Selasa, 16 Desember 2014

, , , , , , ,

Bolehkah Persalinan Ashanty Disiarkan?

Sebenarnya seperti apa isi siaran Ashanty melahirkan di Rumah Sakit? Terkait boleh tidaknya rumah sakit dijadikan tempat siaran langsung, contoh kasus Ashanty, saya sampaikan beberapa pandangan.

Rumah sakit wajib hukumnya menjaga rahasia kedokteran, rahasia medis dan rahasia pasien. Jika siaran itu melanggar ketentuan ini. Dalam hal pasien dengan kesadaran diri atau meminta hingga rahasia medis dll tidak terlindungi, maka gugurlah kewajiban RS menjaganya. Dalam kasus Ashanty sepertinya pihak pasien secara sengaja membuka sebagian atau seluruhnya rahasianya sehingga RS membolehkan siaran.

Selain rahasia medis, siaran tidak boleh menganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap pasien sendiri atau pasien orang lain. Siaran tidak boleh mengancan keselamatan pasien baik diri sendiri maupun orang lain. Karena RS wajib menjaga keselamatan pasien.

Rumah Sakit harus menjaga etika pelayanan dan etika rumah sakit. Jadi siaran tidak boleh melanggar keharusan RS jaga etika itu. Dalam kasus Ashanty, apakah juga disiarkan proses persalinan, tindakan medis, tindakan operasi sehingga secara etis itu tidak dibolehkan? Sepanjang tidak ditayangkan proses persalinan sehingga dianggap tidak etis/tidak patut, maka RS bisa membolehkan perekaman itu.

Sekurangnya 4 hal diatas menjadi dasar boleh tidaknya Rumah Sakit jadi tempat siaran media. Apakah 4 hal itu ada yg dilanggar Ashanty? Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI) hanya mengurusi aspek pelayanan kesehatannya yang dilakukan oleh anggotanya termasuk RSPI. Jika menyangkut boleh tidaknya disiarkan pd frekuensi publik atas sebagian proses persalinan Ashanty itu kewenangan @KPI_Pusat

Kesimpulannya, jika dalam kasus Ashanty dimana sebagian, apalagi menyangkut pra dan paska proses persalinan, tidak melanggar aturan rahasia medis, tidak mengganggu pelayanan dan keselamatan pasien serta tidak melanggar etika, maka Rumah Sakit dapat membolehkan perekaman siaran itu. Sampa saat ini, belum ada aturan hukum yang melarang rumah sakit dijadikan tempat atau obyek rekaman siaran.

Demikian pendapat saya atas kasus Ashanty. Terima kasih.

Senin, 15 Desember 2014

, , , , ,

Apakah Lesehan Sehat Patut Diproduksi Lagi?

Akhirnya sampai juga di tepian. Perjalanan 11 episode program televisi Lesehan Sehat harus tamat. Hari ini, Minggu (14/12) episode terakhir akan tayang jam 20.00 wib di TVRI Nasional. Episode terakhir mempunyai konsep berbeda karena merupakan ringkasan dari 10 episode sebelumnya. Selama sekitar 48 menit akan ditampilkan banyak pemain dan narasumber. Dalam episode pamungkas ini, ada tokoh yang selama ini di belakang layar, karena situasi "terpaksa" dihadirkan dengan tugas merangkum cerita Lesehan Sehat.

Acara televisi yang awalnya bernama Lesehan JKN ini dimaksudkan memberikan edukasi dan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Konsep Lesehan Sehat (Lesehan JKN) adalah problem solving. Dengan kemasan situasi komedi dengan dialog sederhana masyarakat awam. Dari
dialog yang mengangkat masalah sehari-hari dalam pelayanan JKN, kemudian dijawab dengan solusi oleh tokoh-tokoh yang kebetulan langganan di warung Lesehan Sehat, milik Pak Husodo.

Pak Husodo sebagai peran utama di bantu adiknya Bekti mengelola warung lesehan. Dibantu Euis, pelayanan warung dan Ucok, si penjaga parkir. Tokoh-tokoh rekaan itu diupayakan merepresentasikan rakyat Indonesia. Terutama tokoh Husodo dan Bekti merupakan metamorfosis dari lambang Bhakti Husada, simbol pelayanan kesehatan juga Kementerian Kesehatan.

Dengan segala kekurangannya, berakhirnya program televisi Lesehan Sehat ini patut disyukuri. Sejujurnya banyak hal yang harus diperbaiki, pihak produser menyadari itu. Namun beberapa apresiasi secara personal yang disampaikan, mampu memberi energi semangat kepada produser, pemain dan semua awak. Ini program yang bermanfaat.

Tapi kami belum puas. Kami ingin mendapatkan lebih banyak saran pendapat. Oleh sebab itu, sudi kiranya Saudara semua memberikan masukan dan pendapatnya terhadap program Lesehan Sehat.

Menurut Saudara, apakah Lesehan Sehat patut diproduksi lagi pada tahun 2015? Apa alasannya?

Mohon menyampaikan pendapatnya pada kolom komentar dibawah ya. Kami amat sangat mengharap penilaian Saudara. Bagi yang belum pernah menonton atau ingin kembali nonton, saksikan episode terakhir Lesehan Sehat hari ini, Minggu (14/12) jam 20.00 wib di TVRI Nasional.

Kamis, 11 Desember 2014

, , , , , , ,

Ayo Ikut Aksi "Kesehatan untuk Semua" #HealthForAll

Sadarkah kita bahwa setiap tahun 1 miliar orang di dunia ini tidak mampu membayar dokter, tidak bisa menebus obat-obatan atau tidak dapat mengakses perawatan penting lainnya tanpa risiko mengeluarkan uang yang banyak?

Tahukah kita bahwa sekitar 81 persen orang Indonesia tak siap pembiayaan kesehatan dan kematian. Kira-kira 85 persen pasien jadi bangkrut gara-gara penyakit kanker.

Kita tentu sangat faham, orang yang terkena penyakit berat dengan mudah menjadikannya jatuh miskind alam waktu singkat.  Betapa tidak, penderita penyakit jantung harus menyiapkan uang antara Rp 75 juta hingga 300 juta demi mengobati penyakitnya. Penyakit stroke membutuhkan biaya pengobatan sekitar Rp 250 juta. Kanker memerlukan biaya pengobatan sekitar Rp 150 juta. Jangankan orang miskin yang pasti bangkrut, orang kaya pun bisa jatuh miskin disebabkan biaya pengobatan penyakit serius seperti itu.

Apa yang mesti kita lakukan? Apa aksi Dunia melihat kondisi seperti ini?

Pada 12 Desember 2012, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui adanya Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Jika dalam peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional lebih dikenal dengan istilah Jaminan Kesehatan Semesta. Untuk itu, mulai Tahun 2014 ini, setiap 12 Desember, diperingati sebagai Universal Health Coverage Day (UHC day).

Untuk pertama kalinya, Universal Health Coverage Day sebagai bentuk komitmen atau koalisi global yang bersejarah menjadikan Jaminan Kesehatan Semesta sebagai dasar dan prioritas dalam  agenda pembangunan berkelanjutan seluruh bangsa di dunia.

Banyak diantara kita bertanya apa itu Universal Health Coverage? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ketika Universal Health Coverage tercapai itu berarti bahwa setiap orang, dimana saja, memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir masalah pembiayaan.

Kita yakin bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi landasan pembangunan berkesinambungan dan keamanan dunia. Untuk itu, cara pembiayan dan pelayanan kesehatan harus diubah menjadi lebih merata dan efektif.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk kita tinggal diam. Saatnya setiap kita warga dunia, rakyat Indonesia, ambil bagian dalam pencapaian Universal Health Coverage di demi menyelamatkan nyawa setiap orang, memperkuat bangsa dan terjangkau di setiap Negara. Tekadnya adalah Health for All, Kesehatan  untuk Semua.

Sekurangnya ada 5 alasan mengapa kita harus ambil bagian dalam kampanye Kesehatan untuk Semua demi tercapainya Universal Health Coverage ini.\

(1) Karena tidak seorang pun harus menjadi miskin ketika sakit.

  • Sedikitnya layanan yang terjangkau, pusat layanan kesehatan yang berkualitas dapat memiskinkan keluarga dan membawa negara dalam kemiskinan.

  • 1 milyar orang tidak dapat mengakses layanan kesehatan dasar dan 100 juta orang menjadi miskin tiap tahun karena mencoba mengakses layanan yang mereka butuhkan.

  • 1/3 keluarga di Afrika dan Asia Tenggara harus meminjam uang atau menjual apa yang mereka miliki untuk membayar layanan kesehatan.


(2) Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) itu dapat dicapai.

  • Lebih dari 70 negara, termasuk 30 negara termiskin di dunia, telah berhasil membuat undang-undang Jaminan Kesehatan, termasuk Indonesia.

  • Negara-negara yang telah menerapkan Jaminan Kesehatan mendapat keuntungan: masyarakat lebih sehat dan menguatnya perekonomian.

  • Tidak ada pendekatan “one-size-fits-all” pada Jaminan Kesehatan.

  • Setiap negara mempunyai cara masing-masing menuju kesehatan menyeluruh dan mecari cara baru untuk bertukar pengalaman untuk pembelajaran.


(3) Jaminan Kesehatan dapat membantu menghentikan pembunuh terbesar di dunia.

  • Populasi yang paling miskin dan terpinggirkan menanggung beban yang sebenarnya dapat dicegah, seperti kematian ibu dan penyakit seperti HIV / AIDS, TBC dan penyakit tidak menular (misalnya, kanker dan penyakit jantung).

  • Timbulnya krisis penyakit Ebola menggambarkan secara jelas perlunya penguatan sistem kesehatan.

  • Untuk melawan segala ancaman kesehatan, maka kita harus menjangkau masyarakat yang terkena dampak langsung.


(4) Kesehatan dapat mengubah masyarakat, perekonomian, serta bangsa

  • Setiap $1 yang diinvestasikan untuk kesehatan dapat meningkatkan pendapatan sekitar $9 - $20 sampai dengan 2035.

  • Uang yang dihabiskan untuk pengobatan tidak dapat digunakan untuk menyekolahkan anak, memulai usaha,  atau untuk keadaan darurat.

  • Kebijakan Jaminan Kesehatan dapat menciptakan sistem kesehatan yang kuat dengan dua manfaat utama, yaitu mengurangi beban masyarakat serta meningkatkan hubungan sosial di masyarakat dan produktivitas ekonomi.


(5) Kesehatan adalah suatu hak, bukan suatu pemberian

  • Akses layanan kesehatan yang berkualitas seharusnya tidak mengenal batas wilayah, kekayaan, suku/ras, jenis kelamin, ataupun usia.

  • Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa derajat kesehatan yang tinggi adalah hak asasi manusia dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah memasukan hak terhadap kesehatan ke dalam undang-undang, baik kesehatan masyarakat maupun terhadap layanan kesehatan.


Ayo Bertindak. Setiap kita, siapa pun kita dapat berperan. Dan peran itu sangat penting. Sangat berarti. Ada 12 cara untuk memperingati hari Universal Health Coverage Day (UHC day), mendukung suksesnya kampanye Kesehatan untuk Semua.

  1. Tunjukan solidaritas. Bersama-sama dengan warga dunia lain menunjukan logo Universal Health Coverage Day di blog, website atau profil media sosial. Ikuti Twitter (@UHC_Day),  Facebook (Universal Health Coverage Day), dan website www.UniversalHealthCoverageDay.org

  2. Nyatakan dukungan Anda. Sampaikan dukungan terhadap UHC day melalui email, website dan media sosial.

  3. Buat trending topic #healthforall di Twitter. Semarakan hastag #healthforall dan ajak setiap orang bicara Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta.

  4. Ajak jaringan dan kawan-kawan kita bergabung dengan gerakan Kesehatan untuk Semua ini.

  5. Kaitkan “Health for All” dengan isu lainnya yang menjadi perhatian kita. Dengan Jaminan Kesehatan Semesta, kita berjalan pada untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat sistem kesehatan dan memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan dimanapun di seluruh dunia. Dengan keahlian kita di tempat bekerja, kita dapat membantu menjelaskan pentingnya Jaminan Kesehatan Semesta untuk memerangi penyakit berbahaya dan memperkuat pembangunan semesta.

  6. Gunakan virtual photo booth untuk dukung #healthforall. Buka UniversalHealthCoverageDay.org/photobooth untuk membuat gambar dengan tulisan “I SUPPORT #HEALTHFORALL” or “WE SUPPORT #HEALTHFORALL”. Kemudian tampilkan gambar itu di akun media sosial kita dan sampaikan bahwa mengapa kita mendukung Jaminan Kesehatan Semesta #HealthForAll serta ajak kawan-kawan kita membuat foto mereka sendiri seperti yang kita buat.

  7. Tunjukan sisi kemanusiaan pentingnya Jaminan Kesehatan Semesta. Ini bukan sekedar konsep, tetapi Jaminan Kesehatan Semesta memang diperlukan oleh seluruh dunia ini. Mari kita berbagi cerita atau gambar bagaimana banyak orang di dunia ini atau di Indonesia tidak terjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Ceritakan bagaimana orang yang terbantu biaya pengobatannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

  8. Gunakan sharegraphics untuk mempromosikan kutipan penting tentang Jaminan Kesehatan Semesta.  Misalnya saja kutipan dari  Dr. Margareth Chan Direktur Jenderal WHO) bahwa Universal Health Coverage sebuah konsep yang sangat kuat yang pernah ditawarkan dalam kesehatan masyarakat”.

  9. Pentingnya turut mengumumkan tentang 12 Desember sebagai UHC day. Peringatan UHC day akan mengingatkan kita semua bahwa tercapainya Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Namun diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan termasuk setiap warga negara.

  10. Sampaikan pada media massa tentang pentingya Universal Health Coverage dan gerakan Kesehatan untuk Semua #HealthForAll

  11. Sampaikan dan ingatkan Pembuat Kebijakan di wilayah masing-masing untuk mendukung  Universal Health Coverage, melaksanakan Jaminan Kesehatan Semesta. Dalam konteks Indonesia, dorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah turut serta secara aktif dan bertanggung jawab atas suksesnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  12. Membuat kegiatan, seperti seminar, diskusi panel atau round table memperingati 12 Desember sebagai Universal Health Coverage day. Topik atau tema tertentu dapat disesuaikan yang terkait dengan pemangku kepentingan.


Bukan jamannya menjadi warga negara yang tidak peduli terhadap bangsanya, terutama pembangunan kesehatan. Itu tidak keren banget. Saatnya beraksi dan menjadi bagian menyukseskan Universal Heath Coverage/Jaminan Kesehatan Semesta. Saatnya kita berbuat demi keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional. Ayo ramaikan gerakan Kesehatan untuk Semua #HealthForAll. Sekarang!

*Referensi : www.UniversalHealthCoverageDay.org dan Kompas.com*

 

Kamis, 13 November 2014

, , , , ,

50 Tahun Pembangunan Kesehatan Indonesia

Perjalanan membangun kesehatan bermula sejak puluhan tahun lalu, ketika malaria masih menjangkiti banyak penduduk Indonesia dan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Pada 12 November 1964, upaya pemberantasan malaria dinyatakan telah berhasil dan hari itu diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN). Selanjutnya HKN diperingati setiap tahun untuk mendorong peningkatan pembangunan kesehatan masyarakat.

Awal dari perang melawan malaria tersebut adalah tahun 1959 ketika pemerintah membentuk Dinas Pembasmian Malaria, yang kemudian diubah menjadi Komando Operasi Pembasmian Malaria (KOPEM) pada Januari 1963. Pembasmian malaria dilakukan bersama oleh pemerintah, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan USAID dengan target malaria bisa hilang dari Bumi Indonesia pada 1970.

Upaya pembasmian malaria dilakukan dengan penyemprotan pestisida baru ketika itu, yakni Dichloro-Diphenyl-Trichloroethane (DDT). Penyemprotan pestisida massal dilakukan di rumah-rumah penduduk di seluruh Jawa, Bali dan Lampung.

Presiden Soekarno secara simbolis melakukan penyemprotan pestisida untuk memberantas malaria pada 12 November 1959 di Desa Kalasan, sekitar 10 kilometer di sebelah timur Kota Yogyakarta. Kegiatan penyemprotan pestisida juga dibarengi dengan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat. Lima tahun kemudian, sekitar 63 juta penduduk telah mendapat perlindungan dari penyakit malaria.

Era Pelita
Pada era Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I dari tahun 1969 sampai 1974, kesehatan nasional masih memprihatinkan. Setiap 1.000 bayi yang lahir hidup tiap tahun, 125 –150 di antaranya meninggal dunia.

Selama kurun waktu itu juga ada keberhasilan yang perlu dicatat dalam penanggulangan penyakit cacar. Vaksin kering yang dibuat oleh Prof. Dr. Sardjito bisa dibagikan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap penularan penyakit tersebut.

Pada Pelita II, masalah kesehatan masih banyak. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan tenaga pelayanan kesehatan. Meski berbagai upaya telah dilakukan, selama Pelita III (1978-1983) kondisi kesehatan masyarakat masih memprihatinkan.

Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tinggi. Namun, program Keluarga Berencana (KB) selama era ini maju pesat. Sejarah mencatat program KB berhasil mencapai akseptor 12,8 juta. Angka kelahiran turun dari 2,7 persen sebelum KB diluncurkan menjadi dua persen. Keberhasilan program KB di Indonesia juga menjadi kisah sukses yang tercatat dalam sejarah keluarga berencana di dunia menurut salah satu edisi Population.

Pada era ini pula bermula Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD), Posyandu dan Penyuluhan Kesehatan. Tahun 1993, pemerintah mulai menggalakkan Larangan Merokok. Produsen rokok harus mencantumkan tulisan bahaya merokok di kemasan produk.

Pemerintah juga berusaha menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan memperkenalkan obat generik kepada masyarakat guna meningkatkan akses terhadap obat. Tahun 1995 pemerintah mulai menjalankan Pekan Imunisasi Nasional untuk membebaskan anak-anak Indonesia dari penyakit polio dan sukses menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemberantasan penyakit yang membuat anak-anak lumpuh layu itu.

Era Paradigma Sehat
Tahun 1998 hingga 2009 merupakan Era Paradigma Sehat dengan Visi Indonesia Sehat 2010. Selama era itu pemerintah berusaha mengubah paradigma berfikir. Upaya kesehatan yang semula diarahkan untuk menyembuhkan orang sakit dialihkan ke upaya pencegahan penyakit untuk membangun kesehatan mental, fisik, spiritual, lingkungan dan faktor pendukung lain.

Periode 2005- 2014, pembangunan kesehatan berjalan selaras dengan visi Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Program-program yang dicanangkan antara lain Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkeskas); Desa Siaga, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, mulai 1 Januari 2014, seluruh program jaminan kesehatan dipadukan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Cakupan program jaminan kesehatan pun makin luas, tidak hanya mencakup penduduk miskin dan kurang mampu atau sakit sedikit jadi miskin.

Selama kurun 2005-2014, pemerintah juga bergelut dengan upaya penanggulangan penyakit Flu Burung, Imunisasi, pembangunan kesehatan Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), dan Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) dan Eradikasi Polio.Tahun 2014 Indonesia juga mendapatkan sertifikat Bebas Polio dari WHO, yang tahun 1974 memberikan sertifikat Indonesia bebas penyakit cacar.

Setelah 50 tahun
Apa yang telah dicapai pembangunan kesehatan dalam 50 tahun? Kebijakan publik yang berwawasan kesehatan termasuk di antaranya. Undang-undang atau peraturan di tingkat nasional telah berpihak pada kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjadi salah satu kebijakan publik yang akan membawa dampak bagi perilaku merokok, demikian pula peraturan turunannya.

Selain itu terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No.28 tahun 2013 mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Lalu ada Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2013 mewajibkan pengusaha gerai makanan memberi informasi akurat pada label mengenai kandungan gula, garam dan lemak.

Akses masyarakat terhadap obat pun meningkat dan untuk menjamin ketersediaan obat sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang ketersediaan obat melalui E-catalog obat generik. Pekan Imunisasi Nasional pun masih berlanjut untuk meningkatkan kekebalan bayi dan anak dari penyakit berbahaya.

Penanggulangan penyakit menular juga dilakukan lewat Penemuan Kasus Tuberkulosis (TB) dan Malaria untuk pengobatan yang komprehensif, dan peningkatan kesadaran akan penyebaran HIV bagi kaum muda. Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyakit-penyakit seperti kusta serta mengantisiapasi penyebaran virus baru seperti MERS-CoV yang dapat mempengaruhi rapor kesehatan bangsa. Di samping itu, pemerintah terus menggalakkan pelaksanaan upaya-upaya kesehatan promotif dan preventif.

Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memperluas cakupan pelayanan kesehatan dalam jaminan kesehatan nasional lewat program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KIS menjangkau para penyandang masalah sosial dan orang-orang yang selama ini sering luput dari program-program jaminan pelayanan kesehatan. Selain itu anggaran sekurangnya lima persen dari anggaran negara akan dialokasikan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan Balita, pengendalian HIV dan AIDS, penyakit menular dan penyakit kronis.

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah terkait penyediaan akses pelayanan kesehatan bermutu dan jaminan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat. Namun bagaimana pun, perjalanan 50 tahun pembangunan kesehatan patut disyukuri dan pastinya harus ditingkatkan demi Indonesia lebih sehat.

Kamis, 06 November 2014

, , , ,

Surat Edaran Kemenkes: Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, 3 November 2014 kemarin. Untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya pemegang KIS, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran ini berisi instruksi kepada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien pemegang KIS, sebagaimana pelayanannya kepada pasien PBI JKN.

Informasi ini penting untuk publik. Silahkan membaca dan membagi kepada orang lain. Berikut Surat Edarannya;

SURAT EDARAN
Nomor HK. 03.03/n.I/3555/2014
TENTANG
Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Fasilitas Kesehatan

Sehubungan dengan diluncurkannya Program Indonesia Sehat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tanggal 3 November 2014 dalam rangka menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dilaksanakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk memastikan terlaksananya Program Indonesia Sehat dengan KIS tersebut kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian sebagai berikut:

1. Pemegang KIS merupakan peserta yang termasuk dalam daftar PBI JKN ditambah peserta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI. KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh identitas peserta PBI JKN.

2. Pelayanan kesehatan bagi pemegang KIS adalah sama dan tidak ada perbedaan sebagaimana pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN.

3. Kartu peserta PBI JKN Kesehatan yang masih digunakan oleh peserta PBI JKN karena belum digantikan, tetap berlaku sebagaimana KIS sampai seluruh peserta PBI JKN telah mempunyai KIS.

4. Penyelenggaraan pembiayaan KIS sepenuhnya tetap dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

5. Perluasan manfaat KIS adalah sinergi dan terintegrasinya pelayanan kesehatan perorangan dengan promotif, preventif, skrining yang akan diatur lebih lanjut secara teknis.

6. Diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi menyebar-luaskan informasi mengenai KIS ini serta menginstruksikan agar seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kepada seluruh pemegang KIS.

Demikian surat ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2014
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan

Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K)

Demikian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 November 2014

, , , , , , , , ,

Kartu-Kartu Pak Jokowi

Selain Kartu Indonesia Sehat (KIS), ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS). Ke-4 kartu itu, KIS, KIP, KKS & KSKS merupakan bagian dari Kartu Keluarga Produktif (KKP) yang mulai diluncurkan 3 november ini.

Dari kartu-kartu itu (KIS, KIP, KKS, KSKK) hanya KIS yang bersinggungan dengan program yang sudah tersistem yaitu ‪#‎JKN‬.

KIP (Kartu Indonesia Sehat) praktis hanya ganti nama dari Bantuan Siswa Miskin (BSM). Selain ganti nama juga nambahi sedikit manfaat. Sementara kartu keluarga sejahtera (KKS) dan kartu simpanan keluarga sejahtera (ksks) merupakan bantuan sosial utk keluarga pra sejahtera. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu seperti Bantuan Langsung Tunai jamannya Presiden SBY. Hanya ganti nama saja.

Semoga saja tidak bingung dengan kartu-kartu itu (KIS, KIP, KKS, KSKS), tapi yang penting untuk rakyat yang membutuhkan.

Jumat, 31 Oktober 2014

, , , ,

Sulitnya Kartu Indonesia Sehat Gantikan Jaminan Kesehatan Nasional

Skenario terbaik itu Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu sebutan Kartu-nya, programnya ‪#‎JKN‬ dan @BPJSKesehatanRI pelaksananya. 

Secara substantif, legalitas, administratif sulit Kartu Indonesia Sehat menggantikan #JKN. Silahkan Cermati Peta Jalan #JKN. Secara substantif, program #JKN itu sistem terdiri subsistem2 diantaranya pembiayaan, sedangkan Kartu Indonesia Sehat konsepnya belum jadi. Jika Kartu Indonesia Sehat‪#‎KIS‬ dianggap sebagai program, sebaiknya hilangkan kata "Kartu-nya", misalnya program Indonesia Sehat.

Secara legalitas, #JKN didukung dengan aturan2 dari UU, PP, Perpres, Permenkes, peta jalan. Jika #KIS belum ada landasan hukumnya. Secara administratif, misalnya anggaran & keuangan saja, #KIS belum ada mata anggaran dan pertanggungjawaban keuangannya. 

Jadi secara substantif, legalitas, administratif sulit #KIS gantikan #JKN pada waktu dekat ini. Yg mungkin adalah menggabungkannya.
Demikian, selamat bekerja sahabat. Salam sehat. Jangan tunggu sampai sakit, jadilah peserta #JKN

Selasa, 28 Oktober 2014

, , , , , , ,

Akun Twitter Resmi Ibu Menkes

Hari ini (27/10), Presiden Joko Widodo melantik Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, diantaranya Prof. DR.Dr. Nila F. Moeloek, SpM sebagai Menteri Kesehatan RI. Ada sesuatu yang istimewa dari Ibu Nila Moeloek selaku Menkes. Tahukah anda, Ibu Menkes punya akun twitter? Ya, @NilaMoeloek.

Sebelumnya dalam profil tertulis "Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs". Namun hari ini setelah pelantikan, bersamaan Hari Blogger Nasional, profil @NilaMoeloek berubah menjadi "akun resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet Kerja 2014-2019"

Tercatat @NilaMoeloek bergabung sejak Juni 2011, lebih tiga tahun. Hingga hari ini @NilaMoeloek telah menulis sebanyak 32 tweet. Dan tweet pertama sebagai Menkes adalah "Terima kasih atas dukungan dan doanya, semoga Indonesia Sehat dapat kita wujudkan dengan kerja keras dan upaya bersama". Jumlah followernya pada saat postingan ini sebanyak 4.305 follower, padahal kemarin baru 191 follower. Dan diperkirakan jumlah follower @NilaMoeloek akan terus bergerak pada hari-hari berikutnya.

Barangkali untuk sebagian orang ini hal yang lumrah. Tetapi sepanjang ingatan saya, inilah pertama kalinya Menkes RI memiliki akun twitter. Dengan berubahnya profil menjadi "akun resmi Menkes", @NilaMoeloek sebagai Menkes RI siap membuka diri berkomunikasi tanpa jarak dengan masyarakat Indonesia. Ibu Menkes bersedia mendengar langsung aspirasi dan suara publik berkaitan dengan urusan kesehatan melalui akun twitter.

Sebagaimana kita maklum bahwa aspek terpenting dalam media sosial, termasuk twitter, adalah sisi ke-sosial-annya. Dimana masing-masing penggunanya dapat berinteraksi dan bercakap secara langsung tanpa sekat kedudukan dan status sosialnya di masyarakat. Media sosial berpotensi menyuguhkan informasi, memberikan solusi dan menjalin persahabatan. Sepertinya demikianlah pula Ibu Menkes dengan akun resmi twitternya.

Ini menggembirakan, dan memang sudah menjadi kebutuhan saat ini dimana pejabat negara dan pejabat publik dapat diakses oleh masyarakat luas. Ibu Menkes @NilaMoeloek tidak sendiri. Ada 21 Menteri dari 34 Menteri Kabinet Kerja memiliki akun twitter. Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla juga sudah lama punya akun twitter. Bahkan Presiden SBY sudah sering menyampaikan pendapat, tanggapan dan informasi publik melalui akun resmi twitternya.

Semoga saja melalui akun twitter @NilaMoeloek, Ibu Menkes dapat membangun interaksi dan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan dan publik pada umumnya. Rakyat tentu akan sangat gembira sekali dan menyambut antusias, jika Menteri Kesehatan-nya berkenan menyapa dan berkomunikasi masyarakatnya meski hanya melalui akun twitter.

Contoh nyata yang saya alami. Tweet terakhir ibu @nilamoeloek sebelum sebagai Menkes adalah "@anjarisme sama2. Salam kenal". Tweet itu adalah tanggapan atas mention saya sekitar 30 menit sebelum beliau tertangkap kamera memasuki pintu Istana Negara. Tentu saja saya gembira. Pertama, sebagai rakyat biasa, tweet (mention) saya dijawab oleh sosok penting dan tokoh terkenal yang kemarin statusnya calon Menkes. Begitulah setiap orang rakyat Indonesia akan merasa gembira dan diperhatikan ketika mention tweetnya ditanggapi oleh Menkes-nya.

Selanjutnya, keberadaan akun resmi Menkes RI Kabinet Kerja, @NilaMoeloek bisa jadi pemicu pejabat di jajaran organisasi kesehatan baik Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan lain-lain, juga memiliki akun media sosial juga. Alangkah indahnya jika banyak pejabat publik mau dan mampu berkomunikasi langsung tanpa jarak dengan masyarakat. Jika tak bisa secara fisik, teknologi dan media sosial bisa jadi solusinya.

Tentu ada konsekuensinya seorang pejabat negara atau pejabat publik memiliki akun media sosial. Ditengah kesibukan selesaikan tugas negara dan padatnya agenda kegiatan, pejabat tersebut dituntut mengelola dengan baik. Dan pastinya diperlukan strategi komunikasi publik yang tepat. Alih-alih semakin dekat dengan rakyatnya, strategi komunikasi yang buruk menjadikan pejabat yang bersangkutan dihujat dan dicaci publik. Dan ini berdampak pada citra dan reputasi pejabat tersebut dan organisasinya.

Akhirnya, kita ucapkan terima kasih kiranya sudi mendengar aspirasi publik melalui @NilaMoeloek. Ibu Menkes, selamat bekerja untuk Indonesia Lebih Sehat.

Senin, 27 Oktober 2014

, , , , , , , , ,

Inilah Profil Menteri Kesehatan Kabinet Kerja Jokowi JK

Baru saja pada jam 17.20 wib, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan kabinetnya yang bernama Kabinet Kerja. Menteri Kesehatan ada Kabinet Kerja adalah Ibu Nila Djuwita F. Moeloek.

Nila Djuwita F. Moeloek lahir di Jakarta, 11 April 1949 adalah ahli oftalmologi (ilmu penyakit mata) dan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Prof. DR.Dr. Nila F. Moeloek, SpM adalah Ketua Umum Perdami (Persatuan Dokter Spessialis Mata Indonesia periode 2013 – 2016. Jabatan terakhir adalah "Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Millennium Development Goals" tahun 2009 – 2014 pada Kabinet Indonesia Bersatu II Presiden SBY.

Istri dari Farid Anfasa Moeloek, Menteri Kesehatan pada Kabinet Reformasi Pembangunan, merupakan Alumni dokter umum dan spesialis mata dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meneruskan subspesialisasi/International Fellowship di Orbita Centre, University of Amsterdam, Belanda dan di Kobe University, Jepang. Setelah itu meneruskan pendidikan konsultan Onkologi Mata dan program Doktor Pasca Sarjana di FKUI.

Kesuksesannya di bidang ahli mata, membuat wanita berusia 65 tahun ini mengembangkan diri dan didapuk sebagai kepala divisi tumor mata di RSCM Kirana pada 1979-1998. Pada saat sama, Nila pernah menjadi koordinator penelitian di Departemen Opthalmology, FKUI-RSCM. Kemudian, dirinya menjabat sebagai ketua umum Darma Wanita Persatuan Pusat periode 2004-2009.

Selamat datang Ibu Nila Moeloek. Selamat Bekerja untuk Indonesia Lebih Sehat.

 

Minggu, 12 Oktober 2014

, , , ,

Menerka Menteri Kesehatan Kabinet Jokowi-JK

Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah memastikan tujuh kementerian yang harus diisi oleh kalangan profesional murni.

"Tujuh kementerian itu adalah Keuangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Usaha Milik Negara, Pertanian, Pekerjaan Umum, Kesehatan, serta Pendidikan. Ketujuh kementerian tersebut harus dipegang oleh orang-orang profesional yang benar-benar menguasai permasalahan di bidangnya, bukan orang politik," Jusuf Kalla seperti dikutip harian Kompas, Rabu (17/8/2014)

Kriteria profesional nonpartai ini semakin mengerucutkan pilihan diantara nama-nama yang sempat beredar di media. Banyak nama calon Menkes yang diusulkan oleh berbagai kalangan seperti relawan, kelompok masyarakat atau institusi.

Dari media bisa diketahui relawan Jokowi Center melalui Kabinet Alternatif Usulan Rakyat (KAUR) dalam rilis akhir mengusulkan Ali Ghufron Mukti sebagai Menteri Kesehatan. Sementara itu Seleksi Menteri Detikcom menyaring nama Ali Ghufron, Andi Wahyuningsih dan Fahmi Idris.

Pemilihan calon Menkes melalui poling juga dilakukan KabinetRakyat.org yang mengunggulkan nama Ribka Tjiptaning dan Ali Ghufron. Sedangkan dari kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Profesional Indonesia (AMPI) mengusulkan Agus Purwadianto, Ali Ghufron dan Agung Pranoto

Dari institusi penelitian, diantaranya Institute for Transformation Studies (Intrans) mengusulkan nama calon Menkes yaitu Lie Dharmawan dan Ali Ghufron. Dan tak ketinggalan, Indonesian Research and Survey (IReS) menjagokan Fahmi Idris (Dirut BPJS) sebagai Menteri Kesehatan.

Dari deretan usulan calon Menkes tersebut, Ali Ghufron Mukti adalah sosok yang paling banyak disebut. Saat ini, Ali Ghufron Mukti menjabat Wakil Menteri Kesehatan pada Kabinet Pemerintahan SBY-Budiono.

Sempat beredar kabar bahwa Ribka Tjiptaning adalah sosok kuat kandidat Menkes Kabinet Jokowi-JK. Namun pernyataan Jokowi-JK bahwa Menkes dari kalangan profesional nonpartai seakan memupus kabar itu.

Menguatnya nama Ali Ghufron Mukti dapat dimaknai bahwa Kabinet Jokowi-JK harus siap kerja. Seperti sudah dimaklumi, setiap Menteri memerlukan masa adaptasi sebelum bekerja. Dengan ditetapkannya Menteri Kesehatan yang sebelumnya sebagai Wakil Menkes tentu saja tidak memerlukan waktu lama masa adaptasi itu. Bahkan dengan status sebagai "orang dalam" selama lebih 2 tahun ini, Ali Ghufron sangat mungkin langsung tancap gas pada hari pertama sebagai Menkes.

Kedudukan sebagai profesional dan status "orang dalam Kemenkes" menjadi modal kuat Menkes dalam mewujudkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dijanjikan Jokowi-JK. Belajar dari Kartu Jakarta Sehat yang langsung dilaksanakan pada bulan pertama Jokowi menjadi Gubernur Jakarta, tidak berlebihan hal serupa akan dilakukan pada KIS. Dan itu hanya sangat bisa terjadi jika Menkes berasal dari profesional yang mengerti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sosok yang memahami karakter dan budaya birokrasi Kementerian Kesehatan. Dari sederetan nama calon Menkes tersebut diatas, Ali Ghufron Mukti adalah salah satu sosok tepat sebagai Menkes.

Namun demikian, Fahmi Idris, Andi Wahyuningsih dan Agus Purwadianto adalah tokoh-tokoh yang layak dan berkompeten menjadi Menkes. Ada satu lagi nama yang sangat layak dan pantas sebagai Menkes yaitu Akmal Taher. Nama Akmal Taher saat ini beredar di media sebagai calon Menko Kesra, diusulkan oleh Detikcom dan Intrans. Saat ini, Andi Wahyuningsih, Agus Purwadianto dan Akmal Taher adalah pejabat di Kementerian Kesehatan. Sementara Fahmi Idris adalah Direktur utama BPJS Kesehatan. Sesungguhnya ada satu nama yang patut dan layak dipertimbangkan sebagai kandidat Menkes yaitu Supriyantoro, mantan Sekjen dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan. Selain memahami birokrasi Kemenkes, Supriyantoro bisa disebut sebagai sosok penting berjalannya JKN hingga seperti saat ini. Kelima nama tersebut bisa dikatakan sebagai "orang dalam" dan sudah pasti memahami JKN atau KIS nantinya.

Ada catatan sejarah sepanjang Kabinet SBY yang patut diingat terkait Menkes yaitu Menkes terlantik berbeda dengan nama-nama yang beredar sebelumnya. Siti Fadhilah Supari, Endang Rahayu Sedyaningsih, dan Nafsiah Mboi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet SBY yang sebelumnya tidak cukup kuat atau sama sekali tak terdengar. Tetapi sejarah telah mencatatnya sebagai Menkes dengan prestasi masing-masing pada era pemerintahan SBY.

Akankah sejarah berulang terkait Menkes? Bahwa Menkes yang akhirnya dilantik Jokowi-JK bukanlah nama-nama yang selama ini beredar di media massa. Toh, siapa pun nantinya Menkes, harapannya nanti Menkes dapat langsung bekerja dan terbebas dari kepentingan politik.

Siapakah akhirnya yang menjadi Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Hebat? Kita baru dipastikan bahwa Menkes dari kalangan profesional nonpartai. Kita juga baru bisa menebak bahwa Menkes harus bisa mewujudkan KIS. Untuk tahu pasti, silahkan mengintip kantong saku Jokowi-JK.

Selasa, 09 September 2014

, , , , , , , ,

Dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan, Kita Bisa Ubah Masa Depan Indonesia

Namanya Kunta Adi (14 tahun), tapi kawan sekelasnya lebih mengenalnya Kuntet. Tinggi badan Kunta hanya 128 cm. Padahal ukuran tinggi badan rata-rata anak-anak Indonesia usia 14 tahun sekitar 156 cm. Itulah mengapa kawan-kawan sekolahnya memanggil Kunta dengan panggilan Kuntet, karena badannya yang lebih pendek dibandingkan kawan seusianya.

Selain tubuh pendek, Kunta juga sudah dua kali tertinggal kelas. Itulah mengapa ketika teman sebayanya sudah mengenyam pendidikan Sekolah Menengah, Kunta (Kuntet) saat ini baru duduk di kelas 6 Sekolah Dasar sebuah Yayasan di Jakarta Timur.
Tinggal di wilayah pinggiran Cakung, keluarga Kunta termasuk keluarga miskin. Penghasilan ayahnya sebagai buruh bangunan tidak mencukupi kebutuhan pokok. Ibunya, seorang ibu rumah tangga yang sudah kerepotan mengurusi Kunta dan 3 adiknya. Karena alasan ekonomi, sejak dalam kandungan hingga masa balita, Kunta dan ketiga adiknya memang tidak tercukupi asupan makanan bergizi dan kebutuhan nutrisi tubuh.

Sadarkah kita, bahwa ternyata Kunta tidak sendiri. WHO mencatat bahwa sebanyak 162 juta anak-anak mengalami perlambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan 99 juta anak di seluruh dunia kekurangan berat badan. Kasus kekurangan gizi hanya turun 17 persen sejak awal 1990-an, dan masih menyisakan 840 juta masyarakat dalam kondisi kekurangan gizi kronis.

Demikian juga di beberapa daerah di Indonesia banyak ditemukan anak-anak mengalami perlambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis. Menurut data Riset Kesehatan Dasar 2013, di Indonesia, dari 23,7 juta balita terdapat sekitar 8,8 juta (37,2 %) tergolong pendek. Kejadian anak pendek pada usia balita, terkait dengan masalah berat badan pada saat lahir <2500 gram (BBLR).

Sadarkah kita bahwa masa depan sebuah bangsa, tergantung kepada anak-anak ini. Bagaimana negara Indonesia 10, 30, 50 tahun ke depan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dari anak-anak balita ini. Jika anak-anak kita ini hidup dalam kondisi kekurangan gizi maka dapat diprediksi seperti apa masa depan Indonesia yang semakin kompetit.

Kita perlu mengingatkan penting dan urgensinya siklus kehidupan, 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Masa 1.000 hari pertama kehidupan dihitung sejak 270 hari selama kandungan ibu hingga 730 hari setelah anak lahir atau sampai usia 2 tahun. 1000 hari pertama kehidupan inilah yang disebut periode emas (golden periode) atau window of opportunity.

