Kamis, 03 Desember 2015

, , ,

Cerita Indahnya Pertemuan Kementerian Kesehatan dengan Doktor Warsito

Hari ini saya merasa lebih beruntung. Bertemu dengan Doktor Warsito dalam suasana akrab dan kekeluargaan. Tidak seperti persepsi yang tergambar di media yang terasa panas dan penuh perbedaan tajam. Kementerian Kesehatan dan PT Edwar Technology (ET) berdialog dan berbicara dari hati ke hati.

Ibu Tritarayati dan Pak Akmal Taher menegaskan bahwa Kemenkes sejak awal mendukung inovasi anak bangsa sepanjang dalam kaidah penelitian yang baik. Ini dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman antara Kemenkes dengan PT ET sejak tahun 2012.

Demikian juga Doktor Warsito, mewakili PT ET, secara rendah hati menegaskan bahwa sejak awal mengharapkan guideline dan pengawasan dari Kementerian Kesehatan.

Sungguh saya menyaksikan, betapa elok dialog hari ini. Silaturahmi dan komunikasi meneguhkan tujuan yang sesungguhnya sama; memberikan yang terbaik bagi diagnostik dan tetapi bagi pasien kanker

Berikut saya kutipkan pernyataan Doktor Warsito dalam akun facebook-nya :



Buat Rekan-Rekan Semua, mohon maaf telah menyebabkan polemik yang kurang nyaman.
Perlu kami tegaskan bahwa aktifitas yang kita lakukan selama ini ada berbasis MoU dengan Litbang Kementerian Kesehatan 2012 yang meliputi: uji in vitro, uji in vivo, uji validitas alat diagnostik ECVT dan studi kasus penderita kanker yang ditreatment dg ECCT. Uji validitas ECVT dan studi kasus ECCT telah mendapatkan ethical clearence Kemenkes.
Berdasarkan perkembangan terakhir apakah kegiatan di atas perlu diteruskan, dihentikan atau diformat ulang dalam bentuk lain, maka hari ini Rabu (2/12/2015) 13:30-15:30, dilaksanakan pertemuan antara Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Plt Kepala Badan Litbangkes/SAM Bidang Medika Legal Drg. Tritarayati SH. MH.Kes, Kepala Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi dr. Siswanto, MHP, DTM, Staff Khusus Kementrian Kesehatan Prof. DR. dr. Akmal Taher, SpU (K) dan PT Edwar Teknologi yang diwakili oleh Dr Warsito P Taruno M.Eng , Dr Edi Sukur dan Fauzan Zidni yang diadakan di Kantor Kementrian Kesehatan, Kuningan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
  1. Kementrian Kesehatan melakukan review hasil penelitian yang telah dilakukan PT Edwar Teknologi paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal 2 Desember 2015, mencakup: evaluasi penelitian in vitro dan in vivo dan evaluasi kasus.
  2. PT Edwar Teknologi tidak menerima klien baru sampai hasil evaluasi sebagaimana butir 1.
  3. PT Edwar Teknologi dapat melakukan tindak lanjut (follow up) klien lama.
Apa pun keputusan hasil evaluasi kami menyatakan akan sepenuhnya mentaati arahan yang akan diberikan oleh Kementrian Kesehatan setelah hasil review selesai.

Sungguh indah silaturahmi hari ini.

Gambaran diatas merupakan suasana pertemuan. Dalam hal saya mengutip status Pak Warsito semata-mata ingin melibatkan pihak pak warsito yang telah mempublikasikan kesepaktan pertemuan. Tentu saja tulisan ini tidak menjelaskan detil substansi dan teknis, karena kapasitas saya tidak disitu, Tetapi bagaimana publik memahami hubungan antara kemenkes dan PT ET (Pak warsito) tidak diwarnai perbedaan runcing spt tergambar di media.

Tentu saja status saya tidak menjelaskan detil substansi dan teknis, karena kapasitas saya tidak disitu, tetapi bagaimana publik memahami hubungan antara kemenkes dan PT ET (Pak warsito) tidak diwarnai perbedaan runcing spt tergambar di media.

Namun sedikit merespon pernyataan dari pihak pak warsito bahwa penelitian yang dilakukan telah merujuk pada MOU. Justru disinilah titik awal proses reviu itu. Apakah benar telah melalui proses penelitian yg baik spt in vitro, in vivo dan studi kasus/uji validitas. Tentu kita mesti menunggu reviu yang dilakukan Badan Litbangkes, tentu melibatkan pakar-pakar terkait dalam waktu 30 hari kerja ke depan.

Ada yang menanyakan tentang bentuk follow up. Yang dimaksudkan bukan bersifat pelayanan medis, tetapi konsultasi fisika medis. Kedua pihak (Kemenkes dan PT ET) sefaham bahwa terhadap klien lama yang memerlukan terapi kanker harus dilakukan oleh tenaga medis di fasyankes.

Jika nantinya akan dilanjutkan penelitian pemanfaat ecvt dan ecct akan dilakukan di rumah sakit, Bukan di tempat yang selama ini dipakai oleh doktor warsito. Menurut pengakuan pihak PT ET bahwa hubungan selama ini dilengkapi informed consent sebagai proses penelitian. Dan status sebagai "klinik" pun tidak dipakai lagi. Tentu saja, follow up klien lama dan klinik ini menjadi bahan evaluasi selama 30 hari ini. Adapun kata yang digunakan pak warsito memang "guidelines" dan "pengawasan" tetapi dalam konteks evaluasi dlm 30 hari ini akan diterapkan kaidan penelitian yg baik

Semoga kita bersabar menunggu hasil evaluasi ini. tentu tidak mudah mengemukan hal substansi dan teknis dlm ruang dan waktu yang terbatas ini. kita perlu selesaikan scr bertahap. Langkah awal, polemik ini mari kita akhiri dulu. Kemudian cari solusi bersama yang baik utk pasien, dokter, peneliti dan rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar