Minggu, 09 Oktober 2016

, ,

SARA DAN SOLIDARITAS SOSIAL MANUSIA DALAM PEMILU/PILKADA

Ini tulisan serius bernuansa politis. Tidak disarankan dibaca oleh orang yang bersikap "hater" atau "lover" calon pemimpin tertentu.

---

SARA DAN SOLIDARITAS SOSIAL MANUSIA DALAM PEMILU/PILKADA

Setiap orang cenderung memposisikan dirinya pada kelompok terdekatnya. Seseorang cenderung lebih utamakan memihak dan membela orang terdekatnya; keluarga dan kelompoknya. Artinya, kita ingin keluarga kita lebih sukses dibandingkan keluarga lain.

Dalam berteman atau mencari teman hidup, kita juga cenderung memilih suku dan agama yang sama. Demikian juga dalam berorganisasi dan berpolitik, kita juga cenderung memilih yang se-aliran, se-agama, se-kelompok dan se-kepentingan.

Itu pula yang terjadi dalam perspektif pemilu atau pilkada. Orang Jawa cenderung memilih calon pemimpin dari suku Jawa, Batak cenderung Batak, Betawi cenderung Betawi. Orang berfaham nasionalis bersentimen pada partai/calon nasionalis, orang Kristen berorientasi pada calon Kristen dan Islam condong pada calon pemimpin beragama Islam.

Apakah kecenderungan, sentimen, kecondongan dan kelebihmemilihan itu salah? Tidak sama sekali. Itu sunnatullah. Hukum alam, alamiah. Itulah yang disebut "semangat persaudaraan" dan "solidaritas sosial" manusia.

Yang salah adalah keinginan kelompok kita menang itu menjadi dasar untuk membenci kelompok atau orang lain. Yang tidak dibenarkan adalah  keinginan memenangkan calon pemimpin yang seagama, sesuku dan sekelompok dengan cara-cara hitam tercela. Misalnya dengan ujaran kebencian, menghujat, diskriminatif, menjelekkan, memaksakan atau bahkan dengan ancaman dan kekerasan.

Kembali kepada "semangat persaudaraan" dan "solidaritas sosial" manusia sesuai hukum alam diatas dikaitkan dalam pemilu dan pilkada. Jika Muslim mengajak saudara muslim lain memilih calon pemimpin Muslim itu bentuk persaudaraan Muslim yang diajarkan Islam. Itu hak dan kewajiban sebagai muslim. Tentu saja dibenarkan. Yang salah dan dilarang bagi muslim adalah membenci, menjelekkan mengancam dan melakukan kekerasan kepada calon pemimpin karena beragama Kristen, Hindu atau Budha.

Demikian pula kaum Kristen menghimbau jamaahnya memilih calon pemimpin beragama Kristen itu juga bentuk solidaritas sosial. Yang wajib dijauhi orang kristen adalah memaksakan kehendak kepada orang Islam, hindu atau Budha agar memilih calon pemimpin orang Kristen.

Termasuk dalam isu sara dalam kampanye adalah jika orang muslim yang memasuki wilayah agama kristen, Hindu, budha. Atau sebaliknya orang Kristen mencampuri area agama Islam, Hindu dan Budha.

Jadi, sepanjang urusan sara masih dalam batasan kecenderungan yang bersifat alamiah (hukum alam) itu diperbolehkan. Tetapi isu sara yang mengandung unsur membenci, menjelekkan, diskriminatif, ancaman bahkan kekerasan, itu harus dilarang dan dijauhi.

---

Demikianlah, suasana politik hari ini (juga yang lalu dan akan datang) gaduh dengan isu Sara; suku, agama, ras dan aliran. Banyak pihak menyuarakan menjauhi isu sara dalam pilkada Jakarta. Semua orang ingin dalam kampanye, antar calon mengadu dan menjual program. Sungguh tekad dan himbauan yang baik. Tapi perlu hati-hati menilai atau menyetigma suatu hal menjadi isu sara. Sama hati-hatinya dengan berlaku cenderung sara.

Masa pemilu dan Pilkada adalah masa sensitif. Setiap orang semestinya sensitif untuk tidak berucap dan berlaku pada hal-hal sensitif. Jauhi mengeluarkan jargon atau pernyataan yang bersinggungan dengan sensitivitas. Untuk mengajak memilih calon pemimpin muslim, Anda tak boleh mengkafir-kafirkan calon non muslim. Untuk memenangkan calon dari suku Jawa, Anda dilarang mencina-cinakan calon pemimpin keturunan tionghoa.

Demikian pula kelompok lain yang ingin memenangkan calon pemimpin beragama Kristen misalnya. Tidak perlu menggaungkan jargon "biar kafir tidak korupsi, daripada Muslim korupsi". Atau "biar kafir asal adil". Kenapa? Karena soal korupsi dan adil bukan dilihat karena agamanya apa. Dan kata "kafir" itu identik dengan istilah Islam. Ini memasuki area "isu sara".

---

Dalam setiap pertandingan semua pihak berlomba untuk menang. Demikian dalam pertandingan Pilkada, setia calon dan pendukungnya juga ingin menang. Masing-masing pihak memetakan kekuatan dan kelemahannya. Kekuatan itu didayagunakan, kelemahan diminimalisir. Diantara basis dukungan kekuatan dan kelemahan adalah unsur sara; terutama suku dan agama.

Bagi calon yang beragama Kristen pasti menggalang suara jamaah Kristen. Calon ini boleh gunakan ayat-ayat Injil untuk mempesona jamaah kristen. Calon agama Islam mengampanyekan memilihnya kepada kaum muslimin. Juga boleh menggunakan ayat Al Qur'an untuk kaum muslimin. Ini masuk kecenderungan "semangat persaudaraan" dan "solidaritas sosial" yang bersifat alamiah tadi. Yang tidak boleh itu dan ini isu sara, gunakan ayat Injil kepada Muslim dan ayat Qur'an kepada Kristiani.

Calon dari Jawa menggalang kekuatan dari suku Jawa, Betawi mengajak saudaranya dari betawi dan Tionghoa menggunakan sentimen keturunannya. Demikian seterusnya suku, kelompok dan aliran lainnya.

Namun sayang sekali, dalam hal meminimalisir kelemahan, tidak sedikit kelompok calon pemimpin melakukan agitasi atas kelebihan kelompok lain. Misalnya, calon pemimpin non muslim (dan pendukung) melakukan stigma isu sara kepada calon pemimpin Muslim (dan pendukung) yang gunakan ayat Qur'an untuk memilih pemimpin Muslim. Atau sebaliknya, pendukung calon islam (dan pendukung) mengkafir-kafirkan calon pemimpin Kristen.

Kelompok mayoritas tidak boleh berlaku diskriminatif terhadap minoritas. Demikian pula minoritas menghargai kelompok mayoritas tanpa melakukan perilaku tirani minoritas dan stigmatisasi sara.

Singkat kata, dalam hal pemilu/pilkada kita hormati kepada setiap orang/kelompok yang mendayagunakan kecenderungan "semangat persaudaraan" dan "solidaritas sosial" manusia. Karena memang itu hukum alam. Sebaliknya, kita jauhi sikap dan perilaku yang mengandung ujaran kebencian, menghujat, diskriminatif, menjelekkan, memaksakan atau bahkan dengan ancaman dan kekerasan.

Namun patut dicatat bahwa "semangat persaudaraan" dan "solidaritas sosial" hanya modal awal keterpilihan calon pemimpin. Keduanya bukan syarat dan modal mutlak kemenangan pemilu dan pilkada. Kuatnya "semangat persaudaraan" dan "solidaritas sosial" tidak cukup berarti, jika calon tidak mempunyai rekam jejak dan reputasi pemimpin yang adil, anti korupsi dan perilaku mulia lainnya. Juga tidak cukup bermakna jika calon tidak punya program bagus dan mampu merebut hati pemilih.

Akhir kata, jangan menuduh orang/kelompok lain menggunakan isu sara, tapi ucapan dan perilakunya sendiri mengandung isu sara.

---
Antara Kediri - Surabaya (9/10/2016)
Bukan Hater atau Lover,
Anjari Umarjianto

Jumat, 07 Oktober 2016

, , ,

PAK BASUKI DAN AL MAIDAH

Ini soal 'public speaking', bukan politik. Apalagi hater or lover ☺

PAK BASUKI DAN AL MAIDAH

"Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," kata Ahok (Detikcom, 6 Oktober 2016)
Andai saya adalah Pak Basuki, saya tidak mengucapkan frasa "karena dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem itu" dan frasa "karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya"
Mengapa demikian? Karena Pak Basuki telah memasuki area agama lain. Meski merasa pendapat Anda paling benar, jangan pernah mengomentari agama atau ayat suci agama lain. Ini wilayah sensitif, sara!
Andai Pak Basuki tidak menggunakan frasa itu, ia menepati hanya bicara program dalam Pilkada Jakarta. Sayang, Pak Basuki memasuki isu sara yang ia sendiri benci.
Sepertinya Pak Basuki butuh konsultan 'public speaking' deh!
(anjarisme, 6/10/216)
---
Soal tulisan"Andai saya Pak Basuki" diatas, saya posting dalam kapasitas orang yang sehari-hari bergelut dalam dunia kehumasan (public relations" yang diantaranya menaruh perhatian pada 'public speaking", 'key message', ect. Bukan karena saya muslim, pemilih pilkada jakarta atau status PNS.
Ada yang memberi saran kepada saya agar menonton utuh video Pak Basuki. Mereka menganggap saya bias opini, karena hanya mengambil sepotong. Saya mau jelaskan bahwa saya sudah menonton itu video. Anda nonton sepotong atau utuh video, tidak bisa menjadi pembenaran bahwa Pak Basuki boleh mengucapkan frasa:
- "karena dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem itu"
- "karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya"
Kenapa? karena dalam bagian itu, key message yang mau disampaikan Pak Basuki itu "Program akan (harus) tetap jalan". Tapi (mungkin dalam suasana pilkada), beliau menyisipkan pesan tambahan soal hak pilih warga. Dan sayang sekali, pesan sisipan itu harus dibumbui sesuatu yang menyentuh wilayah sensitif/sara. Lagi-lagi dalam persepektif komunikasi, bukan saja tidak perlu, tetapi suatu kesalahan komunikasi.
Apakah tidak boleh menyisipkan pesan politik? ohh, tentu saja boleh. Sebagai petahana, Pak Basuki punya keunggulan itu dibandingkan pasangan calon lain, yaitu dalam setiap publikasi keberhasilan atau peluncuran program sudah menjadi "bagian kampanye" tanpa harus "jualan kecap". Jadi pernyataan Pak Basuki "sekarang bicara program saja, bukan sara" itu sudah baik. Tapi dalam eksekusinya, justru (tidak hanya sekali) beliau menyentil ayat dalam surat Al Maidah itu.
Pak Basuki tidak perlu menjadi orang yang seakan-akan mengerti ayat suci agama lain untuk menunjukkan bahwa beliau anti isu sara. Pak Basuki tidak perlu menuduh seseorang membohongi orang lain pakai al maidah untuk menyampaikan kampanye program dalam pilkada Jakarta.
Pak Basuki hanya perlu konsisten untuk tidak menyentuh wilayah sara. Itu saja.
Jadi saran saya (sekali lagi), sebaiknya dalam masa Pilkada ini, Pak Basuki butuh konsultan 'public speaking' deh!
(anjarisme, 7/10/216)

Senin, 13 Juni 2016

Puasa dan Razia Warung

Sebenarnya saya ingin ikut komentar soal Bu Saeni yang warungnya dirazia satpol PP sejak kemarin. Tapi sejujurnya saya takut. Bukan takut dirazia Satpol PP juga.

Saya takut komentar justru karena khawatir menguatkan persepsi seolah-olah mereka yang melakukan razia dikarenakan bulan puasa atau orang beragama Islam. Pdahal satpol PP itu melakukan razia atas nama Perda. Ya karena Satpol PP bisa bertindak karena "barang mbelgedes" itu, bukan karena bulan puasa. Sepertinya Bulan Puasa hanya dijadikan legitimasi saja.

Saya takut menyampaikan kegeraman saya atas perilaku satpol PP akan semakin riuh sehingga kehilangan substansi dan pokok akar masalah. Satpol PP itu niatnya menegaskan Perda tetapi cara-caranya tidak bil hikmah wal mau'idhotil hasanah.

Saya merasa kasihan Bu Saeni yang diperlakukan tidak baik oleh Satpol PP. Saya juga kasihan Ibu Itu korban penggusuran, Bapak Ini yang sulit menafkahi keluarga, Saudara ono yang tak mampu dan orang-orang lemah yang diperlakukan tidak adil. Dan saya berlindung dari rasa kasihan, simpati dan empati disebabkan dorongan persepsi dan opini yang diagendakan media. Jika saya akhirnya menyumbang Bu Saeni, saya mestinya juga bersodakoh kepada bu itu, pak ini, sodara ono dan lain-lain.

Jujur saya khawatir dengan menulis ini, pahala puasa menjadi berkurang atau malah hilang. Tetapi tak bisa saya tahan lagi untuk menulis dan mengeluarkan uneg-uneg. Bahwa jika ada orang atau kelompok yang berstempel Islam melakukan tindakan kekerasan atau pemaksaaan kehendak, jangan disimpulkan bahwa itu ajaran Islam. Jangan sampai suatu peristiwa ketidakadilan terjadi pada bulan puasa, menjadikan kita mengkambinghitamkan bulan puasa.

Bulan puasa tidak minta dihormati. Orang puasa juga tidak harus dihormati. Orang puasa yang terganggu dengan deretan jualan makanan, jangan-jangan batinnya memang tidak puasa. Orang jualan makanan yang sengaja memamerkan dan mengumbar daganganya pada lingkungan orang berpuasa juga tidak tepo saliro.

Ibu saya dulu sering bilang,"yen niat poso, weruh panganan lengo mili ora bakal batal. Nanging yen ora poso mangane yo neng mburi". Jika seseorang niat berpuasa, berbagai makanan lezat dihadapannya tak akan membuat orang membatalkan puasa. Tetapi jika tidak berpuasa, jangan makan di hadapan orang berpuasa.

Sungguh, saya takut dengan kejadian ini semakin bertambah muslim enggan mengingatkan saudaranya,"Pak, ini bulan puasa lho!"

Jujur, saya takut dengan peristiwa ini maka akan semakin sulit mengajari puasa anak-anak saya karena suasana sekitarnya yang tidak beda hari bulan puasa atau hari biasa pada bulan-bulan lainnya.

Wallahu a'lam bishawab

Rabu, 11 Mei 2016

, ,

10 Alasan Hukuman Kebiri Tidak Efektif Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Siapa pun orang dengan kemanusiaannya akan sedih, berduka, marah dan mengutuk atas kejahatan seksual yang menimpa Yuyun (14). Setiap orang setuju, pelaku pemerkosa dan pembunuh harus dikenakan hukuman berat yang berefek jera. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pun diwacanakan. Efektifkah?

Berikut 8 alasan mengapa hukuman kebiri tidak efektif bagi pelaku kejahatan seksual:

1. Mana yang Sakit, Mana yang Diobati

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSJKI), kejahatan seksual terjadi tidak semata-mata dipicu oleh dorongan seksual yang tidak terkendali akibat ketidakseimbangan hormonal. Kejahatan seksualjuga terjadi karena karena gangguan kepribadian antisosial/psikopat, penyalahgunaan zat, gangguan rasa percaya diri, gangguan pengendalian impuls dan gangguan psikis lain. Ini senada dengan pendapat dari Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi).

"Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya, makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu," kata Boyke Dian Nugraha.
Jadi seseorang melakukan kekerasan atau kejahatan seksual bukan semata dorongan seksual tetapi menderita sakit pemilihan, psikologis dan kejiwaannya. Hukuman kebiri kimia dimaksudkan menekan dorongan seksual pelaku kejahatan seksual. Lagi pula, seseorang dapat dinyatakan bersalah bukan karena hasrat seksual, melainkan perilaku seksualnya.

2. Melanggar Etika Medis

Menkes Nila Moeloek mengingatkan bahwa profesi kedokteran sesungguhnya lebih fokus pada tindakan mengobati dan memperbaiki, bukan malah merusak tubuh.

“Nah suntik kebiri kan bukan mengobati tetapi mengubah fungsi organ seksual,” jelasnya. Karena itu Kemenkes akan mengambil peran pada upaya preventif, promotif dan kuratif agar kasus kejahatan seksual anak tidak terulang kembali.

3. Efek Samping Kebiri


Kebiri berdampak panjang secara medis, psikologis, kejiwaan dan sosial bagi seseorang yang dikenakannya

"Tindakan mengganggu hormon seseorang dengan maksud mengurangi libido, apapun tindakan ini ada side effect-nya, ini yang harus kita pertimbangkan. Kita tidak bisa terlalu emosional, istilahnya barangkali demikian,” tutur Menkes Nila Moeloek.

Menkes juga menyatakan hukuman kebiri kimia masih dalam tahap uji klinis. Menkes menyebut kebiri yang direncanakan menjadi hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual dapat menyebabkan kanker.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Eka Viora, Sp.KJ(K) menerangkan bahwa efek samping dari obat yang digunakan pada tindakan kebiri kimia akan mempengaruhi banyak sekali sistem tubuhnya.

“Di antaranya akan mempengaruhi fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya,” terang dr. Eka Viora.

4. Tidak Sesuai Prinsip Pemidanaan

Undang-Undang Pemasyarakatan menyebutkan orientasi pemenjaraan adalah pada pemasyarakatan. Kalau kembali ke cita-cita itu, satu-satunya hukuman adalah kehilangan kemerdekaan bergerak, tak ada hukuman lain. Pemidanaan bukan balas dendam negara terhadap pelaku kejahatan. Pemasyarakatan tak boleh menjadikan narapidana lebih buruk atau lebih jahat dari semula. Narapidana itu juga manusia.

Usulan penerapan hukuman kebiri justru melegalisasi perwujudan balas dendam terhadap pelaku kejahatan seksual. Ini tidak sesuai dengan prinsip pemidanaan atau pemasyarakatan.

5. Memperpanjang Rantai Dendam

Pemerhati anak, Seto Mulyadi mengkhawatirkan pelaku kejahatan seksual akan menjadi lebih berbahaya dan beringas bila masih memiliki rasa dendam karena alat vitalnya sudah dikebiri. Rasa dendam yang berlebihan ini ditakutkan dapat membuat pelaku bertindak lebih kejam dan berbahaya kepada korbannya

"Kalau dikebiri ini membuat dia jadi punya rasa dendam karena diputus kemampuan seksualnya. Kemudian dia bisa jadi melakukan tindakan pemerkosaan yang lebih sadis dengan cara-cara lain. Nah, ini justru akan bertambah parah karena ada rasa dendam di dalam dirinya dan sangat berbahaya bagi korban," ujar Kak Seto.

6. Melanggar HAM

Komnas HAM tidak setuju hukuman kebiri karena bertentangan hak azasi manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28g ayat 2, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Ada pula aturan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Selain itu, tindakan tersebut bentrok dengan hak atas persetujuan tindakan medis serta hak perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang.


7. Tidak Relevan dengan Prinsip Islam

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan hukuman kebiri tidak sejalan dengan aturan agama Islam. "Pengebirian itu tidak relevan dengan prinsip agama Islam," ujarnya.

Menurut Nur, agama Islam mengharuskan manusia menjaga keturunan. "Jadi, agama tidak membolehkan manusia memutus mata rantai keturunannya," kata Nur Syam

8. Biaya Kebiri Mahal

Spesialis urologi dr. Arry Rodjani, SpU mengungkapkan, pengebirian sebagai langkah untuk menurunkan gairah seksual seseorang membutuhkan biaya yang tak murah. Untuk sekali melakukan kebiri kimia membutuhkan biaya mulai dari Rp. 700 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali penggunaan.

"Satu kali pemberian biasanya untuk satu bulan saja atau tiga bulan. Kalau tidak diberikan akan kembali lagi. Biaya memang mahal. Menurut saya, untuk apa diberikan. Buang-buang ongkos saja," ujarnya.

9. Tidak Cukup Didukung Kementerian Teknis dan Lembaga

Hukuman kebiri belum atau tidak menyetujui diantaranya Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenag, Muhammadiyah, YLBHI, ICJR, ARI, dan beberapa tokoh pembela hak anak dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai banyak dampak negatif terkait hukuman itu. "Kami sudah mendengarkan penjelasan dari ahli kejiwaan dan ahli andrologi. Kebiri bukan hukuman yang tepat," katanya.

Jadi Kementerian teknis yang terkait langsung pelaksanaan hukuman kebiri tidak mendukung seperti Kementerian Kesehatan, Kemenkum HAM dan Kementerian Agama. Sementara itu pihak yang setuju hukuman kebiri diantaranya Kemen PPPA, Kemensos, POLRI, Kejagung dan KPAI. 


10. Tidak Selesaikan Akar Masalah

Dibanyak kasus atau hampir semua kejahatan seksual berhubungan erat dengan pornografi, narkoba dan minuman keras. Bisa dikatakan, kejahatan seksual merupakan bagian hilir dari persoalan pokoke di bagian hulu seperti moral kepribadian seseorang dan masalah pornografi, narkoba dan minuman keras.

Jika demikian, tidaklah tepat jika hanya berkutat membicarakan wacana hukuman kebiri. Semestinya lebih berfokus pada pokok permasalahan, seperti pendidikan dan ketahanan keluarga. Dan pastinya harus serius menyelesaikan masalah pornografi, narkoba dan minuman keras.

Persiapan kejahatan seksual tidak hanya bisa diselesaikan dengan hukuman pidana yang menimbulkan efek jera belaka, tetapi juga pencegahan dan pengobatan. Pencegahan dengan memberikan pendidikan keluarga baik orang tua dan anak dalam hal moral, agama dan sosial. Pengobatan dilakukan kepada pelaku kejahatan seksual mengalami gangguan kepribadian, psikis dan kejiwaan.

Dan untuk memberikan efek jera, pemberatan sanksi hukuman penjara bagi pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan dengan menambah maksimal hukuman penjara menjadi 20 tahun, 30 tahun atau seumur hidup. Singkat kata, kejahatan seksual mesti ditanggulangi dengan edukasi, terapi dan sanksi.

---
Diolah dari berbagai sumber:
- antaranews.com
- okezone.com
- tempo.com
- detik.com
- kompas.com
- metronews.com
- republika.co.id
, ,

Menimbang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Indonesia kembali berduka. Seorang gadis remaja Yuyun (14) diperkosa oleh 14 lelaki remaja di Bengkulu pada tanggal 4 April 2016. Tidak cukup diperkosa, Yuyun juga dibunuh kemudian mayatnya dibuang ke jurang sedalam lima meter. Hati siapa yang tidak menangis sekaligus bergidik mendengar kejahatan biadab dan kekejian yang melewati batas-batas kemanusian ini. Bayangkan jika kita adalah orang tua Yuyun. Andai kita orang tua dari ke-14 remaja lelaki itu pun pasti sangat menyesalkan perbuatan anak-anaknya ini.

Kejadian ini ibarat bunyi nyaring alarm kegawatdaruratan kekerasan seksual di Indonesia. Menurut catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), kecenderungan peningkatan kekerasan seksual di Indonesia sepanjang tahun 2010 sampai 2015. Tren menanjak yang ditemukan berdasarkan hasil riset tentang pelanggaran hak anak itu terjadi hampir merata di semua kota/kabupaten di Indonesia. Angkanya sangat fantastis, sebanyak 58 persen kejahatan seksual dari lebih 21 juta kasus pelanggaran hak anak.


Melihat kejadian yang menimpa Yuyun dan juga catatan angka diatas, kita sepakat bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman berat ini diharapkan menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari. Dalam kasus Yuyun, konon para tersangka dapat dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga dituntut dengan pasal 339 KUHP pemerkosaan yang menyebabkan matinya korban dengan ancaman serupa 20 tahun. Kabar terakhir, pengadilan telah memvonis hukuman penjara 10 tahun bagi 7 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Alasannya, mereka masih anak dibawah umur.

Begitulah, apa yang tercantum dalam norma Undang-Undang itu hukuman maksimal. Bisa saja hakim pengadilan memutuskan dibawah hukuman maksimal. Apalagi jika mempertimbangkan pelaku merupakan anak-anak yang dianggap belum umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini berarti harapan hukuman yang menjerakan dan mencegah tak terulang lagi bisa jauh panggang dari api. 

Didorong hukuman yang menjerakan, beberapa pihak memunculkan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan beberapa Kementerian telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam rancangan itu, pemerintah memasukkan hukuman kebiri sebagai salah satu jenis pemidanaan. 

Beberapa pihak yang setuju hukuman kebiri diantaranya Kemen PPPA, Kemensos, POLRI, Kejagung, KPAI dan beberapa tokoh. Pihak yang belum atau tidak menyetujui diantaranya Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenag, Muhammadiyah, YLBHI, ICJR, ARI, dan beberapa tokoh pembela hak anak dan HAM. Kementerian Kesehatan mempertimbangkan tidak diberlakukannya hukuman kebiri karena sifatnya yang merusak organ dan berdampak panjang pada aspek medis dan sosial. 

Dilihat dari aspek legalitas, proses legalisasi draf Perpu yang didalamnya memasukkan hukuman kebiri saat ini ada di Kemenko PMK. Sementara itu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR tidak masuk Prolegnas 2016. Artinya masih perlu waktu untuk diberlakukannya hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan atau kejahatan seksual ini.

Sebelum jauh mari kita pikirkan soal hukuman kebiri. Kita tentu mendukung hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Tetapi apakah hukuman kebiri memberikan efek jera dan pencegahan efektif atas kejahatan seksual? Untuk diberlakukannya hukuman baru atas suatu tindakan kejakatan, tentu perlu dipertimbangkan sangat hati-hati dan pemikiran matang.

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSJKI), kejahatan seksual terjadi tidak semata-mata dipicu oleh dorongan seksual yang tidak terkendali akibat ketidakseimbangan hormonal. Kejahatan seksual dapat juga terjadi karena karena gangguan kepribadian antisosial/psikopat, gangguan penyalahgunaan zat, gangguan rasa percaya diri, gangguan pengendalian impuls dan gangguan psikis lain yang berpotensi memicu tindak kekerasan seksual. 

Sementara itu, masyarakat mengenal istilah “kebiri” sebagai pemotongan buah zakar. Istilah ini dalam dunia kedokteran memang benar. Istilah “kebiri kimia” diterjemahkan dari “chemical castration”. Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) menjelaskan bahwa kebiri kimia merupakan tindakan pemberian obat anti androgen (anti testosteron) dengan tujuan menekan dorongan seksual pelaku kejahatan seksual. Tujuannya tentu setelah keluar dari hukuman penjara, pelaku tidak punya keingian seksual lagi sehingga tidak mau melakukan kejahatan seksual lagi. Tetapi tentu diperlukan waktu agar terjadi efek penekanan terhadap dorongan seksual. 

Jadi tidak mungkin segera setelah menerima pengobatan, dorongan seksualnya langsung hilang dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya. Tetapi perlu diingat, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron. Ada faktor lain yang juga berpengaruh, yaitu pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum, dan faktor psikis.

Bagaimana kalau pelaku ingin mempunyai dorongan seksual lagi, apakah mungkin? Mungkin sekali, jika si pelaku mendapatkan pengobatan dari dokter yang berkompeten untuk mengembalikan hormon testosteron sehingga dorongan seksualnya muncul kembali. Dan perlu diketahui, pemberian obat tertentu seseorang tetap dapat dan mampu melakukan hubungan seksual walaupun dorongan seksualnya menurun atau hilang. Begitulah penjelasan Persandi.

Mempertimbangkan faktor pendorong kejahatan seksual dan pengertian kebiri tersebut diatas, hukuman kebiri kimia dapat dikatakan belum efektif dalam mencegah atau mengatasi kejahatan seksual. Karena kebiri kimia hanya mengurangi dorongan seksual. Sedangkan kejahatan seksual seperti disebutkan diatas terjadi juga karena faktor gangguan kepribadian, penyalahgunaan zat, pengendalian impuls dan psikis. Dengan sederhana bisa dikatakan kejahatan seksual itu seseorang yang sakit jiwa atau perilakunya. Dengan demikian perlu upaya lain seperti pengobatan psikiatrik dengan mempertimbangkan faktor risiko yang berperan memicu kekerasan atau kejahatan seksual yang ditemukan pada pelaku. Seperti adagium, seseorang dapat dinyatakan bersalah bukan karena hasrat seksual, melainkan perilaku seksualnya.

Dibanyak kasus atau hampir semua kejahatan seksual berhubungan erat dengan pornografi, narkoba dan minuman keras. Seperti kasus Yuyun diatas, sekelompok remaja itu menenggak tuak dan menonton film porno sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Bisa dikatakan, kejahatan seksual merupakan bagian hilir dari persoalan hulu seperti moral kepribadian seseorang dan masalah pornografi, narkoba dan minuman keras. 

Jika demikian, apakah tepat jika kita hanya berkutat membicarakan wacana hukuman kebiri? Mengapa kita juga berfokus pada pokok permasalahan, seperti pendidikan dan ketahanan keluarga? Dan pastinya harus serius menyelesaikan masalah pornografi, narkoba dan minuman keras. Dan soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan dengan menambah maksimal hukuman penjara menjadi 20 tahun, 30 tahun atau seumur hidup. 

Persoalan kejahatan seksual tidak hanya bisa diselesaikan dengan hukuman pidana yang menimbulkan efek jera belaka, tetapi juga pencegahan dan pengobatan. Pencegahan dengan memberikan pendidikan keluarga baik orang tua dan anak dalam hal moral, agama dan sosial. Pengobatan dilakukan kepada pelaku kejahatan seksual mengalami gangguan kepribadian, psikis dan kejiwaan. Singkat kata, kejahatan seksual mesti ditanggulangi dengan edukasi, terapi dan sanksi (hukuman). Dengan demikian, kita berharap peristiwa Yuyun ini menjadi tragedi kejahatan seksual terakhir di Indonesia. 

Rabu, 27 April 2016

, ,

Meluruskan Persepsi Salah Atas Cuti Hamil dan Dokter Internship

Siapa yang tak berempati ketika melihat wanita hamil tua yang susah payah mengangkat badan atau berjalan? Melihat wanita hamil dengan segala susah payahnya akan mengingatkan kita pada Ibu yang melahirkan kita atau isteri yang melahirkan anak-anak buah hati kita. Teramat sangat manusiawi jika kita menaruh empati kepada wanita-wanita hamil.

Sebuah tulisan berisi empati terhadap dokter internsip yang sedang hamil tua (konon) ditulis oleh seorang dokter beredar luas. Rasa empati terhadap dokter internsip yang hamil 8 bulan itu bagus sekali. Karena (sekali lagi), setiap kita memang seharusnya berempati. Tetapi rasa empati jangan sampai menghalangi kita bersikap obyektif terhadap program internsip. Rasa empati juga tidak boleh membuat kita mencampuradukan sesuatu hal sehingga mengambil kesimpulan yang tidak tepat.

Dalam hal ini, tulisan tersebut menyimpulkan secara sederhana bahwa karena tidak ada cuti hamil bagi dokter internsip maka program internsip tidak manusiawi. Kesimpulan sederhana itu tidak tepat dan harus diluruskan agar tidak salah persepsi berkepanjangan.

Bagaimana semestinya memahami persoalan hubungan dokter internsip dan cuti hamil ini?

Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan agar mencapai pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Jadi internsip harus dipandang sebagai proses "pendidikan dokter" setelah menyandang status dokter di wahana-wahana Fasyankes terpilih selama satu tahun. Pelaksanaannya Internsip selama 8 bulan di RS Kota/Kabupaten dan 4 bulan di Puskesmas Kecamatan/Kota. Jadi internsip bukan penempatan Tenaga Kesehatan.

Internsip itu proses pematangan dan kemandirian untuk memahirkan dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran. Internsip merupakan sarana yang sangat mendukung kemampuan praktik dokter yang baru lulus. Internsip ini sebagai pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter. Saat ini, internsip masuk tahun ke 6 dan sdh diikutin oleh 26.674 dokter. Mereka berasal dari sebanyak 56 Fakultas Kedokteran dari yg ada saat ini yaitu 86 fakultas di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Internsip di Indonesia dilakukan oleh KIDI Pusat dan KIDI Wilayah Propinsi.

