Kamis, 15 Juni 2017

AWAS! HOAKS IKLAN KESEHATAN

Ada tujuh orang mengirimkan video yang sama hari ini, Rabu (14/6/2017). Ini luar biasa. Video itu potongan tayangan televisi yang menampilkan seorang perempuan menjelaskan soal tumor otak sambil memegang hasil pemeriksaan laboratorium. Sekilas video itu tidak ada yang aneh. Toh, Jeng Ana, demikian nama populernya, sudah tidak asing di layar televisi. Tapi penjelasan “pakar herbal” tentang kanker itu keliru. Bukan saja keliru dalam menyebut istilah medis, penjelasan Jeng Ana memasuki kompetensinya dokter spesialis radiologi dan onkologi.

Potongan video diatas rupanya beredar secara viral dan meresahkan kalangan kesehatan. Sebab selain disinformasi, tayangan berbentuk gelar wicara itu termasuk iklan kesehatan menyesatkan. Beberapa orang menyesalkan pihak-pihak berwenang termasuk Kementerian Kesehatan mendiamkan hal ini. Benarkah Kemenkes tidak mendiamkan atau tidak melakukan sesuatu atas iklan yang menyesatkan masyarakat?

Yang dilakukan Kemenkes
Jika ditelusur, Kemenkes serius melakukan pengawasan iklan kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Sebagai regulator, Kemenkes telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Dalam kedua peraturan tersebut diatur bagaimana iklan dan publikasi kesehatan yang baik berikut larangannya, termasuk kesehatan tradisional. Bahkan secara tegas dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional disebutkan Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.

Dengan regulasi yang sedemikian terang benderang, mengapa tayangan semacam Jeng Ana masih gentayangan di televisi, terutama siaran daerah? Jawabannya, penghentian iklan bukan menjadi kewenangan Kemenkes. Pengawasan iklan di lembaga penyiaran menjadi tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Daerah.

Setelah menetapkan regulasi, Kemenkes pun melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut termasuk kepada KPI dan KPID. Misalnya, Kemenkes menyelenggarakan sosialisasi PP 103/2014 mengundang KPI sebanyak dua kali pertemuan pada tahun 2015. Demikian juga, KPI meminta narasumber dari Kemenkes sebanyak dua kali juga. Pertama dengan audien dari KPID Daerah seluruh Indonesia, dan kedua dengan audien dari lembaga penyiaran televisi dan radio.

Pada tanggal 5 Mei 2015, Sekretaris Jenderal Kemenkes mengirimkan surat resmi kepada KPI yang isinya meminta dukungan KPI Pusat sesuai tugas dan dalam pelaksanaan pengawasan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan PP 103/2014. Selain itu, Kemenkes juga menjalin komunikasi informal dengan komisioer KPI. Akhirnya beberapa tayangan iklan kesehatan mendapatkan teguran KPI Pusat.

Rupanya geliat iklan dan publikasi kesehatan tradisional semakin subur. Diakui, iklan kesehatan tradisional itu menjadi pemasukan utama terutama televisi siaran daerah. Melihat hal tersebut, pada tahun 2017 berturut-turut Kemenkes secara resmi melayangkan surat kepada KPI Pusat agar menghentikan iklan dan publikasi yang disinformasi lagi menyesatkan. Tanggal 20 Februari 2017, meminta menghentikan Iklan Ratu Givana, Jeng Ana, Eyang Gentar. Disusul kemudian tanggal 28 Februari 2017 untuk iklan Mega 6 Far Infra Red Hidrogen Water. Dan pada tanggal 16 Maret 2017, Kemenkes meminta KPI menghentikan Iklan Klinik Herbal Putih.

Langkah Kemenkes mengirimkan surat resmi diikuti dengan mengundang rapat koordinasi KPI Pusat. Tanggal 13 April 2013, Kemenkes menjelaskan secara teknis kesehatan dan teknis iklan pelanggaran yang dilakukan oleh iklan-iklan kesehatan tersebut. Kemudian pada tanggal 27 April 2017, Kemenkes juga melakukan pertemuan koodinasi pengawasan produk yang mengklaim bermanfaat kesehatan dengan mengundang lintas Kementerian/Lembaga termasuk KPI Pusat dan Lembaga Sensor Film (LSF). Dalam kedua pertemuan ini masing-masing pihak berkomitmen melakukan pengawasan iklan kesehatan sesuai tugasnya.

Guna memastikan langkah kongkrit yang dilakukan KPI Pusat, Kemenkes bersama perwakilan BPOM dan Komisi Penanggulangan Kanker Nasional melakukan kunjungan ke kantor KPI Pusat pada tanggal 9 Mei 2017. Diterima oleh empat Komisioner KPI yaitu Hardly Stefano Fenelon Pariela, Dewi Setyarini, Mayong Suryolaksono, Nuning Rodiyah. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkes menjelaskan dan menegaskan kembali alasan perlunya dihentikan iklan kesehatan tradisonal menyesatkan, termasuk iklan produk yang mengklaim mempunyai manfaat kesehatan.