Pada masa itu otak mengalami tumbuh kembang yang sangat pesat. Jika ingin anak kita tumbuh dan berkembang dengan optimal, penuhi semua kebutuhan dasarnya seperti; asupan nutrisi, kasih sayang, stimulasi, imunisasi serta pastikan kebersihan tubuh dan lingkungan mereka. Kebutuhan yang tidak terpenuhi pada periode ini akan menimbulkan dampak yang bersifat permanen dan tidak dapat dikoreksi. Dampaknya pada pertumbuhan fisik, kecerdasan, atau mental si anak.

Pertumbuhan dan perkembangan ini memerlukan asupan gizi dari ibu, baik yang dikonsumsi ibu maupun yang berasal dari mobilisasi simpanan ibu. Bila pasokan gizi dari ibu ke bayi kurang, bayi akan melakukan penyesuaian, karena bayi bersifat plastis (mudah menyesuaikan diri). Penyesuaian tersebut bisa melalui pengurangan jumlah sel dan pengecilan ukuran organ dan tubuh yang lebih kecil, agar sesuai dengan terbatasnya asupan gizi. Sayangnya, sekali berubah bersifat permanen, artinya bila perbaikan gizi dilakukan setelah melewati kurun 1.000 pertama kehidupan, maka efek perbaikannya kecil, sebaliknya bila dilakukan pada masa 1.000 HPK, terutama didalam kandungan, maka efek perbaikannya bermakna.

Perubahan permanen inilah yang menimbulkan masalah jangka panjang. Mereka yang mengalami kekurangan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan, mempunyai tiga resiko:

  • resiko terjadinya penyakit tidak menular/ kronis, tergantung organ yang terkena. Bila ginjal, maka akan menderita hipertensi dan gangguan ginjal, bila pankreas maka akan beresiko penyakit diabetes tipe 2, bila jantung akan beresiko menderita penyakit jantung, dan seterusnya;

  • bila otak yang terkena maka akan mengalami hambatan pertumbuhan kognitif, sehingga kurang cerdas dan kompetitif; dan

  • gangguan pertumbuhan tinggi badan, sehingga beresiko pendek/stunting.


Keadaan ini ternyata tidak hanya bersifat antar-generasi (dari ibu ke anak) tetapi bersifat trans-generasi (dari nenek ke cucunya). Sehingga diperkirakan dampaknya mempunyai kurun waktu 100 tahun, artinya resiko tersebut berasal dari masalah yang terjadi sekitar 100 tahun yang lalu, dan dampaknya akan berkelanjutan pada 100 tahun berikutnya.

Ayo selamatkan generasi penerus Indonesia dimulai sejak dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan. 1000 Hari Pertama Kehidupan, kita bisa merubah masa depan Indonesia lebih baik.

 

Senin, 25 Agustus 2014

, , , , , ,

Belajar Hospital Tourism di Fuda Cancer Hospital, Tiongkok (2)

(JPNN.com) Wajah Hardi Mustakim Tjiong tampak berseri-seri. Senyumnya terus mengembang kepada pembesuknya. Jika Hardi tak memakai baju rumah sakit (RS) dan tidak terlihat infus yang tertancap di tangan kanannya, orang bakal mengira pria 69 tahun itu baik-baik saja. Padahal, dia penderita kanker hati stadium empat. Hanya, dia kini merupakan survivorkanker yang berhasil bertahan dan mendekati sembuh.

”Kalau sedang tidak diinfus, biasanya saya pakai jalan-jalan,” ujar Hardi, pasien asal Indonesia, ketika ditemui Jawa Pos di ruang perawatannya di lantai 4 Fuda Cancer Hospital Guangzhou, Tiongkok, Sabtu pekan lalu (16/8).

Di rumah sakit khusus kanker itu terdapat pasien dari berbagai negara. Salah satunya dari Indonesia. Bahkan, pasien dari Indonesia terbilang paling banyak di antara pasien dari negara lain. Dalam setahun rata-rata ada 300–500 pasien dari Indonesia yang menjalani pengobatan di RS yang memberikan layanan ”plus-plus” tersebut.

Hardi adalah salah seorang pasien yang kini menjalani pengobatan intensif di Fuda. Mengenakan apron antiradiasi, Hardi bercerita bahwa sebelumnya dirinya tidak pernah sakit parah. Sampai pada awal 2003 dia didiagnosis menderita hepatitis C yang mengakibatkan sirosis atau pengerasan hati. Namun, dengan pengobatan teratur, sirosis yang dia derita berhasil disembuhkan.

Kondisi Hardi benar-benar sehat sampai awal Juni 2010 tiba-tiba dadanya sesak. Tak mau mengambil risiko, Hardi langsung pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Awalnya dia hanya di-USG (ultrasonografi). Hasilnya, diketahui ada benjolan di area livernya.

Tak puas, bapak tiga anak itu akhirnya melakukan CT-scan. Hasilnya serupa, ada benjolan sebesar kurang lebih 10 sentimeter di livernya yang menekan paru-paru. Karena itulah, dia kerap merasa sesak. Salah seorang dokter yang memeriksanya menjelaskan bahwa pasien hepatitis C, meski sudah sembuh, harus menjaga pola makan dengan disiplin. Sebab, jika tidak, penyakitnya bisa kambuh dan berkembang menjadi kanker hati sepuluh tahun kemudian. ”Mendengar penjelasan seperti itu, saya langsung shock,” ungkap suami Maria Murniati tersebut.

Hardi lantas mencari second opinion dari dokter lain, namun hasilnya sama. Bahkan, yang menambah kaget, seorang dokter yang memeriksanya menyatakan bahwa kanker yang diderita Hardi sudah masuk stadium 4B. Harapan kesembuhannya sangat tipis. Hanya mukjizat yang bisa membuatnya sembuh.

”Saya divonis hanya mampu bertahan enam bulan sejak didiagnosis menderita kanker hati stadium 4B. Masih tahun 2010,” tambah warga Jakarta itu.

Tapi, vonis dokter tersebut tak lantas membuat Hardi terpuruk. Dia tetap bersemangat menjalani hidup. Bagi dia, semangat merupakan 30 persen modal untuk bisa sembuh. Bersama anak-anaknya, Hardi lalu mencari RS yang bisa menyembuhkan kankernya. Baik itu lewat informasi dari kenalan maupun internet. Hasilnya, Hardi dan keluarga memutuskan untuk melakukan pengobatan di Fuda Cancer Hospital. Sebab, di RS tersebut pengobatan kanker bisa dilakukan tanpa operasi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tim dokter di Fuda juga menyatakan bahwa kanker yang diderita Hardi sudah masuk stadium 4B. Namun, kanker itu belum menyebar. Selama 2010 dia menjalani lima kalicryosurgery dan tujuh kali kemoterapi dengan metode TACE di Fuda.

Cryosurgery adalah metode untuk mematikan sel kanker dengan mendinginkannya, kemudian memanaskannya sehingga sel kanker rusak dan menyusut. Sedangkan metode TACE merupakan kemoterapi yang obatnya diberikan di area kanker saja dengan dosis lebih besar. Hasilnya, kesembuhan lebih cepat dengan efek samping lebih ringan.

Akhir 2010 Hardi dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke Indonesia. Dalam dua kali pemeriksaan rutin pada 2011 dan 2012 pun, tidak ditemukan sel kanker di tubuh Hardi. Dia begitu lega.

Tapi, pada 2013 Hardi kembali shock. Pasalnya, ditemukan titik kanker baru di livernya. Sel kanker tersebut ditemukan secara tidak sengaja. Saat itu Hardi mengikuti kegiatan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan sebuah lembaga. Tak diduga, hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan sebuah titik yang bergerak. Setelah diteliti lebih jauh, itu ternyata sel kanker baru yang tumbuh lagi. Maka, pada akhir Desember 2013 Hardi kembali berobat ke Fuda di Guangzhou. Dia melakukan cryosurgery satu kali di RS internasional tersebut. Seminggu kemudian dia pulang ke Jakarta.

Terakhir, Sabtu pekan lalu bapak murah senyum itu datang untuk melakukan seed knife therapy. Yaitu terapi dengan menanam pisau halus yang berupa biji radioaktif iodine 125 di area sel kanker. Tubuh Hardi akan mengeluarkan radiasi selama kurang lebih 59 hari. Karena itulah, dia harus memakai apron ke mana-mana agar orang yang berada di dekatnya tetap terlindung dari radiasi yang dipancarkan tubuhnya.

Saking seringnya berobat ke Fuda, Hardi sampai merasa RS itu seperti rumah sendiri. Dia kenal dengan banyak dokter dan perawat. Pribadinya yang ramah juga membuatnya cepat akrab dengan pasien lain. Kini, saat berobat, Hardi pergi sendiri tanpa didampingi keluarga. ”Saya sudah tahu jalannya,” ujar Hardi yang suka jalan-jalan di Kota Guangzhou di sela-sela pengobatannya di Fuda Hospital.

Di Fuda Hospital Hardi juga dikenal karena kemurahan hatinya membantu pasien lain. Dia memiliki keahlian bahasa Mandarin. Maka, saat staf penerjemah Mandarin-Indonesia di RS itu sudah pulang atau libur, Hardi dengan sukarela mau menjadi penerjemah bagi pasien Indonesia dan dokter atau perawat setempat.

”Senang bisa membantu teman-teman pasien lain,” ucapnya sambil tersenyum. Hardi berharap kali ini adalah pengobatan terakhirnya. ”Saya yakin akan sembuh total setelah ini,” ujarnya optimistis.

Pasien lain yang tak kalah bersemangat adalah Brahmana Silalahi, 67. Dia adalah mantan pejabat Pertamina yang divonis menderita kanker prostat pada 2009. Awalnya dia mengeluh saat buang air kecil. Badannya lemas dan sering berkeringat. Bahkan, beberapa kali kencingnya mengeluarkan darah.

Semula Brahmana berobat di sebuah RS swasta di Jakarta. Namun, dokter yang menangani terkesan menggampangkan keluhan Brahmana. Kata dokter, hanya dengan memasang kateter di saluran kencing, penyakit Brahmana sudah bisa sembuh.

Tak puas dengan tindakan dokter RS itu, Brahmana kembali memeriksakan keluhannya di RS di Singapura. Dari situlah penyakitnya diketahui, yakni kanker prostat stadium tiga dan masuk kategori ganas.

Brahmana kaget bukan kepalang ketika divonis terkena kanker ganas. Dia langsung memutuskan pulang. Ayah seorang anak tersebut lalu bersiap menjalani pengobatan lebih lanjut. Namun, sebelum itu, selama setahun dia bertekad menyelesaikan hal-hal yang menurut dia harus dituntaskan. Di antaranya menikahkan putri semata wayangnya serta menyelesaikan utang piutangnya. ”Alhamdulillah, semua bisa selesai dalam setahun,” ujar konsultan perminyakan tersebut.

Brahmana lalu berobat selama 1,5 tahun di Singapura. Pada awal 2011 dia dinyatakan sembuh. Dia kemudian mulai sibuk dengan aktivitas seperti biasa. Namun, pada Juli 2011 dia kembali merasakan sakit, tapi pada tulang-tulang tubuhnya. Maka, dia pun pergi lagi ke Singapura untuk memeriksakan diri. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa kanker yang diderita Brahmana ternyata telah menyebar dan sudah masuk stadium empat. Dia harus menjalani kemoterapi, tapi memilih pulang.

Di tengah kegalauan Brahmana mencari pengobatan, Menteri BUMN Dahlan Iskan yang pernah menjalani operasi ganti hati di RS Tianjin, Tiongkok, lalu menyarankan dia berobat ke Negeri Panda itu. Saran tersebut dituruti dan pilihannya jatuh ke Fuda Cancer Hospital. ”Saya percaya kepada Pak Dahlan,” ujarnya singkat.

Di Fuda Brahmana melakukan positron emission tomography (PET) scan. Hasilnya, kanker di tubuhnya telah menyebar ke tulang iga, leher, tulang panggul, dan tulang belakang. Dia pun harus menjalani 8 kali cryosurgerydan 8 kali TACE. ”Pada 2012 saya kembali dinyatakan sembuh,” ujar suami Hariana Brahmana itu.

Namun, kesembuhan tersebut tak berlangsung lama. Pada akhir 2013 kankernya kembali muncul di tempat yang sama, termasuk di prostat. Kini Brahmana kembali ke Fuda Cancer Hospital. Dia menjalani imunoterapi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuhnya. Dia juga berencana menjalani terapi stem cell.

Selama Brahmana sakit, keluarga menjadi penyokong utama semangatnya melawan penyakit ganas itu. Sang istri dengan setia terus mendampingi. Suara dari cucu saat ditelepon juga membuatnya kian bersemangat untuk kembali sehat.

Brahmana mengakui, saat divonis menderita kanker ganas, dirinya sempat benar-benar down. Namun, hal itu tak berlangsung lama. Dia kini sudah bisa ”melupakan” penyakitnya tersebut dan justru sering membagi pengalamannya menjadi pasien kanker kepada pasien-pasien lain. Banyak pasien yang datang ke rumahnya untuk bertanya seputar pengobatannya. ”Saya selalu terbuka untuk sharing agar bisa membantu pasien lain,” pungkasnya.

Direktur Fuda Medical Group Indonesia Dr Liu Zhengping mengungkapkan, pasien-pasien di Fuda Cancer Hospital memang menjalin hubungan yang erat satu sama lain. Mereka tak sungkan berbagi pengalaman dengan pasien kanker lainnya. Baik itu yang berobat di Fuda maupun di tempat lain.

”Di Jakarta malah ada perkumpulan pasien-pasien kanker yang pernah berobat di Fuda. Adanya perkumpulan itu diharapkan bisa membantu pasien yang membutuhkan,” tutur Liu. (*/c9/ari)

Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=253497
, , , , , ,

Belajar Hospital Tourism di Fuda Cancer Hospital, Tiongkok (1)

(JPNN.com) MARYAM, 26, tampak ramah saat berbicara dengan salah seorang keluarga pasien Fuda Cancer Hospital dari Arab Saudi. Perempuan asli Tiongkok itu dengan lancar berbicara dengan menggunakan bahasa Arab. Maryam memang warga muslim Tiongkok yang berasal dari suku Hui.

