Tampilkan postingan dengan label malpraktek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label malpraktek. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 November 2013

, , , , , , , ,

Memaknai Aksi "Stop Kriminalisasi Dokter"

Coba amati daftar kontak BBM anda. Barangkali salah satunya telah mengganti gambar profilnya berupa sosok lelaki berbaju hijau, berkalung steteskop, kedua tangan diborgol dan dilengkapi tulisan "stop kriminalisasi dokter". Atau anda menerima pesan massal BBM berisi kutipan pernyataan Menkes "kalau kalian mogok, saya bunuh pelan-pelan", disertai pesan "stop kriminalisasi dokter". Di facebook, milis, forum, blog dan sosial media lain masih ramai beredar hal ini.

"Stop Kriminalisasi Dokter", merupakan aksi yang dilakukan kalangan Dokter sebagai reaksi atas penahanan seorang dokter atas tuduhan malpraktek. Bentuk aksi "stop kriminalisasi dokter" pun beragam. Di daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo dilakukan penutupan pelayanan kebidanan dan kandungan selma 3 hari sejak tanggal 18 November 2013 kecuali dalam keadaan darurat. Ada juga dokter yang unjuk rasa dan memakai pitam hitam sebagai bentuk solidaritas. Pengurus Besar IDI menghimbau anggotanya dokter di seluruh Indonesia untuk doa keprihatinan profesi dokter ditempat kerja pada tanggal 18 November itu.

Aksi "stop kriminalisasi dokter" sebagai bentuk protes dan solidaritas atas penahanan terhadap dr. A yang oleh Kejaksaan Tinggi Sulut awal November ini. Dr A bersama 2 rekan dokter spesialis kandungan lain diduga melakukan tindakan malpraktek saat melakukan operasi seksio sesaria pada persalinan seorang ibu pada tahun 2010.

Ketiga dokter dituntut Jaksa dengan hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Manado menyatakan ke tiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni), karena terbukti sebab kematian pasien adalah Emboli udara (gelembung udara) yang ada di bilik kanan jantung jenazah, yang tidak bisa di prediksi dan di cegah. Namun pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Jaksa dengan menyatakan ketiga dokter bersalah melakukan malpraktek. Dalilnya, dokter tidak memberi tahu kemungkinan pasien meninggal setelah operasi dan juga dalam operasi darurat tidak dilakukan pemeriksaan lengkap terhadap jantung dan pemeriksaan spesifik lainnya.

PB POGI, induk organisasi obstetri dan ginekologi, keberatan atas keputusan ini dengan melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Jawaban MA agar di ajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dimulai dari aksi POGI Sulut dan Gorontalo yang melakukan aksi keprihatinan tersebut, aksi kalangan dokter dan PB IDI ini meluas diberbagai tempat dengan tema "stop kriminalisasi dokter"

Aksi solidaritas dokter terhadap dr. A dkk ini mengingatkan saya kepada salah satu sumpah dokter bahwa saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan. Saya yakin, sesungguhnya aksi ini baik untuk menyadarkan dokter dan masyarakat betapa besarnya resiko medis yang dihadapi oleh pasien dan juga dokter dalam tindakan kedokteran.

Aksi ini menemukan momentum yang tepat, setelah opini yang ditulis seorang dokter di Jawa Pos dengan judul "demo bagi dokter itu pilihan pahit” dikutip dan beredar luas melalui media sosial. Dimana dalam opini ini penulis mengkontraskan dengan pernyataan Menkes “Kalau mogok, kalian akan saya bunuh pelan-pelan”. Ini berdampak membangkitkan kebersamaan dan rasa kebersamaan profesi tidak saja terhadap dokter kandungan dan kebidanan, tetapi juga kalangan dokter secara umum. Yang jadi pertanyaan, bagaimana tanggapan tenaga kesehatan lain dan masyarakat umum terhadap aksi "stop kriminalisasi dokter" ini?

Saya menganggap bahwa aksi "stop kriminalisasi dokter" harus dimaknai secara positif. Aksi ini harus menjadi momentum tepat pentingnya perbaikan pelayanan kesehatan oleh dokter terhadap pasien. Diharapkan dokter tidak melakukan aksi yang justru menurunkan kualitas pelayanan atau bahkan membahayakan nyawa pasien, misalnya saja mogok kerja. Sebab alih-alih tercapai tujuannya, aksi mogok dokter bisa jadi menjauhkan dari substansi persoalannya.

Saat ini, mogok kerja yang dilakukan buruh sudah dipandang negatif oleh masyarakat. Sekarang ini pelayanan rumah sakit dan dokter di Indonesia dianggap tidak ramah pada pasien. Belum lagi dengan isu lain seperti biaya berobat mahal, premis 'orang sakit dilarang sakit', dokter galak, rumah sakit komersial, arus pasien ke luar negeri dan obat mahal. Ini semua menjadikan mogok kerja, bukan pilihan bijak para dokter dalam melancarkan aksi "stop kriminalisasi dokter"

Demikian juga ungkapan "if someone does not appreciate your presence, then make them appreciate your absence" bukan inspirasi tepat untuk menguatkan aksi ini. Aksi "Stop kriminalisasi dokter" harus dilakukan dengan tindakan dan bentuk kegiatan yang tidak menyebabkan antipati publik. Atau tindakan yang menciderai rasa keadilan masyarakat sehingga justru semakin menjauhkan dokter dari masyarakatnya.

Sesungguhnya keberhasilan aksi "stop kriminalisasi dokter" dapat dilihat dari seberapa besar simpati publik. Atau dengan kata lain, sukses tidaknya aksi ini tergantung sejauh mana para dokter dapat melibatkan pihak diluar dokter atau partisipasi publik sebagai aksi bersama demi perbaikan pelayanan kesehatan Indonesia.

Oleh sebab itu, pada momentum ini dokter perlu melakukan gerakan simpati dan aksi nyata menandai gerakan "stop kriminalisasi dokter". Di bidang hukum, melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus hukum dr A dkk atau dokter-dokter lain yang mengalami kasus hukum. Namun lebih fundamental dari itu, perubahan mindset dan budaya dokter dalam melayani pasien. Pentingnya pemahaman bahwa dokter harus memberikan penjelasan yang jelas, benar dan jujur tentang kondisi kesehatan pasien disertai risiko medis, kejadian tak diharapkan, informed concern dan lain-lain. Para dokter dapat mengatakan bahwa pasien yang tak kunjung pulih atau cacat akibat tindakan medis bukan malpraktek. Tetapi sudahkah dokter menjelaskan bahwa suatu kasus malpraktik dinilai bukan dari hasil melainkan dari proses perbuatannya?

Sudahkah pasien mengerti bahwa hubungan antara dokter dan pasien didasari pada perikatan yang dalam istilah hukum disebut inspanning verbintens? Yaitu perikatan yang prestasinya didasarkan pada proses atau upayanya, bukan pada hasil akhir (resultaat verbintenis). Dengan kata lain, dalam suatu rentetan perbuatan yang prosesnya telah dilakukan dengan benar namun tak mendapatkan hasil seperti diharapkan, maka tidak dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Demikian dalam praktik kedokteran, ketika prosedur dan standar pelayanan sudah dilakukan dengan benar namun pasien tak sembuh bahkan mengalami cidera, tidak serta merta disebut sebagai malpraktik. Ini berarti, dokter berkewajiban membuat pasien cerdas sehingga tidak mudah menuduh dokter melakukan malpraktek.

Atau mulailah dari yang sederhana dan simpel tetapi bermakna, tersenyum kepada pasien. Dokter tersenyum menyambut pasien, bertanya hangat dan mendengar seksama perkataan pasien. Memberi waktu yang cukup untuk anamnesa dan diagnosa terhadap pasien. Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang wajar sehingga tidak menimbulkan biaya pengobatan yang normal.

