Minggu, 13 Mei 2018

Jangan Sebarkan Foto dan Video dari Korban Terorisme

Astaghfirullah! Kita mengutuk pelaku peledakan bom di Surabaya pagi ini dan teror dengan segala bentuknya.

Mohon tidak menyebarkan foto, audio dan video korban bom atau teror. Penyebaran korban dan situasi peledakan bom juga merupakan bentuk teror.

Jika bom ini menjadikan kita sesama muslim saling curiga, muslim dan non muslim menjadi luntur persaudaraan, itulah yang diinginkan teroris.

Tidak ada agama apa pun yang menghalalkan teror. Teroris menggunakan topeng agama utk memfitnah dan lakukan kejahatan.

Mari buktikan bahwa kita berada di barisan anti teroris, dengan:

1. Mengutuk aksi teror
2. Tidak menyebarkan foto/video korban teror
3. Tidak nyinyir dan tidak menuduh tanpa bukti
4. Menyerahkan kpd aparat hukum bekerja dg adil.
5. Mendoakan korban luka segera pulih.

#KamiTidakTakut Persaudaraan antar agama akan luntur karena teroris. Muslim bersaudara Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya.

Yang kami takut, teror ini menjadikan kita saling curiga dan saling membenci sesama sebagai anak bangsa.

Kemudian pelaku dan otak teror tertawa.

Mungkin agama kita beda. Bisa jadi kita beda pendapat dan pandangan tentang Indonesia.

Barangkali pilihan politik kita juga beda. Tetapi, pandangan kita sama tentang terorisme; LAWAN!

#KitaAntiTeroris
#KitaTidakTakut
#LawanTeror

Jaga diri, saudara dan keluarga masing-masing. Mari bergandeng tangan dan teriakkan #KamiTidakTakut

Kuatkan #KitaBersaudara dan #LawanTeroris

Semoga Alloh melindungi kita dan Indonesia. Aamiin.

Tweet by @ANJARISME

Rabu, 21 Maret 2018

,

Jualan Asuransi kok Gitu!

Dokter mana yang tidak marah baca unggahan tulisan seperti ini.

"Dokter hanya butuh waktu 3 menit untuk menghabiskan 30 tahun hasil tabungan anda"

Kalimat tuduhan itu diunggah oleh akun Instagram @axamakassar. Saya yang bukan dokter saja tersinggung.

"Hallo @AXAIndonesia kami tunggu  klarifikasi anda!". Pagi-pagi sekali, akun Twitter @Anjarisme menyambar.

Tidak puas melampiaskan cuitan, saya menulis di Instagram @Anjarisme dengan mencolek @axamakassar dan @axaindonesia.

"Kepada @axaindonesia @axamakassar,

Atas nama Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), kami meminta klarifikasi atas postingan ini.

Narasi dalam postingan ini bernada mendeskreditkan profesi dokter dan perumahsakitan Indonesia.

Sebagai personil Humas @kemenkes_ri pun, saya tersinggung dengan postingan ini.

Jadi, kami tunggu klarifikasinya"

Rupanya tulisan di Instagram lebih cepat ditanggapi. Admin @AxaMakassar menyampaikan permintaan maaf. Katanya ia tak bermaksud menghina atau mendeskreditkan pihak lain atau profesi dokter. Sebenarnya tulisannya agak panjang, tapi intinya meminta maaf.

"Pertama-tama saya mohon maaf dari lubuk hati paling dalam atas kesalahfaman ini. Saya sangat tidak bermaksud mendeskreditkan atau menghina suatu profesi apa pun. Mohon kiranya kebesaran hati para dokter seluruh Indonesia membuka pintu maaf kesalahfahaman ini. Ini telah menjadi pelajaran yang sungguh berharga bagi saya dan saya berjanji tidak akan menyinggung ataupun posting yang dapat menyinggung salah satu pihak ataupun profesi baik dokter maupun profesi lainnya. Profesi dokter saya pandang  adalah profesi paling mulia dan sangat berjasa bagi masyarakat"

Yang perlu saya garisbawahi, tanggapan Axa Makassar disampaikan pada kolom komentar unggahan  saya dengan menggunakan "saya".