’’Saya pernah belajar bahasa Arab secara khusus di Arab saat masih berusia 19 tahun,’’ ujar Maryam yang sudah setahun ini bekerja sebagai penerjemah di Fuda Cancer Hospital saat menemui rombongan media dari Indonesia Sabtu (16/8).

Maryam bukan satu-satunya staf translator di rumah sakit tersebut. Total ada sepuluh penerjemah berbagai bahasa. Selain Arab, ada bahasa Melayu (Malaysia), Thailand, Vietnam, Inggris, dan Indonesia. Pasien di rumah sakit khusus kanker itu memang berasal dari berbagai negara. Tapi, yang paling banyak dari wilayah Asia, termasuk Indonesia.

’’Belakangan pasien dari Arab Saudi mulai banyak,’’ terang Maryam sambil menunjuk beberapa keluarga pasien yang mengenakan burqa.

Maryam mengaku tak mengalami kesulitan berarti dalam menjembatani komunikasi antara dokter dan pasien beserta keluarganya dari Arab. Dengan cara demikian, para dokter merasa terbantu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Begitu pula keluarga pasien, merasa nyaman bisa berbicara dengan pihak rumah sakit dengan menggunakan bahasa Arab.

’’Kesulitan baru saya temui bila pasien atau keluarga pasien menggunakan bahasa daerah,’’ tuturnya.

Banyaknya pasien dari negara lain juga mendorong pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan ’’plus’’. Selain menyediakan staf translator,Fuda Cancer Hospital menyediakan fasilitas ’’tidak biasa’’ berupa tempat sembahyang bagi para pasien dan keluarganya. Sejak 2009 mereka memiliki tiga ruang beribadah untuk pasien Islam, Buddha, dan Kristen. Tiga ruang –masing-masing berukuran 4 x 4 meter– itu terletak berjajar di lantai 6.

Di tempat sembahyang umat Islam (musala), pengelola melengkapi dengan beberapa Alquran, mukena, buku-buku tentang Islam, penunjuk waktu salat, tasbih, dan berbagai perlengkapan lainnya. Sedangkan di ruang sembahyang untuk umat Buddha, ada gambar Buddha Gautama di dinding serta perlengkapan untuk bersembahyang.

Sementara itu, di tempat ibadah umat Kristen, selain ada salib dan foto-foto Yesus Kristus, juga berjajar rapi bangku-bangku untuk pasien atau keluarganya yang meminta bimbingan kerohanian dari pastor atau pendeta.

Di Indonesia layanan seperti itu tentu sudah biasa. Tapi, di Tiongkok hal tersebut menjadi sesuatu yang langka dan istimewa. Sebab, di sana sulit ditemukan tempat ibadah. Dengan demikian, ketika ada rumah sakit yang memberikan fasilitas ’’plus’’ berupa tempat ibadah, itu akan mendapat apresiasi dari pasien dan keluarganya.

Tak cukup sampai di situ. Setiap Jumat pihak rumah sakit menyiapkan satu mobil khusus untuk mengantar keluarga pasien yang ingin salat Jumat. Mereka akan diantar jemput ke masjid terdekat yang jaraknya sekitar 30–50 menit dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga bekerja sama dengan sebuah gereja yang siap memberikan pelayanan gratis kepada keluarga pasien yang Nasrani. Termasuk jika pasien ingin memanggil pastor atau pendeta ke kamar mereka untuk memberikan bimbingan rohani.

Yang istimewa lagi, sudah setahun ini seluruh ruang rawat inap di Fuda Cancer Hospital memiliki petunjuk arah kiblat. Jadi, pasien atau keluarganya yang ingin salat di kamar bisa dengan mudah mengetahui arah yang tepat. Kamar mandi di kamar-kamar perawatan juga menggunakan tulisan-tulisan dalam tiga bahasa: Inggris, Arab, dan Mandarin. Di kantin di lantai 6 juga ada stan khusus Islamic food yang menjual makanan-makanan halal.

’’Kami ingin pasien dan keluarganya merasa nyaman selama di sini,’’ ujar Direktur Fuda Medical Group Indonesia Dr Liu Zhengping ketika mendampingi rombongan media Indonesia menginspeksi ruang-ruang di rumah sakit bertingkat tujuh itu.

Menurut Liu, perawatan kanker tidak bisa selesai dalam satu dua hari. Bisa berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Karena itu, pihak rumah sakit berupaya agar pasien atau keluarganya bisa merasa nyaman selama menjalani perawatan.

Representative Office Fuda Hospital Jakarta Fanny Surjono yang ikut dalam rombongan dari Indonesia menambahkan, pasien dari berbagai negara yang menjalani perawatan di Fuda Cancer Hospital punya kebiasaan sendiri-sendiri. Misalnya, pasien dari Timur Tengah umumnya tidak mau bila dokter visite pada pagi hari. Mereka meminta dokter melakukan kunjungan pada sore hari. Padahal, sore merupakan jam istirahat para dokter. Fanny tidak tahu alasan pasti mengapa pasien dari Timur Tengah mempunyai kebiasaan seperti itu.

Ada kemungkinan karena mereka mengenakan burqa (bagi pasien atau keluarganya yang perempuan). Jadi, ketika pagi mereka membuka burqa di ruangan sehingga merasa terganggu jika ada orang asing masuk.

’’Kami bisa memahami (kebiasaan pasien itu, Red) karena dokter di sini total melayani dan untuk visite mereka tidak dibayar,’’ terangnya.

Di Tiongkok dokter tidak boleh berpraktik di lebih dari satu rumah sakit. Tidak seperti di Indonesia yang memungkinkan dokter bertugas di banyak rumah sakit. Karena itu, dokter-dokter di Tiongkok dapat dengan cepat menyesuaikan bila ada perubahan-perubahan jadwal pemeriksaan.

’’Bayaran mereka hanya dari gaji bulanan, plus bonus tahunan jika kinerjanya bagus. Karena itu, dokter di sini bisa lebih fokus terhadap pasiennya,’’ terang Fanny sembari menambahkan gaji dokter di Tiongkok Rp 20 juta–Rp 40 juta per bulan.

Lantaran hanya berpraktik di satu rumah sakit, para dokter jadi lebih ramah dan tidak terburu-buru atau dikejar waktu saat memeriksa pasien. Saat ada visite, pasien juga bisa bertanya sepuasnya. Kerja sama antardokter spesialis juga lebih mudah di Tiongkok sehingga pelayanan kepada pasien lebih prima dan menyeluruh.

Lain lagi dengan kebiasaan pasien dari Indonesia dan keluarganya. Mereka sering memesan makanan sendiri dari para juru masak di kantin rumah sakit. Padahal, pengelola rumah sakit sudah menyediakan stan khusus makanan Indonesia. Lantaran cenderung merugikan pihak rumah sakit, sejak satu setengah tahun lalu, stan itu ditutup.

’’Sekarang tidak ada lagi stan Indonesian food itu,’’ terang Fanny saat mengajak makan di kantin.

Yang juga lain dari rumah sakit di Indonesia, pasien-pasien di Fuda boleh jalan-jalan ke luar rumah sakit. Dengan catatan, mereka harus lapor dulu ke dokter yang bertugas. Setelah itu, dokter akan mengecek kondisi kesehatan si pasien. Jika kondisinya memungkinkan, mereka diperbolehkan pergi. Biasanya para pasien pergi ke pusat perbelanjaan atau sekadar jalan-jalan di sekitar rumah sakit. Tujuannya, membunuh rasa bosan.

’’Setiap pasien asing punya nomor telepon penerjemah yang bertugas di sini. Sehingga, bila terjadi apa-apa, mereka bisa mengontak si penerjemah untuk meminta bantuan,’’ ujar Lina Tjahjadi, salah seorang penerjemah bahasa Indonesia yang asli Indonesia.

Misalnya, ada pasien yang ATM-nya tertelan mesin atau pasien tersesat di jalan dan sebagainya. Pihak rumah sakit akan membantu menguruskan administrasi di bank agar ATM si pasien bisa kembali.

Di Fuda Cancer Hospital juga ada acara rekreasi bagi pasien dan keluarganya setiap Minggu. Kegiatan rekreasi itu diperuntukkan pasien yang kondisinya sudah membaik. Pihak rumah sakit memfasilitasi bus khusus yang akan mengantar dan menjemput pasien ke tempat yang dituju. Bisa ke pusat perbelanjaan atau ke tempat wisata.

’’Tempat wisata di sini jauh-jauh. Jadi, kami memfasilitasi agar keluarga pasien betah dan senang saat berada di Guangzhou,’’ terang Lina yang sudah sepuluh tahun menetap di Guangzhou.

Pihak rumah sakit juga menyediakan kendaraan khusus ke Kedutaan Besar Indonesia di Guangzhou jika ada momen-momen khusus. Misalnya, saat Hari Raya Idul Fitri, pemungutan suara pileg dan pilpres, serta perayaan hari kemerdekaan pada 17 Agustus lalu. Dengan cara begitu, pasien jadi merasa seperti di negara sendiri.

’’Apa pun kesulitan pasien, selama kami bisa bantu, akan kami bantu,’’ tandas Lina. (*/ari/c10/bersambung)

Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=253490

Kamis, 21 Agustus 2014

, , , , , , ,

Yang Mulia Hakim MK #IndonesiaMoveOn

Wahai Yang Mulia Hakim MK, 
Hari inilah keputusan ditetapkan. Mohon dengan sangat, tetapkan satu pasangan capres/cawapres diantara yang lainnya menjadi Presiden/Wakil Presiden Indonesia. Mohon dengan teramat sangat, Yang Mulia Hakim tidak memutuskan Pemilu Ulang.

Kami (dan mungkin juga rakyat yang lain) sudah lelah mengikuti proses panjang pemilu ini. Sesungguhnya energi kami sanggup mengikuti prosedur pemillu, melainkan tidak cukup dan tidak nyaman untuk siapkan rasa dan pikiran untuk perdebatan, penghujatan, dan pencacimakian antar pendukung fanatik kedua pasangan calon.

Yang Mulia Hakim MK,
Kami (mungkin juga rakyat Indonesia) ingin Indonesia segera beranjak maju (move on). Kami tidak ingin Indonesia terjebak pada kondisi dan keadaan dimana kecurigaan dan dendam menyelimuti kehidupan sehari-hari.

Kami (dan sekali lagi mungkin rakyat Indonesia lain) sudah sadar bahwa hidup kami akan lebih baik juga karena usaha dan doa kami. Kami sadar bahwa Presiden Indonesia terbaik membawa perubahan maju bangsa ini, tetapi tidak selalu dan belum tentu menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan kami, rakyat Indonesia.

Kami belajar dan terus bersiap menerima kenyataan dengan menganggap siapapun Presiden/Wakil Presiden yang ditetapkan MK nanti, Mereka-lah pilihan rakyat Indonesia terbanyak. Kami menyadari itulah konsekuensi demokrasi suara terbanyak yang digunakan dalam sistem pemerintahan dan bernegara Indonesia saat ini.

Yang Mulia MK,
Mengapa kami (dan mungkin juga rakyat Indonesia lain) memohon dengan amat sangat agar diputuskan saja satu pasangan diantara keduanya, bukan pemilu ulang. Pak Hakim, terlalu besar energi yang harus disiapkan untuk itu, terlalu besar waktu dihabiskan dengan situasi seperti saat ini. Pemilu Ulang sama saja memperpanjang perdebatan dan memperparah luka. Kami tak ingin pecah saudara. Demikian juga kami tak ingin antara saudara kami saling bercerai.

Yang Mulia Hakim MK,
Hari ini, lantangkan suaramu untuk keadilan, ketukkan palumu untuk kepentingan rakyat, dan suratkan keputusanmu demi Indonesia Lebih Baik.

Salam Indonesia Bergerak #IndonesiaMoveON

 

Sabtu, 16 Agustus 2014

, , , , , , , , , , , , , , , ,

Meluruskan Persepsi Salah Atas Pengaturan Aborsi di PP Kesehatan Reproduksi


“Saya kira cara-cara melegalkan aborsi, akan berbahaya bagi kehidupan,” kata Kapolri Jenderal Sutarman (MetroTVnews, 14/8/2014).


“Kami disumpah untuk melestarikan kehidupan. Jadi, saya berharap agar tidak melibatkan dokter dalam tindakan aborsi " ujar Ketua IDI, Zainal Abidin (Republika, 14/8/204).



Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman dan Ketua IDI Zainal Abidin tersebut menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang ditangani Presiden RI akhir Juli ini.

Setiap orang berhak berkomentar dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan yang telah ditetapkan. Namun pernyataan kedua tokoh tersebut patut disayangkan. Polisi sebagai penegak hukum dan Kapolri sebagai Pembantu Presiden bertugas melaksanakan Undang-Undang dalam hal penegakan hukum. Bukan malah mempertanyakan norma hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden.

Demikian juga Ketua IDI yang belum memahami secara utuh bahwa salah satu tujuan PP Kesehatan Reproduksi yaitu pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam PP ini memang mengatur pengecualian tindakan aborsi dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Dengan demikian selain Ibu dan Bayi, dokter sebagai pemberi layanan kesehatan justru akan terlindungi dengan adanya PP Kesehatan Reproduksi ini.

Untuk mendapatkan pemahaman jelas dan utuh, mari ktia bahas beberapa hal penting terkait pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam PP Kesehatan Reproduksi ini.

1.  Bukan PP tentang aborsi. 

Yang benar Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terdiri 52 pasal yang didalamnya mengatur pelayanan kesehatan ibu mulai dari sistem kesehatan reproduksi, kesehatan reproduksi remaja, masa kehamilan, kontrasepsi, kesehatan seksual hingga reproduksi dengan bantuan. Pengaturan pengecualian atas larangan aborsi hanyalah bagian kecil (9 pasal) dari PP Kesehatan reproduksi ini.

2.  Bukan legalisasi aborsi

PP Kesehatan Reproduksi ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah diundangkan sejak tahun 2009. Menurut UU Kesehatan norma hukumnya mengatur secara tegas bahwa pada prinsipnya aborsi adalah dilarang, kecuali karena indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Ketentuan pengecualian larangan atas aborsi itulah yang diatur dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

3.  Aborsi adalah tindakan terlarang

Pasal 75 UU Kesehatan secara jelas dan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Norma ini mengandung makna bahwa hukum dasar atau prinsip hukum bahwa aborsi itu sesuatu yang dilarang oleh hukum atau sesuatu tindakan melawan hukum. Oleh karenanya, UU Kesehatan mengancam setiap orang yang melakukan secara sengaja melakukan aborsi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Dalam norma hukum ada larangan yang memiliki pengecualian, demikian juga halnya dalam aborsi. Secara prinsip aborsi dilarang, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu aborsi dibolehkan. Terdapat 2 hal pengecualian atas larangan aborsi sebagaimana diatur UU Kesehatan yaitu didasarkan pada indikasi medis dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Oleh karena itu, larangan aborsi dapat dikecualikan (boleh dilakukan) hanya ketika menuhi syarat dan ketentuan yang diatur UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya. Dalam hal ini, tindakan aborsi tidak termasuk tindakan melawan hukum dan pelakunya terbebas dari ancaman hukuman pidana dan denda.

4.  PP 61/2014 tidak mendorong tindakan aborsi

Tujuan mendasar dari pengaturan pengecualian larangan aborsi dalam PP Kesehatan Reproduksi adalah mencegah dan melindungan tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian (dibolehkannya) tindakan aborsi hanya boleh didasarkan pada indikasi medis dan kehamilan akibat korban perkosaan yang traumatis dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

Yang dimaksud indikasi medis yang mendasari pengeculian larangan aborsi meliputi :

  • kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau

  • kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.


Sedangkan pengecualian larangan aborsi disebabkan kehamilan akibat perkosaan yang traumatis harus dibuktikan dengan:

  • usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.

  • keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.


Dibolehkannya aborsi sebagai pengecualian larangan aborsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang, setelah memenuhi syarat yaitu :

  • sebelum kehamilan berumur 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis

  • atas permintaan atau persetujuan ibu hamil yang bersangkutan

  • dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.


Jika syarat diatas terpenuhi, pengecualian larangan aborsi boleh dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan bahwa :

  • dilakukan oleh dokter yang telah mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi.

  • fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

  • pelayanan tindakan aborsi dilakukan sesuai standar, tidak diskriminatif dan tidak mengutamakan imbalan materi.


Pengaturan pengecualian larangan aborsi yang diatur dalam PP Kesehatan Reproduksi ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. Menurut fatwa MUI bahwa aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi) kecuali adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.

Menurut fatwa MUI, keadaan darurat itu dimana perempuan hamil menderita sakit fisik berat dan keadaan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu. Keadaan hajat disebabkan janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan dan kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang. Kebolehan aborsi harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari dan bukan kehamilan akibat zina.

Bahwa dengan pengecualian larangan aborsi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pelaku zina dan penjaja seks komersial (PSK), itu masih sebatas dugaan dan kekhawatiran yang perlu dibuktikan. Dan itu juga bukan maksud dan tujuan ditetapkannya PP Kesehatan Reproduksi. Jika ada orang yang mengaku-aku diperkosa sebagai pembenaran atas tindakan aborsi sebagaimana diatur UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi, tentu memerlukan pembuktian yang tidak mudah. Ditambah pula tindakan aborsi diatur dengan kriteria, syarat, ketentuan dan standar ketat. UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi ditetapkan justru untuk melindungi ibu yang disebabkan oleh uzur yang bersifat darurat dan hajat melakukan tindakan aborsi. Perlindungan yang dimaksud adalah dari tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan norma agama.

Dihalalkannya sesuatu yang haram karena keadaan dan sebab tertentu, tidak menyebabkan sesuatu berubah hukumnya menjadi sesuatu yang halal. Diperbolehkannya sesuatu tindakan yang dilarang oleh norma hukum dengan syarat dan ketentuan tertentu, tidak berarti norma larangan itu secara prinsip dan mendasar tidak berlaku.

Analogi sederhana, membunuh orang lain tanpa hak itu haram dan melanggar hukum. Pelaku pembunuhan pasti berdosa dan diancam pidana. Namun dalam keadaan membela diri dan mempertahankan hidup seseorang boleh membunuh, tidak menjadikan pembunuhan itu hukumnya halal dan dibolehkan undang-undang.

Demikianlah dengan aborsi. Itu sesuatu tindakan yang diharamkan agama dan dilarang undang-undang. Pengecualian atas tindakan aborsi didasarkan indikasi medis dan disebabkan kehamilan akibat perkosaan, tidak menjadikan aborsi merupakan sesuatu yang secara prinsip dan mendasar dihalalkan agama dan dilegalkan undang-undang. Itu hanyalah pintu keluar yang dibuka dalam keadaan darurat dan ketika menyelamatkan kehidupan.

 

Jumat, 08 Agustus 2014

, , , , , , , , , , ,

Benarkah JKN dan INA CBGs Merugikan Dokter dan Pasien?

Sebuah keluhan lama tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau awam lebih mengenal dengan BPJS Kesehatan yang dimuat DIB Online. Keluhan itu ditujukan (mention) untuk menjadi perhatian kepada saya oleh mba Silly, pendiri @Blood4LifeID.

Berikut kutipan tulisan keluhan itu :
Ini bukan tulisan saya, ini adalah tulisan seorang sejawat SpOG yg bertugas di RSUD dr. Soetomo (PPK III)
Akhirnya, yang saya takutkan terjadi juga. Saya ‘harus’ bertemu dengan pasien BPJS, yang ternyata adalah istri dari seorang teman sejawat dokter umum.
Pasien primigravida, datang jam setengah empat sore ke UGD dengan keluhan ketuban pecah dan letak lintang. Pasien tidak pernah ANC di saya. Setelah dihitung, usia kehamilannya masih sekitar 35 minggu. ANC terakhir adalah sebulan yang lalu di SpOG yang lain. Dari anamnesis, ternyata si pasien punya riwayat gula darah tinggi. Itu saja yang bisa saya gali (sungguh hal tidak menyenangkan bagi seorang SpOG bila ‘kedatangan” pasien yang tidak pernah ANC kepadanya ok harus meraba2 masalah pada pasien).
Dan episode berikutnya, adalah episode2 yang harus membuat saya menangis tak terperikan dalam hati. Pasien saya rencanakan SC cito. Pertanyaan yang pedih ketika dokter jaga menghubungi saya,”dokter mau mengerjakan pasien BPJS?”. Pedih, karena semua sejawat SpOG pasti tahu nominal biaya paket SC. Sekitar 3-4 juta. Itu total Jenderal, sudah termasuk sewa OK, obat bius, benang benang jahit, perawatan di ruangan, infus dan obat di ruangan. Lalu berapa honor yang harus diterima seorang SpOG? Tergantung. Yah, tergantung sisa hal2 di atas. Bisa saja cuma 60 ribu seperti yang pernah dialami sejawat saya.
Tapi, bukan itu yang membuat saya pedih. Toh, selama ini, kami para dokter sudah biasa mendiskon pasien, menggratiskan pasien dll. Yang membuat pedih adalah pertanyaan itu. Ini soal hati nurani. Apa mungkin saya menjawab tidak???
Pedih berikutnya, adalah ketika saya harus menunggu satu jam lebih untuk mendapatkan kepastian jadi tidaknya pasien ini operasi. Katanya, masih menunggu proses administrasi BPJS yang katanya online nya sedang lemot. Dan benar2 hati saya harus deg2an bercampur pedih itu tadi. Mau menunggu sampai kapan.Sampai jadi kasus kasep? Sementara urusan administrasi bukan wewenang kami para dokter.
Setelah dengan sedikit pemaksaan, pasien akhirnya bisa sampai di kamar operasi. Lagi2 saya harus pedih. Berdua dengan sejawat anestesi, kami harus berhemat luar biasa. Saya sibuk berhemat benang, dan dia sibuk memilihkan obat bius yang murah meriah. Aduhai, operasi yang sama sekali tidak indah buat saya….

Selesaikah pedih saya? Ternyata belum. Pasca operasi, saya dihubungi apotek. “Dok maaf, obat nyeri nya tidak ditanggung, obat untuk mobilitas usus juga tidak ditanggung,” hiks….Apakah kami para dokter ini jadi dipaksa bekerja di bawah standar oleh pemerintah? Dan, saya pun ikut merasakan betapa pasien masih merasakan kesakitan pasca SC. Sungguh, maaf, ini bukan salah kita, pasien ku sayang…. (http://dib-online.org/maaf-ini-bukan-salah-kita/)

Pertama, semoga saja Ibu dan Anaknya selamat dan sehat setelah proses SC hingga kini. Kedua, semoga saja, Dokter Obgyn yang menolong persalinan diberkahi oleh Alloh dengan kecukupan rezeki dan kesehatan. Ketiga, semoga RS Soetomo terus tegak menjalankan tugasnya dalam melayani kesehatan masyarakat.

Sesungguhnya ini cerita lama, ini keluhan yang ditulis tanggal 11 Januari 2014, diawal diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional. Jika boleh bernostalgia, saat itu suara-suara kencang menyuarakan rumah sakit bakal bangkrut karena berlakunya JKN dengan tariff INA-CBGs. Dan diberbagai tulisan saya sebelumnya telah saya sampaikan bahwa faktanya rumah sakit tidak bangkrut. Sebaliknya rumah sakit mengalami surplus balance, alias lebih dari untung jika dibandingkan dengan tariff rumah sakit sebelumnya.

Bukti nyata adalah tidak ada rumah sakit yang menerima pasien JKN saat ini gulung tikar. Bahkan di media massa tidak ada lagi pemberitaan yang mengangkat suara rumah sakit bangkrut atau keluhan dokter yang rugi akibat tariff INA CBGs. Sesungguhnya tidak begitu relevan masalah yang terjadi di awal sekali berlakunya JKN (Januari) tapi direspon atau dijawab saat ini.

Namun untuk keseimbangan dan penyajian fakta sekaligus pembelajaran, tidak berlebihan saya merespon tulisan tersebut dengan beberapa fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Faktanya, 96 persen Rumah Sakit penerimaannya mengalami surplus dihitung dari ratio klaim tarif INA-CBG yang ditagihkan ke BPJS dengan tarif RS. Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa 96 persen RS dengan tariff INA CBGs dibandingkan dengan tariff lama/sebelumnya. Coba bayangkan, jika total penerimaan dengan tariff INA CBGs sama dengan tariff RS sebelumnya saja sudah disebut UNTUNG, ini faktanya 96 persen RS total klaim penerimaaannya mengalami kelebihan diatas tariff RS. Ini bukan lagi untung, tetapi BONUS. Pertanyaannya, jika RS-nya saja “bonus” surplus, apakah tenaga medisnya bakal rugi?

  2.  Tujuan penggunaan tarif paket INA-CBG dalam JKN adalah untuk mendorong efisiensi tanpa mengurangi mutu pelayanan. INA CBGs itu cost effective system. Jika penangan kuratif dan rehabilitative dari sekelompok diagnose penyakit pasien mengakibatkan biaya lebih besar dari tariff INA CBGs (rugi), bisa terjadi beberapa kemungkinan :

    • Kebiasaan terapi dan perawatan yang dilakukan dokter tidak cost effective

    • Telah terjadi over treatment terhadap pasien. Alias standar pelayanan tidak standar.

    • Terjadi kesalahan teknis misalnya, salah input kode INA CBGs, rekam medis tidak lengkap, dll

    • Penentuan severity level yang tidak tepat sehingga tariff INA CBGs perlu diperbaiki.



  3. Faktanya, banyak kebiasaan dokter yang tidak cost efective yang perlu diperbaiki. Misalnya untuk kasus untuk SC diatas, saya kutipkan jawaban teknis seorang Dokter Obgyn dan pakar INA CBGs dari RS Kariyadi Semarang sebagai berikut :

    • Kasus SC merupakan kasus yang “unik”. Status pasien sulit diprediksi. Dalam kondisi normal pun bisa mendadak tidak stabil. Demikian juga dalam kasus pasien tidak ANC pun, ternyata bisa jadi bisa dalam kondisi normal. Sehingga biasanya, pasien SC dikondisikan dalam keadaan kegawatdaruratan.

    • Lama rawat SC tanpa komplikasi umumnya hanya 4 hari atau 3 hari. Kalau di rawat di kelas 3 kita tinggal hitung biaya akomodasi di klas 3 yang tidak mahal. Rata-rata rawat inap kelas 3 Rp 100 ribu per hari. Antibiotik yang diberikan cukup sekali pemberian dengan obat generik generasi pertama yang harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu. Tidak perlu diberikan antibiotik oral. Obat nyeri generik juga sangat murah dan mutunya bail dengan menggunakan formularium nasional yang sudah terbukti mempunyai bukti ilmiah yang kuat. Demikian juga anesthesi regional biaya tidak lebih dari Rp 100 ribu. Terhadap penggunaan obat motilitas usus, itu belum terbukti ilmiah harus selalu digunakan. Dengan uraian ini, maka kasus SC tanpa komplikasi biasanya menghabiskan biaya medis sekitar Rp 2 juta.

    • Jika kasus SC dengan komplikasi bisa dilihat seberapa severity levelnya. Biasaya kenaikan tarifnya 20% sd 30% setiap levelnya. Misalnya saja bayinya mengalami Berat Badan Rendah (BBLR), semestinya sang bayi dikenakan tariff berbeda sehingga RS memasukan input kode INA CBGS lagi, sehingga totalnya lebih dari Rp 4 juta.