Di pagi hari sebelum klinik dibuka, dokter menyapa ramah pasiennya yang sudah antri menunggu. Selain memeriksa kondisi kesehatannya, dokter meluangkan waktu berbicara dengan pasien disaat waktu kunjungan di ruang rawat. Dokter sabar menjawab pertanyaan pasien dsn tidak marah ketika tahu pasien telah melakukan second opinion.
Singkatnya, dokter dan pasien dapat berkomunikasi dengan baik sehingga meningkatkan kepercayaan dan menghilangan salah faham antara pasien dan dokter.

Akhirnya untuk menutup tulisan ini, saya berangan-angan bahwa aksi "stop kriminalisasi dokter" ini dimulai dengan gerakan simpati dan aksi "Dokter Tersenyum untuk Indonesia". Salam senyum, dok!

Senin, 29 April 2013

, , , , ,

Jika Dirugikan Dokter, Lapor Saja ke MKDKI

Pernah anda merasa dirugikan atas tindakan kedokteran atau mengetahui adanya dugaan malpraktek? Jangan diam saja. Sampaikan keluhan kepada dokter dan rumah sakit dimana yang bersangkutan bekerja. Dan jika dianggap perlu, sampaikan pengaduan kepada MKDKI saja.

Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran menjamin bahwa Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan 
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sesuai tugasnya, MKDKI menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dengan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter.

Apa yang disebut melanggar disiplin kedokteran? Jika dokter dalam melakukan praktik tidak kompeten, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesionalnya serta berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi dokter. Ketika seorang dokter terbukti melanggar disiplin, dikenakan sanksi berupa pemberian peringatan secara tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik (SIP) dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.

Bagi anda yang mengajukan pengaduan ke MKDKI harus disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang disediakan MKDKI. Dalam formulir terdapat beberapa informasi yang harus dilengkapi pelapor seperti identitas pengadu/pelapor, identitas pasien (jika pengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter yang diadukan, waktu tindakan dilakukan, alasan pengaduan dan kronologis, serta pernyataan tentang kebenaran pengaduan.

Jika masih bingung, pengadu bisa datang langsung ke kantor MKDI dan petugas akan membantu membuat pengaduan tertulis. Lebih jelasnya, buka www.inamc.or.id dan unduh formulir pengaduannya.

Sekali lagi, jika anda merasa dirugikan atas tindakan kedokteran, jangan ragu dan takut melaporkannya kepada MKDKI. Bisa jadi, laporan dan pengaduan itu akan menglindungi pasien dari malpraktek kedokteran dan memperbaiki mutu pelayanan rumah sakit Indonesia.

 

Minggu, 28 April 2013

, , , , ,

3 Hal Harus Dihindari Rumah Sakit Saat Hadapi Berita Dugaan Malpraktek

Dugaan malpraktek kembali memenuhi media massa dan media sosial. Media pembentuk opini terus menjejali benak pembacanya dengan kelalaian dokter dan rumah sakit terhadap pasiennya. Persepsi publik menelanjangi rumah sakit dengan pelayanan yang buruk, tak manusiawi dan komersial.

Minggu ini musibah itu menimpa RS Harapan Bunda dan RS Persahabatan di Jakarta Timur. Dalam menghadapi pemberitaan dugaan malpraktek, respon rumah sakit berbeda-beda. Saya pernah menulis pada blog ini bagaimana kita dapat belajar dari kasus RS Harapan Kita. Yang pasti, pemberitaan dugaan malpraktek atau krisis komunikasi kehumasan (public relations) yang melanda rumah sakit harus dihadapi. Tetapi jangan lakukan 3 hal berikut :