Saya ucapkan terima kasih, meski belum puas. Saya menanggapi dengan memberi saran; (1) AXA membuat unggahan khusus tentang permintaan maaf, (2) permintaan maaf atas nama institusi, bukan admin.

Lagi, Axa Makassar merespon dengan sebuah unggahan.

"Kepada seluruh dokter di seluruh Indonesia. Bersama ini kami mohon maaf atas postingan kami yang dapat menimbulkan kesalahfahaman pada rekan profesi dokter. Dari lubuk hati yang paling dalam kami meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan. Profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia dan berjasa bagi masyarakat banyak"

Saya merasa cukup. Berharap ini membawa hikmah bagi Axa. Saya kutipkan "think before you post" pada tanggapan saya di unggahannya.

Hingga satu pengikut IG saya menyampaikan kalau akun @axamakassar tidak ada. Wah benar, sudah dihapus. Saya berdoa, semoga tidak terjadi apa-apa dengan adminnya.

Tapi rupanya, banyak pengguna media sosial lainnya masih protes. Saya bantu menyampaikan permintaan maafnya. Salah satunya begini.

"Sudah minta maaf dan akunnya tutup. Tapi induknya diam saja @AXAIndonesia.
Segini aja kemampuan komunikasi sekaliber @AXAIndonesia?"

Jujur saya sengaja menyebut akun centang biru Axa. Karena sebagai akun resmi Axa kok diam saja. Sengaja pula saya lontarkan kalimat sindiran pedas.

Tak disangka tak dinyana. Akun resmi Axa menjawab setelah 7 jam unggahan pertama saya. Begini tanggapannya.

"Hi, kami informasikan bahwa akun Instagram AXAMakassar bukanlah akun resmi @AXAIndonesia & di luar tanggung jawab kami.
Terkait hal ini kami telah memberikan peringatan keras kpd pemilik akun tsb & kami mohon maaf atas kejadian ini. Semoga kejadian ini tdk terulang kembali. Trims"

Menurut anda, bagaimana perasaan saya? Puas? Tidak. Kok bisa?

Helloooo, setelah 7 jam baru merespon, akun resmi menyanggah bahwa @AxaMakassar bukan akun resmi dan diluar tanggung jawabnya. Kenapa butuh waktu selama itu? Lagi pula, setelah gaduh suasana, Axa cuma bilang "hi". Ayolah, Axa tentu lebih baik cara komunikasinya. Mereka pasti tahu, menyebut nama itu salah satu cara menunjukan simpati.

"Terima kasih responnya meski kami berharap lebih cepat pihak AXA menanggapi dan memberikan klarifikasi"

Lagi-lagi, saya menanggapi dengan sedikit sinis.

Setelah itu, sampai tulisan ini saya buat, tidak ada lagi tanggapan @AxaIndonesia.

Sudah sangat panjang cerita ini. Saya tidak mau memperpanjang masalah ini. Sudah sangat panjang cerita ini. Jika PB IDI atau pihak lain ingin menyeriusi, ya monggo saja.

Tetapi sebagai Humas, saya melihat ada hikmah panjang lebar dari kejadian nyata ini.

Pertama, sebelum kita mengunggah sesuatu di media sosial, pastikan itu tidak menyinggung atau melukai pihak lain. Terserah unggahanmu itu tulisan guyonan atau gambar alay, yang penting jangan membuat orang lain marah.

Kedua, unggahan salah itu lumrah. Admin juga manusia. Yang penting segera mungkin menanggapi, meminta maaf dan mengoreksi. Dan pastinya jangan ulangi lagi.

Ketiga, jika perlu buat aksi empati. Telepon atau datang silaturahmi kepada pihak atau orang yang tersakiti dengan unggahan kita tadi. Siapa tahu, dia justru jadi teman sejati.

Senin, 26 Februari 2018

, , , , ,

Ketika Kepolisian Meminta Data Pasien

Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan beberapa kejadian penganiayaan ustadz atau tokoh agama yang dilakukan oleh pelaku yang konon “orang gila” atau tidak waras. Minggu ini, saya mendapatkan fotokopi digital surat permintaan data orang gila dari Kepolisian kepada Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan. Apakah ini ada korelasinya?

Saya terima dua surat tersebut melalui pesan whatsapp yang ditujukan kepada sebuah rumah sakit di Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan di wilayah Aceh, sekaligus pertanyaan bagaimana mestinya merespon surat tersebut.

Isi surat menyebutkan, mengingat adanya fenomena akhir-akhir ini banyaknya kasus atau kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh orang gila atau tidak waras, Kepolisian Daerah setempat meminta data “orang gila”. Data yang diminta mencakup data jumlah pasien gangguan jiwa yang dirawat berikut identitasnya yaitu nama, alamat, diagnosa, lama rawat, rujukan, tindakan yang diambil dan nama orang tua.

Menjawab pertanyaan bagaimana menanggapi surat ini, bukanlah persoalan mudah. Kita mesti mulai dari pemahaman (1) data yang diminta merupakan bagian dari rahasia kedokteran; (2) polisi merupakan bagian dari aparat penegak hukum.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, ruang lingkup data dan informasi rahasia kedokeran yaitu identitas pasien, kesehatan pasien dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran. Dengan demikian data “orang gila” yang minta polisi tersebut dapat dipastikan merupakan bagian dari rahasia kedokteran.

Bagaimana tanggung jawab rumah sakit terhadap rahasia kedokteran? 

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Namun dalam keadaan tertentu, rahasia kedokteran dapat dibuka dengan beberapa persyaratan. Yaitu untuk (1) kepentingan kesehatan pasien, (2) pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, (3) atas persetujuan pasien sendiri, atau (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan norma tersebut, polisi sebagai aparat penegak hukum dimungkinkan meminta data dan informasi rahasia kedokteran. Mari kita cermati frasa “pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum”. Apa maksudnya?

Permenkes Rahasia Kedokteran memberikan penjelasan, pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Data informasi pun yang bisa diberikan pada proses ini berupa visum et repertum, keterangan ahli, keterangan saksi, dan/atau ringkasan medis.

Dari penjelasan singkat merujuk kepada Undang-Undang Rumah Sakit dan Permenkes Rahasia Kedokteran dan dikaitkan dengan surat Kepolisian tersebut diatas, sekurangnya dapat diambil dua kesimpulan.

Pertama, surat permintaan data pasien gangguan jiwa dari Kepolisian tersebut diatas tidak termasuk dalam kondisi dibolehkannya pembukaan rahasia kedokteran oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum. Hal ini disebabkan para pasien gangguan jiwa tersebut tidak termasuk subyek hukum dalam suatu tindak pidana atau sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.

Kedua, jika Kepolisian masih tetap berkehendak meminta data dan informasi pasien, hal itu masih dapat dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga yang bertindak sebagai wakil pasien.

Bagaimana sebaiknya rumah sakit menanggapi surat permintaan Kepolisian itu?

Tidak ada pilihan lain, kecuali Rumah Sakit mematuhi ketentuan peraturan rahasia kedokteran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Rumah Sakit dan Permenkes Rahasia Kedokteran. Rumah sakit harus membalas surat permintaan polisi dengan memberikan penjelasan yang baik dan lugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula halnya Kepolisian harus menghormati sikap dan pandangan Rumah Sakit yang mematuhi ketentuan hukum.

Jangan atas alasan ketertiban hukum, rumah sakit dipaksa melanggar norma hukum yang berlaku.

Minggu, 18 Februari 2018

, , , , ,

Pelajaran Berharga dari Pamekasan

Sebuah media daring menurunkan berita dengan judul yang membangkitkan rasa ngeri, "Heboh, 90 Santri Bergelimpangan Usai Mendapat Suntik Vaksin Difteri". Dinas Kesehatan Jawa Timur mengonfirmasi sebanyak 110 anak menyampaikan keluhan linu-linu, sakit kepala dan nyeri ulu hati usai mendapatkan imunisasi difteri. Mereka mendapat perawatan di Puskesmas Kadur, Puskesmas Larangan, Puskesmas Galih, dan RSUD Pamekasan. Kegiatan Imunisasi difteri ini dilakukan di Ponpes Al Falah dan Ponpes Hidayatul Mubtadi'i Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Di tengah giatnya Pemerintah melaksanakan kampanye dan kegiatan outbreak responden immunization (ORI), kejadian di Kabupaten Pamekasan ini tak bisa pandang remeh. Memang benar, keluhan simtomatis para santri itu tidak terkait dengan vaksin difteri. Namun secara psikologis dan sosiologis, tersiar luasnya kabar sakit massal setelah imunisasi berdampak pada program ORI.

Berita daring lokal mewartakan,trauma kejadian di Kadur mnyebabkan 750 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan menolak untuk diimunisasi Difteri, Selasa (13/2/18). Sungguh inilah yang kita khawatirkan.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), individu atau kelompok dapat menjadi stres dan histeria massal sebelum atau sesudah dilakukan penyuntikan imunisasi yang dilakukan secara massal. Kejadian tersebut tidak berhubungan dengan kandungan vaksin atau obat yang disuntikkan. Dalam “Global Manual on Surveillance of Adverse Events Following Immunization”, WHO menyebut beberapa reaksi diantaranya Hiperventilasi (Hyperventilation) dan pingsan (vasovagal syncope or syncope).

Hiperventilasi dapat terjadi karena kecemasan yang berlebihan tentang imunisasi atau suntikan yang menyebabkan timbulnya gejala spesifik seperti pusing, kesemutan di sekitar bagian mulut dan tangan. Diantaranya bahkan mengalami reaksi kejang dan pingsan.

Sakit massal di Pamekasan itu semestinya bisa dicegah oleh penyelenggara imunisasi bekerjasama dengan orang tua dan pihak pesantren. Misalnya saja, para santri dipastikan sudah sarapan pagi dan diciptakondisikan siap menerima imunisasi difteri. Penyelenggara menyiapkan hal-hal yang dapat meminimalkan stres. Diantaranya, ruang tunggu yang nyaman, pemberian vaksin dilakukan di ruangan lain yang tidak terlihat dari ruang tunggu, dan menjaga privasi anak ketika disuntik.

Kejadian di Pamekasan patut menjadi evaluasi mendalam bagi pelaksanaan program ORI. Kita tentu tak ingin trauma kejadian sakit massal ini berkelanjutan. Menciptakan keengganan bahkan penolakan orang tua dan anak untuk melakukan imunisasi Difteri. Persoalan halal haram vaksin masih menghantui, ditambah kejadian pasca imunisasi yang harus segera diatasi.
Harus ada upaya nyata dan serius dari pemangku utama program ORI yaitu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemangku program tidak bisa, dan jangan sampai, bekerja sendiri melaksanakan imunisasi sebagai respon atas Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri.

Suksesnya capaian ORI, tidak hanya ditentukan persoalan teknis kesehatan, tetapi bagaimana pemangku program dapat melibatkan secara aktif sektor pendidikan, sosial keagamaan, pemberdayaan perempuan, lembaga masyarakat dan sektor terkait lain. Di tingkat lokal, program imunisasi harus melibatkan Camat, Lurah/Kepala Dewa, Kepolisian, perangkat desa, darma wanita dan penggerak PKK, para guru, orang tua/wali murid dan tokoh masyarakat/agama setempat.

Imunisasi bukan semata urusan kesehatan, melainkan investasi menyiapkan generasi penerus yang sehat. Tetapi selama empat bulan ini, kita merasa khawatir dengan KLB difteri. Sepanjang tahun 2017, Kementerian Kesehatan mencatat 939 kasus dan 44 orang meninggal dunia akibat penyakit difteri. Program ORI untuk memberantas difteri dijalan di 170 kabupaten dan kota pada 30 provinsi.

Kejadian di Pamekasan ini semestinya menjadi pelajaran berharga jika tidak ingin program ORI menjadi sia-sia.

Minggu, 04 Februari 2018

, , ,

Solusi Bersama Untuk Semua

Sebuah Catatan untuk Buku “Harapan, Kenyataan dan Solusi JKN”

Bicara tanpa data itu menyatakan sesuatu dengan dangkal makna. Diskusi di luar kenyataan itu seperti menabur angan-angan. Tidak jauh berbeda dengan memberikan kritik terasa basi jika tanpa disertai solusi. Karena suatu kritisi tanpa solusi, seperti pernyataan harapan tanpa rencana aksi.

Ada sebuah buku baru terbit, “Harapan, Kenyataan dan Solusi JKN”. Diterbitkan dengan jumlah terbatas, meski tujuan dan isi bukunya melampaui apa yang tertulis diatas kertas. Bangsa Indonesia ini bermimpi, seluruh rakyat memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2019 nanti. Program fenomenal itu dikenal dengan JKN, kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional. Perjalanan sampai tahun keempat, sebagian besar rakyat sudah mendapat manfaat. Meskipun banyak hal yang harus diperkuat. Buku setebal 149 halaman ini berusaha menyajikan solusi yang bertujuan mendekatkan harapan dengan kenyataan.

Buku “Harapan, Kenyataan dan Solusi JKN” merupakan kristalisasi pemikiran serial diskusi panel dari banyak ahli. Yang menjadikan buku ini semakin berisi adalah banyak referensi dan data yang diolah hingga menjadi informasi. Ada delapan bagian, diawali (1) Jejak Perjalanan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia, membuka halaman sejarah pelaksanaan pembiayaan kesehatan sejak awal kemerdekaan. Perjalanan singkat menempuh milestone jaminan kesehatan masyarakat hingga JKN dijalankan. Bagian ini tidak semata memberi pesan “jangan lupakan sejarah”, tidak saja asal mula tak boleh dilupakan, melainkan harus jadi pijakan.

Bagian (2) Refleksi Perjalanan JKN, layaknya evaluasi ringkas empat tahun JKN yang dinyatakan secara bernas. Ringkasan itu dibedah mendalam pada bagian selanjutnya, (3) Harmonisasi Regulasi, dan (4) Aspek Pembiayaan. Pisau bedah semakin dalam menghunjam pada bagian (5) Pelayanan dan Kepesertaan, (6) Sumber Daya Manusia dan (7) Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Setiap bagian pisau bedah mengiris tanpa sinis. Misalnya Harmonisasi Regulasi, analis mengiris adanya disharmoni dan kerancuan penafsiran regulasi yang diterbitkan yang mengharuskan revisi. Irisan harmonisasi peraturan itu dikelompokkan dalam besaran iuran, kompetensi dokter Indonesia, tarif kelas 3, kendali mutu dan biaya, transformasi peran BPJS dan rujukan berjenjang. Demikianlah, analisis terus mengiris bagian-bagian pembiayaan, kepesertaan, sumber daya manusia hingga alat kesehatan.

Setiap bagian dibedah hingga menemukan masalah dan diakhiri dengan tawaran solusi. Rangkaian solusi untuk menjadikan JKN semakin berarti bagi rakyat ini diformulasikan dalam sebuah narasi (8) Rekomendasi pada bagian akhir buku ini

Harapan, Kenyataan dan Solusi JKN merupakan hasil kerjasama Ikkesindo, IndoHCF dan PERSI. Buku ditulis oleh Dr. dr. Harimat Hendarwan, M.Kes dkk, penyunting Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P MARS,dkk dengan menghadirkan sederet kontributor dari pakar JKN diantaranya Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc. Ph.D; drg. Usman Sumantri, Msc; Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D; Dr. Donald Pardede, MPPM, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS; dan dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes.

Kelebihan buku yang disajikan dengan serius, menyembulkan sisi kecil kekurangan untuk membius. Buku Harapan, Kenyataan dan Solusi JKN ini menjadi pegangan wajib pemangku regulasi, akademisi, praktisi dan pemerhati. Orang awam harus sedikit mengernyit dahi untuk memahami isi, meski akhirnya bakal mengerti arti hakiki JKN setelah membaca buku ini.

Seperti tagline yang tertulis dalam sampul,”Lets make JKN wins for all”, buku ini juga bisa jadi *solusi bersama untuk semua*.

Solusi JKN anda, bisa diunduh di www.indohcf.com

Rabu, 31 Januari 2018

, , ,

Asmat Bukan Hanya Bencana Kesehatan

Tragedi kembali terjadi di tanah Papua. Sebanyak 71 jiwa meninggal akibat campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Pemerintah bersama TNI/Polri sigap menurunkan satgas penangan KLB Asmat. Hingga akhir Januari 2018, ditemukan 646 anak terkena wabah campak dan 144 anak menderita gizi buruk. Bantuan makanan, obat dan pelayanan kesehatan diberikan. Lebih dari 13 ribu anak pun telah mendapatkan imunisasi.

