Tampilkan postingan dengan label bidan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bidan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 September 2013

, , , , , ,

RUU Keperawatan: Kemenkes Mencari yang Baik

"...berkurangnya DIM tidak mengakibatkan lebih buruknya hasil atau pengaturan. Dimasukkannya Kebidanan juga tidak mengurangi substansi norma Keperawatan"

Saat ini RUU Keperawatan tengah dibahas antara DPR dengan Pemerintah. Dalam suatu kesempatan ngobrol dengan Prof Budi Sampurna (Staff Ahli Menkes Bidang Medicolegal), saya pernah tanyakan beberapa hal terkait RUU Keperawatan. Saya tuliskan beberapa hal yang dapat saya rangkum seperti dibawah ini :

Prof, benar nggak sih tudingan Kemenkes tidak berperan dalam RUU Keperawatan?

Dari awal, RUU Keperawatan itu dicanangkan sebagai inisiatif DPR. Oleh sebab itu peran Pemerintah dilakukan dengan memberikan masukan pada saat Rapat Dengar Pendapat. Beberapa kali kita diundang oleh DPR maupun DPD untuk memberikan masukan. Saya kira ada perannya, tetapi tidak dalam arti inisiatif pembahasan.

Benarkah Kemenkes terlambat ajukan DIM RUU Keperawatan?

Pemerintah baru terima RUU Keperawatan tanggal 18 Februari dan Ampres (Amanat Presiden) bulan April. Kemudian kita menyusun DIMnya (Daftar Infentarisasi Masalah) masih dalam batas waktu 2 bulan atau agak lebih sedikit.

Ada opini yang dibangun bahwa usulan memasukkan Kebidanan itu hidden agenda Kemenkes hambat RUU Keperawatan. Pendapat Prof?

Saya kira Bu Menkes sudah berkali-kali tegaskan, Pemerintah tak ingin menggagalkan RUU Keperawatan. Tidak ada niat juga mendiskriminasi antara perawat dan bidan. Kita ingin dua-duanya sama berhasil. Kesempatan yg baik pada pembahasan RUU Keperawatan, alangkah baiknya sekaligus substansi kebidanan juga dimasukkan. Toh, masih sama dalam satu rumpun. Meskpun tugas fungsinya berbeda.

Hal yang sama juga kita lakukan pada UU Praktek Kedokteran terhadap kedokteran gigi, berada dalam satu. Kalau ada yang mengatakan dalam UU Kedokteran itu sama-sama dokter. Bukan, di luar negeri tidak pernah kita kenal dokter gigi itu sebagai dokter gigi. Tetapi dentist. Itu berbeda dengan dokter. Tetapi kita coba cari persamaanya. Demikian juga pada waktu kita membahas RUU Pendidikan Kedokteran di Komisi X. Itu pun kita cari persamaannya. Meskipun bedanya banyak, tetapi kita cari persamaannya. Dan memang berhasil kita melakukan itu.

Gimana teknis penggabungan menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan?

Ini yang kita mohon. Jika dapat disepakati bisa kita bahas RUU Keperawatan dan Kebidanan, idenya adalah mencari persamaanya. Kita sudah melakukan itu dalam DIM RUU kita inventarisasi persamaan. Bedanya hanya satu kok!. Yaitu pada waktu praktek. Praktek perawat tentu saja beda denang praktek bidan. Itu yg kita bedakan dalam 2 Bab yang berbeda.

Perubahan DIM RUU Keperawatan itu disebabkan penambahan substansi. Juga adanya penyesuaian substansi oleh karena ada Undang-Undang baru yaitu UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran. Yang kita sesuaikan modelnya dengan UU Dikdok misalnya bagaimana pendidikan keperawatan itu sejak akademik hingga profesi digabung dan seterusnya.

Begitu pula ada usulan mengubah Konsil. Itu tentu saja dapat kita bahas bagaimana jalan keluarnya. Kita memang mendapatkan surat resmi dari Menpan agar tidak membentuk lembaga baru. (Dalam hal Konsil) kemudian dari Kemendikbud saat ini juga berproses RUU Keinsiyuran. Tadinya disana juga diusulkan ada konsil, kemudian mereka bersepakat tidak ada konsil tetapi menguatkan organisasi profesi. Tetapi silahkan kita dapat kembangkan dalam pembahasan kita untuk cari jalan keluar terbaik.

Yang penting dicatat, berkurangnya DIM tidak mengakibatkan lebih buruknya hasil atau pengaturan. Dimasukkannya Kebidanan juga tidak mengurangi substansi norma Keperawatan. Saya cenderung untuk saat ini mari kita bahas bersama-sama lebih dahulu untuk melihat, sebetulnya apakah substansinya lebih buruk atau lebih baik. Tentu kita semua mencari yang baik.

Jumat, 30 Agustus 2013

, , , , , , , , , ,

Menkes: Tidak Sedikit pun Berfikir Menolak RUU Keperawatan

“Saya kok curiga pemerintah ada niatan menghambat lahirnya UU (Keperawatan) ini,” ujar Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR pada Rapat Kerja bersama Pemerintah (28/8/2013).

Pernyataan politisi PDIP itu, tidak begitu mengagetkan. Beberapa anggota Komisi IX menyatakan hal yang relatif senada bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mempersulit penetapan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang. Pendapat ini setali tiga uang dengan organisasi keperawatan PPNI, yang sudah berkali-kali menggiring opini bahwa Kemenkes menghalang-halangi pengesahan RUU Keperawatan. Bahkan bisa jadi pernyataan anggota DPR ini juga disebabkan tekanan luar biasa yang dilakukan oleh organisasi profesi keperawatan ini melalui berbagai forum bahkan melalui banyak aksi demonstrasi.

Usulan Pemerintah agar dimasukannya kebidanan dalam RUU Keperawatan semata-mata didasari selain pada rumpun tenaga kesehatan yang sama juga alasan efisiensi dan efektifitas. Jika dilihat pasal per pasal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak ada norma yang hilang. Khususnya, dalam hal pendirian Konsil dan Kolegium, Menteri Kesehatan menjanjikan untuk dibahas bagaimana baiknya demi kemanfaatan bersama.

Dalam raker tersebut, Ibu Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan mewakili Pemerintah, mendengarkan secara seksama pernyataan para anggota DPR yang cenderung menuduh Kemenkes tak pro RUU Keperawatan Kesehatan.

“Saya ucapkan terima kasih. Pertama saya menghargai anggota DPR yang terhormat sudah membahas RUU Keperawatan dengan mendalam dan cukup lama,” dengan tenang Menkes mengawali tanggapannya.

Kemudian Ibu Nafsiah Mboi melanjutkan dengan bercerita saat awal menjadi Menkes.

“Saya kaget, baru pada bulan April terima ampres tetapi Mei saya dibanjiri lebih dari 1000 sms tanpa nama. Kata-katanya sangat kasar. Terus terang malu sebagai seorang menteri dikasari begitu. Saya tidak tahu siapa, tetapi mengatasnamakan diri perawat. Sms itu menyalahkan menkes, kenapa RUU Keperawat tidak dibahas. Padahal Kita selalu menghormati perawat, menghormati bidan. Tidak ada masalah bagi kami, sama pentingnya”, kata Menkes dengan sungguh-sungguh.

“Oleh karena itu saya mohon supaya miss komunikasi diantara kita itu hilang. Kami tidak sedikit pun berfikir menolak RUU Keperawatan. Kami menyatukan (RUU Keperatan & Kebidanan) demi efisiensi. Juga sekaligus efektifitas. Oleh karena itu benar kata salah seorang anggota DPR, justru dalam menyiapkan Jaminan Kesehatan Nasional dan pencapaian MDGs, kita membutuhkan dua-duanya,” tegas Menkes.

“Saya undang PPNI dan PB IDI. Dan saya minta secara terbuka menjelaskan apa sebenarnya masalahnya. Keperawatan bilang perlu pengakuan luar negeri. Kebidanan mengatakan, kami juga menghadapi hal yg sama. PPNI mengatakan kami membutuhkan perlindungan hukum, bidan mengatakan kami juga. Lalu saya mohon kepada perawat dan bidan, bagaimana jika kita bersatu saja. Kita butuh bersatu. Pekerjaan kita besar sekali. Bagaimana kalau bersatu, bikin satu undang-undang”, jelas Menkes dengan mantab tanpa ragu.

Menkes mengambil jeda sejenak. Seluruh orang yang hadir, seakan terkesima dengan pernyataan Menkes. Anggota Komisi IX DPR pun tak melakukan interupsi seperti yang biasa dilakukan.

“Sekali lagi, jika boleh saya tegaskan. Tidak ada sedikit pun keinginan dari kami untuk membeda-bedakan, mendiskriminasikan perawat dan bidan. Sama sekali tidak. Juga tidak sedikit pun, tidak dalam hati kami ingin meniadakan usaha atau upaya anggota dewan yang terhormat. Sama sekali tidak.

Bapak ibu anggota dewan yth, percayalah kami ingin yang terbaik. Betul, percaya kepada saya. Tidak ada keinginan untuk tidak menghargai siapa-siapa. Hanya mengingat kebutuhan di lapangan. Kita membutuhkan tenaga perawat dan bidan, saling mendukung, saling bekerjsama dan mempunyai dasar hukum yg disepakati oleh semua,” ujar Menkes menutup tanggapannya. Akhirnya pembahasan RUU Keperawatan dilanjutkan pada rapat kerja selanjutnya.

Apakah mereka percaya dengan Menteri Kesehatan? Ahh..!