    • Faktanya setelah 7 bulan JKN dijalankan, justru Cost Recoveru Rate RS meningkat.



  4. Kebiasaan JKN kebiasaan Rumah Sakit/Dokter tidak berubah dari fee for service system menjadi prospective payment system. Contohnya dalam kasus diatas, dimana dokter Obyen bisa mendapat honor “cuma 60 ribu” per pasien. Ini cara berfikir dan perilaku yang tidak tepat dalam system paket INA CBGs. Karena sesungguhnya, dengan INA CBGs, jasa layanan diambil dari selisih total penerimaan dikurangi total pengeluaran. Tidak hitung per pasien sebagaimana dalam fee for service system yang selama ini dilakukan.

  5. Dalam system INA CBGs, istilah “obat ini tidak ditanggung, obat itu ditanggung” tidak sepenuhnya tepat. Penghitungan tariff INA CBGs dihitung secara paket berdasarkan output. Dokter Obgyn dan ahli INA CBGs tadi memberikan analogi sederhana begini. Misalnya sebuah masakan nasi goreng seharga Rp 15 ribu. Meskipun pelanggan meminta garamnya dikurangi, lebih pedas, telur ceplok atau dadar maka harganya tetap sama Rp 15 ribu. Kecuali jika minta telornya 2 buah, maka harganya naik karena ini tidak sesuai dengan paket dan standar nasi goreng yang dijual.

  6. Kemudian untuk “kasus sirkumsisi (sunat) tarifnya jauh lebih besar dibandingkan tindakan SC” itu terjadi jika pada sirkumsisi yang rawat inap, misalnya komplikasi dengan hemophili. Tetapi untuk sunat ritual yang rawat jalan biaya tidak lebih dari Rp 200 ribu.

  7. Pertanyaan penutupnya, mengapa pada awal diberlakukannya JKN banyak dokter menyuarakan bahwa mereka dibayar dengan murah atau rugi? Karena mindset dan kebiasaannya belum berubah tadi, misalnya :

    • Jasa layanan/honor dihitung per pasien/perlayanan, tidak paket.

    • Biasa menggunakan obat paten, bukan generik atau obat dalam fornas

    • Tidak punya clinical pathway, atau ada clinical pathway tetapi pelayanan dilakukan sesuai kebiasaan selama ini. Padahal belum tentu sesuai PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran), dan lain-lain . Sehingga jika dokter masih melakukan dengan kebiasaan lama, sedangkan sistemnya menggunakan INA CBGs ya bakal tidak nyambung. Jadi siapa yang mestinya berubah mindset dan perilakunya?




Apa yang semestinya dilakukan oleh 4% persen RS tadi menjadi surplus, atau yang 96% RS menjadi semakin cost effective tanpa mengurangi mutu layanan?

  • Bangun komonikasi yang baik antara tim dokter denganmanajemen untuk mengurangi variasi pelayanan dan pilih layanan yang paling cost efective dengan membuat dan menjalankan clinical pathway.

  • Hilangkan kebiasaan kerjasama yang tidak perlu antara dr juga manajemen untuk mendapatkan keuntungan yang tidak perlu, yang konon bisa dimasukan kategori grativikasi. Masih banyak lagi tugas mulia dan perubahan yang harus dilakukan dr dan manajemen untuk melakukan koreksi biaya di sisi input (perencanaan dan pengadanbarang jasa) dan proses (penggunaan sumber daya obat, alat habis pakai, pemeriksaan penunjang dll)

  • Manajemen melakukan efisiensi pada sisi input dan melakukan subsidi silang dari biaya pelayanan lain juga banyak surplusnya.

  • RS membayar jasa dokter yang layak dan sesuai dengan kaidah karena total penerimaan RS surplus.


Demikian, semoga bermanfaat.

Senin, 04 Agustus 2014

, , , , , , , , , , , ,

Apa Kriteria Utama Menkes 2014 - 2019?

Saat ini hangat dibicarakan ditengah publik adalah susunan kabinet Presiden/Wakil Presiden mendatang. Anggaplah untuk sementara ini disebut Kabinet Jokowi-JK. Banyak versi usulan nama calon Menteri yang beredar di media, termasuk calon Menteri Kesehatan. Dari banyak versi dan usulan tersebut, semua bicara siapa sebagai menteri apa. Bukan apa dan mengapa sehingga siapa itu mampu menjabat menteri apa.

Mari kita ambil contoh nama-nama calon Menkes yang beredar di media publik. Ada Ribka Tjiptaning, Ali Gufron Mukti, Fasli Jalal, Tjandra Yoga Aditama, Akmal Taher, Fahmi Idris, Nova Riyanti Yusuf, dan lain-lain. Dari sekian banyak calon menkes itu, nama Ribka memunculkan pro kontra terutama dari kalangan dokter. Ini bisa difahami dari rekam jejak dan pernyataan Ribka selama ini. Tak elok rasanya membahas pro kontra ini. Mari kita lebih mencermati bahwa usulan, diskusi dan perdebatan yang muncul masih sebatas tokoh/sosok yang dianggap layak dan pantas sebagai Menkes. Tetapi ada satu hal mendasar yang lupa diangkat dan didiskusikan; kondisi Kesehatan seperti apa yang diharapkan Indonesia sekurangnya hingga 5 tahun ke depan?

Dalam ilmu organisasi, terlebih dahulu bicara tujuan dan fungsi baru kemudian struktur. Dalam manajemen sumber daya manusia, terlebih dahulu diperjelas job description dan job specification sebelum ditentukan orangnya. Konkritnya, sebelum bicara siapa calon Menkes yang layak dan pantas (fit & propher) semestinya ditentukan dulu syarat dan kriteria Menteri Kesehatan didasarkan pada tujuan pembangunan kesehatan sekurangnya 5 tahun mendatang. Syarat dan kriteria itu secara populis didasarkan pada apa sih kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia?

Dalam kondisi normal Kabinet Pemerintahan berjalan dalam periode 5 tahunan. Memang harus diakui kebijakan dan pengaturan Kabinet, termasuk Menkes, akan berdampak panjang melebihi periode pemerintahan 5 tahun. Namun untuk mempermudah penentuan syarat dan kriteria calon Menkes, rentang waktu pergantian pemerintahan 5 tahunan ini bisa dijadikan acuan. Pertanyaan dasarnya, kondisi pembangunan kesehatan seperti apa selama 5 tahun nanti? Atau sebenarnya dalam 5 tahun ini, masyarakat Indonesia itu berkepentingan dan butuh apa?

Terdapat banyak sekali urusan bidang kesehatan yang harus ditangani dan diselesaikan. Setiap orang dengan berbagai latar belakang, pengalaman dan kepentingannya bisa mengutarakan kondisi yang diharapkan. Yang banyak diusulkan para ahli dan akademisi yaitu pembangunan kesehatan dititikberatkan pada upaya kesehatan masyarakat (UKM), preventif dan promotif. Karena selama ini lebih menjurus pada upaya kesehatan perorangan (UKP), kuratif dan rehabilitatif. Konon anggaran kesehatan Indonesia banyak tersedot pada pengobatan di puskesmas dan rumah sakit tetapi minim sekali untuk pencegahan dan promosi perilaku hidup sehat. Itu dari aspek upaya, belum bicara komponen SDM, pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pembiayaan, kelembagaan dan legislasi, manajemen kesehatan dan lain-lain banyak sekali.

Pendapat tersebut bisa jadi benar, tapi perlu dipertajam dan lebih fokus. Sesungguhnya UKM dan prevensi masih luas, seperti apa yang diharapkan? Jika diuji lagi, apakah sesungguhnya kita bisa pisahkan secara tegas dan lugas antara UKM dan UKP? Dari upaya kesehatan promotif preventif hingga kuratif rehabilitatif?

Kita harus realistis bahwa 5 tahun bukanlah waktu yang cukup untuk selesaikan semua masalah kesehatan Indonesia. Waktu 5 tahun tidak cukup mengakodasi banyak harapan dan kemauan bidang kesehatan. Kita harus memilih program yang terencana, terukur dan mempunyai daya ungkit bagi sistem pembangunan kesehatan Indonesia. Analoginya, kita fokus pada tulang punggung (backbone) dimana aspek UKM dan UKP tercakup serta komponen dari sistem kesehatan seperti pelayanan kesehatan, SDM dll dapat terintegrasi. Salah satu prinsip program yang baik adalah kesinambungan dari program sebelumnya. Adakah program yang memenuhi uraian tersebut serta sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat? Jawabnya adalah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional merupakan agenda dan fokus utama pembangunan kesehatan tahun 2014 - 2019, selain program kesehatan lain. JKN bukan hanya menyangkut pembiayaan kesehatan. JKN merupakan sistem atau backbone yang dapat menjadi sandaran utama bagi peningkatan pelayanan kesehatan, SDM, obat & perbekalan kesehatan, sarana prasarana, pembiayaan, manajemen kesehatan dll. JKN bisa menjadi kunci pengungkit perbaikan di berbagai sektor kesehatan baik UKM maupun UKP. Dengan kata lain, target dan tujuan bidang kesehatan dalam masa kabinet pemerintahan saat ini adalah terlaksananya JKN yang menggerakan sektor kesehatan secara umum sebagaimana peta jalan tahun 2014- 2019 yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kita bisa tentukan syarat dan kriteria calon Menteri Kesehatan adalah memahami dan mampu menjamin pelaksanaan JKN sesuai peta jalan yang telah ditetapkan. Inilah indikator kinerja kunci yang realistis dan terukur bagi Menkes RI periode 2014-2019. Menkes yang berhasil mensukseskan sistem JKN berarti telah menyelesaikan sebagian dari masalah-masalah kesehatan Indonesia. Pertanyaannya, siapakah calon Menkes yang memahami dan mampu menyukseskan JKN?

Ini tugas Presiden/Wakil Presiden terpilih yang melakukan uji kelayakam dan kepantasan. Untuk saat ini, KPU telah tetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Biarlah, beri kesempatan, Jokowi-JK menetapkan Menkes pilihannya. Sekali lagi, semestinya dalam menentukan Menkes yang lebih diutamakan adalah syarat dan kriteria didasarkan pada tujuan pembangunan kesehatan 5 tahun mendatang. Dan suksesnya pelaksanaan sistem JKN adalah indikator kunci yang memiliki daya ungkit pada pembangunan kesehatan Indonesia.

Jadi siapa Menteri Kesehatan selanjutnya, terserah Presiden/Wapres. Kita lihat saja!

Jumat, 01 Agustus 2014

, , , , , , , ,

Biarkan Jokowi Mengangkat Menteri Pilihannya

Saya ikut mengisi nama yang diusulkan sebagai calon Menteri Kesehatan dalam "Kabinet Alternatif Usulan Rakyat (KAUR)" yang diinisiasi oleh kelompok relawan "Jokowi Center". Harapan saya sih sederhana saja, siapa tahu nama yang saya usulkan benar menjadi Menkes. Saya punya keyakinan, haqul yaqin, orang yang saya usulkan mampu mengemban tugas dalam pembangunan kesehatan Indonesia. Alasannya sih (lagi-lagi) sederhana, saya tahu kelayakan dan kepantasan (fit & proper) yang bersangkutan.

Seketika tuntas mengisi KAUR, rasa puas berubah menjadi gamang. Apa hak saya ikut-ikutan memberi usulan kepada Jokowi-JK melalui Jokowi Center? Jangan-jangan kelompok relawan atau non relawan Jokowi-JK juga punya usulan dan proposal calon Menteri. Jika dalam KAUR saja ada ribuan orang usul, bagaimana ditambah dengan usulan lain. Weladalah, tak berselang waktu lama beredar nama calon Menteri ( termasuk Menkes) dari kelompok-kelompok lain yang konon dekat dengan Jokowi-JK. Kalau saya kumpulkan, banyak sekali nama-nama yang berterbangan sebagai calon Menkes. Muncul pikiran nakal saya, dari nama-nama yang muncul ini siapa ya yang ada dalam benak Jokowi? Sama nggak yang ada di pikiran JK? Atau jangan-jangan mereka punya nama selain yang diedarkan ini.

Diantara keriuhan nama-nama calon Menkes, suara "tolak si anu jadi Menkes" semakin kencang. Saya bisa rasakan penolakan itu secara langsung, juga melalui media sosial. Bahkan ada petisi "menolak si anu jadi menkes" yang nampaknya banyak disuarakan dari kalangan dokter.

Rasa gamang saat ikut mengusulkan KAUR tadi semakin menjadi rasa bersalah. Jangan-jangan saya sudah keluar dari batas hak semestinya. Jangan-jangan melalui usulan tadi terselubung maksud "menyodorkan dengan memaksa" Jokowi-JK memilih usulan itu. Tapi kan usulan itu boleh diterima atau ditolak. Nah, di posisi ini saya menjadi tenang. Sepanjang hanya usul, tidak bermaksud mendesak, memaksa kehendak apalagi menyetir kepada Jokowi-JK, rasanya sih asik-asik saja.

Saya yakin bahwa setiap orang yang punya usul calon Menteri tahu bahwa mengangkat Menteri (termasuk Menkes) itu hak prerogatif presiden. Jadi ya biarkan saja secara merdeka bebas pemaksaan kehendak, Presiden nantinya menggunakan hak prerogatifnya. Biarkan, beri kesempatan, Jokowi mengangkat Menteri pilihannya. Bukankah sewaktu mencoblos Jokowi karena percaya Jokowi memiliki kapasitas sebagai Presiden, termasuk mengangkat Menteri?

