: (1) ketidaktahuan apa yang harus dilakukan; (2) merasa terlalu besar hingga menganggap tahan terhadap krisis; (3) denial, yaitu perasaan bahwa kita tidak akan terkena krisis; dan (4) tidak peduli terhadap krisis.

Setiap rumah sakit dibangun dengan rencana bisnis dari masa tumbuh, bertahan hidup, mengambil laba dan pengembangan/ekspansi. Proses pelaksanaan rencana bisnis itu memerlukan rentang waktu panjang. Untuk mencapai target rencana bisnis, rumah sakit harus menjalankan manajemen korporasi dan manajemen klinis yang baik. Direktur RS sebagian manajeman puncak harus menjamin ketersediaan sumber daya dan infrastruktur yang kuat. Dalam hal ini, public relations merupakan fungsi manajemen, sumber daya dan infrastruktur yang harus dibangun sebagai sebuah bisnis proses. Itu semua tidak bisa terbangun secara instan dan waktu yang relatif singkat. Dalam menapaki rencana bisnis dari masa tumbuh hingga ekspansi, perlu dilakukan manajemen strategi public relations.

Rumah Sakit seperti perusahaan lainnya mengalami pasang surut. Jika tak dikelola dengan baik bisa bangkrut. Rumah sakit dengan branding, citra dan reputasi baik akan menyelamatkan masa suram itu. Bahkan saat ini, brand dan reputasi bagus memiliki harga tersendiri. Ada yang berdalih bahwa RS Pemerintah tidak akan bangkrut dan tutup. Permasalahannya, kita memilih menjadi RS dengan kondisi sehat, maju dan reputasi baik ataukah RS yang asal jalan atau malah sakit?

Tak ada orang yang mampu memastikan terjadinya krisis komunikasi organisasi. Ketika krisis itu tiba, citra dan reputasi dipertaruhkan. Bisa jadi krisis semalam menghancurkan bisnis rumah sakit yang kita bangun tahunan. Sementara itu kita sadar bahwa sumberdaya dan infrastruktur reputasi tidak mudah, tidak cepat dan tidak murah. Kata orang mempertahankan lebih sulit daripada membangun. Itu benar. Bahkan dalam manajemen reputasi, memperbaiki citra buruk atau membangun kembali puing-puing reputasi yang terlanjur runtuh jauh lebih sulit lagi.

Jadi, apakah rumah sakit kita akan menunggu rusaknya citra dan reputasi untuk sadarkan pentingnya manajemen krisis komunikasi? Pilihan ada ditangan anda sendiri.

Jumat, 13 Desember 2013

, , , , ,

Mengurai Persoalan Bagi-Bagi Kondom

Ada 3 alasan utama penolakan Pekan Kondom Nasional yaitu (1) bagi-bagi Kondom bukan cara cegah penyebaran HIV/AIDS, melainkan dengan mengajak kembali kepada ajaran agamanya (Islam); (2) bagi-bagi kondom sama saja menyebarkan perilaku seks bebas; (3) HIV/AIDS tidak bisa dicegah dengan AIDS.

Mari kita urai persoalan Pekan Kondom Nasional ini dengan mendasarkan kepada 3 alasan penolakan tersebut.

1) Bagi-bagi Kondom bukan cara cegah penyebaran HIV/AIDS, melainkan dengan mengajak kembali kepada ajaran agamanya (Islam)

Dalam dunia kesehatan sangat dikenal 4 upaya yang selalu menjadi acuan dalam pelaksanaan program kesehatan yaitu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya kesehatan ini merupakan tahapan komprehensif dari ajakan, kampanye, sosialisasi, kemudian pencegahan, pengobatan dan perawatan dan diakhiri dengan pemulihan. Demikian pula dalam penanggulangan HIV/AIDS pasti menggunakan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ada penanggulangan HIV/AIDS dari hulu hingga hilir, atau dalam istilah sepakbola disebut total football.

Pada proses promotif dalam penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya sektor kesehatan yang terlibat. Pemangku kepentingan Kesehatan telah gencar melakukan kampanye ABAT (Aku Bangga Aku Tahu) untuk menyadarkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat apa itu HIV/AIDS. Dilengkapi dengan media komunikasi, informasi dan edukasi yang dengan mudah dipahami dan diakses publik. Tidak Kesehatan, sektor lain pun semestinya ikut terlibat dalam upaya promotif HIV/AIDS ini. Para ahli agama dapat memberikan pencerahan dan tauladan kepada umatnya bagaimana jalan Tuhan dapat menghindarkan diri dari tertularnya HIV/AIDS. Melalui masjid dan rumah ibadah, ustadz dan pendeta mengajak umat untuk menjalani kehidupan dengan nilai-nilai agama .

Demikian juga peran orang tua, guru dan keluarga sangat penting dalam menjauhkan diri dari perilaku berisiko terhadap HIV/AIDS. Pesan pentingnya adalah janganlah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, bila sudah menikah, setialah pada suami/isteri dan jangan berganti-ganti pasangan. Pesan kunci ini bisa disampaikan oleh siapa saja, yang peduli tentunya, sehingga setiap orang menjadi sadar untuk berperilaku sehat dan baik.

Idealnya tahapan promosi dengan penyadaran perilaku hidup baik nan sehat dapat menjauhkan diri dari perilaku beresiko. Jika demikian selesai sudah tanggung jawab dalam penanggulangan HIV/AIDS. Tetapi kenyataan berkata lain. Masih banyak orang mempunyai kecenderungan perilaku menyimpang. Oleh sebab itu perlu upaya lain, preventif. Misalnya tidak dikeluarkan izin tempat hiburan yang rawan prostitusi dan menertibkan tempat pelacuran. Sementara itu setiap pasangan menjalin komunikasi harmonis dan saling setia.

Ternyata masih saja ada manusia yang tak mempan dinasehati ustadz. Tak juga menghargai kesetiaan pasangannya sehingga gentayangan di area prostitusi. Untuk golongan manusia ini disarankan pakai kondom sebagai upaya tidak tertular HIV/AIDS. Kondom menjadi upaya terakhir setelah ceramah agama dan kesetiaan pasangan tak lagi menjadi benteng diri. Kondom tidak saja sebagai upaya melindungi si pelaku prostitusi tetapi juga pasangannya di rumah dan juga janin agar tak tertular HIV/AIDS. Dan berdasarkan penelitian, kurang lebih 80% risiko penularan HIV dan AIDS di Indonesia disebabkan oleh transmisi seksual tidak aman atau berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.

Oleh sebab itu, Komisi Penanggulangan Aids Nasional menggandeng pihak swasta dan didukung juga Kementerian Kesehatan melakukan kegiatan bagi-bagi kondom kepada pelaku dan tempat beresiko tadi. Bagi-bagi kondom ini secara bombastis disebut Pekan Kondom Nasional. Acara ini menimbulkan polemik yang justru menggelamkan pesan dan makna kegiatan Hari Aids Sedunia dengan beragam rangkaian acara lain.

Sementara itu, pada upaya kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan) sektor kesehatan, terutama Kementerian Kesehatan, mempunyai tanggung jawab dan kompetensi dalam penanganan penderita HIV/AIDS. Kementerian Kesehatan menyediakan dan mendorong fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi penderita HIV/AIDS.

Sampai disini, apakah kita masih mengira bahwa upaya penanggulangan HIV/AIDS hanya sekedar bagi-bagi kondom?

(2) Bagi-bagi kondom sama saja menyebarkan perilaku seks bebas.

Mari kita berfikir, apa sesungguhnya faktor pendorong orang melakukan hubungan seksual kepada bukan pasangan yang sah? Apa penyebab utama orang pergi ke tempat prostitusi? Apakah dengan memiliki satu pax kondom mendorong orang jajan di pelacuran?

Mungkin perlu dilakukan survei dan penelitian, apakah kondom mendorong orang melakukan hubungan seksual. Ataukah kondom menjadi penyebab merebaknya pelacuran? Padahal pelacuran, hubungan seksual dengan bukan pasangan atau perilaku seks bebas sudah ada sebelum kondom diciptakan.

Meminjam sebuah premis, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat tetapi karena kesempatan. Bicara niat ialah bicara keimanan, keyakinan dan kesadaran. Kesempatan muncul ketika kemampuan bertemu ketersediaan waktu dan tempat. Dan kondom, bukanlah menjadi niat dan kesempatan untuk melakukan perilaku seks bebas bagi kelompok beresiko.

(3) HIV/AIDS tidak bisa dicegah dengan AIDS.

Katanya menurut penelitian bahwa pori-pori lateks kondom lebih besar 10x lipat dari besar virus HIV. Ini berarti kondom tidak dapat mencegah tertularnya virus HIV. Katanya penelitian juga bahwa virus HIV menular melalui media cairan, misalnya sperma. Nah, kalau cairan sperma atau cairan vagina tidak tembus kondom, bagaimana virus HIV menular?

Ada yang bilang tingkat kebocoran kondom bisa mencapai 30%, berarti pakai kondom tidak aman dari HIV/AIDS. Sederhana saja, orang akan pilih mana; pakai kondom resiko 30% atau tanpa kondom dengan resiko 100% tertular HIV/AIDS.

The last but not the least, dalam persoalan bagi-bagi kondom perlu didudukan pada konteks yang tepat dan sewajarnya. Itu bukan satu-satunya upaya penanggulangan HIV/AIDS. Bagi-bagi kondom hanya upaya kecil di hilir setelah upaya promotif untuk penyadaran perilaku sehat nan baik tak mempan bagi pelaku beresiko. Kondom bagian upaya agar tidak semakin banyak orang terinveksi HIV/AIDS, terutama bagi orang-orang yang sebenarnya tidak pantas tertular HIV seperti kaum ibu dan janinnya.

Program bagi-bagi kondom hanya dilakukan kepada kelompok orang dan tempat beresiko tinggi bukan kepada masyarakat umum terutama pelajar mahasiswa. Jika ada penyelewengan program, mari diluruskan. Jika ada yang kurang pas, mari diberikan masukan/saran. Bukan justru menghujat dan mencaci pihak yang berusaha melindungi ibu dan janin agar tak tertular HIV/AIDS. Setiap orang mempunyai tanggung jawab dalam penanggulangan HIV/AIDS, tak perlu mencela orang lain apalagi jika dirinya belum berbuat apa-apa.

Selasa, 10 Desember 2013

, , , , , , , , ,

Kondom dan Cermin Masyarakat Gagal Paham serta Buruknya Komunikasi Publik

Saya terhenyak dengan kenyataan hebohnya isu “bagi-bagi kondom”, Pekan Kondom Nasional. Seorang Menteri Kesehatan, Ibu Nafsiah Mboi, menjadi sasaran hujatan dan cercaan melalui media massa dan media sosial dari sekelompok orang yang tidak setuju adanya Pekan Kondom Nasional. Menkes dianggap sebagai pihak yang menginisiasi program bagi-bagi kondom gratis kepada masyarakat awam, pelajar dan mahasiswa yang dibungkus dengan istilah Pekan Kondom Nasional.

Tuduhan itu diperkuat dengan beredarnya foto bis warna merah bergambar Julia Peres bertuliskan Pekan Kondom Nasional. Disertai pula kabar, bagi-bagi kondom di kampus dengan anjuran mencobanya saat melakukan hubungan seks dengan pasangan. Persepsi publik terbentuk; bagi-bagi kondom yang diprogramkan Menkes sama saja melegalkan dan menyebarkan perilaku seks bebas. Menkes dianggap sebagai “musuh publik” yang harus dihujat dan dicerca karena program yang tidak bermoral.

Nasi telah menjadi bubur. Persepsi publik yang dibangun kelompok orang, sebagian besar tokoh agama dan organisasi berbendera Islam, terlanjur menggelinding liar. Selain tokoh agama, juga DPR, Menteri, ormas dan tentunya publik tetap garang menghujat Menkes meskipun sudah dilakukan klarifikasi informasi dan pelurusan berita oleh pihak Kementerian Kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids Nasional (KPAN) dan DKT Indonesia (produsen kondom).

Hari itu (29/12), Menkes hadir pada konferensi pers dalam rangka Hari Aids Sedunia dengan tema “Cegah HIV dan AIDS, Lindungi Pekerja, Keluarga, dan Bangsa” di Kantor KPAN Jakarta.  Menkes sempat menjawab pertanyaan seputar “bagi-bagi kondom”, bahwa Kondom bukanlah barang terlarang seperti narkotika sehingga tidak dibagikan kepada kelompok beresiko.
“Pembagian kondom itu, kata Nafsiah, jangan diasumsikan sebagai dukungan terhadap perilaku seks bebas. Tapi bagi-bagi kondom tujuannya untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS yang sangat berbahaya,” tulis JPNN.com (29/12).

"Jadi, tidak benar bagi-bagi kondom itu untuk menyuruh melakukan perbuatan berisiko dan kalau orang-orang datang ke tempat lokalisasi itu memang sudah niat melakukan perbuatan berisiko," tulis Okezone.com (29/12).

Reaksi keras dan kecaman pun deras mengalir di media massa dan media sosial. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Sulton FatoniPBNU memberikan reaksi keras terhadap bagi-bagi kondom ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan itu jelas bertentangan dengan ajaran agama. Sosialisasi kondom dengan dalih menyelamatkan masyarakat dari HIV & AIDS, juga membenci rokok dengan dalih menjaga kesehatan masyarakat, itu terdengar indah, namun sesungguhnya manipulatif dan tendensius (Republika.co.id, 30/12)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mengatakan, pekan kondom yang dicanangkan Menkes Nafsiah Mboi merupakan penyesatan, pembodohan serta pembangkangan terhadap tatanan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara di Indonesia (Inilah.com, 4/12)

Ketua MUI KH Amidan menyatakan penyelenggaraan acara tersebut, adalah kepentingan industri kondom bukan untuk menyampaikan kegunaan kondom sebagai alat kontrasepsi. Hal itu bisa disalahgunakan, dikhawatirkan terjadinya seks bebas pada remaja (Republika.co.id, 2/12) 

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan bahwa membagi-bagikan kondom ini seperti melegalkan, mengajak orang berzina. Jadi tinggal hukum Allah dengan penyakit itu (Republika.co.id, 2/12)

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  Hidayat Nur Wahid menilai, gerakan Pekan Kondom Nasional  oleh Kementerian Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional salah kaprah. Kampanye itu justru mendorong orang untuk melakukan seks bebas (kompas.com, 2/12)

Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatullah, menilai kalau Kemenkes lanjut terus dengan program tersebut ya berarti memang Kemenkes sudah hilang sensitivitas adat dan gagal memahami budaya Indonesia dengan baik (Okezone.com, 3/12)

Bahkan Menteri Agama, Suryadharma Ali pun memberikan reaksi pedas bahwa pembagian kondom seolah-olah melegalisir paham seks bebas. “Boleh seks bebas asal pakai kondom, kira-kira seperti itu maksudnya," ucapnya (Tribunnews.com, 3/12)

Ustaz Yusuf mengaku tidak bisa menahan amarah mengetahui kabar tersebut. "Apalagi di kampus2, kondom itu dibagikan, &yg bagi2in bilang, 'Kamu jajal yaaa. Pake sama pacar kamu...'. Duh, sedih banget saya... Saya ga bisa kalem nih... Hampir meledak2," kicau Ustaz Yusuf (Republika.co.id, 3/12). Bahkan demonstrasi mengecam bagi-bagi kondom pun merebak diberbagai daerah. Seperti yang dilakukan KAMMI di Banda Aceh.

Dan banyak lagi komentar dan reaksi senada dari tokoh-tokoh nasional baik dari ormas, partai polik dan DPR. Pendapat, kecaman dan hujatan “bagi-bagi kondom” dan Pekan Kondom Nasional membesar dan menjadi polemik di media massa cetak, elektronik, online dan media sosial seperti twitter.

Dari berbagai kutipan diatas, dapat ditarik kesimpulan atas persepsi dan opini publik terhadap isu bagi-bagi kondom dan pekan kondom nasional yaitu :

  1. Pembagian kondom dilakukan secara umum kepada masyarakat luas (terutama pelajar dan mahasiswa)

  2. Pembagian kondom sama dengan perilaku seks bebas

  3. Pembagian kondom bukan cara penanggulangan penyebaran Aids, semestinya dengan ceramah dan menyeru kepada jalan agama.

  4. Membicarakan kondom hal yang tabu karena menyangkut hubungan seks.


Menteri Kesehatan telah melakukan klarifikasi dan pelurusan informasi atas isu bagi-bagi kondom yang sudah keluar dari konten dan konteksnya. Demikian juga Kementerian Kesehatan telah menyebarkan media realease dan konferensi pers. Secara ringkat disampaikan bahwa :

  1. Pekan Kondom Nasional (PKN) bukan Program Kemkes RI

  2. Pembagian kondom gratis bukan program Kemkes. Ini adalah kegiatan KPAN dan DKT Indonesia

  3. Tidak ada kebijakan Kemenkes terkait pembagian kondom ke masyarakat luas selain pembagian media komunikasi dan edukasi. PEmbagian kondom hanya kepada kelompok beresiko seperti prostitusi.

  4. KPA dan DKI Indonesia menyatakan bahwa  mobil “Pekan Kondom  Nasional” hanya ada di Jakarta dan tidak masuk  ke kampus.


Namun ternyata penjelasan Kemenkes tak meredakan polemik dan menyurutkan protes. Bahkan hingga tanggal 5 Desember, FPI melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Kesehatan dengan memajang spanduk berisikan “Menkes sebagai Ratu Kondom” (Liputan6.com 5/12).

Apa yang terjadi sesungguhnya? Menurut pandangan saya; pertama, kita hidup ditengah masyarakat yang tidak terbiasa melakukan verifikasi atas kebenaran suatu informasi. Kita terbiasa, tanpa memeriksa benar tidaknya berita, memberikan pendapat dan penilaian atas kabar tersebut. Dalam Islam, kita diajarkan Tabayyun, mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Dan orang-orang yang semestinya menjadi panutan umat itulah yang mencontohkan bagaimana semestinya bertabayyun.
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". [Al Hujurat : 6]

Kedua, gagal paham terhadap konten dan konteks. Orang-orang yang kontra PKN gagal memahami bahwa bagi-bagi kondom hanya terbatas kepada kelompok berisiko, yaitu kelompok orang yang terbiasa melakukan hubungan seks tidak hanya dengan pasangan yang sah. Mereka gagal memahami bahwa kondon seperti barang terbuat dari lateks seperti barang produksi industri lain yang digunakan sebagai alat kontrasepsi. Orang-orang itu gagal memahami, kondom merupakan satu upaya kecil di fase hilir dalam  pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS. Mereka gagal memahami bahwa Kementerian Kesehatan tugas utamanya adalah pengobatan, perawatan, pengendalian penyakit, termasuk penyakit menular HIV/AID, bukan ceramah agama dan melarang orang pergi ke pelacuran.

Ketiga, pilihan komunikasi publik yang tidak tepat. Terlepas dari niatan benar dari sebuah kebijakan Pemerintah, semestinya Panitia Hari Aids Sedunia melakukan evaluasi khususnya bagaimana berkomunikasi publik dan menyampaikan pesan. Alih-alih tema tema dan pesan Hari Aids Sedunia terdistribusi dengan benar kepada masyarakat, sebaliknya kemasan “Pekan Kondom Nasional” menimbulkan kontroversi dan polemik publik. Tidak terlihat jelas pesan kunci komunikasi dalam “bagi-bagi kondom” diselaraskan dengan tema “Cegah HIV dan AIDS, Lindungi Pekerja, Keluarga, dan Bangsa”

Komisi Penanggulangan Aids Nasional, dibawah komando Menko Kesra, salah satu fokus kerjanya terkait upaya penanggulangan HIV dan AIDS dengan risiko penularan melalui transmisi seksual hanya diprioritaskan bagi populasi berisiko tinggi. Fokus ini perlu dilakukan dengan cara, kemasan dan pilihan komunikasi yang tepat, baik dan benar. Kementerian Kesehatan juga harus mampu memilih dan memilah program/kegiatan yang tepat dalam mendukung upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitas penyakit HIV/AIDS.

Akhirnya kita semua, siapapun kita; tokoh agama, pimpinan ormas, DPR, pelaku media massa, penggiat media sosial dan masyarakat luas, pasti sangat mendukung penanggulangan HIV/AIDS. Hanya saja, bentuk dukungan itu perlu juga disampaikan dengan baik dan benar.

Kita tentu tidak mau termasuk masyarakarat yang gagal paham dan berkemampuan komunikasi yang buruk. Betul kan?

Rabu, 27 November 2013

, , , , , , , , ,

Memahami Aksi Mogok Dokter Hari Ini

Sulit untuk tidak mengatakan sebagai mogok terhadap aksi solidaritas yang dilakukan dokter hari ini. Meski dibungkus dengan istilah bahwa dokter "Tidak Praktek" kecuali pasien gawat darurat (emergensi). Sulit pula menafikan pandangan awam yang menyamakan dokter seperti buruh, karena mogok kerja memang identik dengan buruh. Karena faktanya, berdasar seruan POGI, IKABI bahkan PBIDI, dokter se-Indonesia tidak melakukan praktek alias tidak layani pasien kecuali dalam keadaan darurat. Mungkin butuh keajaiban untuk membatalkan mogok para dokter ini.

Melihat aksi solidaritas dokter ini, mari kita semua melihat dari berbagai sisi pandang. Yang pertama, tentu dari cara pandang kedokteran. Meski tidak bisa orang awam, seperti saya, mampu melihat secara detil dan teknis medis. Namun secara prinsip, cara pandang dokter dapat jadi dasar pemahaman kenapa dokter lakukan aksi mogok ini. Selanjutnya kita lihat dari sisi proses hukum, kepentingan pasien dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Sebagaimana sudah tersebar di media massa dan media sosial, aksi solidaritas ini dilatar belakangi kasus dr A dkk di Manado. Yaitu dr. A dan 2 rekan dokter lain diduga melakukan tindakan malpraktek saat melakukan operasi seksio sesaria pada persalinan seorang ibu pada tahun 2010. Pengadilan Negeri Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni), namun pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Jaksa dengan menyatakan ketiga dokter bersalah melakukan malpraktek dan dipidana 10 bulan penjara. Sementara itu, para dokter berpendapat bahwa dr A dkk tidak bersalah, karena telah melakukan upaya pertolongan dan emboli sebagai penyebab kematian pasien merupakan bagian dari risiko medis. Nah ini menarik, mari kita cermati, mengapa dokter bisa berpendapat demikian.

Dalam hubungan dokter dan pasien disebut sebagai "fiduciary relationship", hubungan kepercayaan. Hubungan dokter pasien bersifat asymetry information, dimana dokter lebih mengerti kondisi kesehatan pasien. Disisi lain secara umum pasien tidak memahami atau awam terhadap tindakan medis. Dalam posisi seperti ini, tak ada pilihan lain kecuali pasien mempercayai dokter terhadap diagnosa dan tindakan dokter atas penyakit yang diderita pasien. Namun demikian, dalam melakukan praktek kedokteran, si Dokter juga dipagari oleh sumpah dokter, etika, disiplin dan hukum. Mentang-mentang posisinya lebih tahu dibandingkan pasien, tidak serta merta dokter dapat seenaknya dalam melayani pasien. Disinilah akhirnya, hubungan dokter-pasien terjadi hubungan kepercayaan. Pasien percaya bahwa dokter berupaya menyembuhkan penyakit. Dan dokter pun percaya bahwa pasien yang datang berobat kepadanya percaya terhadap upaya pengobatan dan perawatan yang dilakukan dokter.

Dalam hukum perikatan yang mengenal prestasi dan wanprestasi, hubungan antara dokter dan pasien didasari pada perikatan yang dalam istilah hukum disebut inspanning verbintenis. Yaitu perikatan yang prestasinya didasarkan pada proses atau upayanya, bukan pada hasil akhir (resultaat verbintenis). Dengan kata lain, dalam suatu rentetan perbuatan yang prosesnya telah dilakukan dengan benar namun tak mendapatkan hasil seperti diharapkan, maka tidak dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Demikian dalam praktik kedokteran, ketika prosedur dan standar pelayanan sudah dilakukan dengan benar namun pasien tak sembuh bahkan mengalami cidera, tidak serta merta disebut sebagai malpraktik.

Nah, disinilah pokok persoalannya. Para Dokter berpendapat bahwa apa yang dilakukan dr A dkk itu telah sesuai prosedur dan standar. Ketiga dokter itu telah memberikan tindakan penyelamatan pasien (ibu dan bayi) dengan melakukan bedah caesar. Namun tindakan dokter hanya mampu selamatnya bayi, sementara sang ibu meninggal dunia. Sebab kematian adalah emboli udara, penyumbatan pembuluh darah oleh udara yang sebabkan kegagalan fungsi paru dan selanjutnya kegagalan fungsi jantung. Dalam kedokteran, emboli konon sulit diprediksi dan susah dicegah. Itu risiko medis bukan malpraktek.

Dengan tindakan dokter dan kondisi pasien seperti tersebut diatas, mengapa dokter masih dipersalahkan? Dokter berpandangan bahwa dr A dkk tidak salah, oleh sebab itu tidak semestinya dipidana/ditahan. Jika upaya dan tindakan dokter yang sesuai prosedur dan standar tetapi mengakibatkan pasien meninggal dunia namun tetap dipersahkan, itu sama saja dengan melakukan kriminalisasi dokter. Demikian pandangan dokter, oleh sebab itu mereka melakukan aksi tolak kriminalisasi dokter dengan menjadikan kasus dr ayu dkk di Manado ini sebagai momentumnya.

Para dokter beranggapan bahwa apa yang menimpa dr A dkk berdampak secara psikologis dan sosiologis bagi dokter lain. Para dokter akan menjadi ragu-ragu, khawatir dan tidak berani ambil risiko dalam melakukan tindakan pengobatan. Dokter akan cenderung cari aman, karena kalau melakukan tindakan medis yang beresiko tinggi ada kemungkinan dipidana. Jadi dokter menganggap terhadap tindakan kedokteran tidak dapat dikenakan hukum pidana, melainkan cukup perdata. Sebab, sekali lagi, dalam kedokteran dikenal risiko medis dan kejadian tak diharapkan dimana meski sudah dilakukan tindakan kedokteran sesuai standar masih saja ada kemungkinan pasien cidera atau meninggal dunia. Oleh karenanya dalam hal ini dokter tidak melakukan kesalahan sehingga tidak pantas dihukum pidana.

Selanjutnya, mari kita lihat proses hukum dr Ayu dkk ini. Pada tahun 2010, dr A dkk melakukan bedah caesar terhadap seorang ibu yang menjalani persalinan. Bayi dapat terselamatkan, namun paska operasi sang ibu meninggal dunia. Atas kasus ini, ketiga dokter diajukan di pengadilan dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Tapi Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan.

Karena putusan MA tersebut, ketiga dokter masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2012. Dan tanggal 8 November 2013, dr A ditangkap dan ditahan. Keberatan atas keputusan dan penahanan, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dari kronologi singkat ini, dapat dilihat bahwa proses hukum masih berjalan. Dokter atau dalam hal ini pembela dr A dkk, masih dapat kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dengan mengajukan bukti-bukti baru dalam Peninjauan Kembali.

Selain proses pengajuan PK, rupanya PB POGI didukung juga PB IDi merasa perlu menggalang solidaritas dan dukungan secara luas dari kalangan dokter. Maka diserukanlah yang disebut aksi keprihatinan solidaritas para dokter dengan berbagai cara. Dari memakai pita hitam di lengan kanan, doa/tafakur, penyampaian pendapat hingga tidak praktek/tutup layanan alias mogok kerja. Aksi solidaritas ini dikemas dalam kampanye "tolak kriminalisasi dokter". Pertanyaanya, dengan proses hukum yang sedang berjalan, apa urgensi aksi solidaritas dokter ini? Apa perlu sampai mogok kerja?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita bahas tentang mogok itu sendiri. Istilah mogok kerja dapat ditemukan dalam UU Ketenagakerjaan. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat kerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh sebagai akibat gagalnya perundingan. Agar sah dan tertib, dalam UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat dan tahapan mogok kerja. UU Ketenagakerjaan juga melarang kegiatan mogok kerja yang membahayakan keselamatan jiwa manusia atau mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Ada yang berpendapat bahwa dokter tidak mogok, hanya tidak praktek. Dokter tidak mogok karena masih melayani pasien gawat darurat. Pertanyaan muncul didasarkan definisi mogok, aktivitas aksi dokter ini memperlambat atau menghentikan pelayanan kesehatan terhadap pasien nggak? Jika pasien yang datang ke tempat praktek dokter atau ke rumah sakit tidak mendapat layanan kesehatan, bukankah itu bisa dikatakan kepentingan umum terganggu? Pelayanan (kerjaan) dokter menjadi terhenti, bukankah menurut UU disebut mogok?

Ada lagi yang berpendapat, dokter bukan buruh, dokter itu profesi/profesional. Karena bukan buruh dan tidak ada serikat buruh dokter, maka UU Ketenagakerjaan tidak bisa berlaku untuk dokter. Baiklah, mari kita gunakan UU lain. UU Praktik Kedokteran mewajibkan dokter
memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan medis pasien. Kewajiban ini berlaku kepada dokter yang telah memiliki SIP serta dalam masa jam prakteknya, untuk semua pasien, tidak membedakan pasien elektif dan emergensi. Apalagi UUPK juga mewajibkan dokter melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan.

Bahkan sumpah yang diucapkan setiap kali seseoran menjadi dokter begitu mulia. Sumpah dokter akan membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan. Dokter akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber­moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan. Dokter akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita. Dan dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, dokter akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial.

Kemudian UU Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien. Juga Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai pelayanannya. UU Kesehatan mengamanatkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Rumah Sakit dan Praktik Mandiri, melakukan pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan dengan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya. Rasanya itu sudah cukup, belum lagi jika ditambahkan hak-hak pasien terhadap pelayanan kesehatan.

Ada lagi yang berpendapat bahwa dokter tetap memberikan pelayanan kepada pasien emergensi. Pak dokter! bu dokter! Mohon bayangkan diri anda adalah pasien itu sendiri. Gambaran Pasien secara umum adalah kondisi fisik lemah, kesakitan karena penyakit, kepayahan, dan perlu bantuan orang lain. Tegakah para dokter tidak menolong orang dengan kondisi demikian? Bagaimana jika anda pasien dengan kondisi sakitnya datang ke dokter dan mendapatkan tanggapan,"maaf, hari ini kami tidak praktek!"

Mari kita bicara fakta lain. Jamak kita temui dokter terlambat memberikan pelayanan dari jam prakteknya. Semestinya klinik buka jam 8, tapi dokter datang jam 9. Tidak jarang kita ketahui, di IGD pun dokter selalu siap ditempat. Lumrah kita dapati di ruang ICU, dokternya datang setelah dipanggil (on call) karena sedang praktek di tempat lain. Jika dalam jam praktek belum tentu dokter melayani tepat waktu. Jika dalam keadaan normal saja, dokter tidak selalu siap ditempat melayani pasien emergensi. Bagaimana dalam keadaan mogok kerja? Apakah pasti siap melayani pasien emergensi?