Jika internsip difahami sebagai "proses pendidikan dokter", maka hak-hak yang dapat diperoleh pun harus dimaknai bukan sebagai "hak bekerja". Dengan demikian jika pada masa pemahiran dan pemantapan kompetensi ternyata dokter internship hamil boleh saja mengambil "cuti hamil". Tetapi karena masih "proses pendidikan dokter", maka sang dokter tersebut harus menggantikan proses internsipnya setelah selesai waktu cuti melahirkannya sampai dengan genap tuntas internsip satu tahun.

Ini adalah sesuatu pilihan yang wajar. Untuk mencapai tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri, Internsip telah ditentukan kompetensi yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Jika mengambil keputusan menuntaskan kompetensi pada masanya, dokter internsip dapat menunda masa kehamilannya atau tidak melakukan cuti hamil. Namun sebaliknya jika memilih cuti hamil, dokter internsip dapat mengganti masa dan proses internsipnya setelah waktu cuti hamilnya selesai.

Ketua KIDI Pusat dr Nur Abadi menjelaskan lebih rinci bahwa program internsip sudah didesain sedemikian rupa sehingga ada target yang dicapai selama 1 tahun. Secara efektif 71% jam kerja hanya 40 jam seminggu dipotong hari libur nasional dll. Kalau ada hak cuti maka target pemandirian dan pemahiran tidak akan tercapai. Sebagai gambaran, Internsip di Indonesia hanya 1 tahun, sementara rata-rata di Asia selama 2 tahun efektif tanpa cuti dan Inggris selama 3 tahun.

Dokter Nur Abadi menambahkan, sebagai pengganti hak cuti, peserta internsip boleh ijin sesuai dengan kebutuhan dan 1 thn hanya boleh ijin 4 hari dalam satu tahun. Peserta internsip tidak perlu mengganti izin ini. Bagi perempuan hamil diberikan ijin sampai dengan 3 bulan, namun harus mengganti 3 bulan atau kurang tergantung kebijakan pendamping setelah masa cuti hamil. Dengan demikian, bila ada cuti misalnya selama 1 atau 2 bulan maka target pemahiran dan pemandirian dokter internsip tidak akan tercapai. Begitu pun jika memperhatikan aturan-aturan yang ada, cuti diperuntukkan untuk PNS,TNI POLRI, tenaga Honorer, Pegawai kontrak, buruh atau pekerja dan lain-lain. Sedangkan peserta internsip statusnya adalah magang. Dan tidak benar bila ijin melahirkan akan menggugurkan kepesertaan internsipnya.

Logika ini tidak berbeda ketika kita ikut pendidikan dan mengambil cuti, maka kita harus menuntaskan proses pendidikannya setelah masa cuti selesai. Lain halnya jika status dokter yang bekerja pada fasyankes tentu mendapatkan "hak-hak pekerja" termasuk hak cuti hamil. Namun sekali lagi, titik point internsip adalah proses pemantapan dan kemandirian profesi dokter di wahana fasyankes, bukan mekanisme penempatan Tenaga Kesehatan pada fasyankes.

Pengaturan dan ketentuan mengenai dokter internsip dihasilkan oleh dokter-dokter sejawat sendiri yang tergabung dalam Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI). KIDI terdiri dari unsur Kemenkes, KKI, Kolegium Dokter, Institusi Pendidikan Kedokteran, IDI, dan Asosiasi Rumah Sakit tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sisi kemanusiaan. Namun tentu KIDI sangat apresiatif terhadap segala masukan dan kontribusi positif bagi perbaikan program internsip.

Sebagai tambahan informasi, setiap tahun peserta internsip sekitar 8500 dokter. Sebagai peserta pemahiran dan pemantapan, dokter internsip mendapatkan bantuan biaya hidup (BBH) sebesar Rp 3.200.000 untuk wilayah barat dan Rp 3.750.000 untuk wilayah timur. Sebagian besar internsip selain menerima BBH mereka juga dapat insentif dan Jasa dari Fasyankes. Misalnya sudah ada 12 propinsi baik di RSUD maupun RS Swasta yang memberikan insentif insentif cukup

Dokter internsip bukan tenaga kesehatan seperti PTT . Internship ditempatkan pada wahana yg cukup kasusnya agar mereka cukup belajar di RS Kab/kota dan ada dokter pembimbing yg membantu mereka. Saat ini ada 574 RSUD, 52 RS Swasta BUMN maupun RS Ormas keagamaan dan TNI POLRI. KIDI akan meniliai kelayakan setiap RS yang akan ditempati, apakah ada dokter pendamping, dokter spesialis, komite medik dan sarana/prasarana pendukung. RS-RS ini rata-rata berlokasi di Kota/ Kabupaten dan tidak ada yg daerah pelosok, apalagi daerah terpencil.

Semoga penjelasan ini dapat mendudukkan persoalan internsip pada tempat dan konteksnya. Salah besar jika ada pandangan bahwa dokter internsip tidak manusiawi disebabkan harus mengganti proses internsip bagi yang ambil cuti hamil. Justru internsip ini selain sebagai sarana bagi dokter memperoleh tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri, tetapi juga memenuhi aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dan wujud nyata profesi dokter mendukung kehadiran negara dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan.



Senin, 11 April 2016

, , ,

Inilah 10 Blogger Terpilih Ikut Jalan-Jalan Ke Batam

Sebanyak 48 Blogger berminat ikut "3 hari jalan-jalan ke Batam" dengan menuliskan postingan "Jika Aku Tim Nusantara Sehat". Dalam seleksi pertama, terpilih 20 Blogger dengan kriteria selesi yaitu ide cerita, cara penyampaian cerita dan penulisan. Tidak mudah memilih 20 postingan tersebut. Tulisan yang dikirimkan mayoritas bagus. Yang dipilih bukan hanya sekedar panjang postingan, tetapi adanya ide/gagasan dan cara mengungkapkannya menjadi tulisan.

Tahap kedua pemilihan selain didasarkan pada kriteria diatas, panitia juga mengamati blog dan akun media sosial 20 blogger. Dari hasil seleksi dan pengamatan akhirnya terpilih 10 Blogger yang akan diajak jalan-jalan ke Batam. Jalan-jalan ini rangkaian Media tour sebagai aktivitas rutin media relations Kementerian Kesehatan bersama wartawan dari media massa terpilih.

Tahun 2016 ini, media tour mengajak wartawan dan blogger terpilih  mengunjungi Batam pada tanggal 21 sd 23 April 2016. Tujuannya melihat lebih dekat program kesehatan atau Kementerian Kesehatan, diantaranya mengunjungi tim Nusantara Sehat di Pulau Belakangpadang.

Inilah 10 Blogger terpilih ikut media tour ke Batam (sesuai abjad):

  1. Agung Han (sapa-ku.blogspot.co.id)
  2. Astari Ratnadya (ivegotago.com)
  3. Bowo Susilo (bowosusilo.com)
  4. Elisa Koraag (elisakoraag.com)
  5. Nunik Utami (nunikutami.com)
  6. Rahab Ganendra (ganendra.net)
  7. Ratna Dewi (ratnadewi.me)
  8. Ririn Sjafriani (fromblazertodaster.blogspot.co.id)
  9. Setia Adi Firmansyah (virmansyah.info)
  10. Shintaries Nijerinda (Shintaries.com)
                  Nama blogger diatas tidak dapat dialihkan atau diwakilkan oleh yang bersangkutan. Perjalanan media tour ke-10 blogger tersebut juga tidak dapat digantikan kompensasi dalam bentuk uang atau lainnya. Konfirmasi keikutsertaan jalan-jalan ke Batam paling lambat tanggal 12 April 2016 jam 10.00 WIB. Jika pada batas waktu ditentukan tanpa keterangan, maka panitia akan menggantikan dengan blogger lainnya.

                  Terima kasih yang tak terhingga kepada 48 blogger dan #SahabatJKN yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mohon maaf belum dapat mengajak sahabat semua dalam kegiatan ini. Semoga pada kegiatan lainnya kita bisa berkolaborasi kembali.

                  Kamis, 31 Maret 2016

                  , , ,

                  3 Hari Jalan-jalan ke Batam, Mau?

                  Diajak 5 BLOGGER jalan-jalan ke batam selama 3 hari, tanggal 21 sd 23 April 2016. Blogger diajak menengok Tim Nusantara Sehat yang bertugas di Pulau Belakangpadang, sebagai satu kegiatan dari rangkaian “press tour” dengan beberapa jurnalis ke Batam.

                  Tim Nusantara Sehat (Mediakom)

                  Tak usah khawatir, kami tidak hanya mengajak kok. Pasti tanggung transportasi, akomodasi dan uang jajannya. Bonusnya nambah kawan, daerah jelajah, kuliner lokal, dan pastinya foto-foto. Plus, siapa tahu ketemu jodoh bagi yang jomblo :)

                  Jujur, saya terkejut senang melihat respon yang banyak dari sahabat blogger atas rencana ini. Terima kasih banget. Terima kasih juga dengan kolaborasi yang selama ini telah terjalin akrab dalam #SahabatJKN. Kami bingung siapa yang mesti diajak dari sekian banyak blogger yang mau.

                  Benar deh, kami ingin ajak semuanya, tapi apa daya anggaran tak sampai. Tidak mudah secara subyektif menentukan 5 BLOGGER itu. Karena di mata dan hati saya, semua blogger itu sama dekat sama akrab, teristimewa #SAHABATJKN.

                  Jadi gimana dong cara mengajak 5 blogger jalan-jalan ke Batam? Agar adil, Akan dipilih 5 Blogger yang mau dan mampu menuliskan postingan “JIKA AKU TIM NUSANTARA SEHAT”. Ingat ya, hanya 5 postingan terpilih. Ah, ini pasti mudah bagi blogger keren seperti kalian.

                  Link postingan agar dituliskan dalam kolom komentar ini dan dimention ke akun twitter @anjarisme @KemenkesRI @Nusantara_Sehat paling lambat tanggal 10 April 2016 jam 24.00 wib. Kok buru-buru sih? Iya, karena panitia harus menyiapkan tiket pesawat, hotel dan akomodasi untuk 5 BLOGGER Terpilih ini.

                  Ayo berani nggak? Bisa jadi diantara 5 BLOGGER itu, KAMU!

                  ----------------------------------------------------------------------------
                  UPDATED (31 Maret 2016 jam 13.00 wib)
                  - jumlah blogger jadi 10 BLOGGER

                  - postingan dikirimkan paling lambat tanggal 7 April 2016
                  ----------------------------------------------------------------------------
                  UPDATED (31 Maret jam 19.51)
                  Yang dimaksud transportasi adalah Jakarta - Batam (PP) dan selama mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang disusun panitia.
                  ----------------------------------------------------------------------------



                  Selasa, 15 Maret 2016

                  , ,

                  Ketika Rumah Sakit Memanusiakan Manusia

                  Begitu sering kita mendengar rumah sakit menolak pasien. Dokter tidak punya nurani. Jangankan ramah, menatap langsung mata pasien saat bercakap pun terasa mahal. Rumah sakit hanya menerima pasien kaya, sementara pasien miskin seakan dilarang sakit. Dan banyak lagi "kisah kejam" tentang rumah sakit.

                  Pak Ernawan (paling kanan) bersama kedua mempelai dan staf RS Sardjito
                  Membaca berita daring Kompas.com (12/3), “Disaksikan Dokter dan Perawat, Pasangan Ini Menikah di Rumah Sakit”, saya terharu. Dada saya berdesir, seakan menemukan sesuatu yang selama ini dimimpikan. Rumah sakit “ngunduh mantu” memfasilitasi pernikahan pasangan pengantin di ruang perawatan secara gratis.

                  Bukan karena saya kenal baik orang-orang yang membantu menyiapkan pernikahan di ruang perawatan pasien. Bukan pula karena RS Sardjito adalah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan instansi pemerintah dimana saya bekerja. Tetapi apa yang dilakukan jajaran pimpinan dan staf RS Sardjito, terutama Humas, seakan mengerti benar kebutuhan dan keinginan pasien. RS Sardjito mampu menampilkan pelayanan dengan hati, sebuah pelayanan yang memanusiakan manusia. Apa yang dilakukan RS Sardjito memberikan teladan tindakan nyata kemanusiaan, satu sisi lain dari pelayanan kesehatan rumah sakit.

                  Jika anda berkenan menyimak, saya akan cerita singkat kejadian bagaimana pasangan pengantin bisa menikah di rumah sakit. Dan di bagian akhir, saya akan tuliskan juga obrolan saya dengan Pak Ernawan, punggawa Humas RS Sardjito. Inilah cerita nyata sebuah rumah sakit di Jogja ini mengamalkan filosofi luhur Jawa, nguwongke uwong (memanusiakan manusia).

                  ***

                  Berita Kompas menggambarkan bagaimana suasana ruang Cendana, RSUP dr Sardjito, Yogyakarta, berubah menjadi haru. Air mata para dokter dan perawat tak terbendung tatkala menyaksikan Windu Cahyo Saputro (25), yang terbaring di tempat tidur rumah sakit, dan Yuniar Dias Sutisna (25) secara bergantian menyatakan janji sehidup semati.

                  Kisah bahagia perkawinan Windu dan Dias dimulai sebulan lalu. Saat Windu melamar kekasihnya, Dias, setelah menjalin asmara selama sembilan tahun.Segala persiapan selesai diakukan. Mulai panitia, perias hingga memesan gedung resepsi. Doa kedua insan itu hari bahagia yang dinantikan sembilan tahun itu dapat dilewati dengan lancar.

                  Namun Tuhan berkehendak lain. Windu mengalami kecelakaan saat mencari suvenir pernikahan di Yogyakarta. Musibah menyebabkan luka parah hingga dokter dengan persetujuan pasien harus mengambil keputusan untuk mengamputasi kaki kanan Windu. Menghadapi kenyataan ini, keluarga Windu menanyakan Dias dan keluarga, apakah masih mau menerima putranya dengan kondisi seperti itu.

                  "Saya sudah menetapkan hati. Apa pun keadaannya, saya sudah memilih Windu menjadi suami," kata Dias mantap.

                  Luar biasa!

                  ***

                  Senin pagi (14/3), selesai membaca berita Kompas itu, saya menghubungi Pak Ernawan melalui whatsapp.

                  “Pak Nawan, saya terinspirasi dengan kisah "ngunduh mantu" RS Sardjito. Jika sempat boleh diceritakan ya,”pinta saya

                  “Siap Pak Anjari, sekedhap dalem susun kata-kata njih,” balas Pak Nawan, tak berapa lama kemudian.

                  Tak berselang lama, Pak Ernawan mulai bercerita. Pada hari selasa (7/3), seorang perawat ruang perawatan Cendana I menanyakan apakah dibolehkan pasien menikah di bangsal perawatan. Agar lebih jelas, Pak ernawan dan staf humas mengunjungi pasien. Dari pertemuan dengan Windu, pasien yang telah menjalani amputasi kaki kanan, Pak Ernawan mengetahui dengan jelas kronologi pasien dan niatan menikah di bangsal Cendana.

                  Humas RS Sardjito juga mengetahui segala persiapan yang telah selesai dilakukan. Dari undangan, gedung, catering, musik dan lain-lain semua dibatalkan. Dan yang mengetuk hati segenap petugas rumah sakit adalah jawaban calon mempelai wanita, Dias, saat ditanyakan kesiapan menikah.

                  “Saya mendengar saat mba Dias tanpa ragu mengatakan,apapun kondisi Windu, saya akan tetap menikahi dan menjaganya sampai ajal menjemput salah satu diantara kami", kata Pak Nawan.

                  Pihak keluarga meminta diperbolehkan ruang perawatan digunakan melakukan akad nikah secara sederhana. Kondisi ruang perawatan itu sebenarnya kecil, tanpa AC dan tidak cukup layak untuk prosesi ijab kabul yang sangat sakral bagi setiap orang. Melihat cerita kejadian dan tekad menikah kedua calon mempelai, jajaran RS Sardjito tergerak membuat sesuatu yang luar biasa untuk kedua insan Windu dan Dias. RS Sardjito bertekad membuat acara yang tak terlupakan selamanya bagi kedua mempelai.

                  “Tanpa sepengetahuan keluarga kami mulai bergerak mencari ruangan yg layak dan ber-AC. Juga meenanyakan kepada Panitia PPI apakah akan ada dampak infeksi. Tim Humas bergerak cepat menyiapkan ubo rampe, pembawa acara, soundsystem ala kadarnya, lagu-lagu wedding, dll,” kisah Pak Nawan.

                  Membaca rentetan cerita yang ditulis melalui Whatsapp, saya tak berkedip. Saya pun terpaku, tak menyela atau banyak bertanya. Pak Ernawan melanjutkan, ketika semua persiapan pernikahan telah selesai disiapkan, Humas baru meminta izin Direksi RS Sardjito. Di luar dugaan, ternyata pimpinan RS mengapresiasi dan berkomitmen hadir menyaksikan. Pada jumat malam (11/3), tim Humas melakukan dekorasi ruang Cendana dan digunakan prosesi ijab kabul pada keesokan harinya.

                  “Pak Nawan, apakah pihak keluarga pasien dikenakan iur biaya untuk penyiapan akad nikah ini?”

                  “Alhamdulillah, semua gratis Pak. Kebetulan Mba Sri, Staf Humas, punya penyewaan perlengkapan pernikahan. Adik saya jual bunga di Jl. Ahmad Jazuli. Video dan foto staf humas dengan meminjam perlengkapan kantor,” jawab Pak Nawan. Mengaggumkan, batin saya.

                  “Pak Nawan, apa sih yang membuat RS Sardjito mau melakukan ini semua? Apakah ada staf yang bersaudara atau kenal dengan calon mempelai”, tanya saya masih penasaran.

                  “Kekuatan cinta, Pak Anjari. Ini bukan membabi buta karena saya juga menanyakan secara langsung bahkan kami sampaikan resikonya. Tetapi jawaban Mba Dias begitu mantap dan yakin. D era modern seperti ini akan sangat langka, ada wanita yang begitu yakin dengan keputusannya” tegasnya.

                  Dan ternyata Humas pun baru mengenal pasien Windu pada saat mengonfirmasi rencana menikah di bangsal perawatan. Bahkan bertemu calon mempelai wanita pada sehari sebelum hari ijab kabul.

                  “Oh ya, ada satu hal yang lebih luar biasa. Prof Yati (Dewan Pengawas RS Sardjito) menjanjikan pekerjaan di Sardjito karena Mas Windu lulusan D3 Rekam Medis UGM dengan nilai yang memuaskan” kata Pak Nawan menambahkan.

                  “Wow, luar biasa sekali. Benar-benar mengharukan pak,”

                  RS Sardjito sungguh luar biasa. Hanya itu yang saya katakan pada akhir obrolan saya dengan Pak Ernawan, tokoh utama cerita penuh hikmah ini dapat saya kisahkan kepada Anda.

                  Senin, 14 Maret 2016

                  , , , ,

                  Terapi Standar Kanker

                  Masih soal "Jaket Anti Kanker" Doktor Warsito, ini tulisan menarik terapi standar kanker oleh Inez Nimpuno. Sebagai survivor kanker sekaligus dokter, tulisan ini menjabarkan bagaimana tahapan alat terapi kanker mesti diterapkan pada manusia. Silakan menyimak!

                  ---
                   
                  Terapi Standar Kanker

                  Bersetuju dengan Kementerian Kesehatan, pengobatan kanker dengan pendekatan alternatif menggunakan jaket hasil temuan ahli fisika Dr Warsito tidak lagi dilanjutkan. Penghentian itu memunculkan pro-kontra.

                  Penggunaan jaket berbasis teknologi nonmedis itu diyakini banyak orang dapat menyembuhkan kanker dengan menggunakan metode Electrical Capacitance Colume Tomography (ECVT) dan Electro Capacitive Cancer Therapy(ECCT). Muncul perdebatan di media, membahas sikap pemerintah yang dianggap tidak pro pada pendekatan alternatif. Di sisi lain, ada pula yang menganggap langkah pemerintah benar karena ECCT dinilai belum memenuhi kaidah ilmiah. 


                  Pemerintah sebenarnya telah membentuk tim yang terdiri atas empat lembaga untuk me-review hasil penelitian Dr Warsito. Hasil reviewmenunjukkan, ECCT belum bisa disimpulkan keamanan dan manfaatnya sehingga belum bisa dikategorikan sebagai alat "terapi standar medis". Maka klinik C-Care tidak boleh lagi menerima pasien baru.

                  Namun, di sisi lain, pemerintah juga mengumumkan dukungannya terhadap kelanjutan penelitian alat ECCT dengan menunjuk Kementerian Kesehatan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti untuk memfasilitasi uji praklinik dan uji klinik sesuai dengan kaidah ilmiah.

                  Pemerintah menunjuk delapan rumah sakit pemerintah guna memberikan pelayanan standar medis kepada pasien klinik C-Care yang sedang menggunakan alat ECCT. Pasien klinik C-Care yang datang ke rumah sakit tetapi menolak terapi standar medis akan diminta membuat pernyataan tertulis (informed consent) penolakan terapi yang disediakan rumah sakit. Maksudinformed consent adalah menghormati hak dan pilihan pasien.

                  Uji praklinik di laboratorium bertujuan untuk menguji sebuah konsep obat atau alat kesehatan, dan menentukan kelayakan penerapan kepada manusia pasca uji coba. Uji praklinik sebisanya mengikuti standar internasional Good Laboratory Practice (GLP) yang memang dalam praktiknya tidak gampang dan mahal.

                  Satu tahapan yang sangat penting adalah uji keamanan (safety test) untuk menentukan tingkat keamanan dari obat atau alat kesehatan yang sedang diuji, apakah bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu uji klinik.

                  Etika uji klinik

                  Uji klinik selalu melibatkan manusia. Karena itu, rencana uji klinik wajib "lolos kajian etika penelitian" untuk menjamin kepastian perlindungan hak mereka yang menjadi obyek penelitian. Pada saat yang sama, "lolos kajian etika penelitian" akan melindungi pihak peneliti dari pelanggaran hak asasi manusia, menjamin penerbitan hasil penelitian ilmiah di jurnal internasional, dan bisa jadi prasyarat pencairan dana penelitian.

                  Peraturan yang dikeluarkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tata cara uji klinik. Umumnya, uji klinik melibatkan empat fase.

                  Fase pertama melibatkan sejumlah kecil peserta untuk membuktikan suatu obat/alat kesehatan baru memang aman untuk manusia. Kalau terbukti aman, dilanjutkan ke fase kedua, menguji jumlah orang yang lebih besar dan lebih bervariasi berdasarkan karakter umur, jenis kelamin, dan variabel lain yang perlu. Fase kedua bertujuan menilai tingkat kemanjuran obat/alat kesehatan yang sedang diuji.

                  Penilaian tingkat kemanjuran diteruskan pada fase ketiga dengan melibatkan ratusan orang sebagai sampel. Pada fase ketiga, obat/alat baru dibandingkan dengan standar terapi medis yang sudah ada. Seluruh proses uji klinik mengacu pada Cakupan Uji Klinis yang Baik (CUKB) atau standar internasional Good Clinical Practice (GCP).

                  Fase keempat mencakup pemasaran obat/alat kesehatan. Fase ini melibatkan ribuan orang dengan cakupan geografis yang lebih luas. Di fase ini data tentang efek samping (adverse events) akan dikumpulkan untuk menentukan kelayakannya.

                  Hasil uji klinik akan tersedia untuk peserta uji klinik dan publik dalam bentuk laporan atau publikasi di jurnal ilmiah. Pada tahap pemasaran obat/alat baru, ada prinsip Good Manufacturing Practice (GMP) untuk menjaga konsistensi kualitas obat/alat.

                  Keharusan untuk melalui uji praklinik dan klinik berstandar internasional pada kasus ECVT dan ECCT akan menjamin keamanan masyarakat dalam pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung kiprah anak bangsa dalam berkarya sesuai standar internasional.

                  Pengembangan temuan ilmiah memerlukan biaya mahal. Untuk biaya empat fase uji klinik itu saja di negara maju 60-80 juta dollar AS. Jika benar bentuk "fasilitasi" pemerintah ini termasuk pembiayaan seluruh proses uji ECVT dan ECCT, berarti pemerintah mengambil alih peran "sponsor" yang di negara lain merupakan tanggung jawab pengembang.

                  Karena UU yang mengatur pengujian alat kesehatan belum ada, yang ada baru untuk obat, tampaknya Pemerintah Indonesia memakai pendekatan ad hocuntuk mengakomodasi uji alat ECVT dan ECCT. Peristiwa ini bisa menjadi preseden perbaikan perundang-undangan dalam mengejar kemajuan teknologi sehingga tersedia kerangka aturan sebagai landasan dalam pelaksanaan uji alat kesehatan.

                  Langkah yang dilalui memang panjang, dalam konteks uji coba jaket terapi kanker, Pemerintah Indonesia telah berupaya menjalankan tugas sesuai semangat nasionalisme, sekaligus melindungi konsumen pelayanan kesehatan. Pertanyaannya, jika benar pemerintah telah membuka pintu untuk bersama-sama melanjutkan proyek uji coba ini, mengapa ada kesan PT Ctech Edwar Technology malah mutung dan mencari induk semang di negara lain?

                  Padahal, seharusnya ini menjadi peluang kedua pihak untuk menghadirkan pengobatan kanker melalui uji coba terencana dan diterima di dunia medis. Tanpa kesediaan mengikuti tahapan uji coba, dan tanpa dukungan serius dari negara, sebuah inovasi dalam pengobatan penyakit kelas berat seperti kanker, betapapun canggihnya, akan kehilangan peluang pengobatan kanker di dunia.

                  INEZ NIMPUNO

                  Dokter; Survivor Kanker Payudara; Bekerja Di Kementerian Kesehatan Negara Bagian Australian Capital Territory

                  Minggu, 06 Maret 2016

                  , ,

                  Vaksin Polio Tanpa Bahan Bersumber Babi

                  Ada saja ya cara yang dipakai kaum antivaksin menggagalkan program Pemerintah, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 2016. Program yang digadang-gadang mencegah agar anak-anak Indonesia tidak tertular virus polio dan memastikan Indonesia bebas Polio.

                  Cara terbaru kaum antivaksin ini dengan mengedarkan gambar bungkus vaksin polio yang bertuliskan "pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi" di media sosial. Bagi kebanyakan orang Indonesia yang mayoritas Muslim sangat sensitif sesuatu yang berbau babi.

                  Vaksin Polio Tetes yang digunakan pada pekan imunisasi nasional 2016

                  Nah, agar tidak menjadi fitnah dan salah pemahaman, perlu diluruskan ya. Gambar bungkus vaksin polio yang beredar di medsos dengan tulisan "pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi" itu jenis vaksin polio suntik. Itu tidak digunakan pada saat PIN 2016 ini. Karena yang Vaksin Tetes. 



                  PIN Polio 2016 menggunakan vaksin tetes dengan ciri pada bungkus bertuliskan "Oral Polio Vaccine" produksi Biofarma. Tidak ada tulisan apapun terkait bahan bersumber babi.

                  Lagi pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendukung program imunisasi di Indonesia, termasuk PIN Polio 2016. Silakan baca deh fatwa MUI Nomer 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang ditetapkan pada 23 Januari 2016.

                  Oleh sebab itu, mari kita dukung himbauan agar membawa anak-anaknya usia 0 sd 59 bulan ke Pos PIN terdekat pada tanggal 8-15 Maret 2016. 

                  Sabtu, 05 Maret 2016

                  , , ,

                  Bertanya baik-baik kok Dikatai "Orang Gak Tahu Aturan"

                  Tidak banyak orang pernah datang ke kantor Kementerian Sekretariat Negara, wilayah ring satu komplek kantor kepresidenan. Meski sudah lama di Jakarta dan PNS, saya termasuk orang yang belum memasuki area kantor Setneg.

                  Saya sengaja berangkat lebih pagi agar punya kesempatan mencari tempat acara dan tidak terlambat acara "Indonesia Data Driven Journalism" yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Krida Bakti Setneg Jakarta.

                  Dalam undangan tertulis tempat acara di Jalan Veteran No. 12. Saya menyusuri jalan veteran dari arah Masjid Istiqlal ke perempatan Harmoni. Ternyata pintu masuk ke Setneg melalui jalan hayam wuruk. Memasuki gerbang, saya bertanya pada penjaga dengan seragam TNI. Dengan ramah, 3 petugas menyampaikan bahwa Gedung Krida Bakti beralamat di Jalan Veteran 3. Petugas memberikan petunjuk singkat bagaimana saya bisa ke tempat tujuan.

                  Saya keluar gedung Setneg menuju perempatan harmoni, belok kanan kemudian belok ke kanan lagi arah Veteran 3.  Karena komplek Setneg di sebelah kanan, saya mencoba berhenti di depan gerbang masuk. Saya berniat tanya petugas di pos jaga. Sejurus kemudian portal otomatis terbuka, seorang petugas mendekati.



                  "Pagi Pak, apakah disini ada gedung Krida Bakti?
                  "Apa?", petugas bertanya. Tak ada salam, raut wajahnya datar.
                  "Gedung Krida Bakti?"
                  "Salah. Sana, sana", tangannya menunjukkan arah seberang jalan.

                  Ia mulai berlalu kembali ke pos. Saya masih bingung arah yang ditunjukkan petugas itu. Saya masih diam tak bergerak. Dari arah dalam, seorang lelaki berpakaian serba hitam mendekati.

                  "Ada apa?," tanyanya kepada petugas yang tadi. Sambil wajahnya memperhatikan saya dan mobil yang saya kendarai.
                  "Tanya krida Bakti," jawab petugas.
                  "Ohh, orang gak tahu aturan," jawabnya ketus.
                  "Maaf, maaf pak. Saya hanya tanya gedung Krida Bakti Setneg"

                  Mereka berlalu begitu saja memasuki gerbang. Saya bingung, apa salah saya sehingga mendapat respon tak ramah. Malah dikatai "orang gak tahu aturan". Di tengah kebingunan, saya perlahan memundurkan kendaraan kemudian melaju pelan menyeberang ke sebelah kiri.

                  Tak jauh saya menepi lagi bertanya seseorang di pinggir jalan. Ternyata dia juga sedang mencari gedung griya bakti. Setelah bertanya kepada orang yang sedang duduk, kami mendapatkan kejelasan. Saya kebablasan. Perlahan saya memundurkan kendaraan dan masuk gedung Krida Bakti.
                  Dua orang petugas keamanan mengucapkan salam dan menanyakan keperluan. Saya jelaskan dengan menunjukkan undangan. Dua petugas mengarahkan ke tempat parkir gedung Krida Bakti. Ternyata letak gedung itu di seberang komplek kantor setneg, bersebelahan dengan komplek kantor Ditjen PAS, Kumham.

                  Ternyata yang salah tempat tidak hanya saya. Dari cerita undangan lain yang sebenarnya sudah beberapa kali ke Setneg, juga salah masuk.
                  Saya mencoba cari sebab mengapa saya salah alamat (dan juga orang lain). Bisa jadi itu karena undangan tertulis kantor Setneg jalan veteran no. 12, faktanya pintu masuk gedung krida Bakti di jalan veteran 3.

                  Tapi ya sudahlah, ujung pangkal penyebab karena saya belum pernah datang ke komplek kantor Setneg. Tapi yang saya masih bingung hingga sekarang, apa salah saya ya? Wong bertanya baik-baik kok dikatai "orang gak tahu aturan".
                  Aduh!

                  Jumat, 04 Maret 2016

                  , , , ,

                  Himbauan Menkes: Jangan Tatap Langsung Gerhana Matahari Total

                  Menteri Kesehatan Nila Moeloek menghimbau masyarakat tidak menatap langsung matahari saat terjadi Gerhana Matahari Total (GMT). Pada GMT, sinar matahari akan terhalang sehingga suasana seperti mendung hingga gelap. Namun meski matahari tertutup bulan, sinar ultra violet (UV) yang terdapat dalam sinar matahari tetap ada.

                  “Cukup lihat pantulannya saja, atau gunakan kacamata yang benar-benar anti ultraviolet. Hati-hati, karena kacamata berwarna hitam, belum tentu memiliki anti ultraviolet”, himbau Menkes pada acara Rapat Kerja BPOM di Lombok (29/2).

                  Professor mata itu menjelaskan pupil mata akan membesar saat menatap ke arah GMT sehingga sinar ultraviolet akan masuk ke dinding retina (macula). Keadaan ini dapat menyebabkan kerusakan pada retina mata bahkan mengalami kebutaan.
                  Bila tidak ingin kehilangan momen ini, masyarakat dapat menyiapkan alat filter atau kacamata khusus. Sehingga momen puncak yang berlangsung sekitar 3 menit ini dapat disaksikan dengan aman dan nyaman.

                  Gerhana Matahari Total (GMT) diperkirakan terjadi pada pagi hari tanggal 9 Maret 2016. Fenomena langka ini terakhir terjadi di Indonesia pada tahun 1988. Kejadian ini membuat masyarakat dunia terutama di Indonesia memiliki antusias yang besar untuk melihat langsung kejadian  tersebut.
                  Masyarakat Indonesia dapat menyaksikan proses terjadinya gerhana matahari total, khususnya di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

                  Kamis, 03 Maret 2016

                  , , ,

                  Memahami Secara Jernih Kebijakan Pemerintah Soal Jaket Anti Kanker Warsito

                  Sebagian orang masih mempertanyakan kebijakan Pemerintah terhadap penggunaan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker. Bahkan pemberitaan media menyajikan berita yang berpotensi menggiring opini seolah Kementerian Kesehatan menjegal inovasi anak bangsa. Sebuah kebijakan Pemerintah tidak selalu bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi pastinya kebijakan Pemerintah dikeluarkan setelah mempertimbangkan banyak aspek, mendengarkan banyak pihak dan didasarkan kepada kepentingan umum masyarakat.



                  Menyelesaikan persoalan ECCT atau lebih populer disebut “jaket anti kanker warsito” ini memang bukan perkara sederhana. Ada pilihan-pilihan sulit yang harus ditentukan dan diantaranya harus diputuskan. Bagaimana sesungguhnya keputusan Pemerintah terhadap ECCT untuk terapi kanker ini seperti tersiarkan melalui konferensi pers tanggal 3 Februari 2016 di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan Jakarta. Secara garis besar disampaikan bahwa (1) Hasil evaluasi Tim review yang terdiri dari Kemenkes, Kemenristekdikti, LIPI dan KPKN menunjukan bahwa ECCT belum dapat disimpulkan keamanan dan manfaatnya; (2) Penelitian ECCT akan dilanjutkan sesuai standar pengembangan alat kesehatan dengan difasilitasi dan disupervisi oleh Kemenkes dan Kemenristekdikti melalui sebuah Konsorsium; (3) Pasien lama yang selama ini menggunakan ECCT akan diarahkan mendapatkan pelayanan standar di 8 rumah sakit pemerintah yang ditunjuk dan serta RS lain yang bersedia.


                  Yang perlu digarisbawahi adalah hasil review dikeluarkan bukan hanya atas nama Kementerian Kesehatan, tetapi Tim Review yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, LIPI dan Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN). Dan dalam kerjanya, Tim Review telah meninjau dokumen hasil penelitian ECCT yang dilakukan oleh PT Edwar Technology bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Selain itu, tim Review juga telah mendengarkan pihak-pihak berkompetensi teknis yang pro maupun kontra ECCT sebagai terapi kanker.

                  Pertanyaannya, bagaimana Pemerintah mengambil kebijakan untuk mendukung dan melanjutkan penelitian ECCT sesuai kaidah penelitian yang baik? Seperti disampaikan diawal tulisan, menjawab pertanyaan ini tidak sesederhana yang dikira. Tetapi dari kaca mata penulis, sekurangnya ada tiga perspektif yaitu iptek, medis dan sosial. Dari kaca mata iptek, ECCT temuan doktor warsito merupakan inovasi dan penemuan baru yang harus didorong untuk memberikan solusi atas permasalahan kesehatan sekaligus peningkatan daya saing bangsa Indonesia. Di berbagai kesempatan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menristekdikti Muhammad Nasir menegaskan dukungannya atas inovasi anak bangsa ini. Bahkan di hadapan beberapa orang pengguna ECCT, Menkes juga menyampaikan dukungan atas penelitian ECCT untuk terapi kanker dan inovasi lain di bidang kesehatan. Pendek kata, dalam perspektif iptek tidak perlu diperdebatkan kembali bahwa ECCT sebagai sebuah inovasi harus terus didukung dan dikembangkan.

                  Pertanyaan selanjutnya, apakah saat ini ECCT dapat dijadikan sebagai alat kesehatan untuk terapi kanker? Dalam perspektif medis, sebuah alat kesehatan atau obat dapat digunakan atau diberikan kepada pasien jika sudah terbukti manfaat dan keamananya. Bagi masyarakat umum, cara paling mudah membuktikan manfaat dan keamanannya pada ada tidaknya izin edar dari Pemerintah. Untuk mendapatkan izin edar, sebuah alat harus memenuhi syarat cara pembuatan yang baik (good manufacturing practice) dan bukti klinis sesuai indikasinya. Dalam pembuktian klinis tiada cara lain kecuali melalui penelitian standar mencakup uji pra klinik dan uji klinik. Hingga saat ini, ECCT belum melewati tahap standar uji pra klinik dan uji klinik sehingga belum dapat disimpulkan manfaat dan keamanannya sebagai alat kesehatan terapi kanker. Tidak hanya di Indonesia, di negara lain misalnya Amerika Serikat, alat kesehatan serupa ECCT pun juga melewati tahapan uji pra klinik dan uji klinik.

                  Dari perspektif sosial, ECCT telah terlanjur digunakan pada manusia yang dimaksudkan untuk menyembuhkan pasien dari penyakit kanker. Tidak sedikit penderita kanker yang mengaku membaik bahkan sembuh setelah menggunakan ECCT yang dibuat seperti jaket, helm atau selimut. Yang menarik, selain menggunakan ECCT mereka juga bersamaan melakukan upaya lain seperti pengobatan medis, herbal dan lain-lain. Artinya juga belum dapat dipastikan bahwa kondisi membaik penyakit kankernya disebabkan penggunaan ECCT atau kombinasi dari berbagai macam upaya pengobatan itu. Sementara itu, banyak pula ditemukan pasien yang kondisinya mengalami perburukan setelah menggunakan ECCT. Perlu diketahui meski berbalut riset, setiap penderita kanker yang menggunakan ECCT harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 15 juta.

                  Dengan sekurangnya pertimbangan tersebut diatas, Pemerintah mengambil kebijakan mendukung dan memfasilitasi penelitian ECCT agar dapat terbukti aman dan manfaat digunakan dalam terapi kanker. Sementara itu, pasien lama yang selama ini menggunakan ECCT diarahkan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di Rumah Sakit. Inilah pilihan keputusan terbaik yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dan sekaligus memfasilitasi berbagai inovasi anak bangsa, termasuk ECCT “jaket anti kanker” temuan Doktor Warsito.

                  Rabu, 02 Maret 2016

                  ,

                  Indonesia Tidak Takut MEA

                  Sejak ayam berkokok pagi buta pada tanggal 1 Januari 2016, pada saat itu pula berlaku pasar bersama kawasan ASEAN dinamakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tahu kan?

                  Untuk informasi saja, ada 8 profesi yang terkena kebijakan pasar bebas yang kebetulan tertuang dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA). Itu artinya sekurangnya 8 profesi ini harus bisa bersaing dengan tenaga asing dari ASEAN. Jadi kalau kamu, termasuk 8 profesi ini, jika tidak mampu atau kalah bersaing, maka bersiaplah untuk tidak bekerja, karena tenaga asing bisa merebut porsi kerja yang lowong. Nah inilah 8 profesi itu;


                  1. Insinyur; mulai dari insinyur mesin, geodesi, teknik fisika, teknik sipil, dan teknik kimia, dll.
                  2. Arsitek; meliputi interior, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional.
                  3. Tenaga Pariwisata; cakupan bidangnya luas, misalnya bidang maskapai penerbangan (agen tiket, pilot, pramugari, katering, dan lain-lain). Bisa juga bidang perhotelan (manager hotel, room service, controller, akuntan, dll) dan lain-lain.
                  4. Akuntan; diantaranya akuntan publik, akuntan intern, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidikan.
                  5. Dokter Gigi; dokter gigi bertugas untuk melakukan pencegahan kerusakan dan penyakit pada gigi dan mulut. 
                  6. Tenaga Survei; tenaga survei yang ahli dalam bidang pengukuran bumi, dalam hal ini pengukuran tanah ataupun darat.
                  7. Praktisi Medis; jangan heran bila nanti kamu bertemu dokter dan dokter gigi asing di Rumah Sakit Indonesia.
                  8. Perawat; selain dokter dan dokter gigi, perawat juga memiliki kesempatan kerja di seluruh negara ASEAN. 
                  Jadi buat kamu yang termasuk 8 profesi ini, harus bersiap-siap menambah kompetensi diri, dan juga harus mulai berpikir untuk go-international, setidaknya di negara-negara Asean.Bagaimana menurutmu, siap atau khawatir? Sebagai gambaran, kalau di Eropa konon negara yang lebih maju seperti Belanda, Jerman, Perancis mengalami kekhawatiran berlaku European Union. Mereka takut kebanjiran tenaga kerja terampil dari Italia, Portugal dan Eropa Timur.

                  Bagaimana dengan Indonesia ya? Takut atau peluang? Seorang kawan berpendapat bahwa Indonesia tidak pernah khawatir apalagi takut menghadapi MEA. Wow, hebat sekali kan! Iya, Indonesia tidak pernah khawatir apalagi takut, karena tidak tahu apa yang akan terjadi, begitu katanya.

                  Mari tersenyum hadapi MEA, saudara!

                  Selasa, 01 Maret 2016

                  ,

                  Pamit kok Gitu?

                  "Selamat pagi, saya mhn ijin undur diri dr grup ini.  Mhn maaf jika ada hal2 yg kurang berkenan. Tks atas kebersamaan selama ini. Salam ceria."

                  Sebuah pesan muncul di grup WhatsApp yang saya ikuti. Sedetik kemudian muncul tulisan "left", si penulis pesan keluar grup. Ia tak menunggu respon pesan dari puluhan anggota grup lain. Pamitannya belum mendapatkan " selamat jalan". Permintaan maaf pun belum diberikan maaf oleh penghuni grup lain. Ia telah kabur, sebelum pamitannya tuntas.

                  ---

                  Sering kita lupa, media sosial itu maya dunia-nya tetapi nyata dunia-nya. Sungguh bijak pepatah; datang nampak muka, pergi nampak punggung.

                  Sewajarnya, jika kita pamit akan ada orang yang kehilangan. Jika kita ucapkan terima kasih, ada orang yang terima ucap kasih. Jika kita meminta maaf, ada juga yang memaafkan. Luangkan waktu sejenak membaca itu semua di grup yang dipamiti.

                  Atau jika memang kita hanya formalitas pamit, terima kasih dan minta maaf, bisa jadi diantara banyak anggota grup masih ada yang sebenarnya kehilangan, tulus terima kasih dan meminta maaf selama berinteraksi dengan kita di grup.

                  Alangkah indahnya jika bersaudara dan bersahabat, meskipun dalam sebuah grup WhatsApp.

                  ,

                  Tak Pernah Mati

                  Saat banyak media cetak gulung tikar, The New Day justru baru lahir. Inilah surat kabar harian pertama di Inggris dalam 30 tahun terakhir. Selama kurun waktu 3 dekade ini, tidak ada surat kabar harian baru yang muncul di Inggris. Harian yang saat ini ada telah berdiri sejak 30 tahun lalu, itu pun sudah banyak yang gulung tikar atau beralih ke daring (online).

                  Redaksi menyebut The New Day bukan koran biasa. Foto, grafis dan warna menarik perhatian. Gaya tulisan pendek, berita feature-nya tidak panjang dan foto-fotonya cukup besar. Layout dibuat seperti poster yang menghabiskan halaman depan hingga belakang. Pembaca dimudahkan dengan grafis yang mudah dicerna.

                  The New Day seakan ingin membuktikan bahwa koran tak pernah mati. Bagaimana dengan koran Indonesia?

                  Senin, 29 Februari 2016

                  ,

                  Harus Ada Pilihan

                  "Pak, totalnya sekian," kata Udoro,seorang services advisor Chevrolet Kalimalang.
                  Saya mengamati layar komputer disamping saya. Total biaya service rutin kali ini sekitar Rp 1,3 juta.
                  "Apa yang bisa dikurangi komponen service-nya, jadi biaya bisa lebih kecil?"
                  Udoro kembali memeriksa buku service. Dia bolak balik beberapa lembar riwayat service sebelumnya.
                  "Sepertinya olie mesin pak. Saya pribadi menyarankan ganti olie setiap 7.500 KM. Tapi Bapak ganti setiap hampir 15.000"
                  "Jika tak ganti olie, biayanya sekian," katanya. Saya kembali lihat layar, sekitar Rp 450 ribu.
                  "Kalau saya ganti olie pada service berikutnya, apa akibatnya? Mobil mogok?"
                  "Nggak apa-apa pak. Dalam jangka panjang pak. Mesin lebih tahan lama. Kita memang punya pilihan ganti olie, 7500, 15000, 30000"


                  Saya diam ragu ganti olie atau tidak.
                  "Begini pak, sekarang kits tulis tidak ganti olie. Tapi nanti kita cek dulu kualitas olienya. Jika harus ganti, saya infokan", nasehat service advisor ini.
                  "Baiklah, terima kasih". Sepertinya dia mengerti apa yang mesti dilakukan kepada Customer seperti saya. Tidak mengerti teknis mobil, tetapi butuh alasan jelas untuk ambil keputusan.

                  ---

                  Sambil menunggu service mobil, saya mencari sarapan. Tak jauh di depan bengkel ada tenda warung soto madura.
                  " Mau pisah atau campur pak?," kata penjualnya begitu saya duduk.
                  Saya bingung. Biasanya soto madura seperti soto suroboyo yang biasanya disajikan terpisah dengan nasi. Berbeda dengan soto Jogja, soto kudus atau soto lain di bagian tengah Jawa yang biasa disajikan campur.
                  "Pisah deh," jawabku
                  "Pakai ceker?"
                  "Nggak"
                  "Telur?"
                  "Iya"
                  Tak berapa lama sajian soto madura panas berikut setengah piring nasi putih tersaji di depan saya. Nyam!

                  ---

                  Customer tidak (lagi) diperlakukan sebagai raja, yang apapun kemauannya harus dituruti. Customer yang asal mau tanpa pemahaman hanyalah menjadi raja lalim bagi dirinya sendiri.
                  Customer juga bukan robot yang tak punya pilihan rasa dan logika. Customer robot tidak akan menciptakan hubungan saling percaya apalagi setia antara penyedia jasa dan customer.

                  Customer akan senang diberikan pilihan sesuai dengan harapan dan kemampuannya. Make your customers happy with their choices.

                  Kamis, 25 Februari 2016

                  ,

                  Facebookmu Dirimu

                  Menurut riset, dari sekian ribu teman facebook kita hanya mengenal sekitar 120 orang. Yang terkoneksi paling dekat sekitar 5 orang, itu pun biasanya keluarga. Kemudian sekitar 50 orang yang sekedar kenal nama dan segelintir profilnya. Selebihnya, kita hanya berteman di Facebook tapi tidak tahu siapa sebenarnya mereka.

                  Hanya melalui status facebook yang berseliweran di linimasa, kita mengidentifikasi siapa teman-teman kita itu. Melalui tulisan, gambar dan video yang ditayangkan, kita sedikit mengenal seperti apa orang yang berteman Facebook dengan kita.

                  Kita bisa temukan ada yang mayoritas statusnya berisi keluhan, protes bahkan ujaran kebencian. Banyak juga kalimat bijak dengan kata mutiara bak pujangga atau ala motivator.

                  Ada juga curahan hati, galau dan ekspresi kejombloan, terutama di malam minggu. Dan pastinya banyak yang pamer foto selfie, wefie dan grupie, lengkap dengan tempat wisata dan kuliner. Ada juga yang statusnya ini itu, begini begitu. Banyak banget.

                  Dari status Facebook itulah kita coba menerka dan mereka bentuk, seperti apa dan siapa teman-teman Facebook kita. Jadi, status facebook menunjukkan bagaimana kamu ingin dikenal orang lain. Kamu gimana?

                  Rabu, 10 Februari 2016

                  ,

                  Inspirasi Dahlan

                  "Selamat siang, pak," sapaku sambil menyalami.
                  "Eh, pernah ketemu ya?"
                  "Iya pak semalam di acara SPS . Boleh selfie pak?"

                  Cekrek. Saya ber-wefie dengan Pak Dahlan Islan, tak lama masuk ruang tunggu bandara Praya NTB.

                  Teringat salah satu nasehat beliau,
                  Jangan pikirkan MEA, apalagi jika membuat anda khawatir. Kerjakan saja yang terbaik. Negara Thailand, Vietnam, Malaysia dan lain-lain juga melihat Indonesia sebagai ancaman dalam MEA. Meski katanya, SDM kita yang mampu bersaing di era MEA hanya 15 persen, tapi itu lebih besar dari negara lain di ASEAN.
                  Andai saja orang pinter Indonesia dikumpulkan dalam satu pulau, jumlahnya jauh lebih banyak dari seluruh penduduk Singapura. Andai orang kaya Indonesia dikumpulkan dalam satu pulau, jumlah kekayaannya lebih besar dari negara Australia.
                  Menurut tahun China, ini tahun monyet api. Maknanya, bagi orang yang CERDIK dan SEMANGAT akan meraih kesuksesan.
                  Terima kasih, pak Dahlan.

                  Selasa, 19 Januari 2016

                  ,

                  Restrukturisasi Kehumasan Pemerintah

                  Pada setiap pergantian kabinet pemerintahan hampir dipastikan terjadi restrukturisasi organisasi dan tata kerja kementerian. Restrukturisasi itu bisa berupa penambahan, pengurangan dan re-nomenklatur stuktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Tak terkecuali restrukturisasi juga menyentuh kehumasan pemerintah.

                  Adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Publik mendasari upaya penyampaiaan informasi dan komunikasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat tentang hal-hal yang perlu mereka ketahui. Di samping itu, dalam era konsolidasi demokrasi dan keterbukaan ini, sangat diperlukan keterlibatan publik untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah. Sebab, partisipasi publik adalah komponen penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan komunikasi dengan publik. Untuk menyampaikan informasi kepada publik dan mewujudkan keterlibatan publik ini diperlukan komunikasi yang efektif melalui public relations.

                  Perkembangan kehumasan atau public relations, baik di dunia maupun di Indonesia, telah menunjukkan peningkatan peran humas dari peran teknis operasional menjadi peran manajemen strategis. Peran humas sangat penting dan strategis, karena hasil kerjanya berdampak pada terbentuknya citra dan reputasi organisasi di masyarakat.



                  Selain itu, kecepatan komunikasi dari organisasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dengan masyarakat menunjukkan bahwa Pemerintah selalu hadir di masyarakat dengan membangun transparansi dan membuka partisipasi publik. Hal ini sesuai dengan agenda Nawa Cita serta Visi, dan Misi Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK.

                  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, kehumasan termaktub dalam fungsi sekretariat jenderal dalam pembinaan dan pemberian dukungan administrasi. Oleh sebab itu, perlahan namun pasti stuktur kehumasan kementerian pada Kabinet Kerja ini menggunakan nomenklatur Biro Hubungan Masyarakat, Biro Komunikasi dan lain-lain. Ini berbeda dengan nomenklatur kehumasan yang terlanjur akrab pada 10 tahun pemerintahan sebelumnya seperti Pusat Komunikasi Publik, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat dan lain-lain. Apakah ada penamaan yang berbeda? Tidak. Pada Perpres yang mengatur organisasi kementerian sebelumnya, secara normatif kehumasan menjadi fungsi kesekretariatan jenderal. Yang membedakan, kebijakan Kementerian PANRB dalam implementasi restrukturisasi organisasi dan tata kerja kementerian.

                  Dalam berbagai kesempatan rapat restrukturisasi tahun lalu, Penulis menyampaikan kepada Tim Kemenpan RB akan penting dan urgensinya struktur kehumasan langsung berada dibawah Menteri. Bahkan juga dibuatkan policy paper agar kehumasan tidak dipandang semata-mata urusan kesekretaritan jenderal yang bersifat koordinatif dan pemberian dukungan administratif kepada organisasi lini semacam Direktorat Jenderal dan Badan. Kehumasan harus dipandang dan ditempatkan pada posisi strategis, terlibat langsung pada pengambilan kebijakan dan secara substansi langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Tetapi rupanya kebijakan Kemenpan RB sudah bulat, kehumasan “dikembalikan” dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal baik secara substantif maupun administratif.

                  Menurut pengalaman penulis, ada perbedaan mendasar penempatan stuktur kehumasan dibawah langsung Menteri (Pusat) dengan dibawah Sekretaris Jenderal (Biro). Dengan status Pusat, Humas dapat menyampaikan informasi dan rekomendasi langsung kepada Menteri. Demikian juga, kedudukannya yang menempel langsung Menteri menjadikan Humas dapat hadir pada rapat-rapat pengambilan kebijakan. Hal ini akan berdampak pada kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Sebaliknya dengan status Biro, segala sesuatu informasi dan rekomendasi terkait pengelolaan reputasi kementerian harus disampaikan terlebih dahulu kepada Sekretaris Jenderal. Jika Sekjen menyetujui baru diteruskan kepada Menteri.

                  Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan hadirnya Tenaga Humas Pemerintah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri teknis dan Menkominfo, dapat dimaknai bahwa Pemerintah memandang betapa strategisnya kehumasan. Namun patut disayangkan, fungsi kehumasan yang terstruktur strategis selama 10 tahun juga rohnya Inpres Nomor 9 Tahun 2015 ini tidak sejalan dengan restrukturisasi kehumasan kementerian.

                  Kita berharap ada terobosan kebijakan dan posisi Sekretaris Jenderal di Kementerian diisi oleh sosok yang memahami urgensi dan pentingnya kehumasan dalam manajemen reputasi organisasi. Dengan demikian Humas Pemerintah dapat berkedudukan dan bertindak strategis dalam membangun citra dan reputasi Kementerian dihadapan publik.