Rabu, 07 Juni 2017

SETENGAH GELAS JKN

Ada sebuah gelas bening diatas meja yang berisi setengah air minum. Menurut anda, apa yang dapat disimpulkan orang melihat gelas tersebut? Ada sebagian orang menjawab bahwa setengah gelas sudah berisi air. Ada sebagian lain menjawab, gelas itu masih kosong setengahnya. Jika anda diminta ikut menyimpulkan, yang manakah jawaban anda; setengah isi atau setengah kosong gelas itu?

Simpan dulu jawaban anda. Sebenarnya, pertanyaan ini bukan soal benar atau salah. Ini menyangkut cara pandang seseorang dalam melihat sesuatu hal. Disadari atau tidak, kita terbiasa menerapkan filosofi setengah isi dan setengah kosong gelas berisi air ini dalam kehidupan sehari-hari kita. Percaya atau tidak, menentukan jawaban setengah isi atau setengah kosong itu merupakan pilihan seseorang.

Sekarang, mari kita gunakan “filosofi gelas” ini untuk menilai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak tahun 2014, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang kepersertaan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Setiap peserta JKN harus membayar iuran yang telah ditetapkan. Bagi penduduk yang tidak mampu iuran JKN ditanggung oleh Pemerintah. Dengan program JKN ini, setiap peserta mendapatkan paket manfaat terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seberapa besar manfaat program JKN ini dalam meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia? Menurut data dari BPJS Kesehatan, jumlah pemanfaatan peserta JKN di fasilitas pelayanan kesehatan sebesar 92,3 juta kunjungan pada tahun 2014. Pada tahun 2016 terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat kunjungan menjadi 192,9 juta pada tahun 2016.

Secara lebih rinci, pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik sebanyak 66,8 juta kunjungan pada tahun 2014 meningkat menjadi 134,9 juta kunjungan pada tahun 2016. Pemanfaatan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebanyak 21,3 juta kunjungan pada tahun 2014 meningkat menjadi 50,4 juta kunjungan tahun 2016. Sementara itu di rawat inap rumah sakit sebanyak 4,2 juta pada tahun 2014 menjadi 7,6 juta kunjungan pada tahun 2016.

Data diatas baru menunjukkan tingkat pemanfaatan atau kunjungan peserta JKN, bagaimana tingkat kepuasannya? Pada tahun 2016, sebuah survei yang dilakukan oleh PT Swasembada Medis Bisnis menemukan tingkat kepuasan peserta JKN atas pelayanan kesehatan sebesar 78,9 persen. Dengan kata lain, masih ada ketidakpuasan peserta JKN sebesar 21,1 persen.

Nah, sekarang kita kembali pada filosofi gelas diatas dikaitkan dengan tingkat kepuasan peserta JKN atas pelayanan kesehatan. Kita analogikan tingkat kepuasan 78,9 persen sebagai gelas setengah isi dan tingkat ketidakpuasan 21,1 sebagai gelas setengah kosong. Pertanyaannya, manakah yang banyak mengemuka di publik?

Di media tidak jarang kita disuguhi ada saja berita buruknya pelayanan rumah sakit bagi pasien JKN. Diantara keluhan itu yaitu antrian panjang pasien, tidak tersedianya tempat tidur, kelangkaan obat dan lamanya waktu pelayanan. Berita yang muncul dibingkai seolah rumah sakit menolak pasien miskin. Padahal bisa jadi disebabkan ketidakseimbangan jumlah kunjungan pasien dengan keterbatasan fasilitas rumah sakit.

Itulah fakta yang ditemukan di lapangan. Keluhan peserta JKN itu memang benar adanya. Secara sederhana, itu dapat dimasukkan dalam tingkat ketidakpuasan 21,1 persen diatas. Di lain sisi, mengapa jarang sekali kita mendengar apresiasi peserta JKN pada pelayanan kesehatan yang diwakili oleh tingkat kepuasan sebesar 78,9 persen tadi?

Karena media lebih memilih memberitakan dari sisi “bad news is good news”. Sekali lagi, ini bukan persoalan benar salah, melainkan bagaimana cara pandang. Media akan mengangkat sisi kemanusiaan yang menarik minat pembaca atau penontonnya. Sisi kemanusiaan dan perhatian publik menyentuh misalnya pada ketika “si miskin ditolak rumah sakit” atau “kartu sakti KIS yang ternyata tidak membuat pemegangnya mendapatkan kenyamanan dan kecepatan pelayanan”.

Sebaliknya, jika ada pasien yang gembira atau puas mendapatkan pelayanan di rumah sakit, berpendapat itu sudah semestinya. Hal yang “sudah semestinya” itu tidak bernilai berita bagi media. Dalam hal ini media lebih memilih cara pandang gelas setengah kosong dibandingkan setengah isi. Itu sah-sah saja.

Demikian juga kepada sebagain orang yang belum mau menerima atau memandang sebelah mata JKN, harus dilihat sebagai cara pandangnya gelas setangah kosong. Misalnya tenaga kesehatan yang pendapatannya menurun sejak melayani pasien JKN. Juga rumah sakit dan klinik yang belum mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Itu boleh saja, tidak dilarang. Justru itu menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan atau Pemerintah untuk melakukan pembenahan mereka dapat berubah cara pandangnya menjadi gelas setengah isi.

Lalu seperti apa gelas setengah isi JKN? Merekalah yang dengan kehadiran JKN merasa tertolong dan dapat berobat. Mereka yang menyadari bahwa kartu peserta JKN bukan kartu sakti atau kartu VIP, tetapi jaminan biaya pengobatan untuk penyembuhan dari sakit yang diderita.

Secara lebih ideal, cara pandang gelas setengah isi dapat ditemukan pada sebagian orang yang dapat melihat dan merasakan adanya perubahan sistem pelayanan kesehatan dari fee for service menjadi sistem paket yang lebih efektif. Mereka yang dapat melihat perubahan pengelolaan pelayanan kesehatan yang lebih akuntabel dan efisien. Mereka pula yang dapat menyaksikan sistem rujukan yang mulai bisa diterapkan secara konsisten.

Sebagaian orang dengan cara pandang gelas setengah isi bukan tidak melihat adanya kekurangan dari pelayanan kesehatan peserta JKN. Mereka lebih memilih dengan cara pandang positif dengan mengawal proses perbaikan program JKN.

Jadi jawaban mana yang anda pilih; gelas setengah isi atau setengah kosong?

0 komentar:

Posting Komentar