Dokter juga mengatakan bahwa kondisi pasien tidak mudah diprediksi. Pasien elektif bisa mendadak emergensi. Pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi sakit biasa, juga bisa mendadak harus segera ditolong. Bagaimana jika dalam kondisi itu, Dokter sedang bersama-sama aksi solidaritas atau sedang tafakur di rumah. Siapa yang menolong pasien?

Bagi setiap orang/pasien, dokter adalah "dewa penolong". Itu juga berlaku bagi keluarga, ketika melihat upaya sungguh-sungguh dokter dalam mengobati pasien. Bahkan ketika pasien itu meninggal dunia, keluarga pun akan ikhlas menerima sepanjang mereka menyaksikan upaya dan kesungguhan dokter selamatkan nyawa. Maka banyak ditemukan, anggota keluarga pasien yang marah atau menuntut dokter adalah keluarga yang tidak ada didekat pasien. Singkatnya, pasien dan keluarga akan menganggap dokter adalah pahlawan yang berusaha selamatkan pasien. Bagaimana jika karena dokter sering lakukan aksi bahkan mogok, masyarakat menganggap dokter juga seperti masyarakat biasa seperti lainnya. Dokter bukan lagi dianggap dewa penolong, melainkan anggota masyarakat biasa yang bekerja mencari uang sebagai dokter. Jika demikian, jangan salahkan banyak orang miskin yang tak punya uang memilih ke dukun atau pengobatan alternatif yang bertarif seikhlasnya.

Kita telah bicarakan dari dari sisi dokter, aspek hukum dan bagaimana pasien memandang dokter. Dari sekilas uraian ini, kita sangat hargai aksi solidaritas dokter dengan cara pakai pita hitam, doa keprihatinan dan tafakur. Kita harus tolak segala bentuk kriminalisasi, oleh sebab itu kita dukung "tolak kriminalisasi dokter". Tapi semestinya dokter tetap buka praktek dan melayani pasien baik elektif maupun emergensi. Dengan berpraktek, dokter bisa memakai pita hitam dan diawali dengan doa keprihatinan bersama. Siapa tahu dengan pita hitam, pasien bertanya-bertanya, tersadarkan dan berempati kepada dokter.

Alih-alih tujuan tercapai, mogok justru memperburuk citra dokter. Mogok bisa dipersepsikan wujud ego dan keangkuhan profesi dokter terhadap masyarakat lain meskipun di mata hukum semua sama. Istilah fikih, mogok mudharatnya jauh lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Oleh sebab itu, energi aksi solidaritas lebih efisien digunakan untuk menyusun strategi dan mengumpulan bukti baru dalam proses Peninjauan Kembali. Semangat solidaritas profesi dokter dikristalkan dengan mengindentifikasi pasal-pasal Undang-Undang dan KUHP yang merugikan praktek dokter untuk diujikan materiil ke Mahkamah Konstitusi. Dan seluruh kekuatan aksi dokter ini bisa diarahkan kepada upaya mencerdaskan pasien sekaligus membangun hubungan dokter-pasien yang lebih komunikatif dan empatif.

Pada bagian akhir, kita sangat mendukung himbauan Kementerian Kesehatan agar aksi solidaritas dokter ini dilakukan dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien seperti biasanya. Toh, untuk apa semua hal ini kita lakukan, selain derajat kesehatan rakyat Indonesia lebih baik.

Selasa, 26 November 2013

, , , , , , ,

Siap-siap ya! Dokter SpOG Akan Tidak Praktek Tanggal 27 November nanti

Prihatin. Sedih. Gundah. Bingung. Baca web POGI. Dokter SpOG akan lakukan Aksi Keprihatinan Nasional lagi. Pengurus Besar Perkumpulan Obsteri & Genekologi Indonesia (PB POGI) mengeluarkan surat edaran kpd POGI Cabang Se-Indonesia untuk aksi keprihatinan.

POGI akan melaksanakan Aksi Solidaritas Keprihatinan Nasional pada tanggal 27 November 2013 dengan;
1. memasang pita hitam di lengan kanan;
2. tidak melakukan praktek & hanya melayani pasien emergensi.

Diulang ya! Tanggal 27 November, Dokter SpOG se-Indonesia berencana TIDAK PRAKTEK, hanya layani pasien emergensi.

Menurut PB POGI, aksi keprihatinan ini untuk solidaritas kasus sejawat dr. Dewa Ayu SP, SpOG dkk yang ditahan atas tuduhan malpraktek. Saya berharap (meski kecil kemungkinan) tidak ada kasus emergensi pasien kebidanan dan kandungan pada tanggal 27 November nanti. Itu beresiko tinggi terhadap pasien.

Saya berharap, kebesaran hati dan pikiran para dokter SpOG se-Indonesia, sehingga membatalkan rencana tutup praktek tgl 27 November nanti . Kita hargai solidaritas atas sejawat dr Ayu dkk. Tetapi rencana tidak praktek dokter SpOG akan berdampak negatif layanan kesehatan. Meski ada niat bahwa pasien emergensi akan dilayani, siapa yang bisa jamin pasien emergensi benar-benar terlayani?

Okelah! Bahwa aksi tolak kriminalisasi dokter harus diperjuangkan. Saya 1000 persen setuju. Tapi ya mbokyao, SpOG jgn sampai tutup praktek. Lagi pula, bapak ibu dokter SpOG, aksi keprihatinan dengan tutup praktek belum tentu mengundang simpati publik lho. Malah bisa sebaliknya.

Bukankah Peninjaun Kembali atas kasus dr Ayu dkk sedang diajukan? Kita hormati proses hukum. Kalau memang tidak adil, lawan dg hukum. Kalau memang kelalaian medis tidak boleh dipidana, ayo berjuanglah melalui mekanisme hukum. Uji ke MK tuh KUHAP! Jgn mogok. Kalau memang bidang pelayanan kesehatan perlu peradilan khusus, ayo kita revisi UU Praktik Kedokteran. Ato Uji ke MK. Jgn tutup praktek.

Percayalah Pak & Bu Dokter se-Indonesia, jika anda tutup praktek itu berdampak besar bagi pasien tapi tak jadikan dokter terlihat besar. Pak dan Bu Dokter khususnya SpOG, mohon dengan sangat, tidak tutup pelayanan tanggal 27 November nanti. Saya yakin, kebesaran hati dan fikiran dokter SpOG tetap buka praktek ditengah keprihatinan atas dr ayu dkk akan membuat banyak pasien yang berterima kasih. Semoga Tuhan meridhoi tugas & perjuangan Anda, para dokter.

Demikianlah harapan dan doa saya, rakyat biasa juga pasien, yang mencintai dokter dan Indonesia.

Jumat, 22 November 2013

, , , , , , , , ,

Analisa Umum Terhadap Kasus Dokter Disiram Kopi Panas oleh Pasien di RS Husada

Hubungan dokter pasien adalah “fiduciary relationship”, hubungan kepercayaan. Saya tak melihat hubungan kepercayaan dalam kasus dokter disiram kopi panas. Hubungan antara dokter dan pasien juga didasari pada perikatan "inspanning verbintens" yaitu perikatan yang prestasinya didasarkan pada proses atau upayanya
. Jadi hubungan antara dokter dan pasien BUKAN didasari perikatan "resultaat verbintenis" yaitu perikatan yang prestasinya didasarkan pada hasil akhir.

Pasien berhak mendapatkan penjelasan dan pendapat dokter, tapi wajib memberikan informasi lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
. Pasien berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, tapi juga wajib mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.


Berdasar berita di media massa dan media sosial, pasien menyiram kopi panas karena dokter periksa sambil main BB dan ketika ditanya dokter selalu menjawab tidak tahu.
 Di media pula, dokter mengatakan bahwa ia gunakan BB untuk merekam ucapan kasar pendamping pasien yang marah karena disuruh ke laboratorium.
 Menurut dokter, bahwa ia akan bisa jelaskan apa penyakit pasien setelah melihat hasil lab. Atau dengan kata lain, dokter 'tak tahu' sakit pasien sebelum ada hasil pemeriksaan lab.


Dari dua versi berita media antara pasien dan dokter ini, ada yang bisa ditarik persamaannya, yaitu penggunaan BB dan tidak tahu penyakit.
 Jadi meski terlihat berlawanan, sesungguhnya bisa ditarik benang merah dan merajutnya jadi satu rangkain kisah. Tsah! ;))


Perlu diketahu bahwa pemeriksaan laboratorium merupakan pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosa atas pemeriksaan fisik dan anamnesa. Pemeriksaan penunjang diantaranya darah, urin, veses, rontgen dll. Sepanjang dilakukan secara wajar, pasien harus mengikuti.
 Tanpa pemeriksaan penunjang seperti cek darah laboratorum, dokter kesulitan menentukan kondisi kesehatan pasien. Singkatnya, tidak tahu!
 Tanpa pemeriksaan laboratorium, dokter itu seperti dukun, hanya menduga-duga. Begitu kata sahabat saya yg seorang dokter.


Bisa jadi, dokternya bilang "tidak tahu sakitnya apa, periksa lab dulu deh". Itu yg membuat pendamping pasien kesal.
 Artinya, dokter sudah benar menyuruh pasien lakukan pemeriksaan laboratorium, tanpa itu dokter "tdk tahu" sakitnya pasien. Ya pasien harus sabar mengikuti prosedur dan standar.

Tentang penggunaan BB, meski alasannya utk rekam ucapan/tindakan pendamping pasien, meskipun boleh tetapi sebaiknya dokter tak lakukan itu. Tindakan merekam oleh dokter terhadap pasien/pendamping justru memancing kemarahan & tindakan kekerasan lainnya yaitu memukul.
 Pada saat pendamping pasien kesal karena disuruh periksa lab dan dokter rekam dengan BB, disaat inilah 'fiduciary relationship' tidak terjadi.

Terhadap mana fakta yg benar, apakah versi pasien atau dokter, mari kita ikuti berita selanjutnya. Secara pribadi, saya menunggu lebih lengkap versi pasien.
 karena kalau versi dokter atau rumah sakit, sudah cukup mendapatkan kisahnya.

Beberapa kawan bertanya, apakah boleh dokter melaporkan pasien ke polisi? Jawab saya, presiden saja boleh melaporkan rakyatnya :))
 Dokter juga manusia pak. Lagipula pelaporan ke polisi itu sebagai orang (subyek hukum) yang kebetulan seorang dokter dan merasa mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan.

Kesimpulannya, jika sebagai pasien anda tak mempercayai dokter lebih baik cari dokter lain yg anda percayai. Jangan siram dengan kopi panas!
 :)) Jika anda seorang dokter, berkomunikasilah dengan sabar. Sesungguhnya, senyum dan keramahan anda itu menyembuhkan ;)


Sekian terima kasih. Maaf jika tak berkenan, salam!


 

Rabu, 20 November 2013

, , , , , , , ,

Memaknai Aksi "Stop Kriminalisasi Dokter"

Coba amati daftar kontak BBM anda. Barangkali salah satunya telah mengganti gambar profilnya berupa sosok lelaki berbaju hijau, berkalung steteskop, kedua tangan diborgol dan dilengkapi tulisan "stop kriminalisasi dokter". Atau anda menerima pesan massal BBM berisi kutipan pernyataan Menkes "kalau kalian mogok, saya bunuh pelan-pelan", disertai pesan "stop kriminalisasi dokter". Di facebook, milis, forum, blog dan sosial media lain masih ramai beredar hal ini.

"Stop Kriminalisasi Dokter", merupakan aksi yang dilakukan kalangan Dokter sebagai reaksi atas penahanan seorang dokter atas tuduhan malpraktek. Bentuk aksi "stop kriminalisasi dokter" pun beragam. Di daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo dilakukan penutupan pelayanan kebidanan dan kandungan selma 3 hari sejak tanggal 18 November 2013 kecuali dalam keadaan darurat. Ada juga dokter yang unjuk rasa dan memakai pitam hitam sebagai bentuk solidaritas. Pengurus Besar IDI menghimbau anggotanya dokter di seluruh Indonesia untuk doa keprihatinan profesi dokter ditempat kerja pada tanggal 18 November itu.

Aksi "stop kriminalisasi dokter" sebagai bentuk protes dan solidaritas atas penahanan terhadap dr. A yang oleh Kejaksaan Tinggi Sulut awal November ini. Dr A bersama 2 rekan dokter spesialis kandungan lain diduga melakukan tindakan malpraktek saat melakukan operasi seksio sesaria pada persalinan seorang ibu pada tahun 2010.

Ketiga dokter dituntut Jaksa dengan hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Manado menyatakan ke tiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni), karena terbukti sebab kematian pasien adalah Emboli udara (gelembung udara) yang ada di bilik kanan jantung jenazah, yang tidak bisa di prediksi dan di cegah. Namun pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Jaksa dengan menyatakan ketiga dokter bersalah melakukan malpraktek. Dalilnya, dokter tidak memberi tahu kemungkinan pasien meninggal setelah operasi dan juga dalam operasi darurat tidak dilakukan pemeriksaan lengkap terhadap jantung dan pemeriksaan spesifik lainnya.

PB POGI, induk organisasi obstetri dan ginekologi, keberatan atas keputusan ini dengan melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Jawaban MA agar di ajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dimulai dari aksi POGI Sulut dan Gorontalo yang melakukan aksi keprihatinan tersebut, aksi kalangan dokter dan PB IDI ini meluas diberbagai tempat dengan tema "stop kriminalisasi dokter"

Aksi solidaritas dokter terhadap dr. A dkk ini mengingatkan saya kepada salah satu sumpah dokter bahwa saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan. Saya yakin, sesungguhnya aksi ini baik untuk menyadarkan dokter dan masyarakat betapa besarnya resiko medis yang dihadapi oleh pasien dan juga dokter dalam tindakan kedokteran.

Aksi ini menemukan momentum yang tepat, setelah opini yang ditulis seorang dokter di Jawa Pos dengan judul "demo bagi dokter itu pilihan pahit” dikutip dan beredar luas melalui media sosial. Dimana dalam opini ini penulis mengkontraskan dengan pernyataan Menkes “Kalau mogok, kalian akan saya bunuh pelan-pelan”. Ini berdampak membangkitkan kebersamaan dan rasa kebersamaan profesi tidak saja terhadap dokter kandungan dan kebidanan, tetapi juga kalangan dokter secara umum. Yang jadi pertanyaan, bagaimana tanggapan tenaga kesehatan lain dan masyarakat umum terhadap aksi "stop kriminalisasi dokter" ini?

Saya menganggap bahwa aksi "stop kriminalisasi dokter" harus dimaknai secara positif. Aksi ini harus menjadi momentum tepat pentingnya perbaikan pelayanan kesehatan oleh dokter terhadap pasien. Diharapkan dokter tidak melakukan aksi yang justru menurunkan kualitas pelayanan atau bahkan membahayakan nyawa pasien, misalnya saja mogok kerja. Sebab alih-alih tercapai tujuannya, aksi mogok dokter bisa jadi menjauhkan dari substansi persoalannya.

Saat ini, mogok kerja yang dilakukan buruh sudah dipandang negatif oleh masyarakat. Sekarang ini pelayanan rumah sakit dan dokter di Indonesia dianggap tidak ramah pada pasien. Belum lagi dengan isu lain seperti biaya berobat mahal, premis 'orang sakit dilarang sakit', dokter galak, rumah sakit komersial, arus pasien ke luar negeri dan obat mahal. Ini semua menjadikan mogok kerja, bukan pilihan bijak para dokter dalam melancarkan aksi "stop kriminalisasi dokter"

Demikian juga ungkapan "if someone does not appreciate your presence, then make them appreciate your absence" bukan inspirasi tepat untuk menguatkan aksi ini. Aksi "Stop kriminalisasi dokter" harus dilakukan dengan tindakan dan bentuk kegiatan yang tidak menyebabkan antipati publik. Atau tindakan yang menciderai rasa keadilan masyarakat sehingga justru semakin menjauhkan dokter dari masyarakatnya.

Sesungguhnya keberhasilan aksi "stop kriminalisasi dokter" dapat dilihat dari seberapa besar simpati publik. Atau dengan kata lain, sukses tidaknya aksi ini tergantung sejauh mana para dokter dapat melibatkan pihak diluar dokter atau partisipasi publik sebagai aksi bersama demi perbaikan pelayanan kesehatan Indonesia.

Oleh sebab itu, pada momentum ini dokter perlu melakukan gerakan simpati dan aksi nyata menandai gerakan "stop kriminalisasi dokter". Di bidang hukum, melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus hukum dr A dkk atau dokter-dokter lain yang mengalami kasus hukum. Namun lebih fundamental dari itu, perubahan mindset dan budaya dokter dalam melayani pasien. Pentingnya pemahaman bahwa dokter harus memberikan penjelasan yang jelas, benar dan jujur tentang kondisi kesehatan pasien disertai risiko medis, kejadian tak diharapkan, informed concern dan lain-lain. Para dokter dapat mengatakan bahwa pasien yang tak kunjung pulih atau cacat akibat tindakan medis bukan malpraktek. Tetapi sudahkah dokter menjelaskan bahwa suatu kasus malpraktik dinilai bukan dari hasil melainkan dari proses perbuatannya?

Sudahkah pasien mengerti bahwa hubungan antara dokter dan pasien didasari pada perikatan yang dalam istilah hukum disebut inspanning verbintens? Yaitu perikatan yang prestasinya didasarkan pada proses atau upayanya, bukan pada hasil akhir (resultaat verbintenis). Dengan kata lain, dalam suatu rentetan perbuatan yang prosesnya telah dilakukan dengan benar namun tak mendapatkan hasil seperti diharapkan, maka tidak dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Demikian dalam praktik kedokteran, ketika prosedur dan standar pelayanan sudah dilakukan dengan benar namun pasien tak sembuh bahkan mengalami cidera, tidak serta merta disebut sebagai malpraktik. Ini berarti, dokter berkewajiban membuat pasien cerdas sehingga tidak mudah menuduh dokter melakukan malpraktek.

Atau mulailah dari yang sederhana dan simpel tetapi bermakna, tersenyum kepada pasien. Dokter tersenyum menyambut pasien, bertanya hangat dan mendengar seksama perkataan pasien. Memberi waktu yang cukup untuk anamnesa dan diagnosa terhadap pasien. Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang wajar sehingga tidak menimbulkan biaya pengobatan yang normal.

Di pagi hari sebelum klinik dibuka, dokter menyapa ramah pasiennya yang sudah antri menunggu. Selain memeriksa kondisi kesehatannya, dokter meluangkan waktu berbicara dengan pasien disaat waktu kunjungan di ruang rawat. Dokter sabar menjawab pertanyaan pasien dsn tidak marah ketika tahu pasien telah melakukan second opinion.
Singkatnya, dokter dan pasien dapat berkomunikasi dengan baik sehingga meningkatkan kepercayaan dan menghilangan salah faham antara pasien dan dokter.

Akhirnya untuk menutup tulisan ini, saya berangan-angan bahwa aksi "stop kriminalisasi dokter" ini dimulai dengan gerakan simpati dan aksi "Dokter Tersenyum untuk Indonesia". Salam senyum, dok!

Senin, 18 November 2013

, , ,

Tanggung Jawab Hukum Menurut UU Ketenagakerjaan Jika Dokter Mogok Kerja

Aksi mogok kerja telah menjadi pilihan dalam penyampaian pendapat dan aspirasi, tak terkecuali dokter. Masih sangat hangat, bagaimana beredar melalui media sosial seperti facebook, twitter, grup dan BBM kutipan dari pernyataan candaan Menkes "Kalau Mogok, Kalian (Dokter) akan Saya Bunuh Pelan-Pelan"

Pertanyaannya, bagaimana pandangan hukum terhadap dokter yang melakukan mogok kerja? Saya ingin mengutip hal-hal mogok kerja dari sudut pandang dilihat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat kerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan serikat kerja/serikat buruh (SP/SB) dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Pekerja/buruh dan atau SP/SB yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Sebelum melakukan mogok kerja,  pekerja/buruh dan SP/SB wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a.     Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.     Tempat mogok kerja;
c.     Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja dan
d.    Tanda tangan ketua dan sekretaris dan atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak memenuhi syarat pemberitahuan tersebut diatas maka mogok kerja yang tidak sah. Dan bila mogok kerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sesuai peraturan & peraturan UU siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogoknya.