Tanggap pertama KLB Asmat memang telah dilakukan, namun sesungguhnya misi penyelamatan anak-anak Asmat ini masih panjang. Persoalan pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Asmat menjadi perhatian jangka panjang pemerintah. Hal ini penting diingatkan agar tragedi, publik menyebutnya bencana kesehatan, tidak terjadi lagi di Bumi Cendrawasih.

Tepatkah KLB Asmat ini semata-mata bencana kesehatan? Pertanyaan ini penting dan bukan bentuk pembelaan diri. Identifikasi sumber masalah yang tepat akan menentukan intervensi yang cocok dan terukur. Identifikasi masalah yang keliru, hanya akan menghilangkan simtom semata.

Jika mau berbesar hati, KLB campak dan gizi buruk yang terjadi di Kabupaten Asmat merupakan akibat dari beragam masalah yang tak tertangani. Ini mulai dari aspek geogratis, sosial budaya, pangan, infrastruktur, sumber daya manusia, anggaran, kesehatan, politik dan sebagainya. Singkat kata, persoalan Asmat tidak sesederhana sebagai hanya masalah kesehatan.

Mari kita sedikit bedah masalah, dimulai dari KLB Campak. Data Dinas Kesehatan Provinsi Papua menyebut cakupan kegiatan imunisasi campak sepanjang 2017 di Kabupaten Asmat rendah, hanya 17,3 persen. Data itu pun hanya diperoleh Dinas Kesehatan Papua sepanjang Januari-Juni 2017. Sementara pelaporan Juli-Desember 2017 tidak ada laporan sama sekali dari kabupaten ke Dinas Kesehatan Provinsi.

Mengapa sedemikian rendah cakupan imunisasi? Diantaranya, luasnya cakupan wilayah tidak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan. Demikian juga untuk menjangkau setiap wilayah atau rumah penduduk akses jalan dan transportasi yang tidak mudah lagi mahal. Tenaga kesehatan juga sulit melakukan imunisasi karena penduduk lebih mengutamakan mata pencahariandi luar rumah. Ini menyangkut geografis, sosial kultural, pendidikan, infrastruktur dan transportasi yang harus segera diatasi.

Di sisi lain, penduduk Asmat yang mengunjungi Puskemas tidak dapat bertemu tenaga kesehatan. Selain karena jumlah terbatas, kalau pun ada besarnya honor tidak sebanding. Ini menyebabkan tenaga kesehatan enggan ditugaskan. Penyediaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan di daerah menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Daerah. Sementara itu besarnya anggaran rutin dan otonomi khusus belum dibelanjakan dengan optimal.

Terlambatnya laporan cakupan imunisasi yang rendah dari Pemda Papua ke Kementerian Kesehatan menyebabkan lambatnya respon Pusat. Lagi-lagi ini menyangkut infrastruktur komunikasi, manajemen dan sumber daya manusia. Semakin kompleks sumber masalahnya hingga terjadi KLB Campak dii Asmat.

Selanjutnya tentang gizi buruk disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan gizi oleh asupan makanan sehari-hari. Penyediaan asupan makanan ditentukan oleh kemampuan ekonomi, ketersediaan pasokan dan pemahaman gizi penduduk. Jika setiap keluarga Asmat tidak terpenuhi asupan makanan sehat dan seimbang dalam waktu lama, terjadilah kekurangan gizi atau kejadian gizi buruk.

Data penelitian menemukan adanya hubungan antara status gizi dengan penyakit campak terjadi secara dua arah dan saling memberatkan. Dimana anak dengan status gizi kurang dapat memperberat infeksi campak dan anak yang terkena infeksi campak jika tidak dijaga asupan makannya dapat terjadi kekurangan gizi. Sungguh semakin komplek masalah yang dihadapi saudara kita Asmat ini.

Memperhatikan uraian singkat diatas, bencana kesehatan bukan definisi kejadian yang tepat. Sesungguhnya ini bukan sebatas persoalan definisi kejadian, melainkan proses penemuan dan identifikasi sumber masalah. Kita khawatir, penyebutan bencana kesehatan menyebabkan kita terjebak pada pemikiran sempit bahwa ini persoalan kesehatan semata.

