Senin, 29 April 2013

, , , , ,

Jika Dirugikan Dokter, Lapor Saja ke MKDKI

Pernah anda merasa dirugikan atas tindakan kedokteran atau mengetahui adanya dugaan malpraktek? Jangan diam saja. Sampaikan keluhan kepada dokter dan rumah sakit dimana yang bersangkutan bekerja. Dan jika dianggap perlu, sampaikan pengaduan kepada MKDKI saja.

Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran menjamin bahwa Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan 
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sesuai tugasnya, MKDKI menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dengan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter.

Apa yang disebut melanggar disiplin kedokteran? Jika dokter dalam melakukan praktik tidak kompeten, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesionalnya serta berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi dokter. Ketika seorang dokter terbukti melanggar disiplin, dikenakan sanksi berupa pemberian peringatan secara tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik (SIP) dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.

Bagi anda yang mengajukan pengaduan ke MKDKI harus disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang disediakan MKDKI. Dalam formulir terdapat beberapa informasi yang harus dilengkapi pelapor seperti identitas pengadu/pelapor, identitas pasien (jika pengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter yang diadukan, waktu tindakan dilakukan, alasan pengaduan dan kronologis, serta pernyataan tentang kebenaran pengaduan.

Jika masih bingung, pengadu bisa datang langsung ke kantor MKDI dan petugas akan membantu membuat pengaduan tertulis. Lebih jelasnya, buka www.inamc.or.id dan unduh formulir pengaduannya.

Sekali lagi, jika anda merasa dirugikan atas tindakan kedokteran, jangan ragu dan takut melaporkannya kepada MKDKI. Bisa jadi, laporan dan pengaduan itu akan menglindungi pasien dari malpraktek kedokteran dan memperbaiki mutu pelayanan rumah sakit Indonesia.

 

3 komentar:

  1. percuma lapor mkdki, gampang masuk angin atau istilahnya tidak mungkin jeruk minum jeruk.. ini terjadi pada pgaduan saya yg divonis bebas , padahal sidang IDI myatakan bersalah melanggar kode etik kedokteran. kasus saya adalah operasi pemasangan pin pada tulang kaki ibunda saya yg patah , yg mengakibatkan ibunda saya meninggal dunia. ini suatu hal diluar dugaan saya karna dokter yg menangani waktu itu menjanjikan kesembuhan kpd saya, dan belakangan saya tau dokter muda tsb baru keluar ijin prakteknya 5 hari sebelum ibu saya operasi dan langsung ditunjuk pihak RS menjadi operator / yg b.jawab dalam operasi, ini terjadi di rs awal bross batam, kalo tahu begini mendingan saya bawa ibu saya berobat ke alternatif ,tapi semua sudah terjadi, penyesalan saya seumur hidup menganggap remeh proses operasi ini yg saya anggap operasi kecil,dan janji2 manis pihak rumah sakit dan dokter,belakangan saya ditawarin pihak rumah sakit uang 100jt dgn syarat permasalahan dianggap selesai ,sungguh naif kalo mkdki memutuskan bebas dgn alasan tidak diketemukan pelanggaran kode etik, mudah2an masalah saya ini menjadi perhatian pihak mkdki , saya hanya minta keadilan. trims

    BalasHapus
  2. Memang banyak dokter yang seenaknya mau tindakan operasi, trus dapat bayaran mahal, tapi kalau gagal baru mau bilang inilah resikonya, bla,bla... sebelum oprasi bilang ga ada resiko. Dasar....

    BalasHapus