Tampilkan postingan dengan label demo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Maret 2013

, , , , ,

Dilarang Demonstrasi di Rumah Sakit

Beberapa hari lalu terbaca di media massa, ratusan pegawai sebuah rumah sakit melakukan demonstrasi kepada manajemen. Berita unjuk rasa yang dilakukan puluhan perawat rumah sakit juga terpampang di koran beberapa waktu sebelumnya. Demonstrasi yang dilakukan civitas hospitalia ini tentu saja mengganggu pelayanan kepada pasien. Rupanya demonstrasi atau unjuk rasa sebagai bentuk menyatakan pendapat di muka umum telah menjalar ke dalam wilayah dimana orang sakit mendapatkan perawatan dan upaya penyembuhan.

Adalah hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat di muka umum. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu hak asasi manusia. Dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan beerserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Namun demikian harus disadari, kebebasan penyampaian pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan dibatasi oleh hak orang lain atas rasa damai, aman dan tertib. Sebagaimana norma yang sering kita dengar bahwa hak yang dapat kita ambil dibatasi oleh kewajiban yang harus dilaksanakan. Penyampaian pendapat di muka umum dalam berbagai bentuknya sebagai wujud demokrasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai tatanan bermasyarakat dan bernegara.

Hal ini sejalan dengan klausul Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dimana dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiaporang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagimoralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Bagaimana sebenarnya pengaturan demonstrasi di negara Indonesia ini? Bolehkah rumah sakit dijadikan tempat unjuk rasa? Indonesia telah memilki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Didalam UU ini diantaranya diatur bentuk penyampaian pendapat di muka umum yaitu demonstrasi atau unjuk rasa, rapat umum, pawai dan atau mimbar bebas.

Yang menarik, dalam Pasal 9 ayat (2)Undang-Undang 9 Tahun 1998 dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dalam berbagai bentuknya tersebut dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat. Jadi, rumah sakit menjadi daerah terlarang untuk dilakukan demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.

Larangan demo atau unjuk rasa di Rumah Sakit tentu saja bukan bentuk pengekangan terhadap hak asasi manusia, melainkan perlindungan hukum, penghormatan hak orang lain dan menjunjung tinggi ketertiban terutama bagi pasien dan masyarakat umum pengunjung rumah sakit. Karena bagaimana pun kepentingan dan keselamatan pasien harus lebih diutamakan. Aspirasi dan penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui saluran dan mekanisme yang telah diatur. Atau juga dengan cara lain yang sah tanpa menganggu pelayanan rumah sakit terhadap pasien. Dialog untuk mencari solusi dengan melibatkan stake holder yang berkepentingan adalah cara yang lebih utama dan elegan mengatasi permasalahan.

Hindari sejauh-jauhnya demonstrasi apalagi mogok kerja di rumah sakit, karena pasti mengganggu pelayanan pasien dan merusak citra rumah sakit.