KLB Asmat bukan bencana kesehatan, melainkan tragedi pembangunan. Kita mengajak adanya pemahaman bahwa KLB campak dan gizi buruk merupakan akibat pembangunan berbagai bidang yang belum sesuai harapan. Oleh karenanya, penting dan urgen keterpaduan berbagai sektor dan pemangku tanggung jawab mengatasi masalah Asmat. Bukan hanya sekarang, melainkan jangka panjang hingga waktu yang akan datang.

Minggu, 28 Januari 2018

, , ,

Mencermati Data Difteri

Saat ini, Pemerintah masih gencar melakukan outbreak response immunization (ORI) untuk menanggulangi merebaknya kejadian luar biasa difteri. Sepanjang tahun 2017, Kementerian Kesehatan mencatat 939 kasus dan 44 orang meninggal dunia akibat penyakit difteri. KLB Difteri telah menyebar di 170 kabupaten dan kota pada 30 provinsi.

Ada yang menarik sekaligus memprihatinkan. Tahun 2017 merupakan kejadian terbesar jumlah kasus dan sebaran difteri sejak tahun 2013 di Indonesia. Mengapa ini bisa terjadi?

Sekurangnya ada dua hal yang menyebabkan difteri kembali merebak dan menjadi kejadian luar biasa di Indonesia. Pertama, cakupan imunisasi gagal mencapai target. Kedua, imunisasi gagal membentuk antibodi secara maksimal pada anak. Data menunjukkan hampir 80 persen dari jumlah total pasien yang dilaporkan mengalami difteri belum pernah diimunisasi ataupun imunisasinya tidak lengkap.

KLB difteri ini semestinya membuka mata bahwa pengendalian penyakit difteri melalui imunisasi dasar belum optimal. Program imunisasi yang selama ini digalakkan Pemerintah, belum mampu memutus mata rantai penularan difteri. Bahkan difteri pun saat ini tidak hanya menulari pada anak-anak, tetapi juga menyerang pada usia dewasa. Jika pada tahun 2017, sekitar 77 persen penderita difteri pada anak-anak umur 1 – 18 tahun, maka tahun 2018 ini kasus difteri menyerang usia dewasa diatas 18 tahun sekitar 56 persen.

Data yang disebutkan diatas bukan semata angka. Data ini memberi informasi situasi darurat difteri. Harus ada upaya nyata, sungguh-sungguh dan berkesinambungan dari Pemerintah dan pemangku kepentingan. Kita mendukung penuh upaya Pemerintah melakukan ORI di seluruh negeri. Karena memang imunisasi cara efektif pencegahan difteri. Sasaran ORI memang anak-anak usia dibawah 18 tahun, tetapi usia dewasa diatas 18 tahun pun patut dikampanyekan.

Selain imunisasi, sangat penting segera melakukan secara masih edukasi publik dan penguatan sistem informasi kesehatan. Harus diakui sebagaian besar masyarakat kita masih enggan membawa anaknya ke posyandu dan puskesmas untuk imunisasi. Tidak dipungkiri, masih banyak orang yang tidak mengerti imunisasi lengkap difteri. Keawaman soal imunisasi inilah yang mudah dimanfaatkan oleh segelintir anti vaksin untuk memanipulasi persepsi.

Demikian juga sistem informasi harus diperkuat dari tingkat posyandu, puskesmas, Dinas Kesehatan hingga sampai tingkat pengambil keputusan di Kementerian Kesehatan. Sistem informasi imunisasi yang baik akan memudahkan pengambil keputusan melakuan intervensi yang tepat sehingga wabah difteri dapat ditangani sejak dini.

Kembali melihat fakta penyebarannya yang merata di seantero negeri, KLB difteri tidak bisa ditangani oleh sektor kesehatan, apalagi Kementerian Kesehatan sendiri. Suksesnya penanganan KLB Difteri tergantung bagaimana kita bergandeng tangan diantara pemangku kepentingan ORI. Demi investasi masa depan Indonesia, mari bekerja sama menangani KLB Difteri.