Senin, 18 November 2013

, , ,

Tanggung Jawab Hukum Menurut UU Ketenagakerjaan Jika Dokter Mogok Kerja

Aksi mogok kerja telah menjadi pilihan dalam penyampaian pendapat dan aspirasi, tak terkecuali dokter. Masih sangat hangat, bagaimana beredar melalui media sosial seperti facebook, twitter, grup dan BBM kutipan dari pernyataan candaan Menkes "Kalau Mogok, Kalian (Dokter) akan Saya Bunuh Pelan-Pelan"

Pertanyaannya, bagaimana pandangan hukum terhadap dokter yang melakukan mogok kerja? Saya ingin mengutip hal-hal mogok kerja dari sudut pandang dilihat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat kerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan serikat kerja/serikat buruh (SP/SB) dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Pekerja/buruh dan atau SP/SB yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Sebelum melakukan mogok kerja,  pekerja/buruh dan SP/SB wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a.     Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.     Tempat mogok kerja;
c.     Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja dan
d.    Tanda tangan ketua dan sekretaris dan atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak memenuhi syarat pemberitahuan tersebut diatas maka mogok kerja yang tidak sah. Dan bila mogok kerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sesuai peraturan & peraturan UU siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogoknya.

Sering menjadi perdebatan, apakah rumah sakit berikut tenaga kesehatan didalamnya termasuk dokter dapat diberlakukan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini? Pada prinsipnya, sepanjang tidak diatur secara khusus pada Undang-Undang tersendiri, maka Undang-Undang dapat berlaku umum, termasuk UU Ketenagakerjaan terhadap dokter. Agar lebih jelas mari kita cermati  definisi Perusahaan sebagaimana dimaksud UU Ketenagakerjaan.

Dalam Ketentuan Umum disebutkan bahwa  perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik Badan Hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Perusahaan juga bisa disebut usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dengan demikian, Rumah Sakit baik publik maupun privat, milik pemerintah maupun swasta, dapat dimaknai terikat dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan dokter yang melakukan mogok kerja? Dalam konteks UU Ketenagakerjaan, Dokter bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum yaitu Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 139 UU Ketenagakerjaan, pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan  yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Dengan demikian, dilihat dari sudut pandang UU Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang mogok kerja, apabila dokter melakukan mogok kerja namun syarat dan tahapannya tidak dilakukan menurut peraturan perundang-undangan maka para dokter dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum. Hal ini disebabkab Rumah Sakit merupakan institusi yang menyelenggarakan kepentingan umum berupa pelayanan kesehatan masyarakat yang didalamnya sangat mengutamakan keselamatan pasien/orang lain.

4 komentar:

  1. Senang membaca Blog Bapak.
    Bisa sebagai acuan berpikir dari sudut lain yang banyak diberitakan media.

    Tetap semangat untuk mengupayakan Kesehatan Negeri ini. Salam.

    BalasHapus
  2. Terima kasih kunjungan dan apresiasinya pak mahar.. Blog anda jg bagus.. Slmt menulis ;)

    BalasHapus
  3. [...] menjawab pertanyaan itu, mari kita bahas tentang mogok itu sendiri. Istilah mogok kerja dapat ditemukan dalam UU Ketenagakerjaan. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat kerjaan. Mogok [...]

    BalasHapus
  4. pertanyaannya mas, apakah IDI itu Serikat Pekerja? Setahu saya sih, belum ada rumah sakit yang punya serikat pekerja hehehehehe

    BalasHapus