Sering menjadi perdebatan, apakah rumah sakit berikut tenaga kesehatan didalamnya termasuk dokter dapat diberlakukan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini? Pada prinsipnya, sepanjang tidak diatur secara khusus pada Undang-Undang tersendiri, maka Undang-Undang dapat berlaku umum, termasuk UU Ketenagakerjaan terhadap dokter. Agar lebih jelas mari kita cermati  definisi Perusahaan sebagaimana dimaksud UU Ketenagakerjaan.

Dalam Ketentuan Umum disebutkan bahwa  perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik Badan Hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Perusahaan juga bisa disebut usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dengan demikian, Rumah Sakit baik publik maupun privat, milik pemerintah maupun swasta, dapat dimaknai terikat dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan dokter yang melakukan mogok kerja? Dalam konteks UU Ketenagakerjaan, Dokter bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum yaitu Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 139 UU Ketenagakerjaan, pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan  yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Dengan demikian, dilihat dari sudut pandang UU Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang mogok kerja, apabila dokter melakukan mogok kerja namun syarat dan tahapannya tidak dilakukan menurut peraturan perundang-undangan maka para dokter dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum. Hal ini disebabkab Rumah Sakit merupakan institusi yang menyelenggarakan kepentingan umum berupa pelayanan kesehatan masyarakat yang didalamnya sangat mengutamakan keselamatan pasien/orang lain.

Minggu, 17 November 2013

, , , ,

Inilah Pernyataan Menkes "PB IDI Saya Bunuh Pelan-Pelan Kalau Ancam Mogok Lagi"

Akhirnya saya mendapatkan rekaman suara Menkes yang ada kalimat “bunuh pelan-pelan kalau ancam mogok lagi”. Jika menyimak nada bicara, intonasi suara dan gaya bicara Menkes pada saat itu, bisa dipastikan siapa pun yang hadir menganggapnya sebagai candaan. Itu terbukti dengan riuh ketawa audiens yang saat itu hadir, tentunya mayoritas dokter.

Dan ternyata secara redaksional, kalimat seloroh itu ditujukan kepada PB IDI, bukan dokter secara umum. Dan secara spesifik, Menkes melontarkan gurauan itu untuk menanggapi kabar ancaman pengurus besar IDI yang pernah mengancam mau mogok karena tidak setuju SJSN.

Pada saat itu, Menkes sebagai salah satu keynote speaker pada Urun Rembug Nasional IDI dalam rangka Hari Bakti Dokter Indonesia 2013. Dengan tema “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan di Negeri Berdaulat” forum Urun Rembug Nasional IDI dilaksanakan Senin, 26 Agustus 2012 di JIE Kemayoran Jakarta.

Setelah mengucapkan salam kepada hadirin, Menkes tidak langsung membacakan naskah pidatonya, melainkan mengajak dialog dengan peserta forum. Menkes mengawalinya dengan bercerita bagimana beliau bertanya kepada stafnya yang asli orang jawa sehingga bisa menjelaskan arti kata dan makna “urun rembug”. Suasananya cair dan dialogis. Peserta yang hadir pun merespon dengan tertawa.

“Semalam saya tanya, siapa orang jawa di sekitar saya. urun rembug itu artinya apa? Ternyata tidak ada. Baru tadi pagi, ketemu prof budi. Prof, orang jawa beneran kan? Urun rembug itu artinya apa? Dia bilang, urun itu sharing. Jadi kita mau sharing aja. Terus Rembug itu apa? Berembug itu berdiskusi.ohh gitu. Itu sama dengan musyawarah untuk mufakat nggak? Nggak! dia bilang. Karena tidak perlu ada mufakat. Alhamdulillah (hadirin tertawa riuh). Berarti tidak perlu ada mufakat toh? Yg penting sharing. Kemudian kita omongkan”. Terdengar sayup sisa-sisa hadirin yang tertawa.

Kemudian Menkes menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap forum yang digagas PB IDI ini. Dan secara khusus Menkes mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dokter di seluruh Nusantara ini yang selama ini telah berbakti dan melayani rakyat dengan sepenuh hati. Hadirin pun menyambut dengan tepuk tangan.

Sampai disini, Menkes pun belum membacakan naskah pidato. Secara dialogis dan naratif, Menkes tanpa teks bercerita tentang suasana diskusi cukup ramai antara Menkes dan pengurus PB IDI membahas wajib kerja sarjana saat sebelum acara dimulai.

“Bu, ini mestinya Menteri itukan lagi wajib kerja sarjana. Yee, enak saja. (hadirin tertawa). Kan pengurus besar IDI kan yang melanggar itu melanggar HAM. Dibilang, itu dulu bu. Lain bengkulu lain semarang, lain dulu lain sekarang. Sekarang dokter-dokter muda ini dokter dokter pejuang, jadi boleh lagi. Benar nggak nih? (hadirin tepuk tangan). Ini urun rembug. Bener nih? Nah, ada yang bilang nggak. Nah kalian urun rembug dulu”

Kemudian Menkes sedikit mengomentari terlalu luasnya bahasan yang harus disampaikan Menkes tentang Kebijakan Kemenkes dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan di Negeri Berdaulat. Melihat rundown, Menkes akan banyak bicara tentang SJSN.

“Waktunya berapa menit? Kalau 10 menit saya pulang sekarang (hadirin tertawa riuh). 30 menit? Kalau begitu langsung saja.. tapi kalau ketemu teman-teman, saya tidak mau baca sambutan. Saya ingin bicara dari hati ke hati. Mungkin itulah maknanya urun rembug bahwa kita ngomong dari hati ke hati (hadirin tepuk tangan).

Kemudian Menkes memulai membaca naskah sambutannya hingga pada bahasan tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai 1 Januari 2014. Dan disela-sela membaca, Menkes selinggi dengan komentar untuk mencairkan suasana.

Pada menit 16:07, Menkes menjelaskan diluar teks pidato mengenai besaran iuran,

"Besar iuran belum ditentukan oleh Presiden. Insya Alloh dalam waktu dekat, presiden akan mengeluarkan peraturannya berapa. Karena saudara-saudara dari ini, saya buka memang sekarang apa yang kami usulkan ya, sebab pengurus besar IDI pernah mengancam mau mogok toh, bilang mau mogok karena tidak setuju SJSN"

Menkes kembali menjelaskan tentang JKN dengan membaca teks sambutan maupun diluar naskah. Hingga sampailah komentar Menkes diluar naskah sambutan untuk mencairkan suasana.

"Nah, jadi, inilah yang akan mulai 1 Januari 2014, dan silahkan Saudara urun rembug tentang pandangan saudara. Asal jangan saudara ancam mogok, kalau kamu ancam mogok, saya bunuh kau pelan-pelan satu per satu. (dan disambut tawa riuh). Seluruh PB IDI saya bunuh pelan-pelan kalau ancam mogok lagi. Ya yang bener aja, masa kalian sama dengan buruh. Saya kira engga lah ya".

Menkes  pun melanjutkan tugasnya sebagabuni Keynote Speaker dengan gaya berpidato dan berdialog dengan gaya yang komunikatif dan tidak membosankan hingga menit 48.18. Diakhiri tepuk tangan riuh peserta forum Urun Rembug Nasional  IDI 2013.
, , , , , , ,

Memahami Pernyataan Menkes, “Kalau Mogok, Kalian (Dokter) akan Saya Bunuh Pelan-Pelan”

Saya telusuri latar dan jalan cerita, kemudian mencoba merangkaikan untukj dikisahkan secara utuh tentang dokter, mogok, menkes dan bunuh pelan-pelan. Sebenarnya ceritanya biasa saja, hanya seakan-akan heboh. Dan dibentur-benturkan agar terasa nyaring dan riuh antara Menkes dan Dokter. Dikaitkan pula dengan (konon) pernyataan Menkes "Kalau mogok, kalian (dokter) akan saya bunuh pelan-pelan". Terkesan kasar dan seram ya?

Suasana menjadi semakin dramatis, karena dikaitkan dengan aksi keprihatinan dokter di Menado yang menyatakan tutup pelayanan obgyn selama 3 hari. Aksi keprihatinan ini dibumbui dengan ajakan agar dokter mogok sebagai bentuk kampanye "stop kriminalisasi dokter". Maka ceritanya jadi seru. Pertanyaannya, adakah kaitan langsung masing-masing keyword: “dokter”, “mogok”, “menkes”, dan “bunuh pelan-pelan” ini? Apakah ini satu rangkaian cerita?

Berdasar penelusuran saya, pernyataan dan kejadiannya pada waktu, tempat dan konteks yang berbeda. Tidak terkait langsung. Tidak sebab akibat. Adalah sebuah opini dr Ario Djatmiko di Jawa Pos "Demo Pilihan pahit bagi dokter" yg menyoroti aksi demo pada hari dokter. Saya telusuri latar dan jalan cerita, kemudian mencoba merangkaikan untuk dikisahkan secara utuh tentang dokter, mogok, menkes & bunuh pelan-pelan.

Menurut saya opininya bagus, menyoal demo dalam hal dokter sebagai profesi atau pekerja. Itulah yg oleh penulis disebut pilihan pahit. Dalam penutup opini yg mengulas demo dokter, penulis mengutip (konon) pernyataan Menkes di forum Rembug IDI 26 Agustus 2013 sekitar 3 bulan lalu.

Dalam persepsi saya, ditengah kebimbangan "demo bagi dokter itu pilihan pahit" penulis ingin mengkontraskan dengan pernyataan Menkes sekitar 3 bulan lalu. Dalam forum IDI itu konon Menkes berkata "Kalau mogok, kalian akan saya bunuh pelan-pelan". Tapi blm jelas konteksnya Menkes bilang itu.

Forum Urun Rembug Nasional IDI tanggal 26-28 Agustus 2013 adalah event besar dan pastinya tak luput publikasi termasuk dari media massa/pers. Namun pada acara sebesar itu dan pernyataan sebombastis itu, saya kesulitan menemukan link beritanya. Berbeda dengan pernyataan Menkes pada Hari Kesehatan Nasional (HKN) tanggal 15 November 2013 kemarin. Pada HKN kemarin Menkes bercanda "Mau cek kesehatan keluar negeri? Saya tembak pelan-pelan nanti. Cek saja di rumah sakit Indonesia," Pernyataan itu dengan mudah kita temukan di media massa dan media sosial. Tapi tidak pada "dokter mogok dibunuh pelan2". Ini nggak lazim.

Opini dr Ario Djatmiko itu ditulis tgl 15 Nov 2013, 2 hari lalu. Disaat yang hampir sama, muncul gerakan aksi keprihatinan dokter di Menado. Ada pengumuman bahwa praktek dokter kebidanan di Sulut & Manado tutup tanggal 18-20 November (3 hari) sebagai aksi keprihatinan. Sepertinya ada momentum antara opini di Jawa Pos, rencana tutup praktek dokter obgyn, ajakan mogok dan pernyataan menkes. Opini pun liar.

Ada kesan bahwa rencana tutupnya layanan obgyn di menado, dianggap sebagai seruan mogok dokter yang oleh Menkes akan dibunuh pelan-pelan. Rencana tutupnya praktek dokter obgyn sebagai bentuk aksi keprihatinan terhadap 3 dokter kandungan yg dinyatakan bersalah melakukan malpraktik. Sebagai bentuk solidaritas, aksi keprihatinan dokter obgyn terhadap sejawatnya dapat dimengerti. Tapi bisa jadi momentum ini digunakan utk tujuan lain.

Opini berkembang bahwa aksi keprihatinan ini sebagai bentuk mogok dokter utk "stop kriminalisasi dokter". Dan opini ini terus bergulir liar. Kampanye "stop kriminalisasi dokter" atau apapun bentuk kriminalisasi terhadap profesi/pekerjaan lain memang harus dihentikan. Stop!. Pertanyaannya apakah bentuk kampanye "stop kriminalisasi dokter" itu harus dengan Mogok? Disinilah titik singgungnya dengan pernyataan Menkes.

Ketika bicara dokter mogok, opini beralih pada (konon) pernyataan Menkes sekitar 3 bulan lalu di forum IDI "jika dokter mogok, dibunuh pelan-pelan". Dan isu pun berganti, dari "stop kriminalisasi dokter" menjadi seakan-akan Menkes akan bunuh pelan-pelan jika dokter mogok. Liar deh jadinya. Jadi dari rangkaian waktu, pernyataan dan kejadian itu beda tempat waktu dan konteks yg tidak saling terkait.

Mari cerita Menkes dan Dokter ini kita lihat dari sisi yg berbeda terhadap pernyataan Menkes pada forum rembug nasional IDI itu. Anggaplah benar Menkes mengatakan "Kalau mogok, kalian (dokter) akan saya bunuh pelan-pelan". Kira-kira apa ya maksud Menkes? Apakah Menkes akan bunuh pelan-pelan dokter mogok, sebagaimana makna bunuh sebenarnya? Ataukah becanda? Konteksnya apa ya saat itu?

Saya sepakat bhw semestinya pejabat publik yang harus memahami publik, bukan sebaliknya masyarakat yg harus mengerti pejabatnya. Namun demikian, tidakkah publik apalagi masyarakat dokter, tidak bertanya, dlm konteks apa Menkes bicara seperti itu? Pantaskah forumnya?

Saya coba gambarkan hubungan dokter dan Menkes seperti ikatan keluarga dalam sebuah bangunan rumah tangga. Terserah siapa ibu anaknya. Ketika itu Menkes bicara diantara para dokter sebagai sebuah keluarga dalam rumah bernama forum rembug nasional Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam keluarga, ada tawa, obrolan, candaan, sindiran, marah, kata-kata lembut bahkan bisa jadi kata-kata kasar. Itu terjadi di dalam rumah. Ada kalanya Ibu marah dengan keras, membentak bahkan memukul anaknya, untuk mendidik mana yg boleh dan tidak dilakukan. Itu di dalam rumah. Sekali lagi, sekasar apapun ucapan entah serius atau becanda, dilakukan seorang ibu kepada anaknya, cukup terjadi di dalam rumah itu.

Bisa jadi Menkes bicara "Kalau mogok, kalian akan saya bunuh pelan-pelan" bentuk didikan keras terhadap keluarga di dalam rumah kesehatan. Namun ternyata anggota keluarga ini tak terima, sehingga keluar rumah dan teriak-teriak "menkes bunuh pelan2 dokter mogok". Se-kampung tahu. Itu dari analogi keluarga dan rumah tangga.

Sekarang kita komparasi 2 pernyataan Menkes yang mirip antara di forum IDI dan HKN. "Mau cek kesehatan keluar negeri? Saya tembak pelan-pelan nanti. Cek saja di rumah sakit Indonesia," canda Menkes disambut tepuk tangan. Pernyataan Menkes di HKN tanggal 15 November 2013 ini mirip dengan tanggal 26 Agustus 2013 di forum IDi kan? Apakah ini menjadikan pasien penduduk Indonesia jadi heboh? Atau apakah penduduk Indonesia yang suka berobat ke luar negeri yangg saatu itu kebetulan hadir dan yang tidak hadir pada acacara HKN itu protes? Mogok? Mengecam?

Sudah 2 hari pernyataan Menkes itu, beritanya pun mudah sekali ditemukan. Rekaman ada. Tapi damai-damai saja. Itu karena Publik mengerti konteksnya. Publik mengerti bahwa konteks pernyataan Menkes ada;aj mengajak penduduk Indonesia yg selama ini berobat ke luar negeri, datanglah ke RS dalam negeri. Itu saja.

Ada yang menyesalkan pilihan bahasa yang digunakan Menkes. Kasar dan tidak simpati. Boleh jadi itu benar. Tapi menurut saya itu gaya canda. Bagi sebagian orang gaya canda dan bicara mungkin kasar, tapi sebagian lain masih dianggap wajar. Tergantung waktu, tempat & konteks.

Kembali pada pokok persoalan, dalam kehebohan ini beberapa hal yg harus dipisahkan. Pertama tentang aksi keprihatinan terhadap 3 dokter obgyn. PB IDI serukan "Doa Keprihatinan Profesi Dokter” yang dilakukan secara serentak di tempat kerja masing-masing pada Senin,18 November 2013 pukul 08:00.

Terhadap kasus hukum 3 dokter obgyn di Menado, Ketua Umum IDI, dr Zainal Abidin, mengirim sms ke Menkes agar turut membantu sejawat dokter di Manado. Berdasarkan seruan induk organisasi resmi dan satu-satunya dokter Indonesia, IDI, maka dokter tidak mogok. Aksi keprihatinan berupa doa. Ketua IDI menyatakan juga bahwa Menkes RI Ibu Nafsiah sudah membalas sms Ketum PB IDI, jawab Menkes bahwa sudah menghubungi Jaksa Agung agar ada jalan keluar bagi 3 dokter yang ditahan.

Terkait dengan "stop kriminalisasi dokter", kita semua, tidak hanya dokter, pasti tidak setuju kriminalisasi dalam segala bentuk dan siapapun. Hati-hati menyebut kriminalisasi dokter. Tidak serta merta seorang dokter yang dipidana karena kesalahannya bisa disebut kriminalisasi dokter. Ada pe-er besar bagi sejawat dokter untuk jelaskan kepada pasien apa itu risiko medis, kejadian tak diharapkan, informed concern dan lain-lain. Ada tugas besar sejawat dokter untuk memahamkan pasien apa itu konsep hukum ispanning verbitenis, sehingga bisa menghindarkan kriminalisasi dokter.

Yang terakhir tentang mogok. Mari cermati betul tulisan opini dr ario djatmiko di Jawa Pos itu dengan baik-baik. Pantaskah dokter mogok? Silahkan sejawat dokter mendefinisikan sendiri dokter itu sebagai profesi atau pekerja. Dokter sebagai pengabdian atau sarana pendapatan. Silahkan para dokter menilai sendiri dulu apakah baik dan benar jika dokter melakukan mogok kerja seperti buruh pabrik?

Terima kasih. Mohon maaf kepada para dokter yang tidak berkenan.

Kamis, 14 November 2013

, , , , , ,

Krisis Komunikasi Bisa Terjadi Kapan Saja, Siapkah Rumah Sakit Kita?

Sodara, mari luangkan waktu sejenak membaca cerita ini.

Suatu hari di awal bulan Februari tahun ini. Sebuah Rumah Sakit di Jakarta melayani kelahiran bayi kembar, Dera dan Dara. Kedua bayi itu lahir prematur dengan berat sekitar 1 kg. Dera mengalami gangguan bawaan pada organ pernafasan sehingga membutuhkan perawatan di Neonatal Intersive Care Unit (NICU). Rumah sakit tidak lagi mampu melakukan perawatan si kembar karena tidak memiliki fasilitas NICU. Sesuai prosedur, pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang memadai.

RS telah melaksanakan prosedur, ketika tidak mampu melayani pasien maka dirujuk ke RS lain. Semua telah beres, tidak ada masalah. Ternyata fakta berkata lain. Secara masif beredar kabar melalui media massa,”Ditolak 8 RS, Bayi Dera meninggal dunia”. Di berbagai media massa seperti koran, majalah, portal berita online, radio, televisi dan media sosial seperti twitter, blog dan facebook dipenuhi berita Dera ini. RS dimana Dera dilahirkan dan 8 RS lain menjadi sasaran kemarahan publik.

Awalnya tak banyak orang tahu nama RS tersebut. Tetapi mendadak terkenal dan menjadi buah bibir media massa dan media sosial disebabkan tindakan rujukan pasien Dera. Demikian juga 8 RS lain, tak pernah mengira turut dituding menolak pasien. Tak terbantahkan, citra dan reputasi rumah sakit pun seketika anjlok. Krisis komunikasi rumah sakit pun terjadi.

Manajemen 9 RS tersebut bingung. Ada yang diam, karena memang tak mengerti apa yang harus dilakukan. Ada RS yang ingin bertindak, tetapi tak tahu bagaimana mesti dilakukan. Tersirat kekhawatiran, jangan-jangan malah salah bertindak dan berdampak lebih besar. Akhirnya RS tak peduli, seakan tidak terjadi apa-apa. Dan saat itulah opini pasien dan keluarga, publik dan masyarakat luas seakan menemukan pembenaran bahwa orang miskin tidak akan mendapatkan pelayanan baik dari Rumah Sakit.

Bapak ibu, jika kita sejenak menjelajah internet akan banyak ditemukan berita tentang penolakan pasien, tuntutan dugaan malpraktek, demonstrasi/mogok dokter/perawat/karyawan rumah sakit, pasien membludak, pasien miskin ditolak RS dan lain-lain. Sebagai contoh saja, seperti dibawah ini :

  1. Pasien membludak, 11 Rumah Sakit mundur dari Program KJS (TVOne, 17 Mei 2013

  2. Jumlahnya kunjungan meningkat hingga 300-500 orang per hari (Gatra.com, April 2013)

  3. Sampai Mei 2011, MKDI menerima 135 kasus pengaduan dan 80 persennya akibat komunikasi yang tidak baik antara dokter dan pasien (MKDKI, RMOL.co, 2011)

  4. KKI menerima 126 pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan malpraktek serta disiplin dokter dan dokter gigi (antaranews.com, Mei 2013)


Riset membuktikan bahwa kegagalan rumah sakit ketika menghadapi krisis adalah karena:

  1. Ketidaktahuan apa yang harus dilakukan;

  2. Merasa terlalu besar bahwa RS kita akan tahan terhadap krisis,

  3. Denial, yaitu perasaan bahwa kita tidak akan terkena krisis;

  4. Tidak peduli terhadap krisis.


 

Pertanyaannya;

  1. Bagaimana jika kita termasuk dalam 9 RS tersebut?

  2. Apa yang mesti kita lakukan; tak peduli, diam atau bertindak?

  3. Krisis komunikasi di RS bisa terjadi kapan saja, siapkah RS kita?


Itu sedikit cerita tentang Rumah Sakit kita, dan kemungkinan terjadinya krisis komunikasi yang bisa terjadi kapan saja. Tidak dapat kita duga, tapi sesungguhnya dapat kita deteksi, hindari dan atasi.

Bapak ibu tidak perlu membaca lagi informasi dibawah ini, jika menganggap Rumah Sakitnya sudah siap hadapi krisis. Namun bagi Bapak/Ibu yang ingin mempersiapkan sebaik mungkin bagaimana menghadapi krisis komunikasi, informasi dibawah ini bisa bermanfaat.

Forum Komunikasi Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menggandeng AsiaPR, konsultan & profesional PR, untuk selenggarakan: "2 DAYS CRISIS MANAGEMENT & REPUTATION WORKSHOP" tanggal 6 - 7 Desember 2013 di Hotel All Season Jakarta.

 

KENAPA HARUS IKUT?

Dengan mengikuti workshop ini, manajemen dan staf RS mampu melakukan Deteksi Dini dan Penanangan Krisis Komunikasi di Rumah Sakit sehingga kita bisa menghindarinya atau menanganinya secara efektif efisien ketika krisis komunikasi datang.

KAPAN & DIMANA? Kegiatan "2 Days Crisis Management & Reputation Workshop dilaksanakaan pada tanggal 6 - 7 Desember 2013 di Hotel All Season Jl. Talang Betutu No. 02 Jakarta Pusat 10230

PELAKSANAAN & MATERI :

HARI I – Jumat, 6 Desember 2013

  • Reputasi Perusahaan, Crisis Management Dan Identifikasi Penyebab Krisis


  • Silent Break


  • Crisis Management Plan & Crisis Management Team Development

  • Discussion
Case Study (I): Seandainya Krisis Datang

  • Ishoma


  • Case Study (Ii): Crisis Handling


  • Silent Break


  • Group Evaluation & Feedback


HARI II, Sabtu, 7 Desember 2013

  • Reputasi Paska Krisis: Orang Ketiga Dan Juru Bicara Dalam Pemulihan Paska Krisis


  • Silent Break


  • Pre-Draft Message: Efektivitas Pesan Saat Krisis

  • Ishoma

  • Media Handling Untuk Krisis Manajemen

  • Silent Break

  • Case Study (Iii) And Group Experiental

  • Coffee Break & Group Preparation

  • Group Sharing Experience Models


 

SIAPA YANG HARUS IKUT? Direktur, Manajer Humas/Investor Relations, dan siapa saja yang tertarik mempelajari Hospital Crisis Management

BERAPA INVESTASINYA? Investasi yang dibutuhkan untuk mengikuti workshop selama dua hari adalah Rp 2.600.000,- per orang

BAGAIMANA CARA PENDAFTARANNYA?

  • Transfer : Bank Mandiri cabang Rs. Islam Jakarta

  • No. Rek : 120-000 106 1972

  • A.n : Perhimpunan Rs Seindonesia (PERSI)


Formulir pendaftaran yang telah diisi disertai bukti pembayaran difaks atau diemail ke sekretariat panitia:

  • Jalan Boulevard Artha Gading, Blok A-7A no 28, Jakarta Utara

  • Telp : Fax : Email :

  • 021 - 458 45 303 / 04

  • 021 - 458 52 832 / 33

  • imrspersi@yahoo.com atau persi@pacific.net.id

  • cp Desi : 0812 103 74733


Mari bergabung dengan Rumah Sakit yang siap hadapi krisis komunikasi yang kapan saja bisa terjadi. Sampai jumpa tanggal 6-7 Desember 2013 ya!

Rabu, 13 November 2013

, , , ,

Selamat Ulang Tahun, Anjarisme!

13 November, saya lahir. Demikian juga blog anjaris.me lahir.

Ucapan selamat dari isteri dan anak dibarengi kecupan dan peluk hangat sudah dirasakan ketika subuh menjelang hari ini.

Demikian juga ucapan dari sodara dan sahabat. Ucapan selamat ulang tahun terbanyak dari Twitter, saya rekam seperti dibawah ini. Postingan ucapan selamat ini sebagai tanda terima kasih saya, juga sekaligus rekam hidup saya. Jika bertambah, nanti saya update.
@cak_wigi Hapy milad buat eyang @anjarisme. Semoga sukses selalu


@ruthmsilalahi @anjarisme selamat ulang tahun pak, semoga sehat selalu n semakin jaya utk memajukan RS di Indonesia #koktahu



@PelancongMalas HBD eyang @anjarisme... sukses selalu dan tetap semangat ...




@RizaRidho Sugeng ambal warso pak @anjarisme , ttp sehat, banyak rejeki, dan panjang umur. : )


@Fatheeya @anjarisme Waah eyang hari ini ultah ya, selamat ulang tahun ya eyang, semoga umurnya berkah dan semakin bermanfaat utk semua :)


@DINNENO Selamat ulang tahun, Eyang @anjarisme semoga tetap sehat biar tetap produktif :)






@amma_chemist Eyaaaaang @anjarisme , happy milad yah :-) Moga makin sehat, banyak rezeki, sukses di karir dan makin langgeng ama keluarga :-) *sungkeman*


@dengberry @anjarisme selulatah (selamat ulang tahun) yg keberapa ya, yg penting selulatah deh, moga sll sehat dan bekerja tuk rakyatt n negeri, amn


@shasymi Baca TL,eh Pak @anjarisme ultah Чα"̮ :) Selamaaaat,semoga sehat selalu


@penCERAHati  @anjarisme : selamat ulang tahun, eyang...terus tebar manfaat untuk dunia.


@aguslah Selamat Ulang Tahun Mas @anjarisme Sukses selalu & berkah, amin....


@iccang Wah mas @anjarisme ultah yah hari ini. ?? Selamat yah mas sukses selalu :)


@ajengkol Met milad mas @anjarisme semoga makin tawadhu




 ‏@riacitinjaks HAppy neW YeaR Eyaaangg @anjarisme more happines in your birthday and full of joy and peace in upon you. Wish all your dream comes true :D


@jarwadi kayane tekan netune mas @anjarisme kudu digawekke bancakan iki :) sugeng ambal warsa mas eyang :)


@MoiIsmiySelamat ulang tahun eyang @anjarisme. Salam dari kota lumpia :)


@vita_soewondo Hai om @anjarisme .. Met milad ya.. Sukses dunia akhirat.. :D *salim*


@riefabian @anjarisme wah selamat ulang tahun eyang. Moga moga jadi makin keren diberi sehat terus dan diberikan rezeki yang tak putus putus


@eMpiiiie @anjarisme eyangggggg.. sugeng tanggap warso ^^ :salim:




@HeruUmam wah eyang @anjarisme ulang tahun juga toh, tanggalnya orang hebat semua nih berarti, makin jaya ya eyang,


@nikitomi Selamat berkurang umur, eyang @anjarisme semoga umurnya berkah selalu dan semoga presiden 2014 nanti bukan SBY lagi (lah)... joss! :D


@irfan_zj @MoiIsmiy@HeruUmam aamiin.. makasih ucapannya.. Dirgahayu buat Eyang @anjarisme dan Pak Dubes @hazpohan


@hazpohan Wow, bareng nih, thanks.. RT @MoiIsmiy: @HeruUmam sama kayak eyang @anjarisme juga. selamat ultah buat pak ... http://m.tmi.me/1c7mAF 


@fikriedoank Selamat ulang tahun eyang @anjarisme sehat dan semakin sukses :D


 ‏@fahiraidris @ajengkol@anjarisme HBD mas, smg sukses karirnya sbg Humas Ditjen BUK Kemkes, Humas Perhimpunan RS Indonesia (PERSI) Al Faatihah..




@TeRRenJKemarin, ulang tahunnya aku sama @eMpiiiie dan hari ini ulang tahun eyang @anjarisme aelamat ya eyang.. Sukses & sehat selalu.. :)


@dreeva @anjarisme selamat ulang tahun, Mas.... semoga selalu sehat ya dan bahagia...


@RuswindaFabian Met ultah eyang @anjarisme semoga makin sukses..




@yuyulzahra @anjarisme met milad pak anjari k 38th..barakallah fii umrik.smga makin sukses dunia akherat y pak


@sutradara_cinta Ngaturaken sugeng tanggap warsa mas @anjarisme , mugi mugi pikantuk bagas waras, panjang yuswa, lancar sadhayanipun. Amiin


@IndahJuli Selamat ulang tahun mas @anjarisme sehat selalu, sukses dan terus menginspirasi :)


@indobrad @anjarisme selamat ulang tahun, eyang. sukses :)


@SobatBercahaya @anjarisme@indobrad#SamberHore ikut mendoakan moga sisa umurnya barakah. :)


‏@alwaysmamie @anjarisme selamat tambah umur eyang, semoga sehat selalu dan selalu bahagia bersama keluarga.. Aminn


@iQko Gak boleh nyebut angka yah? Hihihi, selamat ulang tahun om @anjarisme, sukses untuk semuanya. :D


@iPulGs Selamat ulang tahun eyang @anjarisme sukses buat semua-semuanya :)


@juleahardy Lagi rame yg ngucapin ultah aku ikutan ahh happy birthday eyang @anjarisme uda @irfan_zj ditunggu undangan makan2nya eaaaaa


@tetzuyya234 Eid milaad saeed om @anjarisme, wish all the best ya om \^.^/*sungkem*