Selasa, 19 Januari 2016

,

Restrukturisasi Kehumasan Pemerintah

Pada setiap pergantian kabinet pemerintahan hampir dipastikan terjadi restrukturisasi organisasi dan tata kerja kementerian. Restrukturisasi itu bisa berupa penambahan, pengurangan dan re-nomenklatur stuktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Tak terkecuali restrukturisasi juga menyentuh kehumasan pemerintah.

Adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Publik mendasari upaya penyampaiaan informasi dan komunikasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat tentang hal-hal yang perlu mereka ketahui. Di samping itu, dalam era konsolidasi demokrasi dan keterbukaan ini, sangat diperlukan keterlibatan publik untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah. Sebab, partisipasi publik adalah komponen penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan komunikasi dengan publik. Untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mewujudkan keterlibatan publik ini diperlukan komunikasi yang efektif melalui public relations.

Perkembangan kehumasan atau public relations, baik di dunia maupun di Indonesia, telah menunjukkan peningkatan peran humas dari peran teknis operasional menjadi peran manajemen strategis. Peran humas sangat penting dan strategis, karena hasil kerjanya berdampak pada terbentuknya citra dan reputasi organisasi di masyarakat.



Selain itu, kecepatan komunikasi dari organisasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dengan masyarakat menunjukkan bahwa Pemerintah selalu hadir di masyarakat dengan membangun transparansi dan membuka partisipasi publik. Hal ini sesuai dengan agenda Nawa Cita serta Visi, dan Misi Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, kehumasan termaktub dalam fungsi sekretariat jenderal dalam pembinaan dan pemberian dukungan administrasi. Oleh sebab itu, perlahan namun pasti stuktur kehumasan kementerian pada Kabinet Kerja ini menggunakan nomenklatur Biro Hubungan Masyarakat, Biro Komunikasi dan lain-lain. Ini berbeda dengan nomenklatur kehumasan yang terlanjur akrab pada 10 tahun pemerintahan sebelumnya seperti Pusat Komunikasi Publik, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat dan lain-lain. Apakah ada penamaan yang berbeda? Tidak. Pada Perpres yang mengatur organisasi kementerian sebelumnya, secara normatif kehumasan menjadi fungsi kesekretariatan jenderal. Yang membedakan, kebijakan Kementerian PANRB dalam implementasi restrukturisasi organisasi dan tata kerja kementerian.

Dalam berbagai kesempatan rapat restrukturisasi tahun lalu, Penulis menyampaikan kepada Tim Kemenpan RB akan penting dan urgensinya struktur kehumasan langsung berada dibawah Menteri. Bahkan juga dibuatkan policy paper agar kehumasan tidak dipandang semata-mata urusan kesekretaritan jenderal yang bersifat koordinatif dan pemberian dukungan administratif kepada organisasi lini semacam Direktorat Jenderal dan Badan. Kehumasan harus dipandang dan ditempatkan pada posisi strategis, terlibat langsung pada pengambilan kebijakan dan secara substansi langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Tetapi rupanya kebijakan Kemenpan RB sudah bulat, kehumasan “dikembalikan” dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal baik secara substantif maupun administratif.

Menurut pengalaman penulis, ada perbedaan mendasar penempatan stuktur kehumasan dibawah langsung Menteri (Pusat) dengan dibawah Sekretaris Jenderal (Biro). Dengan status Pusat, Humas dapat menyampaikan informasi dan rekomendasi langsung kepada Menteri. Demikian juga, kedudukannya yang menempel langsung Menteri menjadikan Humas dapat hadir pada rapat-rapat pengambilan kebijakan. Hal ini akan berdampak pada kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Sebaliknya dengan status Biro, segala sesuatu informasi dan rekomendasi terkait pengelolaan reputasi kementerian harus disampaikan terlebih dahulu kepada Sekretaris Jenderal. Jika Sekjen menyetujui baru diteruskan kepada Menteri.

Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan hadirnya Tenaga Humas Pemerintah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri teknis dan Menkominfo, dapat dimaknai bahwa Pemerintah memandang betapa strategisnya kehumasan. Namun patut disayangkan, fungsi kehumasan yang terstruktur strategis selama 10 tahun juga rohnya Inpres Nomor 9 Tahun 2015 ini tidak sejalan dengan restrukturisasi kehumasan kementerian.

Kita berharap ada terobosan kebijakan dan posisi Sekretaris Jenderal di Kementerian diisi oleh sosok yang memahami urgensi dan pentingnya kehumasan dalam manajemen reputasi organisasi. Dengan demikian Humas Pemerintah dapat berkedudukan dan bertindak strategis dalam membangun citra dan reputasi Kementerian dihadapan publik.

0 komentar:

Posting Komentar