Aksi kunjungan Kemenkes dilanjutkan kepada kunjungan ke kantor KPI Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 22 Mei 2017. Meningat justru iklan kesehatan tradisional ini sangat mendominasi televisi daerah. Diterima tiga komisioner yaitu Adil Quarta Anggoro, Muhammad Sulhi dan Leanika Tanjung, KPID Jakarta berkomitmen menindaklanjuti pengaduan dan permintaan Kemenkes. Komitmen itu terbukti dengan dipanggilnya lima stasiun televisi yaitu TV One, MNC, Ochannel, JakTV dan ElshintaTV di Kantor KPID Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2017. Agendanya klarifikasi dan sosialisasi terkait permintaan penghentian iklan Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.

Pada pertemuan di KPID Jakarta, Komisioner maupun Kemenkes memaparkan pelanggaran dan penyesatan yang dilakukan iklan kesehatan tersebut. Masing-masing perwakilan televisi dapat memahami penjelasan dan berjanji melakukan “self filtering” atas iklan kesehatan yang akan tayang didasarkan pada peraturan iklan kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. Komisioner Leanika Tanjung meminta sungguh-sungguh kepada kelima televisi agar menjadi agen penyehatan publik, bukan penyesatan publik. Jika itu terjadi lagi, KPID Jakarta mengeluarkan “surat cinta” teguran dan penghentian tayangan.

Ciri Umum Iklan Kesehatan Menyesatkan
Mengapa iklan kesehatan dapat menyesatkan? Bagaimana ciri-cirinya? Iklan kesehatan atau produk yang mengklaim bermanfaat kesehatan melanggar peraturan dan etika disebabkan telah memberikan informasi keliru (disinformasi) atau informasi menyesatkan. Dianggap disinformasif jika dalam pesan iklan dalam bentuk audio visual menyajikan informasi yang keliru. Sedangkan iklan kesehatan menyesatkan memberikan pesan yang isinya mengandung unsur bohong, tidak benar, mengelabui atau menipu.

Penilaian iklan menyesatkan dapat dilihat dari substantif, administratif dan teknis. Secara substantif misalnya dapat dilihat apakah produk atau jasa merupakan substansi kesehatan. Hal-hal menyangkut perizinan dan kelengkapan dokumen termasuk aspek administratif. Sementara aspek teknis, menyangkut teknis kesehatan dan teknis iklan.

Ada ciri umum iklan kesehatan menyesatkan yang dapat ditemukenali oleh orang awam. Misalnya saja, (1) banyak pesan bersifat superlatif, berlebihan dan pokoknya serba atau paling. Kemudian ada (2) testimoni pengguna/klien dan (3) hadirnya dokter atau seakan-akan tenaga kesehatan yang tertindak sebagai buzzer/endoser. Iklan kesehatan menyesatkan biasanya (4) mengesankan ilmiah melalui gambar, video dan grafis berupa anatomi tubuh dan penyakit. Atau seakan-akan melakukan percobaan langsung yang tidak disertai dengan tahapan atau bukti melalui uji validitas.

Iklan menyesatkan ini juga sengaja (5) memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran pada penyakit tertentu. Dibumbui dengan tata suara yang mengagetkan dan visual yang menimbulkan rasa ngeri dan khawatir. Bahkan tanpa ragu-ragu, (6) mengklaim mampu menyembuhkan segala penyakit. Meskipun kompetensi dan kewenangannya diragukan, (7) aktor iklan berlagak layaknya dokter ahli yang menjelaskan istilah medis, diagnosis penyakit dan teknis medis lainnya. Dan ciri umum lain, meskipun (8) iklan tapi dikemas dalam bentuk tayangan blocking time selama 30 menit sampai dengan 1 jam.

Iklan Kesehatan Menyesatkan termasuk Hoaks

Hoaks adalah berita bohong, kabar palsu lagi menyesatkan. Iklan kesehatan yang mengandung informasi keliru, mengandung unsur bohong, mengelabui dan menipu adalah menyesatkan. Oleh karenanya iklan kesehatan menyesatkan termasuk hoaks kesehatan.

Hoaks kesehatan harus diperangi dan tidak boleh dibiarkan. Setiap pihak wajib dan dapat mengambil peran. Tidak hanya Kementerian Kesehatan, tetapi juga Dinas Kesehatan, Badan POM, organisasi profesi, perhimpunan rumah sakit, asosiasi fasyankes dan instansi lain. Masyarakat umum pastinya juga dapat berperan aktif. Iklan kesehatan menyesatkan berpotensi menyebabkan kerugian material, non material bahkan mengancam nyawa. Daya persuasi iklan mampu mempengaruhi setiap orang, apalagi bagi penderita penyakit serius dan kronis.

Daripada mengutuk kegelapan lebih baik menyalakan lilin. Daripada menyalahkan dan menuding pihak-pihak berwenang bidang kesehatan, lebih mulia membantu melaporkan iklan yang diduga melanggar peraturan dan etika. Jika menemui iklan dengan ciri-ciri umum menyesatkan seperti tersebut diatas, segera laporkan melalui website atau akun media sosial KPI Pusat ( KPI.go.id atau Twitter @KPI_Pusat) dan KPI Daerah setempat. KPID Jakarta (kpid.jakarta.go.id atau Twitter @KPID_JKT)

Ingat, iklan kesehatan menyesatkan menunggu laporan kita!

0 komentar:

Posting Komentar