Sabtu, 30 Maret 2013

, ,

Rumah Sakit Internasional Juga Untuk Orang Miskin

Adalah Ribka Tjitaning Proletariyati, Ketua Komisi IX DPR menyatakan bahwa satu ruang fasilitas bagi rumah sakit internasional yang dibangun dengan biaya APBN itu sesungguhnya bisa dimanfaatkan oleh lima orang pasien di kelas III yang diperuntukkan bagi pasien tidak mampu. Tapi karena berlabel internasional maka fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh satu pasien. Pernyataan ini mengundang polemik meski tak sebesar pernyataan Ribka bahwa dokter lebih jahat dari Polantas.

Entah rumah sakit mana yang dimaksudkan oleh Ibu Ribka yang terhormat ini. Jangan-jangan anggota DPR ini salah persepsi antara rumah sakit berstandar internasional dengan “wing internasional” sebagai unit bisnis rumah sakit. Mungkin Ketua Komisi IX ini tidak membedakan dibangunnya wing RSCM Kencana dengan proses akreditasi JCI yang sedang dijalankan rumah sakit terbesar di Indonesia ini.

Bisa dikatakan, saat ini Indonesia memiliki 5 rumah sakit berstandar internasional. Yang dimaksud berstandar internasional adalah rumah sakit yang telah lulus akreditasi oleh Badan Akreditasi Internasional. Rumah sakit itu adalah RS Siloam di Karawaci Tangerang, RS Eka di BSD Tangerang,  RS Santosa di Bandung, RS Bintaro Premier di Tangerang dan RS Premier di Jatinegara. Kelima rumah sakit swasta ini terakreditasi JCI (Joint Commission International) tanpa menggunakan anggaran negara atau difasilitasi oleh Pemerintah.

Saat ini sedang dipersiapkan beberapa RS Pemerintah memenuhi standar internasional, diantaranya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan RS Sanglah Denpasar. Pada akhir tahun 2012 kemarin, kedua rumah sakit tersebut menjalani penilaian akreditasi JCI. Kedua rumah sakit ini yang notabene milik Pemerintah berarti menggunakan anggaran negara dalam proses akreditasi JCI. Kita menjadi yakin, pernyataan Ibu Ribka saat ini ditujukan kepada RSCM.

Bagi kita yang pernah ke RSCM atau sering melintas di Jalan Diponegoro disebelah kiri pasti melihat bangunan RSCM Kencana. Itulah "wing internasional" yang dibangun RSCM sebagai bisnis unit. Arsitektur bangunan, tata ruang, fasilitas dan standar layanan pun memang lebih baik dibandingkan pelayanan RSCM secara umum. Sudah pasti tarif pun lebih mahal. Apalagi jika dibandingkan dengan pelayanan kelas 3 rumah sakit pada umumnya. Saya pernah melihat fasilitas dan pelayanan RSCM Kencana yang memang bisa dikatakan diatas standar.

Ada persepsi yang harus kita samakan. Akreditasi JCI di RSCM tidak hanya di "wing internasional" RSCM Kencana, tetapi seluruh pelayanan dari gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap di RSCM. Itu berarti termasuk pelayanan kelas 3 yang sebagian besar diperuntukan masyarakat miskin. Jadi tidak benar pendapat Ibu Ribka yang menyatakan anggaran APBN untuk membangun sebuah fasilitas ruangan berstandar internasional sama saja untuk 5 pasien ruangan kelas III.

Kita harus bisa membedakan rumah sakit berstandar internasional dengan wing internasional dari rumah sakit. Rumah sakit internasional yang sesungguhnya tidak dilihat dari megahnya bangunan, canggihnya alat dan modernnya tata ruang. Melainkan rumah sakit dengan pelayanan yang berorientasi pelanggan dan mengutamakan keselamatan pasien.
Kalau seorang Ketua Komisi IX DPR saja bisa salah persepsi, bagaimana dengan masyarakat awam ya?

1 komentar:

  1. Mohon pencerahan: 1. Adakah RS internasional di Indonesia, sebab berdasarkan PMK 147 dan 340 tidak ada disebutkan RS internasional, baik berdasarkan pelayanannya maupun kepemilikan dan pengelolaannya. Ingat kasus penyebutan nama RS JIH Yogyakarta. 2. Apakah jajaran Kemenkes dalam hal ini jajaran pengurus PERSI telah memberikan diseminasi terkait dengan pelaksanaan sistem akreditasi RS yang baru versi JCI? 3. Apakah jajaran Kemenkes dalam hal penegakan Kodersi cukup memberikan dorongan bahkan sanksi tegas? Sebab kenyataan di lapangan, para dokter spesialis seringkali menjadi superhero yang tidak pernah salah. Sudah menjadi rahasia umum kru rs (swasta khususnya) seringkali kasus malapraktik, justeru diawali dengan kurang bertanggungjawabnya dokter spesialis selaku dpjp. 4. Matur nuwun.

    Tanggapan :

    Pak Nuzulul arifin, Terima kasih kunjungannya. Sy berusaha jawab pertanyaan Saudara sbb:
    1. Sebutan RS Internasional ditujukan kpd RS Indonesia yg terstandar atau teraakreditasi internasional spt JCI. Saat ini ada 10 RS indonesia yg terakreditasi JCI termasuk 2 RS Pemerintah yaitu RSUP Cipto Mangunkusumo dan RSUP Sanglah.
    2. Kemenkes telah berkali2 melakukan sosialisasi diseminasi standar akreditasi. Bahkan beberapa workshop jg digelar Kemenkes, KARS dan Persi.
    3. kodersi mrnjadi kewenangan asosiasi dan perhimpunan rumah sakit. Sedangksn Kemenkes dlm hal pembinaan dan pengawasan dlm kriteria, persyaratan dan standar sbgmana diamanatkan UURS. Dlm hal praktik, scr hukum dikenakan kpd subyek hukum perorangan dapat 3 hal yg dpt ditempuh yaitu disiplin, etik dan hukum. Atau bisa jg mediasi.
    Semoga dpt mrnjawab prtanyaan saudara. Terima kasih.

    BalasHapus