Selasa, 09 September 2014

, , , , , , , ,

Dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan, Kita Bisa Ubah Masa Depan Indonesia

Namanya Kunta Adi (14 tahun), tapi kawan sekelasnya lebih mengenalnya Kuntet. Tinggi badan Kunta hanya 128 cm. Padahal ukuran tinggi badan rata-rata anak-anak Indonesia usia 14 tahun sekitar 156 cm. Itulah mengapa kawan-kawan sekolahnya memanggil Kunta dengan panggilan Kuntet, karena badannya yang lebih pendek dibandingkan kawan seusianya.

Selain tubuh pendek, Kunta juga sudah dua kali tertinggal kelas. Itulah mengapa ketika teman sebayanya sudah mengenyam pendidikan Sekolah Menengah, Kunta (Kuntet) saat ini baru duduk di kelas 6 Sekolah Dasar sebuah Yayasan di Jakarta Timur.
Tinggal di wilayah pinggiran Cakung, keluarga Kunta termasuk keluarga miskin. Penghasilan ayahnya sebagai buruh bangunan tidak mencukupi kebutuhan pokok. Ibunya, seorang ibu rumah tangga yang sudah kerepotan mengurusi Kunta dan 3 adiknya. Karena alasan ekonomi, sejak dalam kandungan hingga masa balita, Kunta dan ketiga adiknya memang tidak tercukupi asupan makanan bergizi dan kebutuhan nutrisi tubuh.

Sadarkah kita, bahwa ternyata Kunta tidak sendiri. WHO mencatat bahwa sebanyak 162 juta anak-anak mengalami perlambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan 99 juta anak di seluruh dunia kekurangan berat badan. Kasus kekurangan gizi hanya turun 17 persen sejak awal 1990-an, dan masih menyisakan 840 juta masyarakat dalam kondisi kekurangan gizi kronis.

Demikian juga di beberapa daerah di Indonesia banyak ditemukan anak-anak mengalami perlambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis. Menurut data Riset Kesehatan Dasar 2013, di Indonesia, dari 23,7 juta balita terdapat sekitar 8,8 juta (37,2 %) tergolong pendek. Kejadian anak pendek pada usia balita, terkait dengan masalah berat badan pada saat lahir <2500 gram (BBLR).

Sadarkah kita bahwa masa depan sebuah bangsa, tergantung kepada anak-anak ini. Bagaimana negara Indonesia 10, 30, 50 tahun ke depan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dari anak-anak balita ini. Jika anak-anak kita ini hidup dalam kondisi kekurangan gizi maka dapat diprediksi seperti apa masa depan Indonesia yang semakin kompetit.

Kita perlu mengingatkan penting dan urgensinya siklus kehidupan, 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Masa 1.000 hari pertama kehidupan dihitung sejak 270 hari selama kandungan ibu hingga 730 hari setelah anak lahir atau sampai usia 2 tahun. 1000 hari pertama kehidupan inilah yang disebut periode emas (golden periode) atau window of opportunity.

Pada masa itu otak mengalami tumbuh kembang yang sangat pesat. Jika ingin anak kita tumbuh dan berkembang dengan optimal, penuhi semua kebutuhan dasarnya seperti; asupan nutrisi, kasih sayang, stimulasi, imunisasi serta pastikan kebersihan tubuh dan lingkungan mereka. Kebutuhan yang tidak terpenuhi pada periode ini akan menimbulkan dampak yang bersifat permanen dan tidak dapat dikoreksi. Dampaknya pada pertumbuhan fisik, kecerdasan, atau mental si anak.

Pertumbuhan dan perkembangan ini memerlukan asupan gizi dari ibu, baik yang dikonsumsi ibu maupun yang berasal dari mobilisasi simpanan ibu. Bila pasokan gizi dari ibu ke bayi kurang, bayi akan melakukan penyesuaian, karena bayi bersifat plastis (mudah menyesuaikan diri). Penyesuaian tersebut bisa melalui pengurangan jumlah sel dan pengecilan ukuran organ dan tubuh yang lebih kecil, agar sesuai dengan terbatasnya asupan gizi. Sayangnya, sekali berubah bersifat permanen, artinya bila perbaikan gizi dilakukan setelah melewati kurun 1.000 pertama kehidupan, maka efek perbaikannya kecil, sebaliknya bila dilakukan pada masa 1.000 HPK, terutama didalam kandungan, maka efek perbaikannya bermakna.

Perubahan permanen inilah yang menimbulkan masalah jangka panjang. Mereka yang mengalami kekurangan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan, mempunyai tiga resiko:

  • resiko terjadinya penyakit tidak menular/ kronis, tergantung organ yang terkena. Bila ginjal, maka akan menderita hipertensi dan gangguan ginjal, bila pankreas maka akan beresiko penyakit diabetes tipe 2, bila jantung akan beresiko menderita penyakit jantung, dan seterusnya;

  • bila otak yang terkena maka akan mengalami hambatan pertumbuhan kognitif, sehingga kurang cerdas dan kompetitif; dan

  • gangguan pertumbuhan tinggi badan, sehingga beresiko pendek/stunting.


Keadaan ini ternyata tidak hanya bersifat antar-generasi (dari ibu ke anak) tetapi bersifat trans-generasi (dari nenek ke cucunya). Sehingga diperkirakan dampaknya mempunyai kurun waktu 100 tahun, artinya resiko tersebut berasal dari masalah yang terjadi sekitar 100 tahun yang lalu, dan dampaknya akan berkelanjutan pada 100 tahun berikutnya.

Ayo selamatkan generasi penerus Indonesia dimulai sejak dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan. 1000 Hari Pertama Kehidupan, kita bisa merubah masa depan Indonesia lebih baik.

 

Senin, 25 Agustus 2014

, , , , , ,

Belajar Hospital Tourism di Fuda Cancer Hospital, Tiongkok (2)

(JPNN.com) Wajah Hardi Mustakim Tjiong tampak berseri-seri. Senyumnya terus mengembang kepada pembesuknya. Jika Hardi tak memakai baju rumah sakit (RS) dan tidak terlihat infus yang tertancap di tangan kanannya, orang bakal mengira pria 69 tahun itu baik-baik saja. Padahal, dia penderita kanker hati stadium empat. Hanya, dia kini merupakan survivorkanker yang berhasil bertahan dan mendekati sembuh.

”Kalau sedang tidak diinfus, biasanya saya pakai jalan-jalan,” ujar Hardi, pasien asal Indonesia, ketika ditemui Jawa Pos di ruang perawatannya di lantai 4 Fuda Cancer Hospital Guangzhou, Tiongkok, Sabtu pekan lalu (16/8).

Di rumah sakit khusus kanker itu terdapat pasien dari berbagai negara. Salah satunya dari Indonesia. Bahkan, pasien dari Indonesia terbilang paling banyak di antara pasien dari negara lain. Dalam setahun rata-rata ada 300–500 pasien dari Indonesia yang menjalani pengobatan di RS yang memberikan layanan ”plus-plus” tersebut.

Hardi adalah salah seorang pasien yang kini menjalani pengobatan intensif di Fuda. Mengenakan apron antiradiasi, Hardi bercerita bahwa sebelumnya dirinya tidak pernah sakit parah. Sampai pada awal 2003 dia didiagnosis menderita hepatitis C yang mengakibatkan sirosis atau pengerasan hati. Namun, dengan pengobatan teratur, sirosis yang dia derita berhasil disembuhkan.

Kondisi Hardi benar-benar sehat sampai awal Juni 2010 tiba-tiba dadanya sesak. Tak mau mengambil risiko, Hardi langsung pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Awalnya dia hanya di-USG (ultrasonografi). Hasilnya, diketahui ada benjolan di area livernya.

Tak puas, bapak tiga anak itu akhirnya melakukan CT-scan. Hasilnya serupa, ada benjolan sebesar kurang lebih 10 sentimeter di livernya yang menekan paru-paru. Karena itulah, dia kerap merasa sesak. Salah seorang dokter yang memeriksanya menjelaskan bahwa pasien hepatitis C, meski sudah sembuh, harus menjaga pola makan dengan disiplin. Sebab, jika tidak, penyakitnya bisa kambuh dan berkembang menjadi kanker hati sepuluh tahun kemudian. ”Mendengar penjelasan seperti itu, saya langsung shock,” ungkap suami Maria Murniati tersebut.

Hardi lantas mencari second opinion dari dokter lain, namun hasilnya sama. Bahkan, yang menambah kaget, seorang dokter yang memeriksanya menyatakan bahwa kanker yang diderita Hardi sudah masuk stadium 4B. Harapan kesembuhannya sangat tipis. Hanya mukjizat yang bisa membuatnya sembuh.

”Saya divonis hanya mampu bertahan enam bulan sejak didiagnosis menderita kanker hati stadium 4B. Masih tahun 2010,” tambah warga Jakarta itu.

Tapi, vonis dokter tersebut tak lantas membuat Hardi terpuruk. Dia tetap bersemangat menjalani hidup. Bagi dia, semangat merupakan 30 persen modal untuk bisa sembuh. Bersama anak-anaknya, Hardi lalu mencari RS yang bisa menyembuhkan kankernya. Baik itu lewat informasi dari kenalan maupun internet. Hasilnya, Hardi dan keluarga memutuskan untuk melakukan pengobatan di Fuda Cancer Hospital. Sebab, di RS tersebut pengobatan kanker bisa dilakukan tanpa operasi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tim dokter di Fuda juga menyatakan bahwa kanker yang diderita Hardi sudah masuk stadium 4B. Namun, kanker itu belum menyebar. Selama 2010 dia menjalani lima kalicryosurgery dan tujuh kali kemoterapi dengan metode TACE di Fuda.

Cryosurgery adalah metode untuk mematikan sel kanker dengan mendinginkannya, kemudian memanaskannya sehingga sel kanker rusak dan menyusut. Sedangkan metode TACE merupakan kemoterapi yang obatnya diberikan di area kanker saja dengan dosis lebih besar. Hasilnya, kesembuhan lebih cepat dengan efek samping lebih ringan.

Akhir 2010 Hardi dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke Indonesia. Dalam dua kali pemeriksaan rutin pada 2011 dan 2012 pun, tidak ditemukan sel kanker di tubuh Hardi. Dia begitu lega.

Tapi, pada 2013 Hardi kembali shock. Pasalnya, ditemukan titik kanker baru di livernya. Sel kanker tersebut ditemukan secara tidak sengaja. Saat itu Hardi mengikuti kegiatan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan sebuah lembaga. Tak diduga, hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan sebuah titik yang bergerak. Setelah diteliti lebih jauh, itu ternyata sel kanker baru yang tumbuh lagi. Maka, pada akhir Desember 2013 Hardi kembali berobat ke Fuda di Guangzhou. Dia melakukan cryosurgery satu kali di RS internasional tersebut. Seminggu kemudian dia pulang ke Jakarta.

Terakhir, Sabtu pekan lalu bapak murah senyum itu datang untuk melakukan seed knife therapy. Yaitu terapi dengan menanam pisau halus yang berupa biji radioaktif iodine 125 di area sel kanker. Tubuh Hardi akan mengeluarkan radiasi selama kurang lebih 59 hari. Karena itulah, dia harus memakai apron ke mana-mana agar orang yang berada di dekatnya tetap terlindung dari radiasi yang dipancarkan tubuhnya.

Saking seringnya berobat ke Fuda, Hardi sampai merasa RS itu seperti rumah sendiri. Dia kenal dengan banyak dokter dan perawat. Pribadinya yang ramah juga membuatnya cepat akrab dengan pasien lain. Kini, saat berobat, Hardi pergi sendiri tanpa didampingi keluarga. ”Saya sudah tahu jalannya,” ujar Hardi yang suka jalan-jalan di Kota Guangzhou di sela-sela pengobatannya di Fuda Hospital.

Di Fuda Hospital Hardi juga dikenal karena kemurahan hatinya membantu pasien lain. Dia memiliki keahlian bahasa Mandarin. Maka, saat staf penerjemah Mandarin-Indonesia di RS itu sudah pulang atau libur, Hardi dengan sukarela mau menjadi penerjemah bagi pasien Indonesia dan dokter atau perawat setempat.

”Senang bisa membantu teman-teman pasien lain,” ucapnya sambil tersenyum. Hardi berharap kali ini adalah pengobatan terakhirnya. ”Saya yakin akan sembuh total setelah ini,” ujarnya optimistis.

Pasien lain yang tak kalah bersemangat adalah Brahmana Silalahi, 67. Dia adalah mantan pejabat Pertamina yang divonis menderita kanker prostat pada 2009. Awalnya dia mengeluh saat buang air kecil. Badannya lemas dan sering berkeringat. Bahkan, beberapa kali kencingnya mengeluarkan darah.

Semula Brahmana berobat di sebuah RS swasta di Jakarta. Namun, dokter yang menangani terkesan menggampangkan keluhan Brahmana. Kata dokter, hanya dengan memasang kateter di saluran kencing, penyakit Brahmana sudah bisa sembuh.

Tak puas dengan tindakan dokter RS itu, Brahmana kembali memeriksakan keluhannya di RS di Singapura. Dari situlah penyakitnya diketahui, yakni kanker prostat stadium tiga dan masuk kategori ganas.

Brahmana kaget bukan kepalang ketika divonis terkena kanker ganas. Dia langsung memutuskan pulang. Ayah seorang anak tersebut lalu bersiap menjalani pengobatan lebih lanjut. Namun, sebelum itu, selama setahun dia bertekad menyelesaikan hal-hal yang menurut dia harus dituntaskan. Di antaranya menikahkan putri semata wayangnya serta menyelesaikan utang piutangnya. ”Alhamdulillah, semua bisa selesai dalam setahun,” ujar konsultan perminyakan tersebut.

Brahmana lalu berobat selama 1,5 tahun di Singapura. Pada awal 2011 dia dinyatakan sembuh. Dia kemudian mulai sibuk dengan aktivitas seperti biasa. Namun, pada Juli 2011 dia kembali merasakan sakit, tapi pada tulang-tulang tubuhnya. Maka, dia pun pergi lagi ke Singapura untuk memeriksakan diri. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa kanker yang diderita Brahmana ternyata telah menyebar dan sudah masuk stadium empat. Dia harus menjalani kemoterapi, tapi memilih pulang.

Di tengah kegalauan Brahmana mencari pengobatan, Menteri BUMN Dahlan Iskan yang pernah menjalani operasi ganti hati di RS Tianjin, Tiongkok, lalu menyarankan dia berobat ke Negeri Panda itu. Saran tersebut dituruti dan pilihannya jatuh ke Fuda Cancer Hospital. ”Saya percaya kepada Pak Dahlan,” ujarnya singkat.

Di Fuda Brahmana melakukan positron emission tomography (PET) scan. Hasilnya, kanker di tubuhnya telah menyebar ke tulang iga, leher, tulang panggul, dan tulang belakang. Dia pun harus menjalani 8 kali cryosurgerydan 8 kali TACE. ”Pada 2012 saya kembali dinyatakan sembuh,” ujar suami Hariana Brahmana itu.

Namun, kesembuhan tersebut tak berlangsung lama. Pada akhir 2013 kankernya kembali muncul di tempat yang sama, termasuk di prostat. Kini Brahmana kembali ke Fuda Cancer Hospital. Dia menjalani imunoterapi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuhnya. Dia juga berencana menjalani terapi stem cell.

Selama Brahmana sakit, keluarga menjadi penyokong utama semangatnya melawan penyakit ganas itu. Sang istri dengan setia terus mendampingi. Suara dari cucu saat ditelepon juga membuatnya kian bersemangat untuk kembali sehat.

Brahmana mengakui, saat divonis menderita kanker ganas, dirinya sempat benar-benar down. Namun, hal itu tak berlangsung lama. Dia kini sudah bisa ”melupakan” penyakitnya tersebut dan justru sering membagi pengalamannya menjadi pasien kanker kepada pasien-pasien lain. Banyak pasien yang datang ke rumahnya untuk bertanya seputar pengobatannya. ”Saya selalu terbuka untuk sharing agar bisa membantu pasien lain,” pungkasnya.

Direktur Fuda Medical Group Indonesia Dr Liu Zhengping mengungkapkan, pasien-pasien di Fuda Cancer Hospital memang menjalin hubungan yang erat satu sama lain. Mereka tak sungkan berbagi pengalaman dengan pasien kanker lainnya. Baik itu yang berobat di Fuda maupun di tempat lain.

”Di Jakarta malah ada perkumpulan pasien-pasien kanker yang pernah berobat di Fuda. Adanya perkumpulan itu diharapkan bisa membantu pasien yang membutuhkan,” tutur Liu. (*/c9/ari)

Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=253497
, , , , , ,

Belajar Hospital Tourism di Fuda Cancer Hospital, Tiongkok (1)

(JPNN.com) MARYAM, 26, tampak ramah saat berbicara dengan salah seorang keluarga pasien Fuda Cancer Hospital dari Arab Saudi. Perempuan asli Tiongkok itu dengan lancar berbicara dengan menggunakan bahasa Arab. Maryam memang warga muslim Tiongkok yang berasal dari suku Hui.

’’Saya pernah belajar bahasa Arab secara khusus di Arab saat masih berusia 19 tahun,’’ ujar Maryam yang sudah setahun ini bekerja sebagai penerjemah di Fuda Cancer Hospital saat menemui rombongan media dari Indonesia Sabtu (16/8).

Maryam bukan satu-satunya staf translator di rumah sakit tersebut. Total ada sepuluh penerjemah berbagai bahasa. Selain Arab, ada bahasa Melayu (Malaysia), Thailand, Vietnam, Inggris, dan Indonesia. Pasien di rumah sakit khusus kanker itu memang berasal dari berbagai negara. Tapi, yang paling banyak dari wilayah Asia, termasuk Indonesia.

’’Belakangan pasien dari Arab Saudi mulai banyak,’’ terang Maryam sambil menunjuk beberapa keluarga pasien yang mengenakan burqa.

Maryam mengaku tak mengalami kesulitan berarti dalam menjembatani komunikasi antara dokter dan pasien beserta keluarganya dari Arab. Dengan cara demikian, para dokter merasa terbantu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Begitu pula keluarga pasien, merasa nyaman bisa berbicara dengan pihak rumah sakit dengan menggunakan bahasa Arab.

’’Kesulitan baru saya temui bila pasien atau keluarga pasien menggunakan bahasa daerah,’’ tuturnya.

Banyaknya pasien dari negara lain juga mendorong pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan ’’plus’’. Selain menyediakan staf translator,Fuda Cancer Hospital menyediakan fasilitas ’’tidak biasa’’ berupa tempat sembahyang bagi para pasien dan keluarganya. Sejak 2009 mereka memiliki tiga ruang beribadah untuk pasien Islam, Buddha, dan Kristen. Tiga ruang –masing-masing berukuran 4 x 4 meter– itu terletak berjajar di lantai 6.

Di tempat sembahyang umat Islam (musala), pengelola melengkapi dengan beberapa Alquran, mukena, buku-buku tentang Islam, penunjuk waktu salat, tasbih, dan berbagai perlengkapan lainnya. Sedangkan di ruang sembahyang untuk umat Buddha, ada gambar Buddha Gautama di dinding serta perlengkapan untuk bersembahyang.

Sementara itu, di tempat ibadah umat Kristen, selain ada salib dan foto-foto Yesus Kristus, juga berjajar rapi bangku-bangku untuk pasien atau keluarganya yang meminta bimbingan kerohanian dari pastor atau pendeta.

Di Indonesia layanan seperti itu tentu sudah biasa. Tapi, di Tiongkok hal tersebut menjadi sesuatu yang langka dan istimewa. Sebab, di sana sulit ditemukan tempat ibadah. Dengan demikian, ketika ada rumah sakit yang memberikan fasilitas ’’plus’’ berupa tempat ibadah, itu akan mendapat apresiasi dari pasien dan keluarganya.

Tak cukup sampai di situ. Setiap Jumat pihak rumah sakit menyiapkan satu mobil khusus untuk mengantar keluarga pasien yang ingin salat Jumat. Mereka akan diantar jemput ke masjid terdekat yang jaraknya sekitar 30–50 menit dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga bekerja sama dengan sebuah gereja yang siap memberikan pelayanan gratis kepada keluarga pasien yang Nasrani. Termasuk jika pasien ingin memanggil pastor atau pendeta ke kamar mereka untuk memberikan bimbingan rohani.

Yang istimewa lagi, sudah setahun ini seluruh ruang rawat inap di Fuda Cancer Hospital memiliki petunjuk arah kiblat. Jadi, pasien atau keluarganya yang ingin salat di kamar bisa dengan mudah mengetahui arah yang tepat. Kamar mandi di kamar-kamar perawatan juga menggunakan tulisan-tulisan dalam tiga bahasa: Inggris, Arab, dan Mandarin. Di kantin di lantai 6 juga ada stan khusus Islamic food yang menjual makanan-makanan halal.

’’Kami ingin pasien dan keluarganya merasa nyaman selama di sini,’’ ujar Direktur Fuda Medical Group Indonesia Dr Liu Zhengping ketika mendampingi rombongan media Indonesia menginspeksi ruang-ruang di rumah sakit bertingkat tujuh itu.

Menurut Liu, perawatan kanker tidak bisa selesai dalam satu dua hari. Bisa berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Karena itu, pihak rumah sakit berupaya agar pasien atau keluarganya bisa merasa nyaman selama menjalani perawatan.

Representative Office Fuda Hospital Jakarta Fanny Surjono yang ikut dalam rombongan dari Indonesia menambahkan, pasien dari berbagai negara yang menjalani perawatan di Fuda Cancer Hospital punya kebiasaan sendiri-sendiri. Misalnya, pasien dari Timur Tengah umumnya tidak mau bila dokter visite pada pagi hari. Mereka meminta dokter melakukan kunjungan pada sore hari. Padahal, sore merupakan jam istirahat para dokter. Fanny tidak tahu alasan pasti mengapa pasien dari Timur Tengah mempunyai kebiasaan seperti itu.

Ada kemungkinan karena mereka mengenakan burqa (bagi pasien atau keluarganya yang perempuan). Jadi, ketika pagi mereka membuka burqa di ruangan sehingga merasa terganggu jika ada orang asing masuk.

’’Kami bisa memahami (kebiasaan pasien itu, Red) karena dokter di sini total melayani dan untuk visite mereka tidak dibayar,’’ terangnya.

Di Tiongkok dokter tidak boleh berpraktik di lebih dari satu rumah sakit. Tidak seperti di Indonesia yang memungkinkan dokter bertugas di banyak rumah sakit. Karena itu, dokter-dokter di Tiongkok dapat dengan cepat menyesuaikan bila ada perubahan-perubahan jadwal pemeriksaan.

’’Bayaran mereka hanya dari gaji bulanan, plus bonus tahunan jika kinerjanya bagus. Karena itu, dokter di sini bisa lebih fokus terhadap pasiennya,’’ terang Fanny sembari menambahkan gaji dokter di Tiongkok Rp 20 juta–Rp 40 juta per bulan.

Lantaran hanya berpraktik di satu rumah sakit, para dokter jadi lebih ramah dan tidak terburu-buru atau dikejar waktu saat memeriksa pasien. Saat ada visite, pasien juga bisa bertanya sepuasnya. Kerja sama antardokter spesialis juga lebih mudah di Tiongkok sehingga pelayanan kepada pasien lebih prima dan menyeluruh.

Lain lagi dengan kebiasaan pasien dari Indonesia dan keluarganya. Mereka sering memesan makanan sendiri dari para juru masak di kantin rumah sakit. Padahal, pengelola rumah sakit sudah menyediakan stan khusus makanan Indonesia. Lantaran cenderung merugikan pihak rumah sakit, sejak satu setengah tahun lalu, stan itu ditutup.

’’Sekarang tidak ada lagi stan Indonesian food itu,’’ terang Fanny saat mengajak makan di kantin.

Yang juga lain dari rumah sakit di Indonesia, pasien-pasien di Fuda boleh jalan-jalan ke luar rumah sakit. Dengan catatan, mereka harus lapor dulu ke dokter yang bertugas. Setelah itu, dokter akan mengecek kondisi kesehatan si pasien. Jika kondisinya memungkinkan, mereka diperbolehkan pergi. Biasanya para pasien pergi ke pusat perbelanjaan atau sekadar jalan-jalan di sekitar rumah sakit. Tujuannya, membunuh rasa bosan.

’’Setiap pasien asing punya nomor telepon penerjemah yang bertugas di sini. Sehingga, bila terjadi apa-apa, mereka bisa mengontak si penerjemah untuk meminta bantuan,’’ ujar Lina Tjahjadi, salah seorang penerjemah bahasa Indonesia yang asli Indonesia.

Misalnya, ada pasien yang ATM-nya tertelan mesin atau pasien tersesat di jalan dan sebagainya. Pihak rumah sakit akan membantu menguruskan administrasi di bank agar ATM si pasien bisa kembali.

Di Fuda Cancer Hospital juga ada acara rekreasi bagi pasien dan keluarganya setiap Minggu. Kegiatan rekreasi itu diperuntukkan pasien yang kondisinya sudah membaik. Pihak rumah sakit memfasilitasi bus khusus yang akan mengantar dan menjemput pasien ke tempat yang dituju. Bisa ke pusat perbelanjaan atau ke tempat wisata.

’’Tempat wisata di sini jauh-jauh. Jadi, kami memfasilitasi agar keluarga pasien betah dan senang saat berada di Guangzhou,’’ terang Lina yang sudah sepuluh tahun menetap di Guangzhou.

Pihak rumah sakit juga menyediakan kendaraan khusus ke Kedutaan Besar Indonesia di Guangzhou jika ada momen-momen khusus. Misalnya, saat Hari Raya Idul Fitri, pemungutan suara pileg dan pilpres, serta perayaan hari kemerdekaan pada 17 Agustus lalu. Dengan cara begitu, pasien jadi merasa seperti di negara sendiri.

’’Apa pun kesulitan pasien, selama kami bisa bantu, akan kami bantu,’’ tandas Lina. (*/ari/c10/bersambung)

Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=253490

Kamis, 21 Agustus 2014

, , , , , , ,

Yang Mulia Hakim MK #IndonesiaMoveOn

Wahai Yang Mulia Hakim MK, 
Hari inilah keputusan ditetapkan. Mohon dengan sangat, tetapkan satu pasangan capres/cawapres diantara yang lainnya menjadi Presiden/Wakil Presiden Indonesia. Mohon dengan teramat sangat, Yang Mulia Hakim tidak memutuskan Pemilu Ulang.

Kami (dan mungkin juga rakyat yang lain) sudah lelah mengikuti proses panjang pemilu ini. Sesungguhnya energi kami sanggup mengikuti prosedur pemillu, melainkan tidak cukup dan tidak nyaman untuk siapkan rasa dan pikiran untuk perdebatan, penghujatan, dan pencacimakian antar pendukung fanatik kedua pasangan calon.

Yang Mulia Hakim MK,
Kami (mungkin juga rakyat Indonesia) ingin Indonesia segera beranjak maju (move on). Kami tidak ingin Indonesia terjebak pada kondisi dan keadaan dimana kecurigaan dan dendam menyelimuti kehidupan sehari-hari.

Kami (dan sekali lagi mungkin rakyat Indonesia lain) sudah sadar bahwa hidup kami akan lebih baik juga karena usaha dan doa kami. Kami sadar bahwa Presiden Indonesia terbaik membawa perubahan maju bangsa ini, tetapi tidak selalu dan belum tentu menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan kami, rakyat Indonesia.

Kami belajar dan terus bersiap menerima kenyataan dengan menganggap siapapun Presiden/Wakil Presiden yang ditetapkan MK nanti, Mereka-lah pilihan rakyat Indonesia terbanyak. Kami menyadari itulah konsekuensi demokrasi suara terbanyak yang digunakan dalam sistem pemerintahan dan bernegara Indonesia saat ini.

Yang Mulia MK,
Mengapa kami (dan mungkin juga rakyat Indonesia lain) memohon dengan amat sangat agar diputuskan saja satu pasangan diantara keduanya, bukan pemilu ulang. Pak Hakim, terlalu besar energi yang harus disiapkan untuk itu, terlalu besar waktu dihabiskan dengan situasi seperti saat ini. Pemilu Ulang sama saja memperpanjang perdebatan dan memperparah luka. Kami tak ingin pecah saudara. Demikian juga kami tak ingin antara saudara kami saling bercerai.

Yang Mulia Hakim MK,
Hari ini, lantangkan suaramu untuk keadilan, ketukkan palumu untuk kepentingan rakyat, dan suratkan keputusanmu demi Indonesia Lebih Baik.

Salam Indonesia Bergerak #IndonesiaMoveON

 

Sabtu, 16 Agustus 2014

, , , , , , , , , , , , , , , ,

Meluruskan Persepsi Salah Atas Pengaturan Aborsi di PP Kesehatan Reproduksi


“Saya kira cara-cara melegalkan aborsi, akan berbahaya bagi kehidupan,” kata Kapolri Jenderal Sutarman (MetroTVnews, 14/8/2014).


“Kami disumpah untuk melestarikan kehidupan. Jadi, saya berharap agar tidak melibatkan dokter dalam tindakan aborsi " ujar Ketua IDI, Zainal Abidin (Republika, 14/8/204).



Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman dan Ketua IDI Zainal Abidin tersebut menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang ditangani Presiden RI akhir Juli ini.

Setiap orang berhak berkomentar dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan yang telah ditetapkan. Namun pernyataan kedua tokoh tersebut patut disayangkan. Polisi sebagai penegak hukum dan Kapolri sebagai Pembantu Presiden bertugas melaksanakan Undang-Undang dalam hal penegakan hukum. Bukan malah mempertanyakan norma hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden.

Demikian juga Ketua IDI yang belum memahami secara utuh bahwa salah satu tujuan PP Kesehatan Reproduksi yaitu pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam PP ini memang mengatur pengecualian tindakan aborsi dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Dengan demikian selain Ibu dan Bayi, dokter sebagai pemberi layanan kesehatan justru akan terlindungi dengan adanya PP Kesehatan Reproduksi ini.

Untuk mendapatkan pemahaman jelas dan utuh, mari ktia bahas beberapa hal penting terkait pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam PP Kesehatan Reproduksi ini.

1.  Bukan PP tentang aborsi. 

Yang benar Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terdiri 52 pasal yang didalamnya mengatur pelayanan kesehatan ibu mulai dari sistem kesehatan reproduksi, kesehatan reproduksi remaja, masa kehamilan, kontrasepsi, kesehatan seksual hingga reproduksi dengan bantuan. Pengaturan pengecualian atas larangan aborsi hanyalah bagian kecil (9 pasal) dari PP Kesehatan reproduksi ini.

2.  Bukan legalisasi aborsi

PP Kesehatan Reproduksi ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah diundangkan sejak tahun 2009. Menurut UU Kesehatan norma hukumnya mengatur secara tegas bahwa pada prinsipnya aborsi adalah dilarang, kecuali karena indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Ketentuan pengecualian larangan atas aborsi itulah yang diatur dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

3.  Aborsi adalah tindakan terlarang

Pasal 75 UU Kesehatan secara jelas dan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Norma ini mengandung makna bahwa hukum dasar atau prinsip hukum bahwa aborsi itu sesuatu yang dilarang oleh hukum atau sesuatu tindakan melawan hukum. Oleh karenanya, UU Kesehatan mengancam setiap orang yang melakukan secara sengaja melakukan aborsi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Dalam norma hukum ada larangan yang memiliki pengecualian, demikian juga halnya dalam aborsi. Secara prinsip aborsi dilarang, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu aborsi dibolehkan. Terdapat 2 hal pengecualian atas larangan aborsi sebagaimana diatur UU Kesehatan yaitu didasarkan pada indikasi medis dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Oleh karena itu, larangan aborsi dapat dikecualikan (boleh dilakukan) hanya ketika menuhi syarat dan ketentuan yang diatur UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya. Dalam hal ini, tindakan aborsi tidak termasuk tindakan melawan hukum dan pelakunya terbebas dari ancaman hukuman pidana dan denda.

4.  PP 61/2014 tidak mendorong tindakan aborsi

Tujuan mendasar dari pengaturan pengecualian larangan aborsi dalam PP Kesehatan Reproduksi adalah mencegah dan melindungan tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian (dibolehkannya) tindakan aborsi hanya boleh didasarkan pada indikasi medis dan kehamilan akibat korban perkosaan yang traumatis dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

Yang dimaksud indikasi medis yang mendasari pengeculian larangan aborsi meliputi :

  • kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau

  • kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.


Sedangkan pengecualian larangan aborsi disebabkan kehamilan akibat perkosaan yang traumatis harus dibuktikan dengan:

  • usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.

  • keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.


Dibolehkannya aborsi sebagai pengecualian larangan aborsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang, setelah memenuhi syarat yaitu :

  • sebelum kehamilan berumur 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis

  • atas permintaan atau persetujuan ibu hamil yang bersangkutan

  • dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.


Jika syarat diatas terpenuhi, pengecualian larangan aborsi boleh dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan bahwa :

  • dilakukan oleh dokter yang telah mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi.

  • fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

  • pelayanan tindakan aborsi dilakukan sesuai standar, tidak diskriminatif dan tidak mengutamakan imbalan materi.


Pengaturan pengecualian larangan aborsi yang diatur dalam PP Kesehatan Reproduksi ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. Menurut fatwa MUI bahwa aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi) kecuali adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.

Menurut fatwa MUI, keadaan darurat itu dimana perempuan hamil menderita sakit fisik berat dan keadaan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu. Keadaan hajat disebabkan janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan dan kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang. Kebolehan aborsi harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari dan bukan kehamilan akibat zina.

Bahwa dengan pengecualian larangan aborsi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pelaku zina dan penjaja seks komersial (PSK), itu masih sebatas dugaan dan kekhawatiran yang perlu dibuktikan. Dan itu juga bukan maksud dan tujuan ditetapkannya PP Kesehatan Reproduksi. Jika ada orang yang mengaku-aku diperkosa sebagai pembenaran atas tindakan aborsi sebagaimana diatur UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi, tentu memerlukan pembuktian yang tidak mudah. Ditambah pula tindakan aborsi diatur dengan kriteria, syarat, ketentuan dan standar ketat. UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi ditetapkan justru untuk melindungi ibu yang disebabkan oleh uzur yang bersifat darurat dan hajat melakukan tindakan aborsi. Perlindungan yang dimaksud adalah dari tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan norma agama.

Dihalalkannya sesuatu yang haram karena keadaan dan sebab tertentu, tidak menyebabkan sesuatu berubah hukumnya menjadi sesuatu yang halal. Diperbolehkannya sesuatu tindakan yang dilarang oleh norma hukum dengan syarat dan ketentuan tertentu, tidak berarti norma larangan itu secara prinsip dan mendasar tidak berlaku.

Analogi sederhana, membunuh orang lain tanpa hak itu haram dan melanggar hukum. Pelaku pembunuhan pasti berdosa dan diancam pidana. Namun dalam keadaan membela diri dan mempertahankan hidup seseorang boleh membunuh, tidak menjadikan pembunuhan itu hukumnya halal dan dibolehkan undang-undang.

Demikianlah dengan aborsi. Itu sesuatu tindakan yang diharamkan agama dan dilarang undang-undang. Pengecualian atas tindakan aborsi didasarkan indikasi medis dan disebabkan kehamilan akibat perkosaan, tidak menjadikan aborsi merupakan sesuatu yang secara prinsip dan mendasar dihalalkan agama dan dilegalkan undang-undang. Itu hanyalah pintu keluar yang dibuka dalam keadaan darurat dan ketika menyelamatkan kehidupan.

 

Jumat, 08 Agustus 2014

, , , , , , , , , , ,

Benarkah JKN dan INA CBGs Merugikan Dokter dan Pasien?

Sebuah keluhan lama tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau awam lebih mengenal dengan BPJS Kesehatan yang dimuat DIB Online. Keluhan itu ditujukan (mention) untuk menjadi perhatian kepada saya oleh mba Silly, pendiri @Blood4LifeID.

Berikut kutipan tulisan keluhan itu :
Ini bukan tulisan saya, ini adalah tulisan seorang sejawat SpOG yg bertugas di RSUD dr. Soetomo (PPK III)
Akhirnya, yang saya takutkan terjadi juga. Saya ‘harus’ bertemu dengan pasien BPJS, yang ternyata adalah istri dari seorang teman sejawat dokter umum.
Pasien primigravida, datang jam setengah empat sore ke UGD dengan keluhan ketuban pecah dan letak lintang. Pasien tidak pernah ANC di saya. Setelah dihitung, usia kehamilannya masih sekitar 35 minggu. ANC terakhir adalah sebulan yang lalu di SpOG yang lain. Dari anamnesis, ternyata si pasien punya riwayat gula darah tinggi. Itu saja yang bisa saya gali (sungguh hal tidak menyenangkan bagi seorang SpOG bila ‘kedatangan” pasien yang tidak pernah ANC kepadanya ok harus meraba2 masalah pada pasien).
Dan episode berikutnya, adalah episode2 yang harus membuat saya menangis tak terperikan dalam hati. Pasien saya rencanakan SC cito. Pertanyaan yang pedih ketika dokter jaga menghubungi saya,”dokter mau mengerjakan pasien BPJS?”. Pedih, karena semua sejawat SpOG pasti tahu nominal biaya paket SC. Sekitar 3-4 juta. Itu total Jenderal, sudah termasuk sewa OK, obat bius, benang benang jahit, perawatan di ruangan, infus dan obat di ruangan. Lalu berapa honor yang harus diterima seorang SpOG? Tergantung. Yah, tergantung sisa hal2 di atas. Bisa saja cuma 60 ribu seperti yang pernah dialami sejawat saya.
Tapi, bukan itu yang membuat saya pedih. Toh, selama ini, kami para dokter sudah biasa mendiskon pasien, menggratiskan pasien dll. Yang membuat pedih adalah pertanyaan itu. Ini soal hati nurani. Apa mungkin saya menjawab tidak???
Pedih berikutnya, adalah ketika saya harus menunggu satu jam lebih untuk mendapatkan kepastian jadi tidaknya pasien ini operasi. Katanya, masih menunggu proses administrasi BPJS yang katanya online nya sedang lemot. Dan benar2 hati saya harus deg2an bercampur pedih itu tadi. Mau menunggu sampai kapan.Sampai jadi kasus kasep? Sementara urusan administrasi bukan wewenang kami para dokter.
Setelah dengan sedikit pemaksaan, pasien akhirnya bisa sampai di kamar operasi. Lagi2 saya harus pedih. Berdua dengan sejawat anestesi, kami harus berhemat luar biasa. Saya sibuk berhemat benang, dan dia sibuk memilihkan obat bius yang murah meriah. Aduhai, operasi yang sama sekali tidak indah buat saya….

Selesaikah pedih saya? Ternyata belum. Pasca operasi, saya dihubungi apotek. “Dok maaf, obat nyeri nya tidak ditanggung, obat untuk mobilitas usus juga tidak ditanggung,” hiks….Apakah kami para dokter ini jadi dipaksa bekerja di bawah standar oleh pemerintah? Dan, saya pun ikut merasakan betapa pasien masih merasakan kesakitan pasca SC. Sungguh, maaf, ini bukan salah kita, pasien ku sayang…. (http://dib-online.org/maaf-ini-bukan-salah-kita/)

Pertama, semoga saja Ibu dan Anaknya selamat dan sehat setelah proses SC hingga kini. Kedua, semoga saja, Dokter Obgyn yang menolong persalinan diberkahi oleh Alloh dengan kecukupan rezeki dan kesehatan. Ketiga, semoga RS Soetomo terus tegak menjalankan tugasnya dalam melayani kesehatan masyarakat.

Sesungguhnya ini cerita lama, ini keluhan yang ditulis tanggal 11 Januari 2014, diawal diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional. Jika boleh bernostalgia, saat itu suara-suara kencang menyuarakan rumah sakit bakal bangkrut karena berlakunya JKN dengan tariff INA-CBGs. Dan diberbagai tulisan saya sebelumnya telah saya sampaikan bahwa faktanya rumah sakit tidak bangkrut. Sebaliknya rumah sakit mengalami surplus balance, alias lebih dari untung jika dibandingkan dengan tariff rumah sakit sebelumnya.

Bukti nyata adalah tidak ada rumah sakit yang menerima pasien JKN saat ini gulung tikar. Bahkan di media massa tidak ada lagi pemberitaan yang mengangkat suara rumah sakit bangkrut atau keluhan dokter yang rugi akibat tariff INA CBGs. Sesungguhnya tidak begitu relevan masalah yang terjadi di awal sekali berlakunya JKN (Januari) tapi direspon atau dijawab saat ini.

Namun untuk keseimbangan dan penyajian fakta sekaligus pembelajaran, tidak berlebihan saya merespon tulisan tersebut dengan beberapa fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Faktanya, 96 persen Rumah Sakit penerimaannya mengalami surplus dihitung dari ratio klaim tarif INA-CBG yang ditagihkan ke BPJS dengan tarif RS. Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa 96 persen RS dengan tariff INA CBGs dibandingkan dengan tariff lama/sebelumnya. Coba bayangkan, jika total penerimaan dengan tariff INA CBGs sama dengan tariff RS sebelumnya saja sudah disebut UNTUNG, ini faktanya 96 persen RS total klaim penerimaaannya mengalami kelebihan diatas tariff RS. Ini bukan lagi untung, tetapi BONUS. Pertanyaannya, jika RS-nya saja “bonus” surplus, apakah tenaga medisnya bakal rugi?

  2.  Tujuan penggunaan tarif paket INA-CBG dalam JKN adalah untuk mendorong efisiensi tanpa mengurangi mutu pelayanan. INA CBGs itu cost effective system. Jika penangan kuratif dan rehabilitative dari sekelompok diagnose penyakit pasien mengakibatkan biaya lebih besar dari tariff INA CBGs (rugi), bisa terjadi beberapa kemungkinan :

    • Kebiasaan terapi dan perawatan yang dilakukan dokter tidak cost effective

    • Telah terjadi over treatment terhadap pasien. Alias standar pelayanan tidak standar.

    • Terjadi kesalahan teknis misalnya, salah input kode INA CBGs, rekam medis tidak lengkap, dll

    • Penentuan severity level yang tidak tepat sehingga tariff INA CBGs perlu diperbaiki.



  3. Faktanya, banyak kebiasaan dokter yang tidak cost efective yang perlu diperbaiki. Misalnya untuk kasus untuk SC diatas, saya kutipkan jawaban teknis seorang Dokter Obgyn dan pakar INA CBGs dari RS Kariyadi Semarang sebagai berikut :

    • Kasus SC merupakan kasus yang “unik”. Status pasien sulit diprediksi. Dalam kondisi normal pun bisa mendadak tidak stabil. Demikian juga dalam kasus pasien tidak ANC pun, ternyata bisa jadi bisa dalam kondisi normal. Sehingga biasanya, pasien SC dikondisikan dalam keadaan kegawatdaruratan.

    • Lama rawat SC tanpa komplikasi umumnya hanya 4 hari atau 3 hari. Kalau di rawat di kelas 3 kita tinggal hitung biaya akomodasi di klas 3 yang tidak mahal. Rata-rata rawat inap kelas 3 Rp 100 ribu per hari. Antibiotik yang diberikan cukup sekali pemberian dengan obat generik generasi pertama yang harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu. Tidak perlu diberikan antibiotik oral. Obat nyeri generik juga sangat murah dan mutunya bail dengan menggunakan formularium nasional yang sudah terbukti mempunyai bukti ilmiah yang kuat. Demikian juga anesthesi regional biaya tidak lebih dari Rp 100 ribu. Terhadap penggunaan obat motilitas usus, itu belum terbukti ilmiah harus selalu digunakan. Dengan uraian ini, maka kasus SC tanpa komplikasi biasanya menghabiskan biaya medis sekitar Rp 2 juta.

    • Jika kasus SC dengan komplikasi bisa dilihat seberapa severity levelnya. Biasaya kenaikan tarifnya 20% sd 30% setiap levelnya. Misalnya saja bayinya mengalami Berat Badan Rendah (BBLR), semestinya sang bayi dikenakan tariff berbeda sehingga RS memasukan input kode INA CBGS lagi, sehingga totalnya lebih dari Rp 4 juta.

    • Faktanya setelah 7 bulan JKN dijalankan, justru Cost Recoveru Rate RS meningkat.



  4. Kebiasaan JKN kebiasaan Rumah Sakit/Dokter tidak berubah dari fee for service system menjadi prospective payment system. Contohnya dalam kasus diatas, dimana dokter Obyen bisa mendapat honor “cuma 60 ribu” per pasien. Ini cara berfikir dan perilaku yang tidak tepat dalam system paket INA CBGs. Karena sesungguhnya, dengan INA CBGs, jasa layanan diambil dari selisih total penerimaan dikurangi total pengeluaran. Tidak hitung per pasien sebagaimana dalam fee for service system yang selama ini dilakukan.

  5. Dalam system INA CBGs, istilah “obat ini tidak ditanggung, obat itu ditanggung” tidak sepenuhnya tepat. Penghitungan tariff INA CBGs dihitung secara paket berdasarkan output. Dokter Obgyn dan ahli INA CBGs tadi memberikan analogi sederhana begini. Misalnya sebuah masakan nasi goreng seharga Rp 15 ribu. Meskipun pelanggan meminta garamnya dikurangi, lebih pedas, telur ceplok atau dadar maka harganya tetap sama Rp 15 ribu. Kecuali jika minta telornya 2 buah, maka harganya naik karena ini tidak sesuai dengan paket dan standar nasi goreng yang dijual.

  6. Kemudian untuk “kasus sirkumsisi (sunat) tarifnya jauh lebih besar dibandingkan tindakan SC” itu terjadi jika pada sirkumsisi yang rawat inap, misalnya komplikasi dengan hemophili. Tetapi untuk sunat ritual yang rawat jalan biaya tidak lebih dari Rp 200 ribu.

  7. Pertanyaan penutupnya, mengapa pada awal diberlakukannya JKN banyak dokter menyuarakan bahwa mereka dibayar dengan murah atau rugi? Karena mindset dan kebiasaannya belum berubah tadi, misalnya :

    • Jasa layanan/honor dihitung per pasien/perlayanan, tidak paket.

    • Biasa menggunakan obat paten, bukan generik atau obat dalam fornas

    • Tidak punya clinical pathway, atau ada clinical pathway tetapi pelayanan dilakukan sesuai kebiasaan selama ini. Padahal belum tentu sesuai PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran), dan lain-lain . Sehingga jika dokter masih melakukan dengan kebiasaan lama, sedangkan sistemnya menggunakan INA CBGs ya bakal tidak nyambung. Jadi siapa yang mestinya berubah mindset dan perilakunya?




Apa yang semestinya dilakukan oleh 4% persen RS tadi menjadi surplus, atau yang 96% RS menjadi semakin cost effective tanpa mengurangi mutu layanan?

  • Bangun komonikasi yang baik antara tim dokter denganmanajemen untuk mengurangi variasi pelayanan dan pilih layanan yang paling cost efective dengan membuat dan menjalankan clinical pathway.

  • Hilangkan kebiasaan kerjasama yang tidak perlu antara dr juga manajemen untuk mendapatkan keuntungan yang tidak perlu, yang konon bisa dimasukan kategori grativikasi. Masih banyak lagi tugas mulia dan perubahan yang harus dilakukan dr dan manajemen untuk melakukan koreksi biaya di sisi input (perencanaan dan pengadanbarang jasa) dan proses (penggunaan sumber daya obat, alat habis pakai, pemeriksaan penunjang dll)

  • Manajemen melakukan efisiensi pada sisi input dan melakukan subsidi silang dari biaya pelayanan lain juga banyak surplusnya.

  • RS membayar jasa dokter yang layak dan sesuai dengan kaidah karena total penerimaan RS surplus.


Demikian, semoga bermanfaat.

Senin, 04 Agustus 2014

, , , , , , , , , , , ,

Apa Kriteria Utama Menkes 2014 - 2019?

Saat ini hangat dibicarakan ditengah publik adalah susunan kabinet Presiden/Wakil Presiden mendatang. Anggaplah untuk sementara ini disebut Kabinet Jokowi-JK. Banyak versi usulan nama calon Menteri yang beredar di media, termasuk calon Menteri Kesehatan. Dari banyak versi dan usulan tersebut, semua bicara siapa sebagai menteri apa. Bukan apa dan mengapa sehingga siapa itu mampu menjabat menteri apa.

Mari kita ambil contoh nama-nama calon Menkes yang beredar di media publik. Ada Ribka Tjiptaning, Ali Gufron Mukti, Fasli Jalal, Tjandra Yoga Aditama, Akmal Taher, Fahmi Idris, Nova Riyanti Yusuf, dan lain-lain. Dari sekian banyak calon menkes itu, nama Ribka memunculkan pro kontra terutama dari kalangan dokter. Ini bisa difahami dari rekam jejak dan pernyataan Ribka selama ini. Tak elok rasanya membahas pro kontra ini. Mari kita lebih mencermati bahwa usulan, diskusi dan perdebatan yang muncul masih sebatas tokoh/sosok yang dianggap layak dan pantas sebagai Menkes. Tetapi ada satu hal mendasar yang lupa diangkat dan didiskusikan; kondisi Kesehatan seperti apa yang diharapkan Indonesia sekurangnya hingga 5 tahun ke depan?

Dalam ilmu organisasi, terlebih dahulu bicara tujuan dan fungsi baru kemudian struktur. Dalam manajemen sumber daya manusia, terlebih dahulu diperjelas job description dan job specification sebelum ditentukan orangnya. Konkritnya, sebelum bicara siapa calon Menkes yang layak dan pantas (fit & propher) semestinya ditentukan dulu syarat dan kriteria Menteri Kesehatan didasarkan pada tujuan pembangunan kesehatan sekurangnya 5 tahun mendatang. Syarat dan kriteria itu secara populis didasarkan pada apa sih kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia?

Dalam kondisi normal Kabinet Pemerintahan berjalan dalam periode 5 tahunan. Memang harus diakui kebijakan dan pengaturan Kabinet, termasuk Menkes, akan berdampak panjang melebihi periode pemerintahan 5 tahun. Namun untuk mempermudah penentuan syarat dan kriteria calon Menkes, rentang waktu pergantian pemerintahan 5 tahunan ini bisa dijadikan acuan. Pertanyaan dasarnya, kondisi pembangunan kesehatan seperti apa selama 5 tahun nanti? Atau sebenarnya dalam 5 tahun ini, masyarakat Indonesia itu berkepentingan dan butuh apa?

Terdapat banyak sekali urusan bidang kesehatan yang harus ditangani dan diselesaikan. Setiap orang dengan berbagai latar belakang, pengalaman dan kepentingannya bisa mengutarakan kondisi yang diharapkan. Yang banyak diusulkan para ahli dan akademisi yaitu pembangunan kesehatan dititikberatkan pada upaya kesehatan masyarakat (UKM), preventif dan promotif. Karena selama ini lebih menjurus pada upaya kesehatan perorangan (UKP), kuratif dan rehabilitatif. Konon anggaran kesehatan Indonesia banyak tersedot pada pengobatan di puskesmas dan rumah sakit tetapi minim sekali untuk pencegahan dan promosi perilaku hidup sehat. Itu dari aspek upaya, belum bicara komponen SDM, pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pembiayaan, kelembagaan dan legislasi, manajemen kesehatan dan lain-lain banyak sekali.

Pendapat tersebut bisa jadi benar, tapi perlu dipertajam dan lebih fokus. Sesungguhnya UKM dan prevensi masih luas, seperti apa yang diharapkan? Jika diuji lagi, apakah sesungguhnya kita bisa pisahkan secara tegas dan lugas antara UKM dan UKP? Dari upaya kesehatan promotif preventif hingga kuratif rehabilitatif?

Kita harus realistis bahwa 5 tahun bukanlah waktu yang cukup untuk selesaikan semua masalah kesehatan Indonesia. Waktu 5 tahun tidak cukup mengakodasi banyak harapan dan kemauan bidang kesehatan. Kita harus memilih program yang terencana, terukur dan mempunyai daya ungkit bagi sistem pembangunan kesehatan Indonesia. Analoginya, kita fokus pada tulang punggung (backbone) dimana aspek UKM dan UKP tercakup serta komponen dari sistem kesehatan seperti pelayanan kesehatan, SDM dll dapat terintegrasi. Salah satu prinsip program yang baik adalah kesinambungan dari program sebelumnya. Adakah program yang memenuhi uraian tersebut serta sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat? Jawabnya adalah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional merupakan agenda dan fokus utama pembangunan kesehatan tahun 2014 - 2019, selain program kesehatan lain. JKN bukan hanya menyangkut pembiayaan kesehatan. JKN merupakan sistem atau backbone yang dapat menjadi sandaran utama bagi peningkatan pelayanan kesehatan, SDM, obat & perbekalan kesehatan, sarana prasarana, pembiayaan, manajemen kesehatan dll. JKN bisa menjadi kunci pengungkit perbaikan di berbagai sektor kesehatan baik UKM maupun UKP. Dengan kata lain, target dan tujuan bidang kesehatan dalam masa kabinet pemerintahan saat ini adalah terlaksananya JKN yang menggerakan sektor kesehatan secara umum sebagaimana peta jalan tahun 2014- 2019 yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kita bisa tentukan syarat dan kriteria calon Menteri Kesehatan adalah memahami dan mampu menjamin pelaksanaan JKN sesuai peta jalan yang telah ditetapkan. Inilah indikator kinerja kunci yang realistis dan terukur bagi Menkes RI periode 2014-2019. Menkes yang berhasil mensukseskan sistem JKN berarti telah menyelesaikan sebagian dari masalah-masalah kesehatan Indonesia. Pertanyaannya, siapakah calon Menkes yang memahami dan mampu menyukseskan JKN?

Ini tugas Presiden/Wakil Presiden terpilih yang melakukan uji kelayakam dan kepantasan. Untuk saat ini, KPU telah tetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Biarlah, beri kesempatan, Jokowi-JK menetapkan Menkes pilihannya. Sekali lagi, semestinya dalam menentukan Menkes yang lebih diutamakan adalah syarat dan kriteria didasarkan pada tujuan pembangunan kesehatan 5 tahun mendatang. Dan suksesnya pelaksanaan sistem JKN adalah indikator kunci yang memiliki daya ungkit pada pembangunan kesehatan Indonesia.

Jadi siapa Menteri Kesehatan selanjutnya, terserah Presiden/Wapres. Kita lihat saja!