1. Bersikap tertutup dan defensif. Sikap ini hampir dilakukan oleh mayoritas rumah sakit di Indonesia. Banyak sebab mengapa rumah sakit berlaku tertutup dan defensif ketika hadapi pemberitaan malpraktek. Perilaku tertutup ini biasa ditunjukkan dengan menyatakan bahwa urusan medis hanya dokter yang tahu dan boleh bicara. Atau mengatakan bahwa yang dilakukan rumah sakit telah sesuai prosedur tanpa disertai fakta. Kemudian saling lempar tanggung jawab dari pimpinan, dokter dan humasnya. Awak media kesulitan mendapatkan pernyataan dari narasumber yang kompeten. Akhirnya jurnalis mengais berita dari sumber-sumber yang semakin memperkuat opini buruk kepada rumah sakit. Kalau pun toh melakukan keterangan pers, yang disampaikan sebatas kronologis formal yang tak menjawab pertanyaan publik.

2. Respon tidak tepat. Disebabkan ketidaksiapan dan ketidaktahuan dengan apa yang harus dilakukan, biasanya rumah sakit merespon dengan tidak tepat. Tidak tepat waktu, tidak tepat substansi. Rumah sakit tidak mempunyai radar yang baik untuk membaca situasi dan kondisi opini di luar.

3. Menyalahkan pasien. Awalnya tertutup, defensif dan terlambat merespon, kemudian rumah sakit malah menyalahkan pasien. Misalnya dikatakan bahwa kondisi pasien buruk yang mengakibatkan berita dugaan malpraktek itu disebabkan pasien yang melakukan kesalahan dan tidak kooperatif. Alih-alih berempati dengan apa yang terjadi pada pasien, sebaliknya rumah sakit menunjukan sikap arogan dan benar sendiri.

Sikap tertutup rumah sakit tak akan membuat masalah selesai. Respon yang tak tepat akan memperburuk keadaan. Apalagi menyalahkan pasien akan memupuk antipati publik. Yang terbaik dilakukan adalah menunjukan empati dan menghargai hak pasien. Lakukan komunikasi yang baik dengan publik melalui media massa dan media sosial. Memberikan keterangan dengan kadar yang cukup dan dapat dimengerti.

Dan yakinlah, badai pasti berlalu jika rumah sakit dapat mengelola dengan baik pemberitaan dugaan malpraktek.

Minggu, 20 Januari 2013

, , , , , , , ,

Jadilah Pasien yang Berani Bicara

Kita masih bicara tentang malpraktik medik. Pada postingan sebelumnya, kita tekankan bahwa dugaan malpraktik itu dilihat dari proses perbuatannya bukan pada hasil akhir. Dalam praktik kedokteran, ketika prosedur dan standar pelayanan sudah dilakukan dengan benar namun pasien tak sembuh bahkan mengalami cidera, tidak serta merta dikatakan malpraktik. Itu bisa disebut sebagai kejadian tak diharapkan (KTD).

Kejadian tak diharapkan ini banyak sekali macamnya, dari yang ringan hingga fatal. Lain waktu kita bisa diskusikan apa dan bagaimana KTD. Saat ini kita bicara, bagaimana supaya tak terjadi cidera, KTD dan dampak buruk lain dalam proses pengobatan di rumah sakit. Yang paling tahu dan mampu mencegah itu tentu saja dokter dan tenaga kesehatan lainnya, peralatan, standar prosedur, teknologi dan fasilitas lainnya rumah sakit. Namun sesungguhnya sebagai pasien, kita pun dapat sangat berperan mencegah terjadinya cidera atau kejadian tak diharapkan lainnya.

Bagaimana caranya? Jadilah pasien yang berani bicara. Ungkapkan apa yang semestinya diutarakan. Tak perlu malu apalagi takut. Katakan kepada dokter, perawat dan siapa pun yang terlibat dalam pengobatan dan perawatan kita. Dengan berani bicara, pasien sangat membantu mencegah terjadinya kekeliruan tindakan dan mendapatkan perawatan terbaik.

Apa saja yang harus berani kita katakan? Jangan sungkan ungkapkan apa yang kita rasakan dan tanyakan apa yang dialami. Tak perlu merahasiakan riwayat sakit kita, ungkapkan semuanya kepada dokter. Karena itu bermanfaat untuk menentukan amamnesa dan diagnosa. Dan jangan takut bertanya informasi sejelas-jelasnya dengan penyakit yang menyerang tubuh kita.

Kemudian beranikan bertanya tentang rencana pengobatan yang akan kita dapatkan. Jika diperlukan ada tindakan medis, kita harus jelas jenis tindakan dan resikonya. Sebelum tindakan dilakukan, pastikan kita mendapatkan informed consent. Baca semua formulir medis dengan teliti dan pastikan kita memahami isinya sebelum menandatanganinya. Bila tidak mengerti, minta dokter atau perawat untuk menjelaskannya.

Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dengan pasien lain, biasanya perawat atau dokter melakukan proses pengecekan dan memeriksa identitas pasien. Yang benar sebelum memberikan obat atau melakukan tindakan medis, dokter atau perawat akan menanyakan nama pasien atau memerika gelang identitas.

Kekeliruan dalam pemberian obat merupakan kesalahan yang dapat terjadi dalam tindakan medis. Oleh karena itu pahami obat-obatan apa yang kita minum atau mengapa kita memakainya. Tanyakan tentang kegunaan obat-obatan yang diberikan dan informasi efek samping dari obat tersebut. Teliti kembali apakah obat yang diberikan itu betul untuk anda. Lebih baik kita tahu kapan waktu pemberian obat dan bila belum diberi obat pada waktunya, jangan sungkan menanyakan pada perawat. Kita dapat meminta bantuan untuk menjelaskan mengenai petunjuk pemakaian obat serta instruksi pemeriksaan lainnya bila anda kurang mengerti. Oh ya, katakan kepada dokter atau perawat mengenai alergi atau reaksi negatif terhadap obat-obatan yang pernah kita minum sebelumnya.

Jika kita menerima resep obat yang dituliskan dokter, pastikan kita bisa membacanya. Karena bisa jadi, jika kita tidak dapat membacanya, apoteker mungkin tidak bisa membacanya juga. Sudah tak keren lagi tulisan dokter pada resep obat yang tak terbaca.

Sebagai pasien, kita harus sadar dan paham bahwa kita sesungguhnya yang menjadi fokus utama dalam tim perawatan medis. Pasien adalah orang yang paling penting di dalam semua upaya penyembuhan sakit, bukan dokter, perawat atau peralatan medis. Untuk itu, dokter dan perawat harus menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan pasien dengan menggunakan kata-kata yang mudah dimengerti. Dan jika belum mengerti, mintalah mengulangi menjelaskan sampai kita, pasien, benar-benar mengerti. Jangan takut juga meminta second opinion kepada dokter lain, jika belum yakin dengan tindakan atau pengobatan yang akan kita terima.

Dokter, perawat dan rumah sakit tentunya akan mengutakan keselamatan dalam perawatan kesehatan pasien. Tetapi kita sebagai pasien, bisa juga memainkan peran vital dalam memastikan agar tindakan dan pengobatan yang kita terima itu aman dan tepat. Kita harus aktif berpartisipasi meminta informasi yang benar dan jelas kepada dokter dan perawat. Untuk itu, jadilah pasien yang berani bicara agar terhindar dari kejadian tak diharapkan dalam pengobatan penyakit kita
.

Kamis, 17 Januari 2013

, , , , , ,

Mari Memahami Malpraktik dan Resiko Medis

Begitu mudah kita mengatakan malpraktik kepada dokter atau rumah sakit, ketika hasil pengobatan tak sesuai yang diharapkan. Padahal terjadinya suatu kasus malpraktik dinilai bukan dari hasil melainkan dari proses perbuatannya.

Kenapa demikian? Karena hubungan antara dokter dan pasien didasari pada perikatan yang dalam istilah hukum disebut inspanning verbintenis. Yaitu perikatan yang prestasinya didasarkan pada proses atau upayanya, bukan pada hasil akhir (resultaat verbintenis). Dengan kata lain, dalam suatu rentetan perbuatan yang prosesnya telah dilakukan dengan benar namun tak mendapatkan hasil seperti diharapkan, maka tidak dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Demikian dalam praktik kedokteran, ketika prosedur dan standar pelayanan sudah dilakukan dengan benar namun pasien tak sembuh bahkan mengalami cidera, tidak serta merta disebut sebagai malpraktik.

Dugaan malpraktik kedokteran harus ditelusuri dan dianalisis terlebih dahulu untuk dapat dipastikan ada atau tidaknya malpraktik, bukan sekedar adanya cidera pada pasien. Sebab, cedera tidak selalu akibat kesalahan dokter tetapi bisa merupakan yang merupakan kejadian tak diharapkan. Kecuali apabila faktanya sudah membuktikan bahwa telah terdapat kelalaian.

Dalam praktik kedokteran khususnya tindakan medis selalu diiringi dengan resiko tinggi yang mengakibatkan hasil yang tidak terduga. Resiko medis merupakan sesuatu yang inheren dalam setiap tindakan medis, dan sebagian dianggap dapat diterima. Sebab, kita tidak pernah tahu pada siapa, atau pada dosis berapa suatu tindakan atau obat akan berdampak tidak seperti yang kita inginkan. Semua tidak bisa diprediksi.

Syarat resiko medis yang bisa diterima ketika tindakan medis yang diambil mempunyai tingkat probabilitas dan keparahannya minimal. Atau, tindakan itu memang tidak bisa dihindari karena merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan hidup pasien. Resiko yang memang tidak bisa diduga sebelumnya, yang berujung pada untoward results, adalah konsekuensi dari probabilitas yang terjadi dalam praktik kedokteran.

Ada hal yang harus disadari akan adanya sistem yang kompleks yang melingkupi praktik kedokteran mulai dari tenaga medis, rumah sakit, hingga negara turut meningkatkan resiko medis. Spesialisasi dalam dunia kedokteran, teknologi kedokteran yang terus berkembang serta interdependensi di dalam sistem medis makin memudahkan terjadinya kecelakaan. Karena pelayanan kedokteran dilakukan dalam suatu sistem, maka pendekatan untuk memahaminya juga harus dilakukan dari segi sistem, tidak saja hanya berhenti di human factors.

Kebijakan yang dibuat negara pun memberi sumbangsih bagi terjadinya resiko medis. Makin bagus sistemnya, makin kecil resiko yang mungkin terjadi. Faktor kontribusi yang mempengaruhi praktik klinis antara lain berasal dari pasien sendiri, individu pemberi layanan, faktor tugas, faktor tim dan sosial, faktor komunikasi, pendidikan dan pelatihan, peralatan dan sumber daya, kondisi kerja serta faktor organisasi dan strategi.

Bagaiamana undang-undang di Indonesia mengatur malpraktik medis ini? Jika ditelusuri, istilah malpraktik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 55 ayat (1) UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, misalnya, hanya menyebutkan: setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Sementara pasal 50 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa dokter dan dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.

Ada pun menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 359-360 menyebutkan kelalaian medis yang dianggap tindak pidana hanyalah yang culpa lata atau kelalaian besar. Kelalaian di sini berarti harus ada kewajiban yang dilanggar dan harus ada cedera atau kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Syarat lainnya, cedera/kerugian tersebut sudah diketahui dan akibat ketidakhati-hatian yang nyata di mana tidak terdapat faktor pemaaf atau faktor pembenar.