Dengan membiarkan Jokowi (-JK) mengangkat Menteri pilihannya secara bebas mandiri berarti memberi kesempatan pasangan ini membuktikan janji dan kapasitasnya nya kepada rakyat. Dengan kata lain, Kabinet Jokowi-JK adalah batu uji pertama pasangan presiden/wakil presiden pilihan rakyat. Dengan begitu rakyat bisa ngomong,"ini lho kabinet pilihan presiden kita". Jadi, Pak Jokowi, Pak JK, tolong abaikan saja usulan nama calon Menkes dari saya. Nanti jika sudah resmi sebagai Presiden/Wapres, monggo gunakan hak prerogatif secara bebas merdeka tanpa paksaan kehendak dari saya untuk tentukan pilihan yang menjadi Menkes. Toh, siapa saya ini. Nanti saya malah bingung njawab kalau Pak Jokowi nanya,"apa sampean nyoblos saya?" ;))

Hingga tulisan iseng ini saya posting, masih gegap gempita orang, termasuk kawan saya, mempetisikan "tolak di anu jadi Menkes". Disamping itu sibuk pula mempromosikan calonnya untuk jadi Menkes. Alasan kegigihannya menolak dan mengusulkan calon menkes, karena dia nyoblos Jokowi-JK. Dia dulu juga turut mengkampanyekan agar pilih Jokowi-JK. Jadi saat ini dia "merasa berhak" bersuara menolak calon menkes yang tidak kredibel dan juga memberi saran/usul calon Menkes. Saya jadi kepikiran begini; jika satu orang yang dulu mencoblos Jokowi-JK merasa berhak memberi usul/saran calon Menteri, bagaimana lagi dengan sponsor/donatur Jokowi-JK ya?

Ahh, sudahlah. Ayo biarkan Jokowi-JK mengangkat Menteri (termasuk Menkes ya) pilihannya. Ini ujian pertama!

Rabu, 09 Juli 2014

, , , ,

Inilah Cara Saya Tentukan Pilihan Capres/Cawapres. Bagaimana dengan anda?

Saya tidak kenal Pak Prabowo. Saya juga tidak kenal Pak Jokowi meskipun pernah bertemu langsung. Saya hanya tahu sosok dan kiprah beliau berdua dari pemberitaan media massa, status facebook, ocehan twitter, video youtube & media sosial lain. Selebihnya katanya begini kayanya begitu.

Saya menganggap sangat penting pemilihan Capres/Cawapres ini. Maka sejak awal saya bertekad akan gunakan hak pilih saya. Saya serius mencari alasan kuat untuk memilih Pak Prabowo atau Pak Jokowi. Karena tidak mengenal keduanya, maka saya harus banyak membaca dan "membaca".

Yang saya lakukan adalah membaca visi misi kedua pasangan capres/cawapres. Bagi saya apa yg tertulis dlm visi misi ini penting, karena ini dokumen resmi dan bisa dipertanggungjawabkan. Dari membaca visi misi ditambah membaca berita, maka lahirlah beberapa tulisan terkait KIS yang saya posting di blog. Tulisan ini wujud sikap kritis saya terhadap program KIS bukan persoalan suka tidak suka pada sosok Pak Jokowi. Kenapa demikian? Karena saya sedikit banyak mengetahui JKN dan BPJS Kesehatan yang bersinggungan dengan KIS-nya Jokowi. Intinya, saya akan membela JKN dan melawan terhadap upaya mendekonstruksi dan mendisinformasi JKN. Jadi ini bukan tentang siapa, tetapi apa.

Selanjutnya, tentu saja mencermati bagaimana Pak Prabowo/Pak Hatta dan Pak Jokowi/Pak JK bicara langsung menyampaikan gagasannya. Kata kuncinya, (1) Gagasan manakah dari kedua pasangan yang paling dibutuhkan negara Indonesia? (2) Manakah dari keduanya yang memenuhi kriteria Pemimpin? Saya berpendapat, bahwa kita bicara Indonesia ke depan. Kita bicara seperti apa Indonesia nanti. Itulah yang menjadi tugas Pemimpin.

Kemudian saya melihat, siapa alim ulama yang mendukung kedua pasangan? Kenapa penting? Bagi saya ini sangat penting. Barangkali saya awam, tapi saya percaya bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Sepertinya alim ulama terbagi kedalam kedua pasangan, maka saya cari alim ulama yang menurut pandangan saya lebih rendah hati, zuhud, relatif tidak dekat penguasan dan kekuasaan, relatif tidak punya kepentingan selain memikirkan umat.

3 hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan saya menetapkan pasangan capres/cawapres pilihan. Kalau pun saya memperhatikan berita dan status media sosial, itu sebagai upaya memperkuat apa yang saya dapatkan dari ke-3 hal diatas. Ya, sekaligus lebih mengenal media massa mana yang partisan dan juga mengenal lebih jauh kawan medsos.

Sebelum diteruskan saya ingin bertanya, pernahkah kita anda sudah maksimal berusaha? Merasa tidak punya kuasa lagi? Apa yang dilakukan? PASRAH. Bukan pasrah menyerah, tetapi BERSERAH DIRI kepada Yang Maha Kuasa. 

Demikian juga pada pemilu presiden hari ini. 3 upaya diatas yang saya yakini itu cara terbaik sudah saya lakukan.
Kesimpulan saya, kedua pasangan capres/cawapres bukanlah pilihan terbaik saat ini. Tapi saya harus berdamai dengan kenyataan, saya harus memilih satu diantara keduanya.

Saya harus memilih satu pasangan diantaranya sebagai sebuah upaya maksimal kita. Saya tak tahu siapa yang bakal ditetapkan sebagai Presiden & Wakil Presiden Indonesia 2014 - 2019. Saya tak bisa pastikan pilihan saya tepat atau tidak. Saya juga tak bisa memperkirakan apakah Presiden & Wakil Presiden terpilih nanti membawa kebaikan dan keberkahan bagi Indonesia. Saya tak punya kuasa untuk itu.
Akhirnya saya menggunakan nasehat ulama, "pilihlah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih banyak manfaatnya". Terhadap sesuatu yang tidak lagi saya kuasa terhadapnya, saya pasrahkan kepada Yang Maha Kuasa untuk menetapkan takdirnya. Saya berkeyakinan bahwa pilihan saya adalah doa dan harapan yang yang akan didengar dan dicatat oleh Sang Maha Pendengar Doa.

Bismillah, dan saya pun telah memilih untuk selanjutnya saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Semoga Alloh selalu melindungi dan memberkahi kita semua, Indonesia!

Senin, 07 Juli 2014

, , , , , , , , , , , , , ,

Ikut JKN Sekarang, Jangan Tunggu Sampai Sakit

Setiap orang pasti sakit dan kita tak tahu kapan sakit itu datang. Ketika kita ingin berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit harus sudah jelas status pasien; membayar tunai atau menggunakan jaminan kesehatan. Akan lebih mudah dan tenang, jika kita telah memiliki kartu JKN. Prosedur layanan sudah jelas dan biaya pengobatannya pun dipasti ditanggung BPJS Kesehatan sesuai iuran yang dibayarkan.

Bukankah kita bisa mendaftar saat JKN pada saat sakit? Benar bahwa kita bisa mendaftar JKN kapan saja. Namun perlu diingat bahwa kartu JKN berlaku atau bisa digunakan sejak dikeluarkan (tidak berlaku surut). Ini berarti biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang timbul sebelum kita memiliki kartu JKN menjadi tanggung jawab pasien/keluarga sendiri. Jika jumlah biaya berobat relatif kecil, mungkin tidak menjadi masalah. Bagaimana jika sejak awal masuk rumah sakit sudah memerlukan biaya tinggi disebabkan sakit yang sudah parah? Kondisi ini sangat mungkin terjadi kepada siapa saja.

JKN diselenggarakan dengan prinsip gotong royong. Melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan, peserta JKN yang sehat membantu peserta yang sedang sakit atau sakit berisiko tinggi. Peserta JKN yang mampu membayar iuran untuk perawatan kesehatan kelas 1 misalnya, akan membantu kelas 2 atau kelas 3. Dengan subsidi silang antar peserta JKN maka standar pelayanan kesehatan yang berprinsip kendali mutu kendali biaya dapat tercapai. Inilah makna gotong royong, nilai kehidupan yang kita junjung dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ada tiga jenis iuran JKN yaitu untuk fasilitas pelayanan rawat inap kelas I sebesar Rp 59.500 per bulan per orang, kelas II sebesar Rp 42.500 dan kelas III sebesar Rp 25.500. Penentuan kelas fasilitas pelayanan bergantung pada penghasilan peserta, dan kecocokan fasilitas rumah sakit. Sedangkan khusus bagi orang miskin dan tidak mampu membayar iuran ditanggung Pemerintah, disebut Peserta Bantuan Iuran (PBI). Iuran PBI sebesar Rp 19.225 per orang per bulan untuk fasilitas kelas 3 dibayar oleh Pemerintah. Pemerintah telah menetapkan peserta PBI yang memenuhi kriteria miskin berjumlah 86,4 juta jiwa.

Seperti pepatah, sedia payung sebelum hujan. Oleh karena itu, ikut JKN sebelum sakit adalah langkah bijak nan cerdas melindungi kesehatan dan keselamatan kita dan keluarga.

Sabtu, 05 Juli 2014

, , , , , , , , , , , ,

JKN Ringankan Beban Ketika Sakit

Delvi bersedih, karena anaknya (Ridho, 5 bulan) menderita hidrocephalus. Ridho menderita hidrocephalus sejak lahir. Sebagai orang tua, Delvi dan suami, berupaya semaksimal mungkin mencari pengobatan kepada anaknya. Namun penghasilan dirinya yang seorang buruh pabrik garmen dan suaminya seorang sopir truk pengangkut pasir, tidak cukup membiayai pengobatan anak kesayangannya itu.

Delvi bercerita, Ridho sudah pernah melakukan pengobatan di sebuah rumah sakit di Bogor. Sekali pengobatan, Delvi merogoh kocek hingga Rp 1,4 juta. Belum sembuh, Delvi mencoba ke pengobatan alternatif. Hasil tetap nihil, namun uang sudah terkuras habis.

Delvi tidak menyerah. Delvi membawa Ridho ke RSUD Bekasi dengan harapan mendapat biaya yang lebih murah. Atas saran dokter yang merawat Ridho, Delvi pun mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Delvi mengaku tidak merasa kesulitan dalam membuatnya. Prosedur yang dijalani tidak dirasa rumit. Tak perlu memakan waktu lama, kartu JKN selesai diurus. Ridho pun dapat ditangani di RSUD Bekasi.

"Awalnya saya pikir akan rumit urus BPJS. Karena lihat di berita katanya susah. Tapi demi anak saya ya saya coba. Ternyata tidak kok. Saya tidak merasa kesulitan waktu mengurus JKN," ujarnya (Kompas, 4/5/2014).

Bagi Delvi, JKN telah menjadi penolong bagi anaknya yang sakit. JKN adalah jalan keluar kesembuhan anaknya. Ridho menjalani operasi hidrochepalus di RSUD Bekasi. Menurut Delvi, semua itu memakan biaya ratusan juta. Dirinya merasa bersyukur karena keseluruhan biaya sudah ditanggung program bantuan JKN yang diselenggarakan Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak ada JKN, saya tidak tahu dapat uang untuk Ridho dari mana. Ini sekarang saya paling hanya keluar uang operasional sehari-hari aja," ujar Delvi (Kompas, 4/5/2014).

Itulah kisah perjuangan Delvi dalam mengupayakan kesembuhan anaknya dengan biaya pengobatannya ditanggung JKN. Tidak hanya Delvi, siapapun termasuk kita, akan berpendapat bahwa biaya pengobatan itu mahal. Apalagi jika penyakit yang diderita termasuk penyakit yang telah memasuki stadium lanjut atau penyakit yang sulit disembuhkan. Jangankan orang tak mampu, orang kaya pun bisa miskin karena sakit yang dideritanya. Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan?
JKN untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Sakit merupakan kejadian yang tak pernah bisa diduga. Sakit bisa datang ketika kita masih produktif dan berpenghasilan cukup. Namun sakit juga bisa disaat ketika kita tak lagi produktif, tidak cukup penghasilan. Singkat kata, sakit tak memandang orang kaya, orang cukup atau orang miskin. Dalam demikian, bagaimana dalam kondisi sakit kita bisa memperoleh pengobatan dan pelayanan kapan saja dan dimana saja?

Ya, kita memerlukan Jaminan Kesehatan. Dengan Jaminan Kesehatan atau asuransi kesehatan mengurangi risiko menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri (out of pocket), dalam jumlah yang sulit diprediksi bahkan sering kali jumlahnya sangat besar. Namun tidak setiap orang mampu dan mau ikut asuransi kesehatan. Mengapa demikian? Pertama, premi asuransi kesehatan komersial relatif tinggi sehingga tidak terjangkau sebagian besar masyarakat. Kedua, manfaat yang yang ditawarkan umumnya terbatas.

Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2014. Berbeda dengan asuransi kesehatan komersial, JKN merupakan asuransi kesehatan sosial dengan banyak kelebihan. Pertama, iuran relatif terjangkau bagi setiap orang. Bahkan bagi penduduk miskin, iurannya ditanggung oleh Pemerintah. JKN dijalankan dengan prinsip gotong royong. Ini berarti bahwa peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit, atau sakit berisiko tinggi.

Kedua, JKN memberikan manfaat yang komprehensif dengan iuran terjangkau. Setiap peserta JKN memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.

Ketiga, JKN menerapkan prinsip kendali mutu kendali biaya. Itu berarti peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan bermutu dengan biaya yang wajar dan terkendali. Keempat, JKN menjamin sustainabilitas (kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelelanjutan). Kelima, JKN menganut sistem portabilitas sehingga peserta JKN dapat menggunakannya kartu JKN untuk berobat antar fasilitas kesehatan dan antar daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi setiap orang penduduk Indonesia dan warga negara asing yang bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia.