Tampilkan postingan dengan label dokter internsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dokter internsip. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2016

, ,

Meluruskan Persepsi Salah Atas Cuti Hamil dan Dokter Internship

Siapa yang tak berempati ketika melihat wanita hamil tua yang susah payah mengangkat badan atau berjalan? Melihat wanita hamil dengan segala susah payahnya akan mengingatkan kita pada Ibu yang melahirkan kita atau isteri yang melahirkan anak-anak buah hati kita. Teramat sangat manusiawi jika kita menaruh empati kepada wanita-wanita hamil.

Sebuah tulisan berisi empati terhadap dokter internsip yang sedang hamil tua (konon) ditulis oleh seorang dokter beredar luas. Rasa empati terhadap dokter internsip yang hamil 8 bulan itu bagus sekali. Karena (sekali lagi), setiap kita memang seharusnya berempati. Tetapi rasa empati jangan sampai menghalangi kita bersikap obyektif terhadap program internsip. Rasa empati juga tidak boleh membuat kita mencampuradukan sesuatu hal sehingga mengambil kesimpulan yang tidak tepat.

Dalam hal ini, tulisan tersebut menyimpulkan secara sederhana bahwa karena tidak ada cuti hamil bagi dokter internsip maka program internsip tidak manusiawi. Kesimpulan sederhana itu tidak tepat dan harus diluruskan agar tidak salah persepsi berkepanjangan.

Bagaimana semestinya memahami persoalan hubungan dokter internsip dan cuti hamil ini?

Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan agar mencapai pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Jadi internsip harus dipandang sebagai proses "pendidikan dokter" setelah menyandang status dokter di wahana-wahana Fasyankes terpilih selama satu tahun. Pelaksanaannya Internsip selama 8 bulan di RS Kota/Kabupaten dan 4 bulan di Puskesmas Kecamatan/Kota. Jadi internsip bukan penempatan Tenaga Kesehatan.

Internsip itu proses pematangan dan kemandirian untuk memahirkan dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran. Internsip merupakan sarana yang sangat mendukung kemampuan praktik dokter yang baru lulus. Internsip ini sebagai pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter. Saat ini, internsip masuk tahun ke 6 dan sdh diikutin oleh 26.674 dokter. Mereka berasal dari sebanyak 56 Fakultas Kedokteran dari yg ada saat ini yaitu 86 fakultas di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Internsip di Indonesia dilakukan oleh KIDI Pusat dan KIDI Wilayah Propinsi.

Jika internsip difahami sebagai "proses pendidikan dokter", maka hak-hak yang dapat diperoleh pun harus dimaknai bukan sebagai "hak bekerja". Dengan demikian jika pada masa pemahiran dan pemantapan kompetensi ternyata dokter internship hamil boleh saja mengambil "cuti hamil". Tetapi karena masih "proses pendidikan dokter", maka sang dokter tersebut harus menggantikan proses internsipnya setelah selesai waktu cuti melahirkannya sampai dengan genap tuntas internsip satu tahun.

Ini adalah sesuatu pilihan yang wajar. Untuk mencapai tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri, Internsip telah ditentukan kompetensi yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Jika mengambil keputusan menuntaskan kompetensi pada masanya, dokter internsip dapat menunda masa kehamilannya atau tidak melakukan cuti hamil. Namun sebaliknya jika memilih cuti hamil, dokter internsip dapat mengganti masa dan proses internsipnya setelah waktu cuti hamilnya selesai.

Ketua KIDI Pusat dr Nur Abadi menjelaskan lebih rinci bahwa program internsip sudah didesain sedemikian rupa sehingga ada target yang dicapai selama 1 tahun. Secara efektif 71% jam kerja hanya 40 jam seminggu dipotong hari libur nasional dll. Kalau ada hak cuti maka target pemandirian dan pemahiran tidak akan tercapai. Sebagai gambaran, Internsip di Indonesia hanya 1 tahun, sementara rata-rata di Asia selama 2 tahun efektif tanpa cuti dan Inggris selama 3 tahun.

Dokter Nur Abadi menambahkan, sebagai pengganti hak cuti, peserta internsip boleh ijin sesuai dengan kebutuhan dan 1 thn hanya boleh ijin 4 hari dalam satu tahun. Peserta internsip tidak perlu mengganti izin ini. Bagi perempuan hamil diberikan ijin sampai dengan 3 bulan, namun harus mengganti 3 bulan atau kurang tergantung kebijakan pendamping setelah masa cuti hamil. Dengan demikian, bila ada cuti misalnya selama 1 atau 2 bulan maka target pemahiran dan pemandirian dokter internsip tidak akan tercapai. Begitu pun jika memperhatikan aturan-aturan yang ada, cuti diperuntukkan untuk PNS,TNI POLRI, tenaga Honorer, Pegawai kontrak, buruh atau pekerja dan lain-lain. Sedangkan peserta internsip statusnya adalah magang. Dan tidak benar bila ijin melahirkan akan menggugurkan kepesertaan internsipnya.

Logika ini tidak berbeda ketika kita ikut pendidikan dan mengambil cuti, maka kita harus menuntaskan proses pendidikannya setelah masa cuti selesai. Lain halnya jika status dokter yang bekerja pada fasyankes tentu mendapatkan "hak-hak pekerja" termasuk hak cuti hamil. Namun sekali lagi, titik point internsip adalah proses pemantapan dan kemandirian profesi dokter di wahana fasyankes, bukan mekanisme penempatan Tenaga Kesehatan pada fasyankes.

Pengaturan dan ketentuan mengenai dokter internsip dihasilkan oleh dokter-dokter sejawat sendiri yang tergabung dalam Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI). KIDI terdiri dari unsur Kemenkes, KKI, Kolegium Dokter, Institusi Pendidikan Kedokteran, IDI, dan Asosiasi Rumah Sakit tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sisi kemanusiaan. Namun tentu KIDI sangat apresiatif terhadap segala masukan dan kontribusi positif bagi perbaikan program internsip.

Sebagai tambahan informasi, setiap tahun peserta internsip sekitar 8500 dokter. Sebagai peserta pemahiran dan pemantapan, dokter internsip mendapatkan bantuan biaya hidup (BBH) sebesar Rp 3.200.000 untuk wilayah barat dan Rp 3.750.000 untuk wilayah timur. Sebagian besar internsip selain menerima BBH mereka juga dapat insentif dan Jasa dari Fasyankes. Misalnya sudah ada 12 propinsi baik di RSUD maupun RS Swasta yang memberikan insentif insentif cukup

Dokter internsip bukan tenaga kesehatan seperti PTT . Internship ditempatkan pada wahana yg cukup kasusnya agar mereka cukup belajar di RS Kab/kota dan ada dokter pembimbing yg membantu mereka. Saat ini ada 574 RSUD, 52 RS Swasta BUMN maupun RS Ormas keagamaan dan TNI POLRI. KIDI akan meniliai kelayakan setiap RS yang akan ditempati, apakah ada dokter pendamping, dokter spesialis, komite medik dan sarana/prasarana pendukung. RS-RS ini rata-rata berlokasi di Kota/ Kabupaten dan tidak ada yg daerah pelosok, apalagi daerah terpencil.

Semoga penjelasan ini dapat mendudukkan persoalan internsip pada tempat dan konteksnya. Salah besar jika ada pandangan bahwa dokter internsip tidak manusiawi disebabkan harus mengganti proses internsip bagi yang ambil cuti hamil. Justru internsip ini selain sebagai sarana bagi dokter memperoleh tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri, tetapi juga memenuhi aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dan wujud nyata profesi dokter mendukung kehadiran negara dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan.